Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online). Berikut adalah beberapa pelayanan PST BPS Kota Denpasar :

  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

Standar Pelayanan [PermenPANRB No. 15 Tahun 2014]

Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Dalam menyusun Standar Pelayanan wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pembahasan rancangan Standar Pelayanan harus dituangkan dalam berita acara penyusunan Standar Pelayanan.

Evaluasi penerapan Standar Pelayanan dilaksanakan secara berkala setiap 1 (satu) tahun. Hasil evaluasi dapat dijadikan dasar untuk meninjau dan menyempurnakan Standar Pelayanan.

Review Standar Pelayanan wajib dilakukan peninjauan ulang setiap 3 (tiga) tahun. Hasil peninjauan ulang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan Standar Pelayanan.

Komponen Standar Pelayanan (Perka BPS No. 78/2020) terdiri dari Service Delivery dan Manufacturing

Service Delivery

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan, yang terdiri atas :

  • Persyaratan
  • Sistem, mekanisme. dan prosedur
  • Jangka waktu pelayanan
  • Biaya/tarif
  • Produk Pelayanan
  • Penanganan pengadun, saran dan masukan

Manufacturing

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi, yang terdiri atas :

  • Dasar hukum
  • Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
  • Kompetensi pelaksana
  • Pengawasan internal
  • Jumlah pelaksana
  • Jaminan pelayanan
  • Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
  • Evaluasi kinerja pelaksana

Standar Pelayanan PST BPS Provinsi Bali [Merujuk pada Perka BPS No. 78 Tahun 2020]

Standar Pelayanan Publik di lingkungan BPS Kota Denpasar sebagai berikut:

  • Standar Pelayanan Perpustakaan

  • Standar Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Offline/Datang Langsung

  • Standar Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online

  • Standar Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

SK Standar Layanan 2025
342.66 kb
Standar Pelayanan Perpustakaan
129.93 kb
Standar Pelayanan Konsultasi Statistik (Online dan Offline)
154.12 kb
Standar Pelayanan Rekomendasi Statistik
109.81 kb
Kompensasi Layanan

Apabila terdapat penyimpangan yang terkait dengan akuntabilitas kinerja pelayanan publik

Dasar Hukum:

KepMenPAN 26/M.PAN/2/2004

tentang Juknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam penyelenggaraan yanlik

Dalam rangka penataan tatalaksana dengan target peningkatan kualitas layanan dan sebagai Budaya Pelayanan Prima, maka BPS Kota Denpasar memberikan kompensasi kepada penerima layanan jika layanan tidak sesuai standar yang dilaksanakan, yaitu:

  • Apabila kunjungan tertunda dikarenakan ada kegiatan kantor yang sifatnya mendesak maka kepada penerima layanan akan diberikan tambahan waktu berkunjung
  • Apabila target waktu penyelesaian layanan tidak sesuai, maka akan diberikan prioritas untuk layanan berikutnya
  • Apabila produk layanan tidak sesuai yang disepakati, maka akan diberikan penggantian produk yang sesuai kesepakatan
Jenis Layanan

Jenis-jenis layanan di PST BPS Kota Denpasar adalah sebagai berikut:

  1. Layanan Perpustakaan;
  2. Layanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
  3. Layanan Konsultasi Statistik melalui Media Online; dan
  4. Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Perka BPS No 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik. Serta dengan tarif sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019.

Peraturan Kepala BPS No.78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019

Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan

Sarana dan Prasarana Pelayanan Statistik Terpadu (PST)

1. Fasilitas Utama Pelayanan

Meja layanan informasi/statistik
Ruang konsultasi data
Ruang tunggu pelayanan


2. Fasilitas Teknologi Informasi

Komputer layanan pengguna data
Akses internet/Wi-Fi gratis
Website resmi BPS
Layanan digital (email & WhatsApp)


3. Fasilitas Akses Data

Perpustakaan statistik (hardcopy publikasi)
Akses publikasi digital (PDF/ebook)
Katalog publikasi


4. Fasilitas Pendukung Kenyamanan

AC (pendingin ruangan)
Tempat duduk yang nyaman
Televisi/layar informasi
Air minum

Pelaksana Layanan

Penanggung Jawab PST BPS Kota Denpasar
 I Made Juli Ardana SST., M.Si

Koordinator PST BPS Kota Denpasar
I Dewa Made Agus Sudarmawan,SE.,M.Agb.

Petugas Layanan PST BPS Kota Denpasar
Nazzala Qinthara Nafi S.Tr.Stat.

Petugas Layanan PST BPS Kota Denpasar
Novril Ihza Razenda S.Tr.Stat.

Pelayanan Berkebutuhan Khusus
-
Survei Kepuasan Masyarakat

Laporan Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Denpasar Tahun 2024

Laporan hasil pelaksanaan SKD 2024 BPS Kota Denpasar disajikan dalam bentuk publikasi yang berjudul “Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Denpasar 2024”. Publikasi ini berisi gambaran mengenai kebutuhan data konsumen dan persepsi konsumen terhadap kinerja pelayanan PST BPS Kota Denpasar serta persepsi konsumen terhadap kualitas data BPS. Indikator utama yang disajikan dalam publikasi ini mencakup Indeks Kepuasan Konsumen (IKK) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK).

Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Denpasar 2024
2.85 mb

Laporan Survei Kebutuhan Data (Januari-Juni) Semester 1 Tahun 2024

Laporan hasil pelaksanaan SKD2024 memberikan gambaran mengenai tingkat kepuasan pengguna layanan terhadap layanan pada Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS. Indikator yang disajikan dalam laporan hasil SKD periode Januari-Juni 2024 mencakup Indeks Kepuasan Konsumen (IKK), Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK).

Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data Semester 1 Tahun 2024
1.2 mb

Laporan Survei Kebutuhan Data (Juli-Desember) Semester 2 Tahun 2024

Laporan hasil pelaksanaan SKD2024 memberikan gambaran mengenai tingkat kepuasan pengguna layanan terhadap layanan pada Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS. Indikator yang disajikan dalam laporan hasil SKD periode Juli-Desember 2024 mencakup Indeks Kepuasan Konsumen (IKK), Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK).         

Laporan Survei Kebutuhan Data Semester 2 2024
2.56 mb

Laporan Survei Kebutuhan Data Triwulan 1 Tahun 2025

Laporan hasil pelaksanaan SKD2025 memberikan gambaran mengenai tingkat kepuasan pengguna layanan terhadap layanan pada Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Denpasar. Indikator yang disajikan dalam laporan Triwulan I Tahun 2025 mencakup Indeks Kepuasan Konsumen (IKK), Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK).      

Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulan I Tahun 2025
1.92 mb

Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulan II Tahun 2025

Laporan hasil pelaksanaan SKD2025 memberikan gambaran mengenai tingkat kepuasan pengguna layanan terhadap layanan pada Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS. Indikator yang disajikan dalam laporan Triwulan 2 Tahun 2025 mencakup Indeks Kepuasan Konsumen (IKK), Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK). 

               

Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Denpasar Triwulan 2 2025
4.03 mb

Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulan III Tahun 2025

Laporan hasil pelaksanaan SKD2025 memberikan gambaran mengenai tingkat kepuasan pengguna layanan terhadap layanan pada Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS. Indikator yang disajikan dalam laporan Triwulan 3 Tahun 2025 mencakup Indeks Kepuasan Konsumen (IKK), Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK).

Laporan Survei Kebutuhan Data Triwulan III Tahun 2025

Laporan Hasil Survei Kebutuhan data Triwulan IV tahun 2025

Laporan hasil pelaksanaan SKD2025 memberikan gambaran mengenai tingkat kepuasan pengguna layanan terhadap layanan pada Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS. Indikator yang disajikan dalam laporan Triwulan 4 Tahun 2025 mencakup Indeks Kepuasan Konsumen (IKK), Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK). 

Laporan Survei Kebutuhan Data Triwulan IV Tahun 2025

Laporan Hasil Survei Kebutuhan data Triwulan I Tahun 2026

Laporan hasil pelaksanaan SKD2025 memberikan gambaran mengenai tingkat kepuasan pengguna layanan terhadap layanan pada Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS.

Laporan SurveiKebutuhan Data Triwulan I Tahun 2026

Penghargaan
-
Pengaduan

Pengaduan, saran, masukan dapat disampaikan melalui berbagai media sebagai berikut:

  • Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di ruangan PST BPS Kota Denpasar, Jln. Mulawarman No.11, Lumintang, Denpasar
  • SP4N Lapor : lapor.go.id
  • Online form : Pengaduan BPS Kota Denpasar
  • E-mail : bps5171@bps.go.id
  • WhatsApp : 0812-8882-5171
  • Telepon : 0361-418770
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1 (Kepala Biro Umum dan Humas Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial