Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
Memperpendek proses pelayanan;
Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 65 tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 65 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu pada Badan Pusat Statistik
4.51 mb

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan BPS Kabupaten Banyumas merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  1. Pelayanan Perpustakaan;
  2. Pelayanan Konsultasi Statistik;
  3. Pelayanan Penjualan Produk Statistik; dan
  4. Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

SK Kepala BPS Kabupaten Banyumas No 37 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu
1.08 mb

Standar Pelayanan Layanan Perpustakaan
452.62 kb
Standar Pelayanan Layanan Konsultasi Statistik
452.94 kb
Standar Pelayanan Layanan Penjualan Produk Statistik
494.36 kb
Standar Pelayanan Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
504.49 kb
Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Jika pelayanan yang kami berikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, maka kami akan memberikan Pemberitahuan Tertulis dan Anda akan mendapatkan prioritas dalam pelayanan"

Surat Edaran BPS Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kompensasi Bagi Penerima Layanan PST
342.36 kb
Jenis Layanan

1. Layanan Perpustakaan

2. Layanan Konsultasi Statistik

  • Tatap muka : Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Banyumas
  • Telepon : (0281) 635 496
  • Whatsapp : 0821-2374-6302
  • Email : bps3302@bps.go.id
  • PST Online di https://pst.bps.go.id/

3. Layanan Rekomendasi Statistik

  • Tatap muka : Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Banyumas
  • Aplikasi : Romantik

4. Layanan Penjualan Produk Statistik

  • Tatap muka : Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Banyumas
  • Aplikasi : Silastik

Waktu Pelayanan

  • Senin - Jumat : 08.00 - 15.30 WIB

Biaya Pelayanan

  • Tidak Berbayar : (i) Layanan Perpustakaan, (ii) Layanan Konsultasi Statistik, (iii) Layanan Rekomendasi Statistik
  • Berbayar : Layanan Penjualan Produk Statistik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada BPS, dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp 0 (Nol) Rupiah terhadap Pihak Tertentu atas PNBP pada BPS

    

 

Dokumen Terkait

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pusat Statistik
1.02 mb
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp 0,- (Nol Rupiah) atas PNBP BPS
3.95 mb
Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan
-
Pelaksana Layanan

Sesuai Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 65 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik pasal 4, maka pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Banyumas pelaksana Pelayanan Statistik Terpadu ada pada fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS).

Penyelenggaraan Pelayanan Statistik Terpadu pada BPS Kabupaten Banyumas dijamin oleh:

Surat Edaran BPS Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penghargaan dan Sanksi bagi Pelaksana PST
435.55 kb
Surat Edaran BPS Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kode Etik Pelaksana PST
445.99 kb
Pelayanan Berkebutuhan Khusus

Pelayanan Berkebutuhan Khusus

  • Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus

Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus

  • Ruang laktasi, ibu hamil, dan balita

Ruang laktasi ibu hamil dan balita

Survei Kepuasan Masyarakat

Dasar hukum : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”

Periode Pelaksanaan : Triwulan dan Tahunan

Pelaksana Kegiatan: Tim Diseminasi dan Metadata Statistik

Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Banyumas :

1
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Banyumas Triwulan 4 2025
2.27 mb
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Banyumas Triwulan 3 2025
2.32 mb
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Banyumas Triwulan 2 2025
1.82 mb
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Banyumas Triwulan 1 2025
1.71 mb
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Banyumas Semester 2 2024
2.43 mb
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Banyumas Triwulan 4 2024
2.43 mb
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Banyumas Triwulan 3 2024
2.82 mb
2
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Banyumas Semester 1 2024
5.92 mb
3
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Banyumas Triwulan 2 2024
5.65 mb
4
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Banyumas Triwulan 1 2024
5.26 mb

Publikasi Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Banyumas :

  1. Tahun 2025
  2. Tahun 2024
  3. Tahun 2023
  4. Tahun 2022
  5. Tahun 2021
  6. Tahun 2020
  7. Tahun 2019
Penghargaan
-
Pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Banyumas di sini

Website : https://s.bps.go.id/pengaduan_bps atau https://s.bps.go.id/layananbpskabbanyumas

Formulir : Formulir Pengaduan

Email : bps3302@bps.go.id

Whatsapp : 0821-2374-6302

Laporan Pengaduan

No Uraian Link Unduh
1 Laporan Pengaduan 2024 Unduh
2 Laporan Pengaduan 2023 Unduh

Booklet atau Leaflet Layanan

Leaflet Standar Pelayanan Perpustakaan
883.36 kb
Leaflet Standar Pelayanan Konsultasi Statistik
896.17 kb
Leaflet Standar Pelayanan Penjualan Produk Statistik
5.09 mb
Leaflet Standar Pelayanan Rekomendasi Statistik
892.83 kb
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Umum dan Humas Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial