Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :
Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah:
“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”
(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)
Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.
Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.
Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota. Susunan organisasi BPS Provinsi terdiri dari:
1. Kepala;
2. Bagian Umum; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala BPS Provinsi mempunyai tugas memimpin BPS Provinsi sesuai dengan tugas dan fungsi BPS Provinsi serta membina aparatur BPS Provinsi agar berdaya guna dan berhasil guna.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakanpenyusunan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, hukum dan organisasi, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan dan rumah tangga.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Struktur Organisasi BPS Provinsi Kalimantan Barat
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
1. Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Fungsi
3. Kewenangan
ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
Tahap pengolahan data sangat menentukan seberapa jauh tingkat keakuratan dan ketepatan data statistik yang dihasilkan. BPS merupakan instansi perintis dalam penggunaan komputer karena telah memulai menggunakannya sejak sekitar 1960. Sebelum menggunakan komputer, BPS menggunakan kalkulator dan alat hitung sipoa dalam mengolah data.
Teknologi komputer yang diterapkan di BPS selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan juga mengacu kepada kebutuhan. Personal komputer yang secara umum lebih murah dan efisien telah dicoba digunakan untuk menggantikan mainframe. Sejak 1980-an, personal komputer telah digunakan di seluruh kantor BPS provinsi, diikuti dengan penggunaan komputer di seluruh BPS kabupaten dan kota sejak 1992.
Dengan menggunakan personal komputer, kantor statistik di daerah dapat segera memproses pengolahan data, yang merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan data, kemudian memasukkan data mentah ke dalam komputer dan selanjutnya data tersebut dikirim ke BPS pusat untuk diolah menjadi data nasional.
Pengolahan data menggunakan personal komputer telah lama menjadi contoh pengolahan yang diterapkan oleh direktorat teknis di BPS pusat, terutama jika direktorat tersebut harus mempublikasikan hasil yang diperoleh dari survei yang diselenggarakan.
Pengolahan data Sensus Penduduk tahun 2000 telah menggunakan mesin scanner, tujuannya untuk mempercepat kegiatan pengolahan data. Efek positif dari penggunaan komputer oleh direktorat teknis yaitu selain lebih cepat, juga dapat memotivasi pegawai yang terlibat turut bertanggung jawab untuk menghasilkan sebanyak mungkin data statistik dan indikator secara tepat waktu dan akurat dibanding sebelumnya. Selain itu, penggunaan computer sangat mendukung BPS dalam menghasilkan berbagai data statistik dan indikator-indikator yang rumit seperti kemiskinan, Input-Output (I-O) table, Social Accounting Matrix (SAM), dan berbagai macam indeks komposit dalam waktu yang relatif singkat.
Pada 1993, BPS mulai mengembangkan sebuah sistem informasi statistik secara geografis khususnya untuk pengolahan data wilayah sampai unit administrasi yang terkecil yang telah mulai dibuat secara manual sejak 1970. Data wilayah ini dibuat khususnya untuk menyajikan karakteristik daerah yang menonjol yang diperlukan oleh para perumus kebijakan dalam perencanaan pembangunan.
Dalam mengolah data, BPS juga telah mengembangkan berbagai program aplikasi untuk data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis dengan menggunakan berbagai macam bahasa dan paket komputer. BPS bertanggung jawab untuk mengembangkan berbagai perangkat lunak komputer serta mentransfer pengetahuan dan keahliannya kepada staf BPS daerah.
Pembangunan infrastruktur teknologi informasi di BPS didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai yaitu mengikuti perkembangan permintaan dan kebutuhan dalam pengolahan data statistik; melakukan pembaharuan/inovasi dalam hal metode kerja yang lebih baik serta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi statistik.
Kegiatan statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda oleh . suatu lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian. Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheld en Handel) di Bogor. Pada Februarl 1920, lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistik. Pada 24 September 1924, kegiatan statistik pindah ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS) dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930. Pada masa Pemerintahan Jepang di Indonesia pada tahun 1942-1945, CKS berubah nama menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dengan kegiatan memenuhi kebutuhan perang/militer.
Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo. Setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dibawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS bertanggungjawab kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya, melalui SK Menteri Perekonomian tanggal 24 Desember 1953 Nomor IB.099/M kegiatan KPS dibagi dalam dua bagian yaitu Afdeling A (Bagian Riset) dan Afdeling B (Bagian penyelenggaraan dan Tata Usaha). Berdasarkan Keppres X nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri.
