Tata Cara Pengaduan
Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh BPS RI bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia.
"Pengaduan anda akan kami tindaklanjuti jika mengandung bukti-bukti yang jelas dan disertai identitas diri yang benar". Dan anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Sekretariat Layanan Pengaduan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.
1. Hak Pelapor
a. Perlindungan kerahasiaan identitas
b. Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan
c. Mendapatkan informasi tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
d. Perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan
2. Hak Terlapor
a. Dapat mengajukan saksi dan alat bukti lain untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah
b. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
3. Hak Pemeriksaan
a. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan
b. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:
- Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kota Semarang
- E-mail : bps3374@bps.go.id
- Whatsapp : 085-11711-3374
- Form Pengaduan : s.bps.go.id/pengaduanbps3374
Pengaduan juga dapat dilakukan dengan mengakses Sistem Layanan Pengaduan BPS disini dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini
_1735622797102.png)