Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 pasal 4 ayat 1
Pelaksanaan : Masyarakat Secara Umum di perbolehkan membeli raw data/data mikro dengan Harga Rp.0,
Pelaksana : BPS Provinsi Jawa Timur
Laman Pembelian Data : https://silastik.bps.go.id/v3/index.php/site/login/#tta
Menurut bentuk datanya Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur Menghasilkan data dalam dua bentuk, yaitu data yang sudah diolah dan data yang belum diolah. Data yang sudah diolah kemudian di rilis di website BPS Provinsi Jawa Timur dalam bentuk publikasi yang dirilis sesuai ARC ataupun dalam bentuk tabel statis dan dinamis sedangkan data yang belum diolah tersimpan dalam server BPS Pusat.
Data yang belum di olah itu bisa dimiliki oleh masyarakat umum dengan cara membeli data mentah (data mikro) tersebut melalui laman https://silastik.bps.go.id/v3/index.php/site/login/#tta
hasil dari Penjualan data mentah(data mikro) tersebut diserahkan ke negara melalui aturan PNBP yaitu PP N0.13 tahun 2024
Dalam Aturan PNBP tersebut juga disertakan harga dari setiap data mentah (data mikro) yang dimiliki BPS Provinsi Jawa Timur. Selain mencantumkan daftar harga dalam PP no 13 tahun 2024 juga terdapat pasal yang mengatur tentang pembelian data mentah (data mikro) oleh masyarakat dengan Harga Rp.0 , saja