Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  1. Pelayanan Perpustakaan (Cetak dan Digital);
  2. Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
  3. Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
  4. Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

Standar Layanan dan Maklumat Pelayanan BPS Kabupaten Sumba Barat daya

Poster Standar Pelayanan BPS Kabupaten Sumba Barat Daya
278.08 kb

Kompensasi Layanan

Kompensasi Layanan
Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Jenis Layanan

Jenis layanan yang tersedia di Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumba Barat Daya:

  1. Perpustakaan
    Layanan perpustakaan tersedia secara gratis. Alamat perpustakaan: Kompleks Perkantoran Vertikal Poma, Desa Kadi Pada, Kec. Kota Tambolaka, 87255 dengan jadwal: Senin-Kamis pukul 09.00-15.00 & Jumat pukul 09.00-15.30.
  2. Akses produk statistik pada website BPS
    Badan Pusat Statistik menyediakan berbagai macam produk statistik di website BPS: sumbabaratdayakab.bps.go.id
  3. Konsultasi Statistik
    Konsultasi dapat dilakukan secara langsung di Ruang Pelayanan Publik BPS Kabupaten Sumba Barat Daya
  4. Rekomendasi Statistik Sektoral

    Rekomendasi kegiatan statistik merupakan saran dan masukan yang diberikan oleh BPS terhadap rancangan kegiatan statistik sektoral yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi Pemerintah Lainnya (K/L/D/I).

    Mekanisme pemberian rekomendasi kegiatan statistik bertujuan untuk menghindari duplikasi penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral dan mendorong perolehan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.

    Peran aktif K/L/D/I dalam menyampaikan rancangan dan mengajukan rekomendasi kegiatan statistik kepada BPS dapat turut mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif, dan efisien.
    Permintaan Rekomendasi dapat dilakukan melalui: https://romantik.web.bps.go.id

Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan
  1. Front office layanan konsultasi dan informasi tatap muka langsung
  2. Pelayanan Statistik Terpadu (Perpustakaan)
Pelaksana Layanan

Pelayanan Berkebutuhan Khusus
  • Jalur Masuk Difabel

Survei Kepuasan Masyarakat
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Sumba Barat Daya 2023
5.53 mb
Penghargaan
Laporan Penghargaan BPS Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2023-Januari 2024
798.05 kb
Pengaduan

Deskripsi Singkat

  • Sistem Layanan Pengaduan BPS (https://webapps.bps.go.id/pengaduan) adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik untuk menerima dan mengelola laporan pelanggaran (pengaduan) terutama yang berindikasi adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan Negara. Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPS, dapat menyampaikan pada sistem ini untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Materi pengaduan yang ditindaklanjuti pada sistem ini adalah laporan terkait pelanggaran berupa:
    • Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
    • Penyalahgunaan Wewenang
    • Disipilin Pegawai
    • Standar Pelayanan
    • Hambatan Pelayanan
  • BPS menghargai informasi yang Anda laporkan dan fokus kami adalah kepada materi informasi yang anda sampaikan. Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena kami akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower.

Aduan yang ditindaklanjuti

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What
Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where
Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When
Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who
Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How
Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

Setelah memenuhi unsur tersebut diatas, laporan yang anda sampaikan sebaiknya dilampiri dengan bukti atas kegiatan pelanggaran tersebut. Bukti dapat berupa file, gambar, foto, atau video baik yang berkaitan langsung dengan pelanggaran maupun bukti yang menguatkan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Verifikasi dilakukan oleh sekretariat terhadap materi aduan

  • Pastikan laporan yang anda sampaikan telah sesuai dengan materi aduan yang telah kami tentukan. Bagi anda yang ingin menyampaikan pertanyaan dan saran yang bukan merupakan wewenang kami, anda mungkin dapat menghubungi kontak dibawah ini:
    • Pertanyaan terkait data Statistik melaui website https://silastik.bps.go.id/
    • Pertanyaan terkait sensus penduduk 2020 melalui alamat email: sp2020@bps.go.id
    • Permintaan informasi terkait kegiatan BPS secara umum dapat disampaikan melalui email bpshq@bps.go.id atau humas@bps.go.id
    • Pengaduan bagi Instansi Pemerintah bukan BPS anda dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui website https://www.lapor.go.id/

Proses Tindak Lanjut – Beri Tanggapan - Selesai

Laporan yang telah diverifikasi akan ditindaklanjuti oleh sekretariat sesuai dengan bidang masing-masing. Pada proses tindak lanjut, sekretariat mungkin akan menghubungi anda untuk meminta tambahan informasi, bukti, atau keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan sampai dengan laporan dinyatakan selesai ditindaklanjuti.

Booklet atau Leaflet Layanan

               

Panduan Rekomendasi Statistik Online
6.01 mb
Aplikasi Allstat BPS
1.16 mb
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial