Layanan BPS
Pelayanan Statistik Terpadu
BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
- Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
- Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
- Memperpendek proses pelayanan;
- Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
- Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
- Pelayanan Perpustakaan
- Pelayanan Konsultasi Statistik
- Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Pati dapat melalui Layanan Informasi Statistik untuk Anda (LISA) WA 0851-9591-3318
Kunjungi link pelayanan BPS Kabupaten Pati di s.bps.go.id/layanan3318
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan


Kompensasi Layanan
Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Jenis Layanan




Motto Pelayanan
_1646715439140.jpg)
Sarana Prasarana Pelayanan
- Front office layanan konsultasi dan informasi tatap muka langsung
- Tempat parkir aman dan nyaman
- Tempat ibadah
Pelaksana Layanan
Pelaksana Layanan meliputi :
1. Petugas Front Office
2. Petugas Layanan Konsultasi, Perpustakaan, Penjualan Produk BPS, dan Rekomendasi Kegiatan Statistik
3. Petugas Layanan Pengaduan
Kompetensi Pelaksana Layanan :
1. Memahami peraturan perundang-undangan.
2. Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik.
3. Menguasai prosedur pelayanan.
4. Memiliki pengetahuan tentang statistik yang memadai.
5. Memiliki keterampilan pemanfaatan teknologi informasi.
6. Mampu mengoperasikan sistem pelayanan.
7. Memiliki ketrampilan bahasa; dan
8. Bersikap ramah dan sopan.
Jaminan Pelayanan :
Pelayanan dilaksanakan oleh petugas yang profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
SK NOMOR 220 Tentang PETUGAS PELAYANAN 2025
Pelayanan Berkebutuhan Khusus









Survei Kepuasan Masyarakat
Dasar hukum :
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan :
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan :
1. Tahunan
2. Triwulanan
3. Setiap Saat melalui three colour survey/rating survey
Pelaksana Kegiatan :
Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Pati
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Pati

Laporan Hasil SKD Triwulan II 2026
Download
Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulan I Tahun 2026 :

Laporan Hasil SKD Triwulan I 2026
Download
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Pati 2025 Download
Hasil Survei Kebutuhan Data Tahun 2025 :

Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulan IV Tahun 2025 :


Hasil SKD Triwulan III 2025 :


Hasil SKD Triwulan II 2025 :

Hasil SKD Triwulan I 2025 :

Download
Hasil SKD Tahun 2024 :

Hasil SKD Triwulan III 2024 :

Hasil SKD Triwulan II 2024 :

Laporan tahunan dapat diakses:
Penghargaan
-Pengaduan
LAPORAN PENGADUAN
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:
Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Pati Lantai 1
E-mail : bps3318@bps.go.id
Booklet atau Leaflet Layanan
LEAFLET PELAYANAN KONSULTASI STATISTI


LEAFLET PELAYANAN PERPUSTAKAAN


LEAFLET LAYANAN REKOMENDASI STATISTIK

