Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
Memperpendek proses pelayanan;
Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.


Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan digital (online), yang meliputi:

Pelayanan Perpustakaan;
Pelayanan Konsultasi Statistik Langsung;
Pelayanan Konsultasi Statistik Digital;
Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.

Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

STANDAR PELAYANAN

Standar Pelayanan merupakan acuan atau tolak ukur yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan kepada pengunjung Pelayanan Statistik Terpadu (PST)

a.     Standar Layanan Perpustakaan;

Standar Pelayanan Perpustakaan
3.83 mb

b.     Standar Pelayanan Konsultasi Statistik Langsung;

Standar Pelayanan Konsultasi Statistik Kunjungan Langsung
153.15 kb

c.     Standar Pelayanan Konsultasi Statistik Digital;

Standar Pelayanan Konsultasi Statistik Kunjungan Tidak Langsung
115.94 kb

 

d.     Standar Pelayanan Rekomendasi Statistik;

Standar Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
117.37 kb

Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Tabanan ditetapkan pada Surat Keputusan Kepala BPS Kabupaten Tabanan Nomor  054/KPG Tahun 2025 Tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS Kabupaten Tabanan Tanggal 27 Februari 2025. Dokumen tersebut dapat diunduh pada link berikut

Keputusan Kepala BPS Kabupaten Tabanan tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS Kabupaten Tabanan
7.46 mb

Poster Digital Standar Pelayanan PST BPS Kabupaten Tabanan

MAKLUMAT PELAYANAN

Pernyataan Maklumat Pelayanan di Lingkungan BPS Kabupaten Tabanan

“KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU "

Maklumat Pelayanan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPS Kabupaten Tabanan Nomor  055/KPG Tahun 2025 Tanggal 4 Maret 2025. Adapun dokumen tersebut dapat diunduh pada link berikut

Keputusan Kepala BPS Kabupaten Tabanan tentang Maklumat Pelayanan BPS Kabupaten Tabanan
1.49 mb

Poster Digital Maklumat Pelayanan BPS Kabupaten Tabanan

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Standar operasional penyelenggaraan PST BPS Kabupaten Tabanan meliputi:

1. Pelayanan Statistik Terpadu Langsung

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Statistik Terpadu Langsung
231.5 kb

2. Pelayanan Statistik Terpadu Digital

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Statistik Terpadu Digital
211.47 kb
Kompensasi Layanan
-
Jenis Layanan
-
Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan
-
Pelaksana Layanan
-
Survei Kepuasan Masyarakat

Pendahuluan

Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pelaksana pelayanan publik. Salah satu bentuk evaluasi ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik yang menyediakan data dan informasi statistik, senantiasa berusaha memberikan pelayanan prima kepada konsumen. BPS telah menyelenggarakan SKM secara rutin setiap tahun yang diintegrasikan ke dalam Survei Kebutuhan Data (SKD). Mulai tahun 2024, BPS menyelenggarakan SKM rutin setiap triwulan. Survei ini selain bertujuan untuk mendapatkan tingkat kepuasan konsumen terhadap pelayanan data BPS, juga bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan data dan tingkat kepuasan konsumen terhadap kualitas data yang dihasilkan BPS. Laporan hasil pelaksanaan SKD Triwulan II Tahun 2024 disajikan dalam bentuk laporan yang berjudul “Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Tabanan Triwulan II 2024". Laporan ini berisikan gambaran mengenai kebutuhan data konsumen dan persepsi konsumen terhadap kinerja pelayanan PST BPS serta persepsi konsumen terhadap kualitas data BPS. Indikator utama yang disajikan dalam publikasi ini mencakup Indeks Kepuasan Konsumen (IKK) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK). Publikasi ini terwujud berkat kerja sama yang baik antar unit kerja terkait. Kami berharap publikasi ini dapat bermanfaat untuk memperbaiki kualitas data dan kinerja pelayanan BPS. Saran dan masukan yang membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan ke depan.

Publikasi Tahunan

No Uraian Link Unduh
1 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Tabanan 2024 Unduh
2 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Tabanan 2023 Unduh
3 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Tabanan 2022 Unduh
4 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Tabanan 2021 Unduh

Laporan Triwulanan

No Uraian Link Unduh
1 Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS
Kabupaten Tabanan Triwulan IV 2024
Unduh
2 Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS
Kabupaten Tabanan Triwulan II 2024
Unduh



Infografis

Pelayanan Berkebutuhan Khusus
-
Penghargaan
-
Pengaduan

Pengaduan Gratifikasi

Whistleblowing System

Booklet atau Leaflet Layanan
-
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial