BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
Standar Pelayanan [PermenPANRB No. 15 Tahun 2014]
Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Dalam menyusun Standar Pelayanan wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pembahasan rancangan Standar Pelayanan harus dituangkan dalam berita acara penyusunan Standar Pelayanan.
Evaluasi penerapan Standar Pelayanan dilaksanakan secara berkala setiap 1 (satu) tahun. Hasil evaluasi dapat dijadikan dasar untuk meninjau dan menyempurnakan Standar Pelayanan.
Review Standar Pelayanan wajib dilakukan peninjauan ulang setiap 3 (tiga) tahun. Hasil peninjauan ulang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan Standar Pelayanan.
Komponen Standar Pelayanan (Perka BPS No. 78/2020)
Standar Pelayanan PST BPS Provinsi Bali [Merujuk pada Perka BPS No. 78 Tahun 2020]
Standar Pelayanan Publik di lingkungan BPS Kabupaten Klungkung sebagai berikut:
Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Jenis Pelayanan yang Tersedia di lingkungan BPS Provinsi Bali sebagai berikut** :
1. Pelayanan Perpustakaan
2. Konsultasi Statistik melalui Media Offline/Datang Langsung
3. Konsultasi Statistik melalui Media Online
4. Penjualan Publikasi melalui Media Offline/Datang Langsung
5. Penjualan Publikasi melalui Media Online
6. Rekomendasi Kegiatan Statistik
**Setiap permintaan data akan dilayani sesuai
Selengkapnya
1. Front office layanan informasi tatap muka langsung
2. Ruang tunggu pelayanan
3. Arena bermain anak
4. Toilet pengguna layanan yang bersih
5. Tempat parkir aman dan nyaman
6. Tempat ibadah
7. Jalur evakuasi
8. Pelayanan berkebutuhan khusus
Dasar hukum
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan
Pelaksana Kegiatan
Fungsi Integrasi Pengolahan Diseminasi Statistik BPS Kabupaten Klungkung
No. | Uraian | Link Unduh |
---|---|---|
1. | Analisis Hasil SKD 2020 | Unduh |
2. | Analisis Hasil SKD 2021 | Unduh |
3. | Analisis Hasil SKD 2022 | Unduh |
Fasilitas-fasilitas yang disediakan BPS Kabupaten Klungkung telah mengalami perubahan agar representatif bagi pengunjung, fasilitas ini terdiri dari:
Penghargaan Meraih Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:
Melalui aplikasi SP4N-Lapor (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
Website : https://lapor.go.id
Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Ruang PST (Pelayanan Statistik Terpadu) BPS Kab. Klungkung
Website : https://s.bps.go.id/singamasku
E-mail : bps5105@bps.go.id