Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  1. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  2. Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  3. Memperpendek proses pelayanan;
  4. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  5. Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  1. Pelayanan Perpustakaan
  2. Pelayanan Konsultasi Statistik
  3. Pelayanan Penjualan Produk Statistik
  4. Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan PST BPS Kabupaten Cilacap 2024

Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Cilacap

Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Jenis Layanan

STANDAR PELAYANAN STATISTIK TERPADU

STANDAR PELAYANAN PER JENIS LAYANAN

  • Standar Pelayanan Perpustakaan

perpustakaan

  • Standar Pelayanan Penjualan Produk BPS

penjualan

  • Standar Pelayanan Konsultasi Statistik

konsultasi

  • Standar Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

rekomendasi

Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan

1. Front office layanan konsultasi, pengaduan dan informasi tatap muka langsung

2. Ruang tunggu pelayanan

3. Tempat parkir aman dan nyaman

4. Tempat ibadah

Pelaksana Layanan

Pelaksana Layanan meliputi :

1. Petugas Front Office

2. Petugas Layanan Konsultasi, Perpustakaan, Penjualan Produk BPS, dan Rekomendasi Kegiatan Statistik

Kompetensi Pelaksana Layanan :

1.  Memahami peraturan perundang-undangan.

2.  Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik.

3.  Menguasai prosedur pelayanan.

4.  Memiliki pengetahuan tentang statistik yang memadai. 

5.  Memiliki keterampilan pemanfaatan teknologi informasi.

6.  Mampu mengoperasikan sistem pelayanan.

7.  Memiliki ketrampilan bahasa; dan 

8. Bersikap ramah dan sopan.

Jaminan Pelayanan :

Pelayanan dilaksanakan oleh petugas yang profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Pelayanan Berkebutuhan Khusus

Pelayanan Berkebutuhan Khusus

Sarana dan Prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus

Sarana dan Prasarana Berkebutuhan Khusus
418.82 kb
Survei Kepuasan Masyarakat

Dasar hukum:

PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Pelaksanaan Kegiatan :
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”

Periode Pelaksanaan :
Triwulanan dan Tahunan melalui Survei Kebutuhan Data

Pelaksana Kegiatan :
Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Cilacap

Berikut Hasil Survei Kebutuhan Data Semester 1 2024:

Berikut Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulan II 2024:

Berikut Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulan I 2024:

Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Cilacap

No. Uraian Link Unduh
1 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Cilacap 2024 Unduh
2 Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Cilacap 2024 (Semester II) Unduh
3 Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Cilacap 2024 (Triwulan IV) Unduh
4 Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Cilacap 2024 (Triwulan III) Unduh
5 Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Cilacap 2024 (Semester I) Unduh
6 Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Cilacap 2024 (Triwulan II) Unduh
7 Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Cilacap 2024 (Triwulan I) Unduh
8 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Cilacap 2023 Unduh
9 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Cilacap 2022 Unduh
10 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Cilacap 2021 Unduh
11 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Cilacap 2020 Unduh

Penghargaan

Penghargaan yang diperoleh BPS Kabupaten Cilacap selama tahun 2023

  

Penghargaan Kabupaten Cilacap 2023
1.38 mb

Pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan

Alur Pengaduan

Sarana Pengaduan

Laporan Pengaduan

No Uraian Link Unduh
1 Laporan Pengaduan 2024 (Semenster I) Unduh
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial