Rencana Strategis BPS

Kata Pengantar

KATA PENGANTAR

 

Rencana Strategis (Renstra) BPS Kabupaten Rote Ndao periode 2020 -2024 adalah panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPS Kabupaten Rote Ndao untuk 5 (lima) tahun ke depan yang mengacu pada Renstra BPS RI. Renstra BPS Kabupaten Rote Ndao disusun berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab BPS Kabupaten Rote Ndao pada periode 2014-2019 dan analisa terhadap dinamika perubahan lingkungan strategis yang terjadi di Kabupaten Rote Ndao.

Renstra BPS Kabupaten Rote Ndao menjabarkan tujuan dan sasaran penyelenggaraan teknis dan administrasi dalam mendukung kegiatan teknis dan administrasi BPS dalam kurun waktu 2020 - 2024. Selanjutnya dokumen Renstra ini menjadi acuan masing-masing sub bagian/seksi di lingkup BPS Kabupaten Rote Ndao dan diimplementasikan setiap tahunnya dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BPS Kabupaten Rote Ndao.

Ucapan terima kasih ditujukan kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan sampai penerbitan Renstra ini. Kritik dan saran untuk perbaikan Renstra ini sangat kami hargai. Semoga Tuhan senantiasa menyertai segala usaha dan upaya kita. Amin.

Baa,    Juli 2020

Kepala Badan Pusat Statistik

Kabupaten Rote Ndao,

 

Pieter Dikson R. Balukh

Ringkasan Eksekutif

RINGKASAN EKSEKUTIF

 

BPS Kabupaten Rote Ndao mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPS Kabupaten Rote Ndao. Renstra BPS Kabupaten Rote Ndao Tahun 2020 - 2024 menjadi acuan bagi seluruh jajaran BPS Kabupaten Rote Ndao sebagai pendukung kelancaran penyelenggara kegiatan teknis dan administrasi statistik dalam melaksanakan visi dan misi BPS khususnya serta pembangunan nasional di bidang statistik pada umumnya selama 2020 - 2024.

Visi BPS Kabupaten Rote Ndao sebagaimana visi BPS adalah “Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju” (“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”). Untuk dapat mewujudkan visi ini, BPS telah merumuskan 4 pernyataan misi, yakni: 1)  Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional; 2) Membina Dinas/Instansi melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan; 3) Mewujudkan pelayanan prima dalam di daerah bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional; 4) Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah.

Melalui pernyataan visi  dan  misi  BPS tersebut,  BPS  memiliki aspirasi  untuk mencapai sejumlah tujuan strategis, yaitu: 1).Menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan; 2). Meningkatnya kolaborasi, integrasi, sinkronisasi dan standarisasi dalam penyelenggaraan SSN; 3). Meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN; dan 4). Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi.

Pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis diwadahi dalam sejumlah program, yakni: 1) Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS); dan 2) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS (DMPTTL).

Seluruh penjabaran Tujuan serta Sasaran Strategis dalam Renstra BPS Kabupaten Rote Ndao 2020–2024 tersebut akan menjadi pedoman bagi BPS Kabupaten Rote Ndao untuk mewujudkan visinya sebagai Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju.

BAB I Pendahuluan: A. Latar Belakang

BAB I

PENDAHULUAN

 

Rencana Strategis (Renstra) Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Rote Ndao disusun berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Sesuai arahan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing. Sedangkan visi pembangunan dalam RPJPN 2005-2025 adalah Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur yang ditandai dengan terwujudnya bangsa Indonesia yang memiliki daya saing tinggi.

Renstra BPS Kabupaten Rote Ndao meliputi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan BPS Kabupaten Rote Ndao dan disesuaikan dengan tugas dan fungsi BPS Kabupaten Rote Ndao dalam penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas. Substansi pada Renstra BPS Kabupaten Rote Ndao 2020-2024 harus disesuaikan dengan RPJMN 2020-2024, termasuk sasaran pokok RPJMN 2020-2024 yang terintegrasi menjadi sasaran Renstra BPS Kabupaten Rote Ndao. Oleh karena itu, sasaran dan target pembangunan pada Renstra BPS Kabupaten Rote Ndao telah mempertimbangkan hasil evaluasi Renstra 2015-2019.

BAB I Pendahuluan: B. Kondisi Umum

1.1.       Kondisi Umum

Pada Renstra BPS Kabupaten Rote Ndao Tahun 2015 – 2019, visi yang ditetapkan adalah “Pelopor data statistik terpercaya untuk semua”. Dan untuk dapat mewujudkan visi tersebut, BPS Kabupaten Rote Ndao telah merumuskan 3 (tiga) pernyataan misi, yakni: (1) menyediakan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi, berstandar nasional dan internasional; (2) memperkuat Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan melalui pembinaan dan koordinasi di bidang statistik; dan (3) membangun insan statistik yang profesional, berintegritas dan amanah untuk kemajuan perstatistikan. Melalui pernyataan visi dan misi tersebut, BPS Kabupaten Rote Ndao beraspirasi untuk mencapai tujuan strategis pada tahun 2019, yaitu:

 

1.         Peningkatan kualitas data statistik;

2.         Peningkatan pelayanan prima hasil kegiatan statistik;

3.         Penguatan Sistem Statistik Nasional melalui koordinasi dan pembinaan yang efektif di bidang statistik;

4.         Peningkatan birokrasi yang akuntabel.

Tujuan strategis ini mencerminkan fokus perubahan yang dilakukan oleh BPS Kabupaten Rote Ndao dalam periode Renstra 2015–2019, yakni bahwa BPS Kabupaten Rote Ndao berupaya terus-menerus untuk meningkatkan: (1) kualitas dari produk yang dihasilkannya (data stastistik); (2) kualitas dari pelayanan untuk mendiseminasi data statistik kepada penggunanya; (3) efektifitas dalam melakukan pembinaan dan koordinasi kegiatan statistik; dan (4) kualitas dari proses tata kelola (governance) di dalam organisasinya. Keseluruhan tujuan strategis tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam 5 (lima) sasaran strategis, yang masing-masing memiliki target indikator untuk mengukur keberhasilan dari sasaran strategis yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis dalam Renstra BPS Kabupaten Rote Ndao Tahun 2015 – 2019, diwadahi dalam sejumlah program, yakni: (1) Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS); (2) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS (DMPTTL); dan (3) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur BPS (PSPA).

 

1.1.1.       Pencapaian Umum Visi BPS Kabupaten Rote Ndao Tahun 2015-2019

Pencapaian umum visi BPS Kabupaten Rote Ndao sebagai pelopor data statistik terpercaya untuk semua, hingga tahun 2019, dapat dilihat dari analisis hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) 2019. Survei ini dilaksanakan untuk mengidentifikasi kebutuhan data dan kepuasan konsumen guna meningkatkan kualitas data serta pelayanan publik. Responden SKD 2019 adalah konsumen yang pernah menerima pelayanan dari unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Rote Ndao baik yang datang langsung ke PST maupun yang melalui telepon, surat, layanan online (website, e-mail, dll).

Hasil SKD2019 menunjukkan bahwa dari sisi kualitas data sebesar 94,00 persen konsumen merasa puas terhadap kualitas data yang disediakan oleh BPS Kabupaten Rote Ndao. Menurut dimensi kualitas data sebesar 94,00 persen konsumen merasa puas terhadap kelengkapan data, akurasi data, dan kemutakhiran data

Dari sisi pelayanan data, persentase konsumen yang puas dengan pelayanan PST BPS Kabupaten Rote Ndao mencapai 96,70 persen, terutama atas sikap petugas PST saat memberikan pelayanan. Persentase konsumen yang puas terhadap akses data BPS sebesar 96,34 persen. Dari sisi pemenuhan sarana dan prasarana, konsumen yang merasa puas dengan pemenuhan sarana prasarana BPS sebesar 96,77 persen. Sedangkan untuk seberapa besar tingkat kepuasan konsumen terhadap pelayanan data BPS ditunjukkan dengan angka Indeks Kepuasan Konsumen (IKK) yang sebesar 89,45. IKK memperhitungkan antara tingkat kepentingan dan tingkat kepuasan. 

 

1.1.2.       Capaian Kinerja BPS Kabupaten Rote Ndao 2015-2019

Capaian kinerja BPS Kabupaten Rote Ndao Tahun 2015-2019 merupakan pencapaian dari indikator-indikator kinerja tujuan dan sasaran strategis selama periode Renstra BPS Kabupaten Rote Ndao 2015-2019. Pengukuran capaian kinerja dihitung berdasarkan perbandingan antara realisasi dengan target indikator kinerja pada masing-masing tujuan maupun sasaran. Indikator kinerja tersebut merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan targetnya pada dokumen Perjanjian Kinerja (PK) pada tahun yang bersangkutan. Hasil capaian kinerja BPS Kabupaten Rote Ndao Tahun 2015 – 2019 tertuang pada tabel berikut:

Dilihat dari perkembangannya selama lima tahun terakhir sejak 2015, capaian kinerja tujuan dan sasaran BPS Kabupaten Rote Ndao mengalami fluktuasi setiap tahunnya. Capaian kinerja tujuan dan sasaran pada tahun 2016 merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir, sedangkan capaian kinerja tujuan dan sasaran pada tahun 2017 merupakan yang paling rendah. Namun capaian kinerja tujuan dan sasaran BPS Kabupaten Rote Ndao 2015-2019 nilainya rata-rata lebih dari 100 persen yang artinya seluruh target kinerja yang ditetapkan setiap tahun melalui Perjanjian Kinerja berhasil dicapai bahkan realisasi kinerjanya melebihi target.

Jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya, terdapat beberapa perubahan khususnya pada indikator yang digunakan. Perubahan tersebut merujuk kepada Peraturan Kepala BPS Nomor 3 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Pusat Statistik, dan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Peraturan Kepala BPS Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Salah satu target utama dari reformasi birokrasi adalah penguatan akuntabilitas instansi pemerintah. Pada tujuan keempat, “Peningkatan birokrasi yang akuntabel” diukur berdasarkan penilaian SAKIP oleh Inspekorat BPS RI setiap tahunnya. Nilai SAKIP BPS Kabupaten Rote Ndao dalam kurun waktu lima tahun terakhir dari tahun 2015 sampai dengan 2019 mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan pengelolaan akuntabilitas di BPS Kabupaten Rote Ndao sebagai salah satu pilar Reformasi Birokrasi semakin baik.

BAB I Pendahuluan: C. Potensi dan Permasalahan

1.2.   Potensi dan Permasalahan
Dalam merencanakan pembangunan di bidang statistik yang akan dilaksanakan dipandang perlu untuk memahami potensi yang dimiliki dan permasalahan yang dihadapi, agar rumusan program dan kegiatan menjadi tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran.

1.2.1.      Potensi yang Dimiliki
Secara kelembagaan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2007, BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota merupakan bagian integral dari BPS Republik Indonesia secara keseluruhan. Perpres tersebut menjamin koordinasi vertikal dalam penyelenggaraan kegiatan statistik, terutama untuk menyediakan dan memberikan pelayanan data dan informasi statistik kepada publik. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah (Pusat), Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, menempatkan BPS pada posisi strategis dalam mengembangkan Sistem Statistik Nasional, baik di pusat maupun daerah. BPS menjadi badan yang bertanggung jawab dalam penyediaan data dan informasi statistik dasar, serta menjalankan fungsi koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan statistik sektoral oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk itu, BPS mengeluarkan Peraturan Kepala BPS Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah yaitu dengan menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

Kemajuan TIK yang pesat sangat potensial dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari. Ketersediaan peralatan dan perlengkapan untuk keperluan pengumpulan data, pengolahan data, maupun diseminasi data berbasis TIK mutakhir yang dimiliki BPS Kabupaten Rote Ndao merupakan potensi untuk meningkatkan kualitas dan mempercepat ketersediaan serta pelayanan data dan informasi statistik yang diperlukan oleh konsumen.

Dewasa ini, data dan informasi statistik secara resmi digunakan pada hampir semua level pemerintahan sebagai rujukan dalam perumusan kebijakan, perencanaan, pemantauan, maupun evaluasi pembangunan. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) memuat sejumlah indikator kunci sebagai bahan evaluasi kinerja penyelenggaraan otonomi daerah, memerlukan ketersediaan data dan informasi statistik pada tingkat wilayah pemerintahan terkecil.

Sejalan dengan kondisi tersebut, meskipun secara umum kesadaran masyarakat baik sebagai responden maupun sebagai konsumen terhadap data dan informasi statistik dalam wilayah Rote Ndao dirasakan masih rendah, tetapi sebagai bagian dari pelaksanaan Sistem Statistik Nasional maka penyediaan data dan informasi statistik yang beragam dan berkualitas tidak dapat dihindari. Menyikapi hal ini pemerintah dalam RPJM Nasional Tahun 2020-2024 yang membutuhkan ketersediaan data statistik berkualitas, dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional. 

Dari peta potensi dan permasalahan dalam menghasilkan kualitas data tersebut, dipetakan beberapa potensi yang dimiliki BPS Kabupaten Rote Ndao dalam rangka mewujudkan Renstra, antara lain:

1.      Tingkat kebutuhan dan tingkat kepuasan konsumen terhadap data dan pelayanan BPS yang diidentifikasi melalui kegiatan Survei Kebutuhan Data Tahun 2019 menyatakan bahwa secara umum, konsumen merasa puas terhadap data yang diperoleh dari PST di BPS Kabupaten Rote Ndao  Hal ini dapat menjadi potensi yang menguntungkan bagi BPS sebagai pelopor data statistik terpercaya untuk semua, karena kepuasan konsumen merupakan indikator utama dalam mengukur capaian kinerja untuk menghasilkan dan menyediakan data statistik yang berkualitas. 

2.      Sebagian besar konsumen di PST BPS Kabupaten Rote Ndao menggunakan data BPS sebagai rujukan utama (Hasil SKD 2019). Hal ini menunjukkan adanya kepercayaan pengguna terhadap data BPS. 

3.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia bertujuan memberikan acuan tentang pedoman pelaksanaan penyelenggaraan tata kelola data bagi instansi pusat dan daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan serta sebagai bentuk dukungan peraturan perundang-undangan yang menunjang Sistem Statistik Nasional. Di dalam Perpres ini, BPS bertindak sebagai pembina data statistik. Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik menyatakan bahwa BPS dibentuk untuk menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien guna mendukung pembangunan nasional. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, BPS bertugas sebagai pembina statistik untuk mengembangkan Sistem Statistik Nasional, yang dilakukan kepada seluruh penyelenggara kegiatan statistik. Berdasarkan kedua peraturan tersebut, terlihat bahwa BPS Kabupaten Rote Ndao memiliki posisi yang tinggi dalam penyelenggaraan kegiatan statistik termasuk statistik sektoral.

4.      BPS merupakan lembaga yang sistem dan infrastruktur terkait teknologi dan informasinya berkembang cukup pesat. Sensus Penduduk 2020 yang menjadi pekerjaan periodik dan utama BPS pun akan menerapkan Sensus Penduduk Online serta pemanfaatan Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) dan Computer Aided Web Interviewing (CAWI) dalam pendataanya.

 

1.2.2.      Permasalahan yang Dihadapi
BPS Kabupaten Rote Ndao telah mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang perlu diatasi dalam periode renstra 2020 – 2024, baik itu permasalahan internal (kelemahan yang bersumber dari dalam organisasi BPS) maupun permasalahan eksternal (ancaman). Kendala maupun permasalahan BPS Kabupaten Rote Ndao harus mendapatkan respon yang tepat. Sehingga citra BPS Kabupaten Rote Ndao sebagai Penyedia Data Statistik Berkualitas dari sudut pandang responden maupun masyarakat umum sebagai pengguna data dapat terus meningkat.

Peningkatan kebutuhan pengguna data terhadap peningkatan kualitas data dan informasi statistik semakin meningkat. Pengguna data menginginkan agar data dapat tersedia lebih cepat (faster), dapat diperoleh lebih mudah (easier), dan lebih berkualitas (better). Oleh karena itu dibutuhkan komunikasi untuk dapat menampung kebutuhan pengguna data yang semakin beragam. Saat ini, belum terbentuk suatu strategi komunikasi yang koheren kepada pengguna data. Strategi komunikasi ini dibutuhkan untuk mendiseminasikan data statistik secara akurat kepada setiap pengguna data. 

Adanya pemekaran daerah dan desentralisasi membutuhkan ketersediaan berbagai jenis data dan informasi statistik untuk mendapatkan gambaran yang sebenarnya mengenai kondisi dan permasalahan yang dihadapi di setiap daerah. Hingga saat ini, penyediaan berbagai jenis dan keragaman data dan informasi statistik yang dibutuhkan di daerah masih belum dapat dipenuhi. Selain itu, kondisi daerah yang sulit dijangkau mengakibatkan terhambatnya proses pengumpulan data dan kesulitan dalam pelaksanaan koordinasi dengan pemerintahan daerah pemekaran.

Respondent burden atau keengganan responden untuk berpartisipasi secara mendalam pada sensus/survei yang dilakukan oleh BPS Kabupaten Rote Ndao merupakan suatu permasalahan yang perlu penanganan yang bersifat holistik, mengingat kegiatan statistik yang dilakukan BPS Kabupaten Rote Ndao adalah statistik yang bersifat pengakuan, dan bukan pengukuran. Keakuratan pengakuan dari sumber data menjadi hal yang krusial untuk menjamin kualitas data statistik. BPS Kabupaten Rote Ndao dapat mengatasi hal ini melalui upaya peningkatan hubungan dan komunikasi dengan para responden baik responden rumah tangga maupun pelaku usaha di sejumlah sektor industri agar informasi yang disampaikan responden dapat tersampaikan dengan akurat serta sesuai dengan fakta yang responden ketahui. 

Kebutuhan terhadap jenis data dan informasi statistik wilayah kecil (small area statistic) termasuk data mikro hingga saat ini belum dapat terpenuhi. Di samping itu, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik tidak memperkenankan BPS menyajikan data individu, sehingga belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan masyarakat.

Peningkatan kebutuhaan data yang diperlukan kementerian dan lembaga berdampak pada meningkatnya jumlah aktivitas survei sektoral dan ad hoc yang diselenggarakan. Dengan meningkatnya jumlah kegiatan statistik sektoral dan kegiatan survei yang bersifat ad hoc yang seringkali terdapat beberapa kegiatan yang pelaksanaannya berlangsung pada saat yang sama tidak sebanding dengan ketersediaan SDM statistik yang profesional. Keterbatasan jumlah petugas statistik khususnya di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan menyebabkan tidak dapat terpenuhinya kebutuhan data yang diperlukan.

Ketepatan waktu rilis (timeliness) yang masih belum optimal merupakan permasalahan lain yang teridentifikasi. Permasalahan ini berkaitan erat dengan proses pengumpulan, pengolahan dan analisis hasil statistik yang sering terkendala, sebagai akibat adanya tumpang tindih pelaksanaan survei baik dari sisi waktu maupun dari sisi konten. Kekurangtepatan waktu rilis juga dikarenakan koordinasi antar pusat-pusat dan pusat-daerah yang masih lemah, yang mana hal ini terjadi karena kurang terintegrasinya komunikasi antara pusat dan daerah. 

BPS Kabupaten Rote Ndao memiliki sistem dan infrastruktur TI yang memadai untuk mendukung operasional BPS. Berbagai daya dan upaya dilakukan untuk perbaikan dan kemajuan serta penyesuaian dengan kemajuan teknologi agar setiap kebutuhan dan permintaan masyarakat dapat dipenuhi, dan setiap tantangan dan permasalahan yang ada dapat ditanggulangi. 

Disisi lain, pemanfaatan Sumber Data Baru (di antaranya adalah big data dan data administrative) yang telah berkembang dewasa ini, belum maksimal dimanfaatkan oleh BPS. Pentingnya big data tidak hanya melihat seberapa banyak data yang dimiliki, tetapi juga apa yang perlu dilakukan dengan data tersebut. Efek dalam pemanfaatan sumber data baru mungkin dapat menjadi jawaban yang memungkinkan, antara lain :

1)      Pengurangan biaya,

2)      Pengurangan waktu,

3)      Pengembangan output, dan penawaran yang dioptimalkan,

4)      Pengambilan keputusan yang cepat.

Dalam pelaksanaan survei atau sensus yang dilakukan BPS Kabupaten Rote Ndao faktor sumber daya manusia sangat berpengaruh terhadap kualitas data yang dihasilkan. Setiap upaya dilaksanakan demi menghasilkan data akurat. Saat ini sejumlah kelemahan pada aspek sumber daya manusia di BPS Kabupaten Rote Ndao telah teridentifikasi, dan berusaha di tanggulangi dengan upaya antara lain berbagai pelatihan/briefing untuk setiap kegiatan, capacity building, dan sharing knowledge yang dikemas dengan berbagai metode serta konten yang menarik dan lain sebagainya. Sangat dianjurkan juga agar setiap pegawai  dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi dalam rangka peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai. Berbagai hal yang telah ditempuh ini bertujuan untuk menjawab, melengkapi, dan menyelesaikan berbagai kendala dan permasalahan terkait SDM antara lain, belum terciptanya perencanaan kebutuhan SDM berdasarkan pemetaan kompetensi. Kebutuhan SDM di BPS Kabupaten Rote Ndao saat ini masih dilakukan dengan memperhatikan posisi lowong (vacant) pada struktur organisasi. Permasalahan lain dalam rumpun SDM adalah BPS Kabupaten Rote Ndao masih belum memiliki sistem perencanaan karir, analisis jabatan, sistem mutasi, dan standar kompetensi yang tepat untuk dapat menunjang kegiatan dan pelaksanaan manajemen sumber daya manusia.

Berbagai potensi dan permasalahan tersebut kemudian diidentifikasi menjadi faktor-faktor eksternal dan internal sehingga bisa dilakukan langkah-langkah strategi yang akan disusun sebagai berikut:

Faktor Internal

1)      Kekuatan/Strengths

a)      Tersedianya SDM yang berkualitas sampai level daerah

b)      Tersedianya infratruktur/sarana prasarana TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang memadai

c)      Data geospasial kebutuhan BPS tersedia dalam format elektronik

d)      Pemanfaatan big data bisa dilakukan dengan beberapa exercise untuk memastikan posisi big data dan official statistic

e)      Aparatur BPS Kabupaten Rote Ndao generasi milenial

f)       Tersedianya sistem perencanaan karier, mutasi dan rotasi

g)      Kepercayaan/ hubungan baik pemerintah daerah terhadap BPS Kabupaten Rote Ndao

h)      Fungsi BPS sebagai pembina SSN baik dalam UU Statistik dan Perpres Satu Data

 

 

2)      Kelemahan/Weaknesses

a)      Proses bisnis statistik yang berjalan sendiri (belum terintegrasi)

b)      Penyediaan dan pemanfaatan sarana teknologi informasi belum optimal

c)      Keterbatasan kanal diseminasi

d)      Keterbatasan resources (anggaran, jumlah SDM, infrastruktur) yang tersedia

e)      Tingginya responden burden (beban responden)

f)       Sistem backoffice belum fully integreted

Faktor Eksternal 

3)      Peluang/Opportunities

a)      BPS sebagai lembaga strategis penyedia data statistik untuk pembangunan (rujukan utama dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan)

b)      Big data dan data administratif yang sangat banyak dan beragam

c)      Permintaan cakupan estimasi sampai dengan area terkecil

d)      Kualitas metodologi survei dan sensus sesuai standar internasional

e)      BPS dipercaya sebagai sumber data statistik untuk kebijakan Pemerintah

f)       Tingginya permintaan data kekinian untuk mendukung kebijakan strategis.

4)      Ancaman/Threats

a)      Produk statistik tidak dimanfaatkan oleh pengguna data

b)      Keraguan masyarakat terhadap kredibilitas BPS sebagai penghasil data yang berkualitas

c)      Tingginya resistensi responden terutama di kota besar (penolakan responden)

d)      Adanya lembaga survei lain yang banyak berkembang di Indonesia sesuai dengan kebutuhan stakeholder tertentu

e)      Belum meratanya coverage jaringan internet di seluruh wilayah Kabupaten Rote Ndao

f)       Terbatasnya peran BPS Kabupaten Rote Ndao sebagai penyedia statistik sektoral

Kurangnya literasi statistik pengguna data.

BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: A. Visi BPS

2.1.       Visi BPS Kabupaten Rote Ndao

Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Badan Pusat Statistik maka visi Badan Pusat Statistik Kabupaten Rote Ndao untuk tahun 2020-2024 adalah

“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”

(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)

Dalam visi ini berarti bahwa BPS Kabupaten Rote Ndao berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun regional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.

Dengan visi baru ini, eksistensi BPS Kabupaten Rote Ndao sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas di wilayah Kabupaten Rote Ndao, maupun di tingkat Nasional. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.

BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: B. Misi BPS

Visi dan Misi BPS

BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: C. Tujuan BPS

2.1.       Tujuan BPS Kabupaten Rote Ndao

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan BPS untuk menyediakan data dan informasi statistik pada skala nasional maupun regional, serta melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standarisasi dalam penyelenggaraan statistik. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, untuk memajukan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Di samping itu, dalam rangka perwujudan Sistem Statistik Nasional, kerja sama dan koordinasi statistik antar instansi dan masyarakat luas perlu diwujudkan demi tercapainya koordinasi statistik nasional secara terpadu sebagai amanat dari Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Statistik Nomor 16 Tahun 1997.

Rumusan Tujuan BPS untuk mendukung upaya pencapaian visi dan misi BPS Kabupaten Rote Ndao dapat dijelaskan melalui pemaparan bagan di bawah ini.

Rumusan Tujuan BPS Kabupaten Rote Ndao untuk mendukung upaya pencapaian visi dan misi pada tahun 2020-2024 adalah:

1.    Tujuan 1: Menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan, terkait dengan:

Misi ke-1: Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional;

2.    Tujuan 2: Meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN, terkait dengan:

Misi ke-2: Membina  Dinas/Instansi melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan;

3.    Tujuan 3: Meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN, terkait dengan:

Misi ke-3: Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional; dan

4.    Tujuan 4: Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi, terkait dengan:

Misi ke-4: Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah.

Tujuan pertama, pembangunan statistik menuntut BPS Kabupaten Rote Ndao untuk meningkatkan kualitas data statistik dalam rangka menyediakan data statistik yang akan digunakan untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan. Tujuan pertama ini akan didukung dan diupayakan dengan menerapkan program Statcap-CERDAS (Statistical Capacity Building – Change and Reform for Development of Statistics in Indonesia) dalam kerangka penjaminan kualitas.

Tujuan kedua, meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standarisasi dalam penyelenggaraan SSN, di dalam tujuan tersebut memuat misi BPS Kabupaten Rote Ndao untuk meningkatkan peran BPS Kabupaten Rote Ndao: sebagai Pusat Rujukan Statistik dalam terselenggaranya SSN, sebagai koordinator penyelenggaraan statistik di Indonesia, baik statistik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah ataupun masyarakat. Dengan demikian, fungsi BPS Kabupaten Rote Ndao sebagai Pusat Rujukan Statistik dapat menghasilkan data dan informasi statistik yang diperlukan oleh semua pihak. Di dalam tujuan kedua ini pula, peran BPS Kabupaten Rote Ndao sebagai pembina data dalam Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia semakin terlihat.

Tujuan ketiga, meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN. Keberhasilan upaya peningkatan pelayanan prima hasil kegiatan statistik tidak terlepas dari dukungan dan peranan TIK, yang diwujudkan melalui pembangunan arsitektur dan kerangka TIK dan manajemen informasi. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya penggunaan TIK statistik. Tujuan ketiga ini akan diperkuat oleh komponen kedua StatcapCerdas yaitu Penguatan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta sistem informasi manajemen statistik.

Tujuan keempat, Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi, di dalam tujuan tersebut terkait dengan misi membangun insan statistik yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, berintegritas dan amanah untuk kemajuan perstatistikan. Untuk itu, peningkatan kapasitas dan kemampuan tenaga statistik di pusat maupun daerah harus terus dilakukan. Tujuan keempat ini diperkuat dengan komponen ketiga Statcap-Cerdas yaitu Pengembangan sumber daya manusia.

BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: D. Sasaran Strategis BPS

2.1.       Sasaran Strategis BPS Kabupaten Rote Ndao

Sasaran strategis merupakan kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh BPS Kabupaten Rote Ndao yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya outcome/impact dari satu atau beberapa program yang dilaksanakan oleh BPS. Program BPS Kabupaten Rote Ndao terdiri dari program teknis yang merupakan program program yang menghasilkan pelayanan kepada masyarakat (pelayanan eksternal) dan program generik merupakan program-program yang bersifat pelayanan internal untuk mendukung dan atau administrasi BPS (pelayanan internal).

Renstra BPS Tahun 2020 – 2024 disusun dengan mengikuti arahan Presiden dengan mengikuti money follow program, artinya seluruh Program KL harus mengikuli arahan visi misi yang ditetapkan Presiden, sehingga program-program antar KL dapat disinergikan. Oleh karena itu, dalam Renstra BPS 2020-2024 termasuk restrukturisasi program sesuai dengan arahan presiden tersebut yang ditujukan untuk menunjukkan nomenklatur program yang dapat menggambarkan outcome dalam pencapaian sasaran

pembangunan baik pencapaian yang dilakukan oleh satu Kementerian/Lembaga, maupun antar Kementerian/Lembaga (Lintas K/L), sesuai dengan kesepakatan dalam TM restrukturisasi program BPS terdiri dari: (1) Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS) dan (2) Program Dukungan Manajemen.

Dalam penyusunannya, BPS Kabupaten Rote Ndao menjabarkan 4 (empat) misi dan menggunakan pendekatan metode Balanced Scorecard (BSC) yang dibagi ke dalam 4 perspektif, yaitu perspektif stakeholders, perspektif customers, perspektif internal process, dan perspektif learning and growth. Pendekatan ini untuk mempermudah 

implementasi dalam pencapain sasaran strategis dari sistem penganggaran yang dikombinasikan dengan pendekatan pendekatan penganggaran berbasis kinerja dan logic model framework dalam penataan arsitektur kinerja program dan kegiatan.

Dalam rangka mendukung pencapaian 4 (empat) tujuan sebagaimana disebutkan di atas, BPS Kabupaten Rote Ndao telah menetapkan 4 (empat) sasaran strategis yang merupakan kondisi yang diinginkan untuk dicapai oleh BPS Kabupaten Rote Ndao. Sasaran strategis beserta indikator kinerja sasaran strategis yang merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) BPS Kabupaten Rote Ndao pada setiap perspektif yang akan dicapai oleh BPS Kabupaten Rote Ndao pada periode 2020-2024, antara lain:

1.    Perspektif Stakeholder

Pada perspektif ini merupakan hasil akhir atau dampak yang diharapkan dari seluruh pembangunan statistik, yang diindikasikan dengan:

a.    Meningkatnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah serta swasta, dengan indikator:

i.          Meningkatnya harmonisasi kegiatan survei.

ii.        Berkurangnya tumpang tindih kegiatan survei.

b.    Meningkatnya hubungan dengan responden dan pengguna data, dengan indikator:

i.          Meningkatnya komunikasi dengan responden.

ii.        Meningkatnya perbaikan metode pengumpulan data.

iii.      Sosialisasi kepada masyarakat.

iv.      Memperkuat aturan untuk menjangkau aktivitas bisnis yang berbasis teknologi informasi.

v.        Meningkatnya jumlah dan kompetensi SDM.

vi.      Membuat customer relationship management.

vii.    Menyusun data mining pengguna data.

viii.  Meningkatkan efektifitas dan efisiensi diseminasi data.

ix.      Melakukan penyempurnaan pelayanan statistik.

x.        Meningkatkan berbagai cara komunikasi dengan responden.

c.    Meningkatnya sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik, dengan indikator:

i.          Persentase pengunjung BPS yang puas dengan sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik pada unit pelayanan BPS.

ii.        Persentase pegawai BPS yang puas dengan sarana dan prasarana kerja termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik.

iii.      Persentase tersedianya sarana dan prasarana layanan statistik sesuai standar.

iv.      Jumlah satker yang menerapkan smart office termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik.

v.        Dokumen grand design smart office termasuk yang berbasis teknologi. informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik.

d.    Meningkatnya penggunaan standar dan metodologi internasional di Indonesia, dengan indikator:

i.          Jumlah standar internasional yang diterapkan dalam sensus/survei.

ii.        Jumlah technical assistance yang dilakukan BPS di NSO.

iii.      Jumlah MoU atau kerjasama BPS dengan internasional.

iv.      Jumlah NSO yang menerima statistical capacity building di BPS.

v.        Jumlah standar internasional yang diterapkan dalam sensus/survei.

e.    Meningkatnya ketersediaan statistik dengan menerapkan standard penjaminan kualitas, dengan indikator:

i.          Persentase kegiatan statistik yang telah menerapkan standar penjaminan kualitas.

ii.        Indeks data statistik yang sesuai dengan dimensi kualitas.

2.    Perspektif Customer

SS.1. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan penyediaan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan adalah: Meningkatnya pemanfaatan data statistik yang berkualitas.

Dengan indikator sasaran:

a.         Persentase pengguna data yang menggunakan data BPS sebagai dasar perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional.

b.        Persentase publikasi statistik yang menerapkan standard akurasi sebagai dasar perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional.

SS.2. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN adalah: Penguatan statistik sektoral K/L/D/I.

Dengan indikator sasaran: Persentase Dinas/Instansi yang mampu menyelenggarakan statistik sektoral secara mandiri sesuai NSPK.

3.    Perspektif Internal Process

SS.3. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN adalah: Penguatan komitmen K/L/D/I terhadap SSN.

Dengan indikator sasaran:

a.         Persentase Dinas/Instnasi yang melaksanakan rekomendasi kegiatan statistik.

b.        Persentase Dinas/Instansi yang menyampaikan metadata sektoral dan khusus sesuai standar

4.    Perspektif Learning and Growth

SS.4. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi adalah: SDM statistik yang unggul dan berdaya saing dalam kerangka tata kelola kelembagaan.

Dengan indikator sasaran:

a.         Nilai SAKIP BPS Kabupaten Rote Ndao.

b.        Persentase kepuasan pengguna data terhadap sarana dan prasarana pelayanan BPS.

 

 

Nilai-Nilai Inti BPS Kabupaten Rote Ndao

Nilai inti merupakan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh setiap pegawai dan yang memandu pegawai dalam memilih berbagai alternatif yang diperlukan untuk menuju masa depan. BPS Kabupaten Rote Ndao telah menetapkan nilai-nilai inti yang dapat dijadikan sebagai pedoman oleh setiap pegawainya dalam menetapkan keputusan berkaitan dengan upaya pencapaian visi dan misi BPS Kabupaten Rote Ndao.

Nilai-nilai Inti (core values) Badan Pusat Statistik Kabupaten Rote Ndao adalah sebagai berikut:

§  Profesionalisme (Kompeten, Efektif, Efisien, Inovatif dan Sistemik);

§  Integritas (Dedikasi, Disiplin, Konsisten, Terbuka dan Akuntabel);

§  Amanah (Terpercaya, Jujur, Tulus dan Adil).

Nilai-nilai inti BPS Kabupaten Rote Ndao ini merupakan pondasi yang kokoh untuk membangun jati diri dan penuntun perilaku setiap insan BPS Kabupaten Rote Ndao dalam melaksanakan tugas. Adapun penjabaran dari nilai-nilai Inti BPS Kabupaten Rote Ndao ini adalah sebagai berikut:

1.        Profesionalisme

Profesionalisme merupakan modal dasar yang harus dimiliki oleh setiap pegawai dalam melaksanakan profesi/tugasnya, dengan unsur-unsur sebagai berikut:

a.    Kompeten

mempunyai keahlian dalam bidang tugas yang diemban.

b.    Efektif

memberikan hasil maksimal.

c.    Efisien

mengerjakan setiap tugas secara produktif, dengan sumber daya minimal.

d.    Inovatif

selalu melakukan pembaruan dan atau penyempurnaan melalui proses pembelajaran diri secara terus-menerus.

e.    Sistemik

meyakini bahwa setiap pekerjaan mempunyai tata urutan proses sehingga pekerjaan yang satu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pekerjaan yang lain.

2.        Integritas

Integritas merupakan sikap dan perilaku kerja yang harus dimiliki oleh setiap pegawai dalam pengabdiannya kepada organisasi, dengan unsurunsur sebagai berikut:

a.    Dedikasi

memiliki pengabdian yang tinggi terhadap profesi yang diemban dan institusi.

b.    Disiplin

melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

c.    Konsisten

selarasnya kata dengan perbuatan.

 

d.    Terbuka

menghargai ide, saran, pendapat, masukan, dan kritik dari berbagai pihak.

e.    Akuntabel

bertanggung jawab dan setiap langkahnya terukur.

3.        Amanah

Amanah merupakan sikap kerja yang harus dimiliki oleh setiap pegawai untuk dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan unsur-unsur sebagai berikut:

a.    Terpercaya

melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, yang tidak hanya didasarkan pada logika tetapi juga sekaligus menyentuh dimensi mental spiritual.

b.    Jujur

melaksanakan semua pekerjaan dengan tidak menyimpang dari prinsip moralitas.

c.    Tulus

melaksanakan tugas tanpa pamrih, menghindari konflik kepentingan (pribadi, kelompok, dan golongan), serta mendedikasikan semua tugas untuk perlindungan kehidupan manusia, sebagai amal ibadah atau perbuatan untuk Tuhan Yang Maha Esa.

d.    Adil

menempatkan sesuatu secara berkeadilan dan memberikan haknya.

BAB III Strategi dan Arah Kebijakan: A. Startegi dan Arah Kebijakan Nasional

 

BAB III

ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI

 

3.1.       Arah Kebijakan dan Strategi BPS

Arah kebijakan pembangunan nasional (RPJMN 2020 – 2024) yang terkait dengan pembangunan statistik, merupakan dasar pertimbangan BPS dalam menetapkan kerangka pikir dan arah kebijakan pembangunan statistik tahun 2020 – 2024. Arah kebijakan penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas pada tahun 2020-2024 sesuai dengan RPJMN mencakup:

1.      Peningkatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swasta;

Arah kebijakan yang dapat mendukung pencapaian tersebut yaitu terwujudnya SSN melalui Strategi Nasional Pembangunan Statistik Indonesia (SNPSI). Strategi yang dilakukan:

·         Meningkatkan harmonisasi kegiatan survei; dan

·         Mengurangi tumpang tindih kegiatan survei.

2.      Peningkatan hubungan dengan responden dan pengguna data;

Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:

a.       Pengembangan Infrastruktur Statistik Nasional untuk mendukung SSN;

b.      Penguatan Implementasi Sistem Statistik Nasional dengan Pemanfaatan Infrastruktur Statistik Nasional; dan

c.       Pembinaan Dinas/Instansi dalam rangka penyediaan statistik sektoral.

Strategi yang dilakukan:

-       Meningkatkan komunikasi dengan responden;

-       Memperbaiki metode pengumpulan data;

-       Memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang statistik;

-       Membuat customer relationship management;

-       Menyusun data mining pengguna data;

-       Meningkatkan efektifitas dan efisiensi diseminasi data; dan

-       Melakukan penyempurnaan pelayanan statsitik.

3.      Peningkatan jumlah dan kompetensi SDM;

Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:

a.       Penguatan Kompetensi Pegawai BPS;

b.      Membentuk organisasi yang lincah dan efisien.

Strategi yang dilakukan:

i.        Penguatan Kompetensi Pegawai BPS melalui penyelenggaraan capacity building dan

ii.      Penguatan Fungsi Pembina Jabatan Fungsional.

4.      Peningkatan sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik;

Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:

a.       Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan prima; dan

b.      Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan kinerja pegawai.

Strategi yang dilakukan:

i.        Meningkatkan penggunaan sarana dan prasarana berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik pada unit pelayanan BPS;

ii.      Meningkatkan penggunaan sarana dan prasarana kerja berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik;

iii.    Menyusun standar sarana dan prasarana layanan statistik;

iv.    Meningkatkan penerapan smart office pada satker berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik; dan

v.      Menyusun dokumen grand design smart office berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik.

5.      Peningkatan penggunaan standar dan metodologi statistik internasional di Indonesia;

Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu memastikan penggunaan standar-standar dan metodologi internasional di Indonesia. 

Strategi yang dilakukan:

i.        Meningkatkan penerapan standar penjaminan kualitas dalam kegiatan statistik; dan

ii.      Menyusun indeks data statistik yang sesuai dengan dimensi kualitas.

6.      Peningkatan ketersediaan statistik dengan menerapkan standar penjaminan kualitas. Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu dengan melaksanakan penjaminan kualitas pada kegiatan statistik dasar dan sektoral.

 

 

 

Strategi yang dilakukan:

i.        Menyusun quality gates dan melaksanakan penjaminan kualitas pada setiap proses bisnis statistik;

ii.      Melakukan pengukuran kualitas dan deklarasi kualitas pada output yang dihasilkan.

Arah kebijakan dan strategi untuk mencapai 6 arah kebijakan penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas sebagaimana tertuang dalam RPJMN tersebut, dikelompokkan menjadi 3 bidang utama prioritas BPS, yaitu:

 1. Arah Kebijakan dan Strategi Kualitas Data Sebagai Dasar Pembangunan

2. Arah Kebijakan dan Strategi Bidang Kelembagaan dan SDM di BPS Kabupaten Rote Ndao

3. Arah Kebijakan dan Strategi Bidang Sistem dan Infrastuktur di BPS Kabupaten Rote Ndao

4. Arah Kebijakan dan Strategi Pengarusutamaan 

5. Arah Kebijakan dan Strategi BPS dalam Menghadapi Covid-19

BAB III Strategi dan Arah Kebijakan: B. Strategi dan Arah Kebijakan BPS

ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI

 

3.1.       Arah Kebijakan dan Strategi BPS

Arah kebijakan pembangunan nasional (RPJMN 2020 – 2024) yang terkait dengan pembangunan statistik, merupakan dasar pertimbangan BPS dalam menetapkan kerangka pikir dan arah kebijakan pembangunan statistik tahun 2020 – 2024. Arah kebijakan penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas pada tahun 2020-2024 sesuai dengan RPJMN mencakup:

1.      Peningkatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swasta;

Arah kebijakan yang dapat mendukung pencapaian tersebut yaitu terwujudnya SSN melalui Strategi Nasional Pembangunan Statistik Indonesia (SNPSI). Strategi yang dilakukan:

·         Meningkatkan harmonisasi kegiatan survei; dan

·         Mengurangi tumpang tindih kegiatan survei.

2.      Peningkatan hubungan dengan responden dan pengguna data;

Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:

a.       Pengembangan Infrastruktur Statistik Nasional untuk mendukung SSN;

b.      Penguatan Implementasi Sistem Statistik Nasional dengan Pemanfaatan Infrastruktur Statistik Nasional; dan

c.       Pembinaan Dinas/Instansi dalam rangka penyediaan statistik sektoral.

Strategi yang dilakukan:

-       Meningkatkan komunikasi dengan responden;

-       Memperbaiki metode pengumpulan data;

-       Memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang statistik;

-       Membuat customer relationship management;

-       Menyusun data mining pengguna data;

-       Meningkatkan efektifitas dan efisiensi diseminasi data; dan

-       Melakukan penyempurnaan pelayanan statsitik.

3.      Peningkatan jumlah dan kompetensi SDM;

Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:

a.       Penguatan Kompetensi Pegawai BPS;

b.      Membentuk organisasi yang lincah dan efisien.

Strategi yang dilakukan:

i.        Penguatan Kompetensi Pegawai BPS melalui penyelenggaraan capacity building dan

ii.      Penguatan Fungsi Pembina Jabatan Fungsional.

4.      Peningkatan sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik;

Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:

a.       Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan prima; dan

b.      Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan kinerja pegawai.

Strategi yang dilakukan:

i.        Meningkatkan penggunaan sarana dan prasarana berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik pada unit pelayanan BPS;

ii.      Meningkatkan penggunaan sarana dan prasarana kerja berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik;

iii.    Menyusun standar sarana dan prasarana layanan statistik;

iv.    Meningkatkan penerapan smart office pada satker berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik; dan

v.      Menyusun dokumen grand design smart office berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik.

5.      Peningkatan penggunaan standar dan metodologi statistik internasional di Indonesia;

Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu memastikan penggunaan standar-standar dan metodologi internasional di Indonesia. 

Strategi yang dilakukan:

i.        Meningkatkan penerapan standar penjaminan kualitas dalam kegiatan statistik; dan

ii.      Menyusun indeks data statistik yang sesuai dengan dimensi kualitas.

6.      Peningkatan ketersediaan statistik dengan menerapkan standar penjaminan kualitas. Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu dengan melaksanakan penjaminan kualitas pada kegiatan statistik dasar dan sektoral.

 

 

 

Strategi yang dilakukan:

i.        Menyusun quality gates dan melaksanakan penjaminan kualitas pada setiap proses bisnis statistik;

ii.      Melakukan pengukuran kualitas dan deklarasi kualitas pada output yang dihasilkan.

Arah kebijakan dan strategi untuk mencapai 6 arah kebijakan penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas sebagaimana tertuang dalam RPJMN tersebut, dikelompokkan menjadi 3 bidang utama prioritas BPS, yaitu:

 1. Arah Kebijakan dan Strategi Kualitas Data Sebagai Dasar Pembangunan

2. Arah Kebijakan dan Strategi Bidang Kelembagaan dan SDM di BPS Kabupaten Rote Ndao

3. Arah Kebijakan dan Strategi Bidang Sistem dan Infrastuktur di BPS Kabupaten Rote Ndao

4. Arah Kebijakan dan Strategi Pengarusutamaan 

5. Arah Kebijakan dan Strategi BPS dalam Menghadapi Covid-19

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial