Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :
Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah:
“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”
(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)
Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.
Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.
Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota. Susunan organisasi BPS Provinsi terdiri dari:
1. Kepala;
2. Bagian Umum; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala BPS Provinsi mempunyai tugas memimpin BPS Provinsi sesuai dengan tugas dan fungsi BPS Provinsi serta membina aparatur BPS Provinsi agar berdaya guna dan berhasil guna.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakanpenyusunan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, hukum dan organisasi, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan dan rumah tangga.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Struktur Organisasi BPS Provinsi Kalimantan Barat
Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :
Biru
Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).
Hijau
Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).
Orange
Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).
Kantor BPS | Alamat | Telp | |
BPS Provinsi Kalimantan Barat | Jalan Sutan Syahrir No. 24/42 Pontianak 78116 | Telp (0561) 735345, 765741, Faks (0561) 732184 | bps6100@bps.go.id |
BPS Kabupaten Sambas | Jl. Pembangunan, Sambas, Kalimantan Barat | Telp (0562) 392817, Faks (0562) 392817 | bps6101@bps.go.id |
BPS Kabupaten Bengkayang | Jl. Guna Baru Trans Rangkang Kel. Sebalo Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat | Telp/Faks (0562) 4442047 | bps6102@bps.go.id |
BPS Kabupaten Landak | Jl. Gusti Affandirani No. 26 Jalur 2, Ngabang 79357 | Telp (0563) 21966 | bps6103@bps.go.id |
BPS Kabupaten Mempawah | Jl. Raden Kusno Mempawah 78912 | Telp (0561) 691049, Fax (0561) 6695439 | bps6104@bps.go.id |
BPS Kabupaten Sanggau | Jl. Sutan Syahrir No 52 A, Sanggau 78512 | Telp (0564) 21844, Faks (0564) 21036 | bps6105@bps.go.id |
BPS Kabupaten Ketapang | Jl. Letjen, S. Parman No. 101 Ketapang | Telp (0534) 32017, Fax (0534) 3037840 | bps6106@bps.go.id |
BPS Kabupaten Sintang | Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo Sintang 78612 | Telp (0565) 21704, Faks (0565) 21704 | bps6107@bps.go.id |
BPS Kabupaten Kapuas Hulu | Jl. Antasari No.26 Putussibau 78711 | Telp (0567) 21088 Faks (0567) 22041 | bps6108@bps.go.id |
BPS Kabupaten Sekadau | Jl. Merdeka Timur Km.9, (Komp. Perkantoran Pemda Sekadau), Sekadau | Telp (0564) 2042009, Faks (0564) 2021686 | bps6109@bps.go.id |
BPS Kabupaten Melawi | Jl. Juang Km. 04 Komp. Perumahan Dinas DPRD Kab. Melawi, Nanga Pinoh 78672 Melawi | Telp (0568) 21841 Faks (0568) 21842 | bps6110@bps.go.id |
BPS Kabupaten Kayong Utara | Jl. Batu Daya I No. 8 Sukadana 78852 | Telp/Faks (0534) 3031316 | bps6111@bps.go.id |
BPS Kabupaten Kubu Raya | Jl. Supadio Km 19,5 Sungai Raya | Telp (0561) 724189, Faks (0561) 724189 | bps6112@bps.go.id |
BPS Kota Pontianak | Jl. Letjen Sutoyo no 17 Pontianak 78116 | Telp (0561) 736471, Faks (0561) 761374 | bps6171@bps.go.id |
BPS Kota Singkawang | Jl. Ahmad Yani No.75 Pasiran, Singkawang - Kalimantan Barat 79115 | Telp (0562) 631 334 | bps6172@bps.go.id |
○ Awal kehadiran BPS di Kalimantan Barat dimulai pada sekitar tahun 1960 yang pada waktu itu masih merupakan Bagian Sensus pada Kantor Pemda TK I Propinsi Kalimantan Barat. Bagian ini pertama kali dipimpin oleh Ade M. Djohan (1960-1964) serta dilanjutkan oleh Gusti Mustaan (1965-1967).
○ Posisi ini bertahan sampai dengan awal tahun 1967, karena langsung mendapat perluasan otonomi sehingga meningkat menjadi Kantor Sensus dan Statistik, yang dipimpin oleh Drs. Abassuni Abubakar (1967-1975), yang masih mempunyai struktur dibawah Pemda.
○ Pada tahun 1975, saat KSP resmi di bawah BPS, kepemimpinan KSP dijabat oleh Drs. Sudirham Wiradjaja. Semasa kepemimpinan kedua ini jumlah pegawai terus bertambah hingga mencapai sekitar 60 orang di KSP dan hampir 200 orang di KS Kabupaten/Kotamadya dan kecamatan di seluruh Kalimantan Barat. Setelah menjabat lebih dari enam tahun, Drs. Sudirham Wiradjaja diteruskan oleh Habil Iskandar, B. St pada tahun 1984 sampai dengan tahun 1991.
○ Pada tahun 1992, kembali terjadi reorganisasi melalui PP No. 2 Tahun 1992 sekaligus peningkatan eselonisasi sehingga unit kerja teknis bertambah menjadi empat yaitu: Bidang Statistik Produksi, Bidang Statistik Kependudukan, Bidang Statistik Distribusi dan Bidang Lahcawilis (Pengolahan, Neraca Wilayah, serta Penyajian dan Analisis). Di samping itu, unit kerja Sub Bagian TU berubah menjadi Bagian Tata Usaha.
○ Pada tahun 1991-1994 , KSP Kalimantan Barat dipimpin oleh Ir. Soenardi AS yang pada tahun 1970-an pernah mengepalai KSP Kaltim dan berikutnya pada dekadi 1980-an bertugas di BPS Pusat. Setelah mengabdi di Kalimantan Barat sekitar tiga setengah tahun, pada awal bulan Desember 1994, Ir. Soenardi AS (56) mengalihkan "tongkat" kepemimpinan KSP Kalimantan Barat pada tanggal 6 Desember 1994 kepada Dr. Mudjiandoko (42). Kepemimpinan Dr. Mudjiandoko dilanjutkan oleh Prijono, MA pada tanggal 1 September 1997.
○ Pada tahun 1997 ditetapkan Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang diundangkan pada tanggal 19 Mei 1997 sebagai pengganti dari UU No. 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Dengan adanya UU tentang Statistik yang baru ini maka Nomenklatur kelembagaan dari Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
○ Tentang kepemimpinan di BPS Provinsi Kalimantan Barat, setelah Prijono MA bertugas di Kalimantan Barat selama hampir 7 tahun maka pada tanggal 15 Juni 2004 kepemimpinan BPS Propinsi Kalimantan Barat dilanjutkan oleh Drs. Rusman Desiar MS sampai dengan bulan November 2006. Selanjutnya dari November 2006 sampai dengan tanggal 7 April 2009 dipimpin oleh Drs. Nyoto Widodo ME, lalu tongkat kepemimpinan BPS Provinsi Kalimantan Barat dilanjutkan oleh Iskandar Zulkarnain SE, MSi hingga tanggal 6 September 2011. Selanjutnya BPS Provinsi Kalimantan Barat dipimpin oleh Yomin Tofri, MA dari tanggal 7 September 2011 sampai dengan Maret 2013. Selanjutnya BPS Kalimantan Barat dilanjutkan oleh Badar, SE. M.Si hingga Maret 2016. Selanjutnya, Kepemimpinan BPS Provinsi Kalimantan Barat dilanjutkan oleh Pitono, MAP hingga Januari 2020. Kepemimpinan kemudian dilanjutkan oleh Moh. Wahyu Yulianto, S.Si, SST, M.Si hingga April 2023. Selanjutnya, BPS Provinsi Kalimantan Barat dipimpin oleh Muh. Saichudin, S.Si., M.Si. hingga saat ini.