Profil BPS

Informasi Umum BPS

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :  

  • Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
  • Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
  • Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
  • Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.

Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :  

  • Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
  • Membantu kegiatan statistik di kementrian, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
  • Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
  • Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.
Visi dan Misi BPS

Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah:

“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”

(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)

Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.

Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.

Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
  2. Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan
  3. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional
  4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah
Struktur Organisasi BPS

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota. Susunan organisasi BPS Provinsi terdiri dari:

1. Kepala;

2. Bagian Umum; dan

3. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kepala BPS Provinsi mempunyai tugas memimpin BPS Provinsi sesuai dengan tugas dan fungsi BPS Provinsi serta membina aparatur BPS Provinsi agar berdaya guna dan berhasil guna.

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakanpenyusunan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, hukum dan organisasi, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan dan rumah tangga.

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

Struktur Organisasi BPS Provinsi Kalimantan Barat
 

Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPS
-
Pengolahan Data BPS
-
Sejarah BPS
-
Arti Logo BPS

Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :

Biru

Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).

Hijau

Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).

Orange

Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).

Alamat dan Kontak BPS
Kantor BPS Alamat Telp Email
BPS Provinsi Kalimantan Barat Jalan Sutan Syahrir No. 24/42 Pontianak 78116 Telp (0561) 735345, 765741, Faks (0561) 732184  bps6100@bps.go.id
BPS Kabupaten Sambas Jl. Pembangunan, Sambas, Kalimantan Barat Telp (0562) 392817, Faks (0562) 392817 bps6101@bps.go.id
BPS Kabupaten Bengkayang Jl. Guna Baru Trans Rangkang Kel. Sebalo Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat Telp/Faks (0562) 4442047 bps6102@bps.go.id
BPS Kabupaten Landak Jl. Gusti Affandirani No. 26 Jalur 2, Ngabang 79357 Telp (0563) 21966 bps6103@bps.go.id
BPS Kabupaten Mempawah Jl. Raden Kusno Mempawah 78912  Telp (0561) 691049, Fax (0561) 6695439 bps6104@bps.go.id
BPS Kabupaten Sanggau Jl. Sutan Syahrir No 52 A, Sanggau 78512   Telp (0564) 21844, Faks (0564) 21036 bps6105@bps.go.id
BPS Kabupaten Ketapang Jl. Letjen, S. Parman No. 101 Ketapang  Telp (0534) 32017, Fax (0534) 3037840 bps6106@bps.go.id
BPS Kabupaten Sintang Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo Sintang 78612  Telp (0565) 21704, Faks (0565) 21704 bps6107@bps.go.id
BPS Kabupaten Kapuas Hulu Jl. Antasari No.26 Putussibau 78711 Telp (0567) 21088 Faks (0567) 22041 bps6108@bps.go.id
BPS Kabupaten Sekadau Jl. Merdeka Timur Km.9, (Komp. Perkantoran Pemda Sekadau), Sekadau Telp (0564) 2042009, Faks (0564) 2021686 bps6109@bps.go.id
BPS Kabupaten Melawi Jl. Juang Km. 04 Komp. Perumahan Dinas DPRD Kab. Melawi, Nanga Pinoh 78672 Melawi Telp (0568) 21841 Faks (0568) 21842 bps6110@bps.go.id
BPS Kabupaten Kayong Utara Jl. Batu Daya I No. 8 Sukadana 78852 Telp/Faks (0534) 3031316 bps6111@bps.go.id
BPS Kabupaten Kubu Raya Jl. Supadio Km 19,5 Sungai Raya Telp (0561) 724189, Faks (0561) 724189 bps6112@bps.go.id
BPS Kota Pontianak Jl. Letjen Sutoyo no 17 Pontianak 78116 Telp (0561) 736471, Faks (0561) 761374 bps6171@bps.go.id
BPS Kota Singkawang Jl. Ahmad Yani No.75 Pasiran, Singkawang - Kalimantan Barat 79115 Telp (0562) 631 334  bps6172@bps.go.id
Profil Pejabat BPS

○ Awal kehadiran BPS di Kalimantan Barat dimulai pada sekitar tahun 1960 yang pada waktu itu masih merupakan Bagian Sensus pada Kantor Pemda TK I Propinsi Kalimantan Barat. Bagian ini pertama kali dipimpin oleh Ade M. Djohan (1960-1964) serta dilanjutkan oleh Gusti Mustaan (1965-1967).


○ Posisi ini bertahan sampai dengan awal tahun 1967, karena langsung mendapat perluasan otonomi sehingga meningkat menjadi Kantor Sensus dan Statistik, yang dipimpin oleh Drs. Abassuni Abubakar (1967-1975), yang masih mempunyai struktur dibawah Pemda. 

○ Pada tahun 1975, saat KSP resmi di bawah BPS, kepemimpinan KSP dijabat oleh Drs. Sudirham Wiradjaja. Semasa kepemimpinan kedua ini jumlah pegawai terus bertambah hingga mencapai sekitar 60 orang di KSP dan hampir 200 orang di KS Kabupaten/Kotamadya dan kecamatan di seluruh Kalimantan Barat. Setelah menjabat lebih dari enam tahun, Drs. Sudirham Wiradjaja diteruskan oleh Habil Iskandar, B. St pada tahun 1984 sampai dengan tahun 1991.

 

○ Pada tahun 1992, kembali terjadi reorganisasi melalui PP No. 2 Tahun 1992 sekaligus peningkatan eselonisasi sehingga unit kerja teknis bertambah menjadi empat yaitu: Bidang Statistik Produksi, Bidang Statistik Kependudukan, Bidang Statistik Distribusi dan Bidang Lahcawilis (Pengolahan, Neraca Wilayah, serta Penyajian dan Analisis). Di samping itu, unit kerja Sub Bagian TU berubah menjadi Bagian Tata Usaha.

○ Pada tahun 1991-1994 , KSP Kalimantan Barat dipimpin oleh Ir. Soenardi AS yang pada tahun 1970-an pernah mengepalai KSP Kaltim dan berikutnya pada dekadi 1980-an bertugas di BPS Pusat. Setelah mengabdi di Kalimantan Barat sekitar tiga setengah tahun, pada awal bulan Desember 1994, Ir. Soenardi AS (56) mengalihkan "tongkat" kepemimpinan KSP Kalimantan Barat pada tanggal 6 Desember 1994 kepada Dr. Mudjiandoko (42). Kepemimpinan Dr. Mudjiandoko dilanjutkan oleh Prijono, MA pada tanggal 1 September 1997.

○ Pada tahun 1997 ditetapkan Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang diundangkan pada tanggal 19 Mei 1997 sebagai pengganti dari UU No. 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Dengan adanya UU tentang Statistik yang baru ini maka Nomenklatur kelembagaan dari Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.


○ Tentang kepemimpinan di BPS Provinsi Kalimantan Barat, setelah Prijono MA bertugas di Kalimantan Barat selama hampir 7 tahun maka pada tanggal 15 Juni 2004 kepemimpinan BPS Propinsi Kalimantan Barat dilanjutkan oleh Drs. Rusman Desiar MS sampai dengan bulan November 2006. Selanjutnya dari November 2006 sampai dengan tanggal 7 April 2009 dipimpin oleh Drs. Nyoto Widodo ME, lalu tongkat kepemimpinan BPS Provinsi Kalimantan Barat dilanjutkan oleh Iskandar Zulkarnain SE, MSi hingga tanggal 6 September 2011. Selanjutnya BPS Provinsi Kalimantan Barat dipimpin oleh Yomin Tofri, MA dari tanggal 7 September 2011 sampai dengan Maret 2013. Selanjutnya BPS Kalimantan Barat dilanjutkan oleh Badar, SE. M.Si hingga Maret 2016. Selanjutnya, Kepemimpinan BPS Provinsi Kalimantan Barat dilanjutkan oleh Pitono, MAP hingga Januari 2020. Kepemimpinan kemudian dilanjutkan oleh Moh. Wahyu Yulianto, S.Si, SST, M.Si hingga April 2023. Selanjutnya, BPS Provinsi Kalimantan Barat dipimpin oleh Muh. Saichudin, S.Si., M.Si. hingga saat ini.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial