Profil BPS

Informasi Umum BPS

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :  

  • Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
  • Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
  • Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
  • Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.

Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :  

  • Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
  • Membantu kegiatan statistik di kementrian, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
  • Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
  • Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.
Visi dan Misi BPS

Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah:

“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”

(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)

Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.

Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.

Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
  2. Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan
  3. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional
  4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah
Struktur Organisasi BPS

Deskripsi

Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota yang telah diperbarui berdasar Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota , untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPS di daerah dibentuk Instansi vertikal BPS yang terdiri atas:
a. BPS Provinsi; dan 
b. BPS Kabupaten/Kota. 

BPS Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Susunan organisasi BPS Kabupaten/Kota terdiri atas : 
a. Kepala;
b. Sub Bagian Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kepala BPS Kabupaten/Kota mempunyai tugas memimpin BPS Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsi BPS Kabupaten/Kota serta membina aparatur BPS Kabupaten/Kota agar berdaya guna dan berhasil guna. 

Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, hukum dan organisasi, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan dan rumah tangga. Susunan organisasi Sub Bagian Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan BPS Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun peraturan terkait yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS Kabupaten/Kota sebagai berikut:

Perban Nomor 8 Tahun 2020 tentang OTK BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/kota
158.63 kb
Perban Nomor 3 Tahun 2023 tentang OTK BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/kota
1.53 mb
Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPS

Tugas, fungsi dan kewenangan BPS

telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.

 1. Tugas

  •  Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Fungsi

  • Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;
  • Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
  • Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
  • Penetapan sistem statistik nasional;
  • Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

3. Kewenangan

  • Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  • Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  • Penetapan sistem informasi di bidangnya;
  • Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
  • Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;

i. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;

ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

Pengolahan Data BPS

Tahap pengolahan data sangat menentukan seberapa jauh tingkat keakuratan dan ketepatan data statistik yang dihasilkan. BPS merupakan instansi perintis dalam penggunaan komputer karena telah memulai menggunakannya sejak sekitar 1960. Sebelum menggunakan komputer, BPS menggunakan kalkulator dan alat hitung sipoa dalam mengolah data.

Teknologi komputer yang diterapkan di BPS selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan juga mengacu kepada kebutuhan. Personal komputer yang secara umum lebih murah dan efisien telah dicoba digunakan untuk menggantikan mainframe. Sejak 1980-an, personal komputer telah digunakan di seluruh kantor BPS provinsi, diikuti dengan penggunaan komputer di seluruh BPS kabupaten dan kota sejak 1992.

Dengan menggunakan personal komputer, kantor BPS di daerah dapat segera memproses pengolahan data, yang merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan data, kemudian memasukkan data mentah ke dalam komputer dan selanjutnya data tersebut dikirim ke BPS pusat untuk diolah menjadi data nasional.

Pengolahan data menggunakan personal komputer telah lama menjadi contoh pengolahan yang diterapkan oleh direktorat teknis di BPS pusat, terutama jika direktorat tersebut harus mempublikasikan hasil yang diperoleh dari survei yang diselenggarakan.

Pengolahan data Sensus Penduduk tahun 2000 telah menggunakan mesin scanner, tujuannya untuk mempercepat kegiatan pengolahan data. Efek positif dari penggunaan komputer oleh direktorat teknis yaitu selain lebih cepat, juga dapat memotivasi pegawai yang terlibat turut bertanggung jawab untuk menghasilkan sebanyak mungkin data statistik dan indikator secara tepat waktu dan akurat dibanding sebelumnya. Selain itu, penggunaan computer sangat mendukung BPS dalam menghasilkan berbagai data statistik dan indikator-indikator yang rumit seperti kemiskinan, Input-Output (I-O) table, Social Accounting Matrix (SAM), dan berbagai macam indeks komposit dalam waktu yang relatif singkat.

Pada 1993, BPS mulai mengembangkan sebuah sistem informasi statistik secara geografis khususnya untuk pengolahan data wilayah sampai unit administrasi yang terkecil yang telah mulai dibuat secara manual sejak 1970. Data wilayah ini dibuat khususnya untuk menyajikan karakteristik daerah yang menonjol yang diperlukan oleh para perumus kebijakan dalam perencanaan pembangunan.

Dalam mengolah data, BPS juga telah mengembangkan berbagai program aplikasi untuk data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis dengan menggunakan berbagai macam bahasa dan paket komputer. BPS bertanggung jawab untuk mengembangkan berbagai perangkat lunak komputer serta mentransfer pengetahuan dan keahliannya kepada staf BPS daerah.

Pembangunan infrastruktur teknologi informasi di BPS didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai yaitu mengikuti perkembangan permintaan dan kebutuhan dalam pengolahan data statistik; melakukan pembaharuan/inovasi dalam hal metode kerja yang lebih baik serta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi statistik.

Sejarah BPS

A. Masa pemerintahan Hindia Belanda

Kantor Statistik, pertama kali didirikan oleh Department Van Lanbouw, Nijverheid en Handel (Departemen Pertanian, Kerajinan dan Perdagangan) pada bulan Februari 1920 di Bogor. Kantor ini diserahi tugas untuk mengolah dan mempublikasikan data statistik terutama yang berkaitan dengan bea dan cukai. Pada bulan September 1924 nama lembaga tersebut diganti menjadi Centraal Kantoor Voor de Statistiek (CKS atau Kantor Pusat Statistik) dan dipindahkan ke Batavia. Kantor Pusat Statistik, selain mencakup bidang administrasi mencakup juga bagian yang menangani Urusan Umum, Statistik Perdagangan, Statistik Pertanian, Statistik Kerajinan, Statistik Konjungtor, Statistik Sosial. Produk perundang-undangan yang dihasilkan pada waktu itu diantaranya adalah Volkstelling Ordonnantie 1930 (Staatsblad 1930 Nomor 128) yang menjadi dasar pelaksanaan Sensus Penduduk pada tahun 1930, dan Statistiek Ordonnantie 1934 ( Staatsblad Nomor 508) tentang kegiatan perstatistikan.


B. Masa Pemerintahan Jepang

Pada tahun 1942, pemerintah Hindia Belanda menyerah kepada Jepang. Dengan demikian CKS beralih ke pemerintahan militer Jepang, dan kegiatannya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan perang (data militer). Nama CKS diubah menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dan bernaung di bawah Gubernur Militer (Gunseikanbu).


C. Masa Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kekalahan Jepang terhadap Sekutu menyemangati pemuda untuk mendesak Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan. Maka pada tanggal 17 Agustus 1945, kemerdekaan Indonesia diproklamirkan. Pemerintahan baru dibawah Presiden Soekarno segera memberntuk lembaga-lembaga pemerintahan yang baru. Untuk menangani kegiatan statistik dibentuklah Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum (KAPPURI) yang dipimpin oleh Mr.Abdul Karim Pringgodigdo. Pada awal 1946, KAPPURI pindah mengikuti berpindahnya pusat pemerintahan RI ke Yogyakarta. Dilain pihak, CSK diaktifkan kembali oleh Pemerintah Federal (Belanda) berkedudukan di Jakarta.

Berdasar surat edaran Kementrian Kemakmuran Nomor 219/SC, tanggal 12 Juni 1950, KAPPURI diubah menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dan berada di bawah naungan Kementrian Kemakmuran. Peraturan ini diubah lagi pada tanggal 1 Maret 1952, Melalui Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS dinyatakan berada di bawah dan bertanggung jawab pada Menteri Perekonomian. Pada tanggal 1 Maret 1952, Menteri Perekonomian mengeluarkan Keputusan Nomor P/44 yang menyatakan KPS berada di bawah dan bertanggung jawab pada Menteri Perekonomian. Berdasarkan Keputusan Menteri Perekonomian Nomor 18.099/M Tanggal 24 Desember 1953, kegiatan KPS dibagi menjadi 2 bagian yaitu Afdeling A merupakan Bagian Riset dan Afdeling B merupakan Bagian Penyelenggaran dan Tata Usaha.

Dengan Keputusan Presiden RI Nomor 172 Tahun 1957, terhitung mulai 1 Juni 1957, KPS diubah menjadi Biro Pusat Statistik, dan urusan statistik yang semula menjadi tanggung jawab dan wewenang Menteri Perekonomian dialihkan menjadi wewenang dan langsung berada di bawah Perdana Menteri. Berdasarkan Keppres ini pula secara formal nama Biro Pusat Statistik dipergunakan. Pada tanggal 24 September 1960, UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus diundangkan menggantikan Volkstelling Ordonnantie 1930 (Staatsblad 1930 Nomor 128). Diikuti kemudian pada tanggal 26 September 1960, UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik diundangkan menggantikan Statistiek Ordonnantie 1934 ( Staatsblad Nomor 508). Berdasarkan Keputusan Perdana Menteri Nomor 26/P.M/1958 tanggal 16 Januari 1958, BPS diberi tugas melakukan pekerjaan persiapan Sensus Penduduk. Kegiatan Sensus Penduduk terlaksana pada tahun 1961. Sensus Penduduk pertama yang dilakukan sejak masa kemerdekaan.

Diberlakukannya UU Nomor 7 tahun 1960 tentang Statistik, merupakan momen penting peralihan produk statistik kolonial menjadi statistik nasional. Karena itulah, tanggal 26 September selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Statistik yang diperingati setiap tahun.

