Profil PPID

Profil Singkat PPID

Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap Badan Publik wajib untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14/2008 tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) pada Tahun 2011 telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).  

Sebagai tindak lanjut dari pembentukan PPID tersebut, BPS pun telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait PPID BPS, yaitu :

  • Keputusan Kepala BPS Nomor 507 tahun 2023 tentang PPID di Lingkungan BPS
  • Keputusan Kepala BPS Nomor 508 Tahun 2023 tentang PPID Pelaksana di Lingkungan BPS,

Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut:

  1. PPID BPS/PPID BPS Provinsi/PPID BPS Kabupaten/Kota bertanggung jawab melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di BPS/BPS Provinsi/ BPS Kabupaten/Kota.
  1. Organisasi PPID BPS 

BPS Pusat

Pengarah : Kepala BPS
Pertimbangan :
  • Sekretaris Utama
  • Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik
  • Inspektur Utama
Atasan PPID : Sekretaris Utama
Pejabat PPID : Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum
Wakil Pejabat PPID : Direktur Diseminasi Statistik
PPID Pelaksana    
a. Bidang Perencanaan : Biro Perencanaan
b. Bidang Administrasi Keuangan : Biro Keuangan
c. Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik (PIKS) : Bagian Hubungan Masyarakat
d. Bidang Informasi Diseminasi Data (IDD) : Direktorat Diseminasi Statistik
e. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa (PPS) : Bagian Hukum dan Organisasi
f. Bidang Pelayanan Pengadaan : Biro Umum
g. Bidang Pelayanan Pengadaan Secara Elektronik (PPSE) : Direktorat Sistem Informasi Statistik

Disamping itu ada beberapa Pejabat Fungsional yang terlibat didalam PPID BPS, yaitu Fungsional Pranata Humas, Fungsional Pustakawan, Fungsional Statistisi, dan Fungsional Arsiparis.

 

BPS Provinsi

Atasan PPID : Kepala BPS Provinsi
Pejabat PPID : Kepala Bagian Umum
PPID Pelaksana    
a. Bidang Administrasi Keuangan : Bagian Umum
b. Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik (PIKS) :
  • Bidang Statistik Sosial
  • Bidang Statistik Produksi
  • Bidang Statistik Distribusi
  • Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik 
c. Bidang Informasi Diseminasi Data (IDD) : Bidang Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS)

 

BPS Kabupaten / Kota

Atasan PPID : Kepala BPS Kabupaten/Kota
Pejabat PPID : Kepala Sub Bagian Tata Usaha
PPID Pelaksana    
a. Bidang Administrasi Keuangan : Sub Bagian Tata Usaha
b. Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik (PIKS) :
  • Seksi Statistik Sosial
  • Seksi Statistik Produksi
  • Seksi Statistik Distribusi
  • Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik 
c. Bidang Informasi Diseminasi Data (IDD) : Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS)

Visi dan Misi PPID
  • Visi
    Terwujudnya pelayanan informasi publik berkualitas untuk Indonesia maju
  • Misi
    1. Memberikan layanan informasi publik yang cepat dan akurat.
    2. Menyediakan layanan informasi publik yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang profesional, berintegritas, dan amanah.
    3. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Struktur Organisasi PPID

Struktur organisasi adalah sistem yang digunakan untuk mendefinisikan hierarki dalam sebuah organisasi dengan tujuan menetapkan cara sebuah organisasi dapat beroperasi, dan membantu organisasi tersebut dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan di masa depan. Struktur organisasi memiliki beberapa jenis yang disesuaikan dengan karakteristik hierarki dalam organisasi, yaitu:

  • struktur fungsional
  • struktur divisional
  • struktur matriks
  • struktur komite, dan
  • struktur tim kerja

Struktur organisasi PPID BPS Kota Magelang adalah struktur organisasi fungsional, dengan struktur sebagai berikut:

Gambar Struktur Organisasi PPID BPS Kota Magelang

Sedangkan keanggotaan untuk setiap bidang adalah sebagai berikut:

NO JABATAN NAMA
1. Pengarah Aluisius Abrianta, S.ST., M.A.
2. Bidang Administrasi Keuangan Mugiyono, S.Si., M.Si.
3. Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik
  1. Ahmad Yaskur, S.Si., M.Si.
  2. Lestari Indriani, S.Si., M.Ec.Dev.
  3. Dewi Prastiwi, S.Si.
  4. Mufida Rahmalaila, S.ST.
4. Bidang Informasi Diseminasi Data
  1. Imam Suprapto, M.M.
  2. Hesti Pramudyasti, S.Si.

Dokumen Terkait:

Kepka BPS Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2024 Tentang PPID
1.61 mb

Kepka BPS Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Unit Pendukung PPID
1.52 mb

 © WebPPID202401-1020300-Profil_PPID_Struktur_Org
Tugas dan Fungsi PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Tugas dan Wewenang PPID adalah sebagai berikut:

1. PPID BERTUGAS:

a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
i. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
j. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi

2. PPID BERWENANG:

a. menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
d. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
e. menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
f. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
g. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
h. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;
4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala

Tugas pokok dan fungsi PPID diatas selanjutnya dijabarkan ke dalam tugas operasional Unit PPID di BPS Kota Magelang sebagai berikut:

URAIAN TUGAS UNIT PENDUKUNG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BADAN PUSAT STATISTIK KOTA MAGELANG

1. Pengarah
a. Menetapkan jenis informasi yang dikecualikan;
b. Memberikan arahan atas penyelesaian sengketa informasi dan berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan layanan Informasi Publik.
2. Bidang Administrasi Keuangan
a. Penyiapan bahan yang berhubungan dengan rencana dan laporan realisasi anggaran;
b. Penyiapan bahan yang berhubungan dengan neraca keuangan;
c. Penyiapan bahan yang berhubungan dengan laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan; dan
d. Penyiapan bahan yang berhubungan dengan daftar aset dan investasi.
3. Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik
a. Pelaksanaan sosialisasi informasi kegiatan statistik yang sedang dan akan dilaksanakan;
b. Memberikan layanan informasi kegiatan statistik bagi publik; dan
c. Menyediakan informasi kegiatan statistik yang diminta oleh pemohon Informasi Publik.
4. Bidang Informasi Diseminasi Statistik
a. Melakukan identifikasi dan pengumpulan data dan informasi Publik;
b. Mengolah, menata dan menyimpan dokumen, data dan/atau informasi yang diperoleh dari seluruh unit kerja;
c. Melakukan koordinasi dalam penyeleksian, pengujian data dan Informasi Publik yang termasuk kategori dikecualikan dari Informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang; dan
d. Bekerjasama dengan unit terkait untuk melakukan pengujian aksebilitas atas suatu infromasi publik.


Dokumen Terkait:

Kepka BPS Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2024 Tentang PPID
1.61 mb

Kepka BPS Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Unit Pendukung PPID
1.52 mb

 © WebPPID202402-1020400-Profil_PPID_Tupoksi
Kontak PPID
Pelayanan Datang Langsung (Offline)
Ruang Pelayanan Statistik Terpadu (PST)
BPS Kota Magelang
Jl. Jendral Gatot Subroto No.54-D
Magelang 56123

 

Waktu Layanan:
Senin-Kamis : 08.00-15.00
Jumat : 08.00-15.30
Peta Lokasi
Alur Pelayanan Datang Langsung (offline)
Pelayanan Online
Sosial Media
Aplikasi Mobile
Android/iOS

 © WebPPID202403-1020500-Profil_PPID_Kontak
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial