Profil PPID

Profil Singkat PPID

Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap Badan Publik wajib untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14/2008 tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) pada Tahun 2011 telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).  

Sebagai tindak lanjut dari pembentukan PPID tersebut, BPS pun telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait PPID BPS, yaitu :

  • Keputusan Kepala BPS Nomor 507 tahun 2023 tentang PPID di Lingkungan BPS
  • Keputusan Kepala BPS Nomor 508 Tahun 2023 tentang PPID Pelaksana di Lingkungan BPS,

Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut:

  1. PPID BPS/PPID BPS Provinsi/PPID BPS Kabupaten/Kota bertanggung jawab melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di BPS/BPS Provinsi/ BPS Kabupaten/Kota.
  1. Organisasi PPID BPS 

BPS Pusat

Pengarah : Kepala BPS
Pertimbangan :
  • Sekretaris Utama
  • Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik
  • Inspektur Utama
Atasan PPID : Sekretaris Utama
Pejabat PPID : Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum
Wakil Pejabat PPID : Direktur Diseminasi Statistik
PPID Pelaksana    
a. Bidang Perencanaan : Biro Perencanaan
b. Bidang Administrasi Keuangan : Biro Keuangan
c. Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik (PIKS) : Bagian Hubungan Masyarakat
d. Bidang Informasi Diseminasi Data (IDD) : Direktorat Diseminasi Statistik
e. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa (PPS) : Bagian Hukum dan Organisasi
f. Bidang Pelayanan Pengadaan : Biro Umum
g. Bidang Pelayanan Pengadaan Secara Elektronik (PPSE) : Direktorat Sistem Informasi Statistik

Disamping itu ada beberapa Pejabat Fungsional yang terlibat didalam PPID BPS, yaitu Fungsional Pranata Humas, Fungsional Pustakawan, Fungsional Statistisi, dan Fungsional Arsiparis.

 

BPS Provinsi

Atasan PPID : Kepala BPS Provinsi
Pejabat PPID : Kepala Bagian Umum
PPID Pelaksana    
a. Bidang Administrasi Keuangan : Bagian Umum
b. Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik (PIKS) :
  • Bidang Statistik Sosial
  • Bidang Statistik Produksi
  • Bidang Statistik Distribusi
  • Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik 
c. Bidang Informasi Diseminasi Data (IDD) : Bidang Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS)

 

BPS Kabupaten / Kota

Atasan PPID : Kepala BPS Kabupaten/Kota
Pejabat PPID : Kepala Sub Bagian Tata Usaha
PPID Pelaksana    
a. Bidang Administrasi Keuangan : Sub Bagian Tata Usaha
b. Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik (PIKS) :
  • Seksi Statistik Sosial
  • Seksi Statistik Produksi
  • Seksi Statistik Distribusi
  • Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik 
c. Bidang Informasi Diseminasi Data (IDD) : Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS)

Visi dan Misi PPID
  • Visi
    Terwujudnya pelayanan informasi publik berkualitas untuk Indonesia maju
  • Misi
    1. Memberikan layanan informasi publik yang cepat dan akurat.
    2. Menyediakan layanan informasi publik yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang profesional, berintegritas, dan amanah.
    3. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Struktur Organisasi PPID

Struktur Organisasi PPID di BPS Kabupaten Sleman

Struktur PPID di BPS Kabupaten Sleman

Struktur Organisasi PPID di BPS Kabupaten Sleman

Tugas dan Fungsi PPID

Bertanggung jawab dibidang layanan informasi publik di lingkungan BPS yang meliputi proses penyediaan, mengumpulkan, menghimpun, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan informasi publik dan pengamanan dokumen informasi.

Kontak PPID

Jl. Purbaya Tundan Sumberadi Mlati Sleman, Telp (62-274) 868422, 866656 Faks (62-274) 868422, Mailbox : bps3404@bps.go.id

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial