Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.


Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Online; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

Kompensasi Layanan

Jenis Layanan
Silakan gunakan layanan berikut jika data/produk statistik yang dibutuhkan tidak tersedia di website BPS Kabupaten Kediri.

 

Jam Buka Layanan
Setiap hari kerja (08.00 WIB s.d. 15.30 WIB)
  • Layanan GRATIS baca publikasi BPS tercetak dan digital melalui:
  • PST BPS Kabupaten Kediri
  • (03554) 689673 ext. 162

 

PST BPS Kabupaten Kediri
Jl. Pamenang No. 42, Sukorejo-Ngasem, Kediri
Telp. (0354) 689673 ext. 162
Email : bps3506@bps.go.id

*Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan

1. Front office

2. Pojok bermain bermain anak

3. Tempat ibadah

4. Front office layanan konsultasi dan pengaduan tatap muka langsung

5. Locker dan PC Digilib

6. Ruang Baca pengunjung

7. Layanan pengguna yang berkebutuhan khusus

8. Ruang laktasi, ibu hamil, dan balita

Pelaksana Layanan
-
Pelayanan Berkebutuhan Khusus

1. Layanan pengguna yang berkebutuhan khusus

 

2. Ruang laktasi, ibu hamil, dan balita

Survei Kepuasan Masyarakat

Dasar hukum : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan :

1. Tahunan
2. Triwulanan
3. Semesteran
4. Setiap Saat melalui three colour survey/rating survey

Pelaksana Kegiatan : BPS Kabupaten Kediri

Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD)

Publikasi Survei Kebutuhan Data (Tahunan):

  1. Survei Kebutuhan Data Kabupaten Kediri 2020
  2. Survei Kebutuhan Data Kabupaten Kediri 2021
  3. Survei Kebutuhan Data Kabupaten Kediri 2022
  4. Survei Kebutuhan Data Kabupaten Kediri 2023

               

Penghargaan
-
Pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan bisa melalui Si DILAN

atau bisa langsung melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id

Booklet atau Leaflet Layanan

    

    

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial