Layanan BPS
Pelayanan Statistik Terpadu
BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
Memperpendek proses pelayanan;
Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 65 tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan BPS Kabupaten Banyumas merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
- Pelayanan Perpustakaan;
- Pelayanan Konsultasi Statistik;
- Pelayanan Penjualan Produk Statistik; dan
- Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
_(1)_1729574113984.png)

Kompensasi Layanan
Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Jika pelayanan yang kami berikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, maka kami akan memberikan Pemberitahuan Tertulis dan Anda akan mendapatkan prioritas dalam pelayanan"
Jenis Layanan
1. Layanan Perpustakaan
- Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Banyumas di Jalan Warga Bhakti No 5 Purwokerto 53114 di sini
- PST Online di https://pst.bps.go.id/
- Official website BPS Kabupaten Banyumas di https://banyumaskab.bps.go.id/
2. Layanan Konsultasi Statistik
- Tatap muka : Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Banyumas
- Telepon : (0281) 635 496
- Whatsapp : 0821-2374-6302
- Email : bps3302@bps.go.id
- PST Online di https://pst.bps.go.id/
3. Layanan Rekomendasi Statistik
- Tatap muka : Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Banyumas
- Aplikasi : Romantik
4. Layanan Penjualan Produk Statistik
- Tatap muka : Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Banyumas
- Aplikasi : Silastik
Waktu Pelayanan
- Senin - Jumat : 08.00 - 15.30 WIB
Biaya Pelayanan
- Tidak Berbayar : (i) Layanan Perpustakaan, (ii) Layanan Konsultasi Statistik, (iii) Layanan Rekomendasi Statistik
- Berbayar : Layanan Penjualan Produk Statistik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada BPS, dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp 0 (Nol) Rupiah terhadap Pihak Tertentu atas PNBP pada BPS

Dokumen Terkait
Motto Pelayanan
_1646715439140.jpg)
Sarana Prasarana Pelayanan
-Pelaksana Layanan
Sesuai Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 65 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik pasal 4, maka pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Banyumas pelaksana Pelayanan Statistik Terpadu ada pada fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS).
Penyelenggaraan Pelayanan Statistik Terpadu pada BPS Kabupaten Banyumas dijamin oleh:
Pelayanan Berkebutuhan Khusus
Pelayanan Berkebutuhan Khusus
- Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus
Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus
- Ruang laktasi, ibu hamil, dan balita
Survei Kepuasan Masyarakat
Dasar hukum : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan : Triwulan dan Tahunan
Pelaksana Kegiatan: Tim Diseminasi dan Metadata Statistik

Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Banyumas :
| 1 | |
| 2 | |
| 3 | |
| 4 |
Publikasi Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Banyumas :
Penghargaan
-Pengaduan
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:
Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Banyumas di sini
Website : https://s.bps.go.id/pengaduan_bps atau https://s.bps.go.id/layananbpskabbanyumas
Formulir : Formulir Pengaduan
Email : bps3302@bps.go.id
Whatsapp : 0821-2374-6302
Laporan Pengaduan
| No | Uraian | Link Unduh |
| 1 | Laporan Pengaduan 2024 | Unduh |
| 2 | Laporan Pengaduan 2023 | Unduh |