Sesuai dengan UU No.6/1960 tentang Sensus, BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak di pada tahun 1961. Sensus Penduduk tersebut merupakan Sensus Penduduk pertama setelah Indonesia merdeka. Sensus Penduduk di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya dilaksanakan oleh kantor Bupati/Walikota, sedangkan pada tingkat Kecamatan dibentuk bagian yang melaksanakan Sensus Penduduk. Selanjutnya Penyelenggara Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Bupati/Walikota ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16/1968 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS di Pusat dan Daerah serta perubahannya menjadi PP No.6/1980, menyebutkan bahwa perwakilan BPS di daerah adalah Kantor Satistik Provinsi dan Kantor Statistik Kabupaten atau Kotamadya. Tentang Organisasi BPS ditetapkan kembali pada PP No. 2 Tahun 1992 yang disahkan pada 9 Januari 1992. Selanjutnya, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja BPS diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992.
Pada tanggal 19 Mei 1997 ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi “Badan Pusat Statistik”. Pada Keputusan Presiden No.86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya. Serta pada tanggal 26 Mei 1999, ditetapkan PP Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik di Indonesia.
Daftar Nama Kepala BPS Republik Indonesia:
Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :
Biru
Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).
Hijau
Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).
Orange
Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).
Kantor BPS | Alamat | Telp | |
BPS Provinsi Kalimantan Barat | Jalan Sutan Syahrir No. 24/42 Pontianak 78116 | Telp (0561) 735345, 765741, Faks (0561) 732184 | bps6100@bps.go.id |
BPS Kabupaten Sambas | Jl. Pembangunan, Sambas, Kalimantan Barat | Telp (0562) 392817, Faks (0562) 392817 | bps6101@bps.go.id |
BPS Kabupaten Bengkayang | Jl. Guna Baru Trans Rangkang Kel. Sebalo Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat | Telp/Faks (0562) 4442047 | bps6102@bps.go.id |
BPS Kabupaten Landak | Jl. Gusti Affandirani No. 26 Jalur 2, Ngabang 79357 | Telp (0563) 21966 | bps6103@bps.go.id |
BPS Kabupaten Mempawah | Jl. Raden Kusno Mempawah 78912 | Telp (0561) 691049, Fax (0561) 6695439 | bps6104@bps.go.id |
BPS Kabupaten Sanggau | Jl. Sutan Syahrir No 52 A, Sanggau 78512 | Telp (0564) 21844, Faks (0564) 21036 | bps6105@bps.go.id |
BPS Kabupaten Ketapang | Jl. Letjen, S. Parman No. 101 Ketapang | Telp (0534) 32017, Fax (0534) 3037840 | bps6106@bps.go.id |
BPS Kabupaten Sintang | Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo Sintang 78612 | Telp (0565) 21704, Faks (0565) 21704 | bps6107@bps.go.id |
BPS Kabupaten Kapuas Hulu | Jl. Antasari No.26 Putussibau 78711 | Telp (0567) 21088 Faks (0567) 22041 | bps6108@bps.go.id |
BPS Kabupaten Sekadau | Jl. Merdeka Timur Km.9, (Komp. Perkantoran Pemda Sekadau), Sekadau | Telp (0564) 2042009, Faks (0564) 2021686 | bps6109@bps.go.id |
BPS Kabupaten Melawi | Jl. Juang Km. 04 Komp. Perumahan Dinas DPRD Kab. Melawi, Nanga Pinoh 78672 Melawi | Telp (0568) 21841 Faks (0568) 21842 | bps6110@bps.go.id |
BPS Kabupaten Kayong Utara | Jl. Batu Daya I No. 8 Sukadana 78852 | Telp/Faks (0534) 3031316 | bps6111@bps.go.id |
BPS Kabupaten Kubu Raya | Jl. Supadio Km 19,5 Sungai Raya | Telp (0561) 724189, Faks (0561) 724189 | bps6112@bps.go.id |
BPS Kota Pontianak | Jl. Letjen Sutoyo no 17 Pontianak 78116 | Telp (0561) 736471, Faks (0561) 761374 | bps6171@bps.go.id |
BPS Kota Singkawang | Jl. Ahmad Yani No.75 Pasiran, Singkawang - Kalimantan Barat 79115 | Telp (0562) 631 334 | bps6172@bps.go.id |
○ Awal kehadiran BPS di Kalimantan Barat dimulai pada sekitar tahun 1960 yang pada waktu itu masih merupakan Bagian Sensus pada Kantor Pemda TK I Propinsi Kalimantan Barat. Bagian ini pertama kali dipimpin oleh Ade M. Djohan (1960-1964) serta dilanjutkan oleh Gusti Mustaan (1965-1967).
○ Posisi ini bertahan sampai dengan awal tahun 1967, karena langsung mendapat perluasan otonomi sehingga meningkat menjadi Kantor Sensus dan Statistik, yang dipimpin oleh Drs. Abassuni Abubakar (1967-1975), yang masih mempunyai struktur dibawah Pemda.
○ Pada tahun 1975, saat KSP resmi di bawah BPS, kepemimpinan KSP dijabat oleh Drs. Sudirham Wiradjaja. Semasa kepemimpinan kedua ini jumlah pegawai terus bertambah hingga mencapai sekitar 60 orang di KSP dan hampir 200 orang di KS Kabupaten/Kotamadya dan kecamatan di seluruh Kalimantan Barat. Setelah menjabat lebih dari enam tahun, Drs. Sudirham Wiradjaja diteruskan oleh Habil Iskandar, B. St pada tahun 1984 sampai dengan tahun 1991.
○ Pada tahun 1992, kembali terjadi reorganisasi melalui PP No. 2 Tahun 1992 sekaligus peningkatan eselonisasi sehingga unit kerja teknis bertambah menjadi empat yaitu: Bidang Statistik Produksi, Bidang Statistik Kependudukan, Bidang Statistik Distribusi dan Bidang Lahcawilis (Pengolahan, Neraca Wilayah, serta Penyajian dan Analisis). Di samping itu, unit kerja Sub Bagian TU berubah menjadi Bagian Tata Usaha.
○ Pada tahun 1991-1994 , KSP Kalimantan Barat dipimpin oleh Ir. Soenardi AS yang pada tahun 1970-an pernah mengepalai KSP Kaltim dan berikutnya pada dekadi 1980-an bertugas di BPS Pusat. Setelah mengabdi di Kalimantan Barat sekitar tiga setengah tahun, pada awal bulan Desember 1994, Ir. Soenardi AS (56) mengalihkan "tongkat" kepemimpinan KSP Kalimantan Barat pada tanggal 6 Desember 1994 kepada Dr. Mudjiandoko (42). Kepemimpinan Dr. Mudjiandoko dilanjutkan oleh Prijono, MA pada tanggal 1 September 1997.
○ Pada tahun 1997 ditetapkan Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang diundangkan pada tanggal 19 Mei 1997 sebagai pengganti dari UU No. 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Dengan adanya UU tentang Statistik yang baru ini maka Nomenklatur kelembagaan dari Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
○ Tentang kepemimpinan di BPS Provinsi Kalimantan Barat, setelah Prijono MA bertugas di Kalimantan Barat selama hampir 7 tahun maka pada tanggal 15 Juni 2004 kepemimpinan BPS Propinsi Kalimantan Barat dilanjutkan oleh Drs. Rusman Desiar MS sampai dengan bulan November 2006. Selanjutnya dari November 2006 sampai dengan tanggal 7 April 2009 dipimpin oleh Drs. Nyoto Widodo ME, lalu tongkat kepemimpinan BPS Provinsi Kalimantan Barat dilanjutkan oleh Iskandar Zulkarnain SE, MSi hingga tanggal 6 September 2011. Selanjutnya BPS Provinsi Kalimantan Barat dipimpin oleh Yomin Tofri, MA dari tanggal 7 September 2011 sampai dengan Maret 2013. Selanjutnya BPS Kalimantan Barat dilanjutkan oleh Badar, SE. M.Si hingga Maret 2016. Selanjutnya, Kepemimpinan BPS Provinsi Kalimantan Barat dilanjutkan oleh Pitono, MAP hingga Januari 2020. Kepemimpinan kemudian dilanjutkan oleh Moh. Wahyu Yulianto, S.Si, SST, M.Si hingga April 2023. Selanjutnya, BPS Provinsi Kalimantan Barat dipimpin oleh Muh. Saichudin, S.Si., M.Si. hingga saat ini.