Seiring dengan kemajuan dan perkembangan zaman, kebutuhan terhadap data statistik semakin penting dan beragam. Karena itu diperlukan penyempurnaan terhadap perangkat hukum yang ada, sehingga pada tanggal 19 Mei 1997, Presiden Republik Indonesia mengesahkan berlakunya UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, sekaligus mengubah nama Biro Pusat Statistik menjadi Badan Pusat Statistik (BPS).

Arti Logo BPS

Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :

Biru

Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).

Hijau

Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).

Orange

Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).

Alamat dan Kontak BPS

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal 

Hubungi Kami untuk Info Lebih Lanjut 

  • Kantor      : Jln Ade Irma Suryani No 1 Slawi 52417
  • Telepon    : 0283-4561190
  • Email        : bps3328@bps.go.id
  • WA           : 0821 3888 7913
  • Website   : tegalkab.bps.go.id

Via Media Sosial Kami :

  • Facebook  : BPS KabTegal
  • Instagram  : bps_kabtegal
  • Twitter       : @bpskabtegal
  • Youtube    : BPS KabTegal
  • Tiktok        : @bpskabtegal
Profil Pejabat BPS

 

BAMBANG WAHYU PONCO AJI, SST, M.Si. ~~ Kepala BPS Kabupaten Tegal

Lahir di Magelang tanggal 13 September 1978. Jenjang pendidikan dimulai dari Akademi Ilmu Statistik Tahun 2000 dan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik Tahun 2001. Selanjutnya tahun 2010 memperoleh gelar Magister Ilmu Ekonomi (M.Si) dari Institut Pertanian Bogor.

Karir sebagai PNS dimulai pada tanggal 1 Januari 2002 di BPS Propinsi Irian Jaya. Jenjang struktural eselon III dimulai sebagai Kepala BPS Kabupaten Puncak Provinsi Papua pada tanggal 3 Pebruari 2014. Selanjutnya sebagai Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Provinsi Papua pada tanggal 21 Januari 2016.

Seiring dengan program KemenpanRB menyetarakan Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional maka pada tanggal 28 Desember 2020 dilantik sebagai Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Papua dan pada tanggal 1 Maret 2022 dimutasi menjadi Statistisi Ahli Madya BPS Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2023 dilantik menjadi Kepala BPS Kabupaten Tegal.

LHKPN 2023_BAMBANG WAHYU
144.9 kb

Andi Kurniawan

ANDI KURNIAWAN, S.ST, M.Si – Kepala Sub Bagian Umum
Lahir di Brebes tanggal 7 Desember 1975, masuk BPS pada tanggal 1 Maret 1997 dengan ijazah D-III Statistiktik lulusan Akademi Ilmu Statistik Muhammadiyah Semarang. Gelar Sarjana Sains Terapan (S.ST) diperoleh pada tahun 2002 dari Sekolah Tinggi Ilmu Statistik  Jakarta, kemudian  tahun 2011 memperoleh gelar Magister Ilmu Ekonomi (M.Si)  kosentrasi perencanaan wilayah dan pengembangan kawasan dari Universitas Sriwijaya Palembang.

Karir struktural dimulai sejak tahun 2006 saat dipromosikan sebagai Kepala Seksi Statistik Sosial BPS Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, kemudian bergeser menjadi Kepala  Seksi Neraca wilayah dan Analisis BPS Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dari tahun 2008 sampai dengan pertengahan tahun 2011. Pertengahan Tahun 2011 dipercaya menduduki kepala Seksi Niaga dan Jasa BPS Provinsi Sumatera Selatan, kemudian tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 sebagai Kepala Seksi Harga Konsumen dan Perdagangan Besar BPS Provinsi Sumatera Selatan.

Awal tahun 2013 mutasi dari BPS Provinsi Sumatera Selatan Ke BPS RI (sekolah Tinggi Ilmu Statistik Jakarta), sejak saat itu karir sebagai Dosen dimulai sampai dengan tahun 2018. Kemudian  bulan Oktober tahun 2019 sampai sekarang menduduki jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPS Kabupaten Tegal.

LHKASN 2022 An. Andi Kurniawan
345.72 kb
LHKASN 2023 An. Andi Kurniawan
326.32 kb
Bukti Lapor LHKPN Pejabat Pembuat Komitmen, LHKPN Bendahara, LHKPN Pejabat Pengadaan Barang  Jasa dan LHKASN Pegawai lainnya
LHKPN 2023_PPK
144.37 kb
LHKPN 2023_BENDAHARA
144.73 kb
LHKPN 2023_PBJ
134.84 kb
LHKSN 2023 Pegawai
400.81 kb
LHKASAN 2023_SPT TAHUN 2023
3.2 mb
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial