Profil BPS
Informasi Umum BPS
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :
- Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
- Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
- Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
- Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :
- Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
- Membantu kegiatan statistik di kementrian, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
- Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
- Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.
Visi dan Misi BPS
Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2025-2029 adalah:
“Lembaga yang Independen, Tepercaya, dan Berperan Aktif dalam Mendukung Perumusan Kebijakan Berbasis Data Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”
Dalam visi yang baru tersebut BPS menetapkan visi yang berlandaskan prinsip independensi, kepercayaan publik, peran aktif, serta dukungan penuh terhadap kebijakan berbasis data. Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi objektivitas dan tidak memihak, BPS memastikan seluruh proses statistik berjalan netral dan bebas dari intervensi, sehingga mampu mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal.
Dalam menjaga kepercayaan publik, BPS berkomitmen menyediakan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas tinggi melalui metode yang terstandar serta proses yang transparan. BPS juga mengambil peran aktif dengan berkolaborasi dan berkontribusi bagi pembangunan nasional, baik melalui penyusunan statistik maupun pendampingan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menghasilkan data yang berkualitas.
Selain itu, BPS menjadi pilar penting dalam mendorong kebijakan berbasis data, memastikan setiap keputusan pemerintah memiliki landasan informasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh upaya ini sejalan dengan visi Presiden untuk menghadirkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat melalui pemanfaatan data yang kredibel.
Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS. Selaras dengan arah kebijakan di dalam RPJPN 2025-2045, RPJMN 2025-2029, serta Visi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” dengan uraian sebagai berikut:
- Menyediakan Data Statistik Berkualitas dan Insight untuk Perumusan Kebijakan dan Pengambilan Keputusan
- Menguatkan Kepemimpinan BPS dalam penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional (SSN)
- Menguatkan kapasitas kelembagaan statistik yang efektif dan efisien
Struktur Organisasi BPS

Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota, untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPS di daerah dibentuk Instansi vertikal BPS yang terdiri atas:
a. BPS Provinsi; dan
b. BPS Kabupaten/Kota.
BPS Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Susunan organisasi BPS Kabupaten/Kota terdiri atas :
a. Kepala;
b. Bagian Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala BPS Kabupaten/Kota mempunyai tugas memimpin BPS Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsi BPS Kabupaten/Kota serta membina aparatur BPS Kabupaten/Kota agar berdaya guna dan berhasil guna.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, hukum dan organisasi, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan dan rumah tangga.Susunan Organisasi Bagian Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan BPS Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPS Kabupaten/Kota sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPS
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
1. Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Fungsi
- Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;
- Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
- Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
- Penetapan sistem statistik nasional;
- Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
3. Kewenangan
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Penetapan sistem informasi di bidangnya;
- Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;
- i. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
© WebPPID202405-1010400-Profil_BPS_Tupoksi
Pengolahan Data BPS
Pengolahan Data BPS
Tahap pengolahan data sangat menentukan seberapa jauh tingkat keakuratan dan ketepatan data statistik yang dihasilkan. BPS merupakan instansi perintis dalam penggunaan komputer karena telah memulai menggunakannya sejak sekitar 1960. Sebelum menggunakan komputer, BPS menggunakan kalkulator dan alat hitung sipoa dalam mengolah data.
Teknologi komputer yang diterapkan di BPS selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan juga mengacu kepada kebutuhan. Personal komputer yang secara umum lebih murah dan efisien telah dicoba digunakan untuk menggantikan mainframe. Sejak 1980-an, personal komputer telah digunakan di seluruh kantor BPS provinsi, diikuti dengan penggunaan komputer di seluruh BPS kabupaten dan kota sejak 1992.
Dengan menggunakan personal komputer, kantor statistik di daerah dapat segera memproses pengolahan data, yang merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan data, kemudian memasukkan data mentah ke dalam komputer dan selanjutnya data tersebut dikirim ke BPS pusat untuk diolah menjadi data nasional.
Pengolahan data menggunakan personal komputer telah lama menjadi contoh pengolahan yang diterapkan oleh direktorat teknis di BPS pusat, terutama jika direktorat tersebut harus mempublikasikan hasil yang diperoleh dari survei yang diselenggarakan.
Pengolahan data Sensus Penduduk tahun 2000 telah menggunakan mesin scanner, tujuannya untuk mempercepat kegiatan pengolahan data. Efek positif dari penggunaan komputer oleh direktorat teknis yaitu selain lebih cepat, juga dapat memotivasi pegawai yang terlibat turut bertanggung jawab untuk menghasilkan sebanyak mungkin data statistik dan indikator secara tepat waktu dan akurat dibanding sebelumnya. Selain itu, penggunaan computer sangat mendukung BPS dalam menghasilkan berbagai data statistik dan indikator-indikator yang rumit seperti kemiskinan, Input-Output (I-O) table, Social Accounting Matrix (SAM), dan berbagai macam indeks komposit dalam waktu yang relatif singkat.
Pada 1993, BPS mulai mengembangkan sebuah sistem informasi statistik secara geografis khususnya untuk pengolahan data wilayah sampai unit administrasi yang terkecil yang telah mulai dibuat secara manual sejak 1970. Data wilayah ini dibuat khususnya untuk menyajikan karakteristik daerah yang menonjol yang diperlukan oleh para perumus kebijakan dalam perencanaan pembangunan.
Dalam mengolah data, BPS juga telah mengembangkan berbagai program aplikasi untuk data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis dengan menggunakan berbagai macam bahasa dan paket komputer. BPS bertanggung jawab untuk mengembangkan berbagai perangkat lunak komputer serta mentransfer pengetahuan dan keahliannya kepada staf BPS daerah.
Pembangunan infrastruktur teknologi informasi di BPS didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai yaitu mengikuti perkembangan permintaan dan kebutuhan dalam pengolahan data statistik; melakukan pembaharuan/inovasi dalam hal metode kerja yang lebih baik serta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi statistik.
© WebPPID202406-1010500-Profil_BPS_Pengolahan_Data
Sejarah BPS
Pemerintahan Hindia Belanda, Februari 1920 Kantor Statistik untuk pertama kali didirikan oleh Direktur Pertanian dan Perdagangan (Directeur van Landbouw Nijverheid en Handel) dan berkedudukan di Bogor. Pada bulan Maret 1923 dibentuk suatu komisi yang bernama Komisi untuk Statistik yang anggotanya merupakan wakil-wakil dari tiap-tiap departemen. Komisi tersebut diberi tugas merencanakan tindakan yang mengarah sejauh mungkin pencapaian kesatuan dalam kegiatan bidang statistik di Indonesia. Pada tanggal 24 September 1924 nama lembaga tersebut diganti dengan nama Centraal Kantoor voor de Statistiek (CKS) atau Kantor Pusat Statistik dan dipindahkan ke Jakarta.
Pada bulan Juni 1942 Pemerintah Jepang mengaktifkan kembali kegiatan statistik yang difokuskan untuk memenuhi kebutuhan perang/militer. CKS diganti namanya menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu.
26 September 1960 Pemerintah RI memberlakukan UU No 7 tahun 1960 tentang Statistik sebagai pengganti Statistiek Ordonantie 1934 à kelahiran UU tersebut merupakan titik awal perjalanan BPS dalam mengisi kemerdekaan di bidang statistik yang selama ini diatur berdasarkan sistem perundang-undangan kolonial. UU tersebut secara rinci mengatur penyelenggaraan statistik dan organisasi BPS.
Pada Agustus 1996, Soeharto, menetapkan tanggal diundangkannya UU No 7 tahun 1960 tentang Statistik tersebut sebagai "Hari Statistik" yang dilaksanakan secara nasional.
© WebPPID202407-1010600-Profil_BPS_Sejarah_BPS
Arti Logo BPS
_1643969039217.png)
Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :
Biru
Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).
Hijau
Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).
Orange
Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).
Alamat dan Kontak BPS
Pelayanan Datang Langsung (Offline)
Jl. Jendral Gatot Subroto No.54-D
Kota Magelang - Jawa Tengah - 56123
Telpon: (0293) 362645 | Whatsapp: 085163173371 | email: bps3371@bps.go.id
Senin-Kamis : 08.00-15.00
Jumat : 08.00-15.30
Pelayanan Online
Sosial Media
Aplikasi Mobile
© WebPPID202408-1010800-Profil_BPS_Alamat_Kontak
Profil Pejabat BPS
A.PEJABAT STRUKTURAL
a.1. Kepala BPS Kota Magelang
a.2.Kepala Subbagian Umum
B. PEJABAT FUNGSIONAL
b.1. Fungsional Statistisi Ahli Muda
| No | NAMA | UNIVERSITAS | PROGRAM STUDI |
| 1. | Ari Purwaka, S.ST., M.E. | Universitas Pembangunan Nasional / UPN "VETERAN" (Yogyakarta) | Magister Ilmu Ekonomi |
| 2. | Beni Nurrofik, S.ST. | Sekolah Tinggi Ilmu Statistik / STIS (Jakarta) | Statistik Sosial Kependudukan |
| 3. | Dewi Prastiwi, S.Si., M.M. | Universitas Jendral Soedirman / UNSOED (Purwokerto) | Magister Manajemen SDM |
| 4. | Lestari Indriani, S.Si, M.Ec.Dev. | Universitas Gajah Mada / UGM (Yogyakarta) | Magister Economic Development |
| 5. | Mufida Rahmalaila, S.ST. | Sekolah Tinggi Ilmu Statistik / STIS (Jakarta) | Statistik Sosial Kependudukan |
| 6. | Muhammad Wisbantoro, S.ST. | Sekolah Tinggi Ilmu Statistik / STIS (Jakarta) | Statistik Ekonomi |
| 7. | Yuyun Guna Winarti, S.ST., M.Stat. | Universitas Padjajaran (Bandung) | Magister Statistika Terapan |
| 8. | Yuyun Wiendyawati, S.E., M.Si. | Universitas Pembangunan Nasional / UPN "VETERAN" (Yogyakarta) | Magister Ilmu Ekonomi |
b.2. Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda
| No | NAMA | UNIVERSITAS | PROGRAM STUDI |
| 1. | Hesti Pramudyasti, S.Si. | Universitas Gajah Mada / UGM (Yogyakarta) | Fakultas Geografi Umum |
| 2. | Imam Suprapto, S.ST., MM. | STIE Mitra Indonesia (Yogyakarta) | Magister Manajemen SDM |
b.3. Fungsional Statistisi Ahli Pertama
| No | NAMA | UNIVERSITAS | PROGRAM STUDI |
| 1. | Christina Tri Cahyani, S.ST, M.Sc. | Universitas Gajah Mada / UGM (Yogyakarta) | Magister Kependudukan |
| 2. | Fathul Sanusi, S.Tr.Stat | Sekolah Tinggi Ilmu Statistik / STIS (Jakarta) | Statistik Sosial |
| 3. | Ghani Rahman Azis, S.ST. | Sekolah Tinggi Ilmu Statistik / STIS (Jakarta) | Statistik Ekonomi |
| 4. | Rini Tri Widiyastuti, S.ST., M.Si. | Universitas Pembangunan Nasional / UPN "VETERAN" (Yogyakarta) | Magister Ilmu Ekonomi |
| 5. | Setiawati Budiantini, S.ST. | Sekolah Tinggi Ilmu Statistik / STIS (Jakarta) | Statistik Ekonomi |
b.4. Fungsional Statistisi Terampil
| No | NAMA | JABATAN | PENDIDIKAN |
| 1. | Nanik Subiyati, A.M.d | Statistisi Penyelia | Akademi Ilmu Statistik/AIS Muhammadiyah (Semarang) |
| 2. | Joko Prasetyo | Statistisi Penyelia | SMA Pasti |
| 3. | Harsoyo Budi Sulistyo | Statistisi Mahir | SMA Pasti |
| 4. | Arti Fina Wigati, S.E. | Statistisi Mahir | Universitas Muhammadiyah Magelang (S1 Program Studi Manajemen) |
b.5. Fungsional Lainnya
| No | NAMA | JABATAN | PENDIDIKAN |
| 1. | Sri Rahayu, S.E., MM. | Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama | Universitas Terbuka (Magister Manajemen SDM) |
| 2. | Galih Caritra Gusti, A.P.Kb.N. | Fungsional Umum | Politeknik Keuangan Negara STAN (D1 Kebendaharaan Negara) |
C. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Berdasarkan pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim. Selain itu pejabat negara yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku dan pejabat yang memiliki fungsi strategis seperti direksi, komisaris, pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I, jaksa, penyidik, panitera pengadilan bahkan hingga bendaharawan proyek juga dikategorikan sebagai pihak yang wajib lapor LHKPN.
Sementara itu menurut pasal Inpres No. 5 tahun 2004 dan Surat Edaran Menpan Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN, individu yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah atau lembaga negara, kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perijinan, pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat dan pejabat pembuat regulasi Berikut Daftar Wajib LHKPN Pejabat yang ada di BPS Kota Magelang.
D. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Harta kekayaan ASN merupakan ranah pribadi namun tidak sepenuhya menjadi privat melainkan menjadi sarana pengendalian dalam penyelenggaraan negara dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaporan harta kekayaan pegawai didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Mulai tahun 2023 pelaporan LHKASN mengalami perubahan mekanisme. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyampaian Laporan Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), mengatur bahwa ASN akan melaksanakan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dengan 2 mekanisme, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. LHKPN diwajibkan bagi Wajib Lapor penyelenggaran negara, sebagai Kepala Satker, PPK, Bendahara, Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang Jasa. Yang berbeda adalah sebelumnya ASN selain pejabat negara dibebankan melaporkan LHKASN, maka di Tahun 2023 ASN cukup melaporkan SPT Pajak Tahunan karena bukti penerimaan penyampaian SPT Pajak Tahunan yang didalamnya juga memuat laporan harta kekayaan dan karenanya diakui sebagai LHKAN. Dengan demikian tidak diperlukan pagi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) seperti sebelumnya. Dengan kata lain, SPT Pajak Tahunan sudah mencakup apa yang dilaporkan selama ini melalui LHKASN, sehingga sejak tahun 2023 ASN diluar penyelenggara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, cukup hanya meyampaikan SPT Pajak Tahunan.
Bukti Penyampaian SPT Elektronik semua Pegawai BPS Kota Magelang bisa didownload melalui link pada tabel di bawah ini.
© WebPPID3371-36[02a]-00Profil_Pejabat









