Dengan memanjatkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan Reviu Rencana Strategis (Renstra) BPS Kota Blitar 2020-2024.
BPS Kota Blitar adalah perwakilan Badan Pusat Statistik yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik di wilayah administrasi Kota Blitar sesuai peraturan perundang-undangan. Penyusunan Review Rencana Strategis (RENSTRA) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dimana dalam BAB V pasal 15 menyebutkan “Kepala Satuan Kerja wajib menyiapkan Rancangan Rencana Strategis sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya” yang harus dilakukan review setiap tahunnya.
Sasaran dari suatu kegiatan hanya dapat dicapai dengan efektif dan efisien bila dapat dirumuskan dengan mempertimbangkan dinamika lingkungan. Rencana strategis (RENSTRA) merupakan rencana lima tahun kedepan yang disusun dengan mempertimbangkan berbagai keadaan, terutama menyangkut keunggulan, peluang, kendala dan ancaman yang dihadapi Instansi pelaksana kedepannya. Rencana Strategis diharapkan dapat diandalkan sebagai pedoman dan arahan dalam upaya mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Akhirnya Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam pembahasan, reviu dan penyempurnaan terhadap Rencana Strategis BPS Kota Blitar 2020-2024 ini, dan semoga Reviu Rencana Strategis BPS Kota Blitar ini dapat bermanfaat dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi pada hasil bagi kemajuan perstatistikan di Indonesia, dan di wilayah Kota Blitar pada khususnya.
Blitar, Oktober 2022
Kepala BPS Kota Blitar,
Bambang Indarto
Perencanaan yang baik merupakan landasan awal untuk menentukan arah kebijakan yang strategis melalui penetapan program dan kegiatan yang tepat. Salah satu kunci keberhasilan perencanaan adalah tersedianya data statistik yang andal dan terpercaya.
Rencana Strategis (Renstra) BPS Kota Blitar periode 2020-2024 sebagai panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPS Kota Blitar untuk 5 (lima) tahun telah mengacu Renstra BPS 2020-2024. Renstra BPS Kota Blitar disusun berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab BPS Kota Blitar pada periode 2015-2019 dan analisa terhadap dinamika perubahan lingkungan strategis yang terjadi di BPS Kota Blitar.
Berdasarkan Perka BPS Nomor 36 Tahun 2020, maka sebagai langkah penyelarasan telah disusun Renstra BPS Kota Blitar 2020-2024 yang dimaksudkan untuk menjamin keberhasilan pelaksanaannya dan mewujudkan pencapaian Visi BPS Kota Blitar dengan mengacu pada Visi Badan Pusat Statistik sebagai “Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju (Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia)”.
Seiring dengan terbitnya Perka BPS Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perka Nomor 36 Tahun 2020, perlu dilakukan penyesuaian karena adanya perubahan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagaimana ditetapkan pada Perka BPS Nomor 3 Tahun 2022 serta dalam rangka mengikuti penyempurnaan arah kebijakan dan strategi BPS Tahun 2020-2024 melalui penyusunan Reviu Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Kota Blitar Tahun 2020-2024.
Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Kota Blitar Tahun 2020 – 2024 adalah dokumen perencanaan Badan Pusat Statistik Kota Blitar untuk periode 5 (lima) tahun kedepan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024.
Penyusunan Rencana Strategis BPS Kota Blitar didasarkan pada Peraturan Kepala (Perka) Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perka BPS Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024. Penyusunan Rencana Strategis BPS Kota Blitar juga berpedoman pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
Sesuai arahan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing. Sedangkan visi pembangunan dalam RPJMN 2005-2025 adalah Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur yang ditandai dengan terwujudnya bangsa Indonesia yang memiliki daya saing tinggi.
Dalam rangka mendukung RPJMN periode keempat 2020-2024 dan pencapaian prioritas nasional sebagaimana telah ditetapkan dalam visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, diperlukan perencanaan dan evaluasi yang tepat berdasarkan data dan informasi statistik yang berkualitas. Oleh karenanya diperlukan Data dan informasi yang handal dan dapat dipercaya akan menjadi acuan yang berguna bagi semua pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan, monitoring, dan evaluasi program dalam rangka mencapai rencana yang efektif dan efisien.
Selain itu dengan adanya rencana strategis yang jelas, relevan, dan terukur yang di dalamnya terdapat titik krusial berupa penentuan outcome dan output pada level strategis. Hal ini merupakan langkah awal yang menentukan keberhasilan performance based budgeting.
Pada tahun 2019, ekonomi Kota Blitar tumbuh sebesar 5,84 persen, sedikit lebih cepat dibandingkan pertumbuhan tahun 2018 yang sebesar 5,82 persen. Secara umum, kinerja perekonomian pada akhir periode renstra saat ini lebih lambat jika dibandingkan dengan kinerja perekonomian pada akhir periode renstra sebelumnya, yaitu tahun 2014, dimana saat itu ekonomi tumbuh sebesar 5,88 persen. Adapun Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Blitar atas dasar harga berlaku (ADHB) tahun 2019 mencapai 6,79 triliun rupiah, dengan pendapatan per kapita sebesar 47,84 juta rupiah. Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) selalu mencatatkan pertumbuhan yang meningkat dari tahun ke tahun, terakhir mencapai 78,56 pada tahun 2019 setelah pada tahun sebelumnya mencapai sebesar 77,58. Sementara itu, tingkat kemiskinan mengalami penurunan, dari 7,44 persen pada tahun 2018 menjadi 7,13 persen pada tahun 2019. Selanjutnya, tingkat penggangguran terbuka justru mengalami peningkatan, dari 4,06 persen pada Agustus 2018 menjadi 4,64 persen pada Agustus 2019. Dari uraian tersebut, dapat dilihat walaupun perekonomian tumbuh melambat dibandingkan periode renstra sebelumnya, namun selama beberapa tahun terakhir indikatornya masih menunjukkan pergerakan yang positif.
Penyediaan data dan informasi statistik berkualitas yang dilakukan oleh BPS Kota Blitar sebagai amanat dari UU no 16 Tahun 1997, sangat dibutuhkan baik oleh pemerintah daerah untuk pengambilan keputusan yang efektif dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan. Selain pemerintah daerah, data BPS Kota Blitar juga dibutuhkan oleh sektor swasta untuk mendapatkan gambaran yang akurat tentang lingkungan makro guna perencanaan bisnis.
Sebagai pelaksana statistik dasar dan dalam rangka melaksanakan amanat UU No 16 Tahun 1997, BPS telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional (SSN). Tujuan diterbitkannya SK Kepala BPS tersebut antara lain:
1. Agar para penyelenggara kegiatan statistik memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal;
2. Menghindari kemungkinan terjadinya duplikasi kegiatan oleh para penyelenggara statistik; dan
3. Agar tercipta suatu Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
Salah satu upaya BPS Kota Blitar untuk mewujudkan SSN sebagaimana Surat Keputusan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional (SSN) antara lain melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah daerah dan masyarakat. Selama periode Renstra 2015-2019 berbagai kegiatan kerja sama dan hubungan kelembagaan telah dilaksanakan di antaranya:
1. Penandatanganan MoU baik dengan Pemerintah Daerah maupun lembaga lain, misalnya dengan Perguruan Tinggi di Blitar,
2. Kunjungan dari Pemerintah Kota Blitar dan OPD Kota Blitar secara kontinyu baik dalam hal konsultasi maupun diskusi/rapat,
3. Keikutsertaan BPS dalam acara yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah baik sebagai narasumber maupun sebagai peserta, dan
4. Diselenggarakannya sosialisasi berbagai kegiatan statistik kepada publik yang mendapatkan dukungan Pemerintah Kota Blitar dan OPD Kota Blitar, misalnya dukungan untuk Sosialisasi Sensus Penduduk 2020 pada akhir Tahun 2019 berupa Sponsor Keikutsertaan dalam Expo yang diselenggarakan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Siaran Radio gratis, Iklan SP2020 gratis di media Radio Mahardika FM (milik Pemerintah Kota Blitar), dukungan pencetakan dan pemasangan Banner, Spanduk, dan Baliho di lokasi-lokasi strategis, pembuatan dan pemasangan Iklan Masyarakat tentang SP2020 di Videotron di pusat Kota Blitar, dan sebagainya.
Potensi
Untuk BPS Kota Blitar khususnya, beberapa potensi internal yang dimiliki dapat dijelaskan sebagai berikut:
Permasalahan
BPS Kota Blitar telah mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang perlu diatasi dalam periode renstra 2020 – 2024, baik itu permasalahan internal (kelemahan yang bersumber dari dalam organisasi BPS) maupun permasalahan eksternal (ancaman).
Visi merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang ingin dicapai oleh BPS pada akhir periode perencanaan. Dalam mendukung Visi Pembangunan Indonesia 2005-2025 yaitu “Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur”, maka pembangunan jangka menengah nasional tahap keempat ini memiliki Visi Presiden dan Wakil Presiden 2020 – 2024 yaitu:
“TERWUJUDNYA INDONESIA MAJU YANG BERDAULAT, MANDIRI, DAN
BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG”
Visi tersebut diwujudkan melalui 9 (sembilan) Misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua yaitu: (1) Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia; (2) Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing; (3) Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan; (4) Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan; (5) Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa; (6) Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya; (7) Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga; (8) Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya; dan (9) Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan. Dalam melaksanakan Nawacita Kedua tersebut, Presiden dan Wakil Presiden menetapkan 5 (lima) arahan utama mencakup:
BPS Kota Blitar sebagai instansi BPS pada Daerah Tingkat II juga berupaya mendukung perwujudan pembangunan daerah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Pada pembangunan periode saat ini, BPS Kota Blitar memiliki andil untuk mewujudkan visi Pemerintah Kota Blitar periode pembangunan 2016-2021 dengan visi yang ingin dicapai, yaitu:
“MASYARAKAT KOTA BLITAR SEMAKIN SEJAHTERA MELALUI APBD PRO
RAKYAT PADA TAHUN 2021”
Visi Pemerintah Kota Blitar periode pembangunan 5 (lima) tahun selanjutnya untuk 2021-2025 mengalami perubahan dengan dilantiknya Kepala Daerah Kota Blitar untuk periode tersebut, yaitu :
“KOTA BLITAR KEREN, UNGGUL, MAKMUR,DAN BERMARTABAT”
Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik Kota Blitar dengan mengacu pada visi Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024 adalah:
“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”
(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)
Dalam visi tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam menghasilkan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunya kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju. Dengan kata lain, eksistensi BPS Kota Blitar sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting.
Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang ke 3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan. BPS Kota Blitar melaksanakan misi Badan Pusat Statistik, dengan uraian sebagai berikut :
BPS Kota Blitar sebagai instansi pada Daerah Tingkat II sesuai dengan tugasnya pun mengusung Misi yang sama dengan Badan Pusat Statistik. Uraian penjelasan dalam Misi Badan Pusat Statistik Kota Blitar tahun 2020-2024 sebagai berikut :
Tujuan diartikan sebagai kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisis strategis. Tujuan tidak harus dinyatakan dalam bentuk kuantitatif, akan tetapi harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di masa mendatang. Tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan misi organisasi.
Undang-undang nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan BPS untuk menyediakan data dan informasi statistik pada skala nasional maupun regional, serta melakukan koordinasi, integrase, sinkronisasi, dan standarisasi dalam penyelenggaraan statistik. Dalam Undang-undang ini disebutkan bahwa statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila untuk memajukan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
BPS Kota Blitar sebagai instansi pada Daerah Tingkat II sesuai dengan tugasnya, pun memiliki tujuan yang sama dengan instansi di atasnya. Rumusan Tujuan BPS Kota Blitar untuk mendukung upaya pencapaian visi dan misi BPS dapat dijelaskan melalui pemaparan bagan berikut ini.
Sasaran strategis merupakan kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh BPS Kota Blitar yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil (outcome) dari satu atau beberapa program yang dilaksanakan BPS Kota Blitar. Program BPS Kota Blitar terdiri dari program teknis yang merupakan programprogram yang menghasilkan pelayanan kepada masyarakat (pelayanan eksternal) dan program generik merupakan program-program yang bersifat pelayanan internal untuk mendukung dan atau administrasi BPS Kota Blitar (pelayanan internal).