Profil BPS
Informasi Umum BPS
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :
- Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
- Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
- Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
- Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :
- Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
- Membantu kegiatan statistik di kementrian, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
- Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
- Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.
Visi dan Misi BPS
Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2025-2029 adalah:
“Lembaga yang Independen, Tepercaya, dan Berperan Aktif dalam Mendukung Perumusan Kebijakan Berbasis Data Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”
Dalam visi yang baru tersebut BPS menetapkan visi yang berlandaskan prinsip independensi, kepercayaan publik, peran aktif, serta dukungan penuh terhadap kebijakan berbasis data. Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi objektivitas dan tidak memihak, BPS memastikan seluruh proses statistik berjalan netral dan bebas dari intervensi, sehingga mampu mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal.
Dalam menjaga kepercayaan publik, BPS berkomitmen menyediakan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas tinggi melalui metode yang terstandar serta proses yang transparan. BPS juga mengambil peran aktif dengan berkolaborasi dan berkontribusi bagi pembangunan nasional, baik melalui penyusunan statistik maupun pendampingan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menghasilkan data yang berkualitas.
Selain itu, BPS menjadi pilar penting dalam mendorong kebijakan berbasis data, memastikan setiap keputusan pemerintah memiliki landasan informasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh upaya ini sejalan dengan visi Presiden untuk menghadirkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat melalui pemanfaatan data yang kredibel.
Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS. Selaras dengan arah kebijakan di dalam RPJPN 2025-2045, RPJMN 2025-2029, serta Visi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” dengan uraian sebagai berikut:
- Menyediakan Data Statistik Berkualitas dan Insight untuk Perumusan Kebijakan dan Pengambilan Keputusan
- Menguatkan Kepemimpinan BPS dalam penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional (SSN)
- Menguatkan kapasitas kelembagaan statistik yang efektif dan efisien
Struktur Organisasi BPS

Deskripsi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik, untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPS di daerah, dibentuk instansi vertikal BPS yang terdiri dari BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota.
Dalam rangka penyesuaian untuk penataan Organisasi dan Tata Kerja instansi BPS di daerah telah diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.
Adapun susunan organisasi BPS Provinsi Jawa Timur terdiri dari:
- Kepala;
- Bagian Umum; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPS
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik (BPS) dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.
Pengolahan Data BPS
Pengolahan data merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan kegiatan statistik untuk menghasilkan informasi yang akurat, berkualitas, dan tepat waktu. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) terus melakukan transformasi digital dalam proses bisnis statistik, mulai dari perancangan instrumen, pengumpulan data, pemeriksaan dan validasi, pengolahan, hingga analisis dan penyajian hasil statistik.
Sebagai salah satu instansi pemerintah yang telah memanfaatkan teknologi komputer sejak dekade 1960-an, BPS terus mengembangkan sistem pengolahan data mengikuti kemajuan teknologi dan kebutuhan statistik yang semakin kompleks. Transformasi tersebut kini diwujudkan melalui penggunaan perangkat digital, pengembangan sistem informasi statistik yang terintegrasi, pemanfaatan Big Data, serta penerapan teknologi analitik modern untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas penyelenggaraan statistik.
Dalam kegiatan pengumpulan data, BPS menerapkan berbagai metode, baik secara konvensional melalui metode Paper-Assisted Personal Interviewing (PAPI) dan yang berbantuan teknologi, antara lain Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI), Computer-Assisted Web Interviewing (CAWI), dan Computer-Assisted Telephone Interviewing (CATI). Melalui CAPI, petugas dapat melakukan wawancara dan mencatat jawaban responden secara langsung menggunakan perangkat digital. Sementara itu, CAWI memungkinkan responden mengisi kuesioner secara mandiri melalui internet, sedangkan CATI mendukung pelaksanaan wawancara melalui telepon dengan bantuan sistem komputer. Penggunaan berbagai metode tersebut disesuaikan dengan karakteristik kegiatan statistik dan responden untuk meningkatkan fleksibilitas serta efisiensi pengumpulan data.
Salah satu inovasi penting BPS adalah pengembangan FASIH (Flexible Authentic Survey Instrument Harmony), yaitu sistem pengumpulan data terintegrasi yang mendukung penyelenggaraan sensus dan survei secara digital. FASIH mengintegrasikan berbagai proses, mulai dari penyusunan kuesioner elektronik, pengelolaan petugas dan penugasan lapangan, pengumpulan serta pemeriksaan data, hingga pemantauan perkembangan kegiatan melalui dashboard. Sistem ini memungkinkan pelaksanaan validasi data secara lebih terstruktur, mempercepat proses pemeriksaan, serta mendukung pengawasan kualitas data selama kegiatan statistik berlangsung.
Dalam pengolahan dan analisis data, BPS juga mengembangkan Integrated Processing and Analysis System (IPAS) sebagai platform yang mendukung pemrosesan, pengelolaan, tabulasi, dan analisis data statistik. Pengembangan sistem ini diarahkan untuk memperkuat integrasi proses pengolahan, meningkatkan efisiensi komputasi, serta mendukung pengelolaan data dengan pengaturan hak akses yang terstruktur. Pemanfaatan teknologi tersebut memungkinkan proses pengolahan dan analisis dilakukan secara lebih sistematis sesuai kebutuhan masing-masing kegiatan statistik.
Perkembangan teknologi Big Data juga membuka peluang bagi BPS untuk memanfaatkan sumber data alternatif sebagai pelengkap metode statistik konvensional. Salah satu penerapannya adalah penggunaan Mobile Positioning Data (MPD), yaitu data yang berasal dari aktivitas jaringan telekomunikasi, untuk mendukung penyusunan statistik pariwisata, mobilitas penduduk, dan analisis kawasan metropolitan. Pemanfaatan Big Data didukung oleh pengembangan infrastruktur komputasi dan teknologi analitik yang mampu menangani data dalam jumlah besar dan dengan karakteristik yang kompleks.
Selain itu, BPS terus mengembangkan pemanfaatan teknologi geospasial, penginderaan jauh (remote sensing), serta kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dan machine learning. Teknologi geospasial dimanfaatkan dalam pengelolaan wilayah kerja statistik, pemetaan, dan penyajian informasi berbasis lokasi. Integrasi citra satelit dengan pengamatan lapangan juga digunakan dalam kegiatan statistik pertanian, sementara pengembangan AI dan machine learning diarahkan untuk mendukung identifikasi anomali, pengolahan citra, validasi, serta analisis data yang lebih kompleks.
Untuk menjamin kualitas hasil statistik, proses pengolahan data dilengkapi dengan berbagai mekanisme pemeriksaan, validasi, evaluasi, dan pengendalian mutu. Dukungan sistem monitoring memungkinkan perkembangan kegiatan dan potensi ketidakwajaran data diidentifikasi lebih dini, sehingga dapat segera ditindaklanjuti melalui prosedur pemeriksaan yang berlaku. Penggunaan teknologi ini tetap disertai penerapan metodologi statistik dan pengawasan berjenjang untuk menjaga keandalan hasil pengolahan.
Dalam aspek keamanan informasi, BPS menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang mengacu pada standar internasional ISO/IEC 27001:2022. Sertifikasi keamanan informasi telah diperoleh untuk lingkup operasional Data Center dan Disaster Recovery Center, layanan web identitas kependudukan tertentu, serta aplikasi FASIH. Penerapan standar tersebut merupakan bagian dari komitmen BPS dalam memperkuat perlindungan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi yang dikelola.
![]() |
![]() |
Melalui pengembangan teknologi informasi secara berkelanjutan, BPS berkomitmen memperkuat sistem statistik nasional yang modern, terintegrasi, aman, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan data. Transformasi digital dalam pengumpulan dan pengolahan data diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan kegiatan statistik sekaligus menghasilkan informasi yang relevan, berkualitas, dan dapat dipercaya sebagai dasar perencanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan pembangunan.
Sejarah BPS
Kegiatan statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda oleh . suatu lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian. Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheld en Handel) di Bogor. Pada Februarl 1920. Lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistic. Pada 24 September 1924, kegiatan statistik pindah ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS) dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930. Pada masa Pemerintahan Jepang di Indonesia pada tahun 1942-1945, CKS berubah nama menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dengan kegiatan memenuhi kebutuhan perang/militer.

Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo. Setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dibawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS bertanggungjawab kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya, melalui SK Menteri Perekonomian tanggal 24 Desember 1953 Nomor IB.099/M kegiatan KPS dibagi dalam dua bagian yaitu Afdeling A (Bagian Riset) dan Afdeling B (Bagian penyelenggaraan dan Tata Usaha). Berdasarkan Keppres X nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri.
Sesuai dengan UU No.6/1960 tentang Sensus, BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak di pada tahun 1961. Sensus Penduduk tersebut merupakan Sensus Penduduk pertama setelah Indonesia merdeka. Sensus Penduduk di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya dilaksanakan oleh kantor Bupati/Walikota, sedangkan pada tingkat Kecamatan dibentuk bagian yang melaksanakan Sensus Penduduk. Selanjutnya Penyelenggara Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Bupati/Walikota ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16/1968 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS di Pusat dan Daerah serta perubahannya menjadi PP No.6/1980, menyebutkan bahwa perwakilan BPS di daerah adalah Kantor Satistik Provinsi dan Kantor Statistik Kabupaten atau Kotamadya. Tentang Organisasi BPS ditetapkan kembali pada PP No. 2 Tahun 1992 yang disahkan pada 9 Januari 1992. Selanjutnya, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja BPS diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992.
Pada tanggal 19 Mei 1997 ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi “Badan Pusat Statistik”. Pada Keputusan Presiden No.86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya. Serta pada tanggal 26 Mei 1999, ditetapkan PP Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik di Indonesia.

Daftar Nama Kepala BPS Republik Indonesia:
- Abdul Karim Pringgodigdo. Masa Jabatan: 1945 - 1946
- Sarbini Somawinata. Masa Jabatan: 1956-1966
- M. Abdul Majid. Masa Jabatan: 1966-1982
- Azwar Rasjid. Masa Jabatan: 1982-1994
- Sugito Suwito. Masa Jabatan: 1994-2000
- Sudarti Soerbakti. Masa Jabatan: 2000-2004
- Choiril Maksum. Masa Jabatan: 2004-2006
- Rusman Heriawan. Masa Jabatan: 2006-2011
- Suryamin. Masa Jabatan: 2011-2015
- Suhariyanto. Masa Jabatan: 2015-2021
- Margo Yuwono. Masa Jabatan: 2021-2023
- Amalia Adininggar Widyasanti. Plt Kepala BPS: 2023-sekarang

Arti Logo BPS
_1643969039217.png)
Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :
Biru
Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).
Hijau
Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).
Orange
Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).
Alamat dan Kontak BPS
Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur
Jalan Raya Kendangsari Industri No. 43–44
Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, 60292
Telp. (031) 8439343, Fax (031) 8494007, 8471143
Email: jatim@bps.go.id
Website: https://jatim.bps.go.id
Daftar Alamat dan Kontak Kantor BPS Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dapat dilihat pada dokumen berikut:
Profil Pejabat BPS
Plt. Kepala BPS Provinsi Jawa Timur
_1770715691875.jpg)
Kepala Bagian Umum BPS Provinsi Jawa Timur


