Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  1. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  2. Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  3. Memperpendek proses pelayanan;
  4. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  5. Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada BPS Kabupaten Klaten. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  1. Pelayanan Perpustakaan
  2. Pelayanan Konsultasi Statistik
  3. Pelayanan Penjualan Produk Statistik
  4. Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

Standar Pelayanan

 

Maklumat Pelayanan 

 

Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kompensasi Layanan
409.99 kb
Jenis Layanan

Jenis Layanan BPS Kabupaten Klaten


 
 

  1. Penjualan Produk BPS
     

2. Konsultasi Statistik

3. Perpustakaan

4. Rekomendasi Statistik

Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan
  • Front office layanan konsultasi 

           

  • Ruang tunggu pelayanan
  • Arena bermain anak, kantin, fotocopy dan ATK
  • Toilet khusus pengguna layanan yang bersih, sehat dan memadai
  • Tempat parkir aman dan nyaman

           

  • Tempat ibadah

         

  • Front office layanan pengaduan
Pelaksana Layanan

Pelaksana Layanan
Pelaksana Layanan meliputi :

  1. Petugas Front Office
  2. Petugas Layanan Konsultasi, Perpustakaan, Penjualan Produk BPS, dan Rekomendasi Kegiatan Statistik
  3. Petugas Layanan Pengaduan

Kompetensi Pelaksana Layanan :

  1. Memahami peraturan perundang-undangan.
  2. Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik.
  3. Menguasai prosedur pelayanan.
  4. Memiliki pengetahuan tentang statistik yang memadai. 
  5. Memiliki keterampilan pemanfaatan teknologi informasi.
  6. Mampu mengoperasikan sistem pelayanan.
  7. Memiliki ketrampilan bahasa; dan 
  8. Bersikap ramah dan sopan.
Pelayanan Berkebutuhan Khusus

1. Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus            

Sarana Berkebutuhan Khusus
182.9 kb

2. Ruang laktasi, ibu hamil, dan balita          

Ruang Laktasi, Ibu Hamil, dan Balita
172.96 kb
Survei Kepuasan Masyarakat

Dasar hukum : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan : Tahunan
Pelaksana Kegiatan : Pegawai BPS Kabupaten Klaten

No Uraian Link Unduh
1 Analisis Hasil SKD 2019 Unduh
2 Analisis Hasil SKD 2020 Unduh
3 Analisis Hasil SKD 2021 Unduh
4 Analisis Hasil SKD 2022 Unduh
4 Analisis Hasil SKD 2023 Unduh
Penghargaan
-
Pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Klaten
Website : http://s.bps.go.id/ADUAN_MASYARAKAT_3310 atau www.lapor.go.id
E-mail : 3310@bps.go.id

Santernya slogan anti korupsi di instansi pemerintah, tak kecuali BPS, tak hanya sebatas kalimat ajakan untuk menolak korupsi. Kini, BPS telah menyediakan Whistleblowing System, suatu wadah untuk menampung laporan adanya suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPS, baik di Pusat maupun di daerah.

Pengaduan adalah penyampaian informasi oleh pelapor kepada BPS tentang adanya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran peraturan perundang-undangan, atau pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh aparatur di lingkungan Badan Pusat Statistik.

Pengaduan anda akan kami tindaklanjuti jika mengandung bukti-bukti yang jelas dan disertai identitas diri yang benar. Sebagai pelapor, tak perlu risau, identitas diri pelapor akan dirahasiakan. Adapun yang menjadi fokus perhatian adalah materi informasi yang dilaporkan.

Sumber Pengaduan bisa berasal dari masyarakat, instansi pemerintah/lembaga negara, pegawai BPS serta laporan Kedinasan(pusat dan daerah).

Adapun materi Pengaduan yang dapat dilaporkan ke Whistleblowing System antara lain :

1. Pelanggaran terhadap kode etik
2. Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
3. Pelanggaran sumpah jabatan
4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS
5. Pelanggaran hukum pidana
6. Mal Administrasi
7. Pelayanan publik yang tidak memuaskan (dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat umum).

 

Hak-hak Pelapor, Terlapor dan Pemeriksa

1. Hak Pelapor
    a. Perlindungan kerahasiaan identitas
    b. Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan
    c. Mendapatkan informasi tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
    d. Perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan
2. Hak Terlapor
    a. Dapat mengajukan saksi dan alat bukti lain untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah
    b. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
3. Hak Pemeriksaan
    a. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan
    b. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan

 

Pelapor  mempunyai akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi dan mempunyai bukti-bukti atas tindak pelanggaran tersebut. Pelapor dapat memberikan identitas yang bisa dihubungi untuk melakukan konfirmasi ulang dan tindakan lebih lanjut. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin sesuai Azas Perlindungan Pelapor. Perlindungan tidak diberikan kepada pelapor yang terbukti melakukan pelaporan palsu dan /atau fitnah dan bahkan dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku. Laporan yang masuk akan dirahasiakan dan akan ditindaklanjuti.

 

Pengaduan yang dapat dilaporkan memuat informasi:

1. Keterlibatan pegawai BPS atau orang lain yang ada kaitannya dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai BPS
2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana.
3. Bukti permulaan (data, dokumen, gambar, dan rekaman) yang mendukung/ menjelaskan adanya pelanggaran
4. sumber keterangan yang lebih mendalam

Prinsip Penaganan Pengaduan akan diselidiki kesesuaian objektivitas, relevansi, koordinasi, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, transparansi, serta Azas praduga tak bersalah

 

Lingkup Pengaduan

Lingkup pengaduan adalah pengaduan yang ditujukan terhadap penyelenggaraa tugas pelayanan, pembinaan dan pengelolaan administrasi dan keuangan serta etika aparatur pada satuan organisasi di lingkungan BPS.

Sumber : community.bps.go.id

Booklet atau Leaflet Layanan
Sistem Statistik Nasional
1.54 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik Online
5.43 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral
1.78 mb
Web API
1.25 mb
Aplikasi All Stat BPS
1.16 mb
Pengenaan Tarif Nol Rupiah
6.13 mb
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial