Rekrutmen Mitra Statistik BPS Kabupeten Tuban
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistk dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statstk, Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan kegiatan sensus dan survei secara rutin.
Salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan kegiatan sensus dan survei adalah rekruitment mitra/petugas. Rekrutmen mitra/petugas harus direncanakan dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan saksama agar diperoleh petugas yang bertanggung jawab, disiplin, ulet, dan teliti.
Link Pendaftaraan : MITRA BPS
Pengumuman Rekrutmen Mitra Statistik Kabupaten Tuban