Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu


BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik. 

Unduh Perka BPS Nomor 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  1. Pelayanan Perpustakaan;
  2. Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
  3. Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
  4. Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;
  5. Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;
  6. Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;
  7. Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Online; dan
  8. Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.

    Tabel 1. Sarana dan Prasarana Layanan Informasi Publik BPS Kabupaten Gunung Mas Tahun 2024

    No Sarana dan Prasarana Jumlah
    1. Meja front desk dan kursi petugas 1
    2. PC input registrasi 1
    3. PC layanan 1
    4. PC touchscreen -
    5. Sofa PST 1
    6. Meja kursi baca 4
    7. Meja kursi pengaduan 1
    8. Meja kursi petugas 1
    9. Line telepon/ Whatsapp 1
    10. TV Plasma: content informasi 1
    11. AC 1
    12. Berbagai poster  14
    13. FREE WIFI ADA
    14. Locker tempat penitipan tas/barang pengunjung ADA
    15. Akses jalan bagi penyandang disabilitas ADA
    16. Toilet Prioritas ADA
    17.  SOP Pelayanan ADA
    18. Jalur Evakuasi dan Sign Titik Kumpul ADA
    19. Parkiran Khusus Pengunjung ADA
    20. Fasilitas Protokol Kesehatan ( Tempat Cuci Tangan, Alat Ukur Suhu Tubuh ) ADA

Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

Standar Pelayanan Publik BPS Kab. Gumas, terdiri atas:

1. Perpustakaan; 
    Datang Langsung ke PST/Online melalui Cellatik. Melayani permintaan produk seperti data, peta wilkerstat
2. Konsultasi Statistik;
    Datang Langsung ke PST/Online melalui Cellatik. Melayani KOnsultasi kegiatan statistik dasar, sektoral dan khusus.
3. Penjualan Publikasi;
    Datang Langsung ke PST/Online melalui Cellatik. Akan diarahkan ke pst.bps.go.id untuk registrasi akun dan mengakses layanan di web tersebut
4. Rekomendasi Statistik;
    Datang Langsung ke PST; Melayani selaku pembina data terkait kelayakan kegiatan statistik sektoral ayng diajukan oleh produsen data. Rekomendasi yang dianggap layak akan mendapatkan nomer rekomendasi dan jika kegiatan tetap berjalan berkelanjutan cukup sekali saja mengajukan untuk satu kegiatan yang sama, dengna cacatan hasil/lapaoran kegiatan tetap dikirimkan ke BPS.
5. Penjualan data mikro dan peta digital
    Datang Langsung ke PST/Online melalui Cellatik. Akan diarahkan ke pst.bps.go.id untuk registrasi akun dan mengakses layanan di web tersebut. 

Waktu Layanan : Senin - Jumat (08.00 - 15.30 WIB)

Link akses PST BPS TERINTEGRASI SELINDO
https://pst.bps.go.id/

Maklumat Pelayanan 2024
1.35 mb
Standar Pelayanan
302.62 kb
Poster Standar Pelayanan Publik
3.6 mb
Kompensasi Layanan

Jenis Layanan

Jenis Pelayanan Publik BPS Kab. Gumas :
1. Perpustakaan; 
    Datang Langsung ke PST/Online melalui Cellatik. Melayani permintaan produk seperti data, peta wilkerstat
2. Konsultasi Statistik;
    Datang Langsung ke PST/Online melalui Cellatik. Melayani KOnsultasi kegiatan statistik dasar, sektoral dan khusus.
3. Penjualan Publikasi;
    Datang Langsung ke PST/Online melalui Cellatik. Akan diarahkan ke pst.bps.go.id untuk registrasi akun dan mengakses layanan di web tersebut
4. Rekomendasi Statistik;
    Datang Langsung ke PST; Melayani selaku pembina data terkait kelayakan kegiatan statistik sektoral ayng diajukan oleh produsen data. Rekomendasi yang dianggap layak akan mendapatkan nomer rekomendasi dan jika kegiatan tetap berjalan berkelanjutan cukup sekali saja mengajukan untuk satu kegiatan yang sama, dengna cacatan hasil/lapaoran kegiatan tetap dikirimkan ke BPS.
5. Penjualan data mikro dan peta digital
    Datang Langsung ke PST/Online melalui Cellatik. Akan diarahkan ke pst.bps.go.id untuk registrasi akun dan mengakses layanan di web tersebut. 

Link akses PST BPS TERINTEGRASI SELINDO
PST SELINDO

Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan
-
Pelaksana Layanan

 Pelayan PST ditentukan setiap awala tahun menyesuaikan alokasi beban kerja (ABK)  BPS Kabupaten Gunung Mas, yang dimuat dalam Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran.


Adapun Tugas dan Tanggung Jawab Pelayan PST, terdiri dari :

  1.   memberikan pelayanan prima dalam rangka mewujudkan misi BPS "Penyedia data statistik berkualitas untuk Indonesia Maju";
  2. melakukan pelayanan pengunjung PST baik secara offline maupun online (cellatik) sesuai dengan standar pelayanan yang ada di BPS;
  3. mengisikan daftar pengunjung PST baik secara offline maupun online (cellatik) di daftar costumer;
  4. memperkenalkan dan mensosialisasikan SOP pelayanan, standar pelayanan dan produk pelayanan yang ada di BPS kepada setiap pengunjung PST baik secara offline maupun online (cellatik);
  5. mengarahkan seluruh pengunjung PST ke pelayanan satu pintu di web pst.bps.go.id untuk mengakses seluruh produk yang ada di BPS baik BPS Kabupaten/Kota, BPS Provinsi maupun BPS RI; dan
  6. mengarahkan pengunjung PST baik secara offline maupun online (cellatik) untuk mengisi Survei Kebutuhan Data dan Pengaduan (BUS) untuk mendukung Kualitas Pelayanan di BPS Kabupaten Gunung Mas. 

SK Tim SKD 2024
250.24 kb
Pelayanan Berkebutuhan Khusus
-
Survei Kepuasan Masyarakat

Dasar hukum :

PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Pelaksanaan Kegiatan :
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”

Periode Pelaksanaan :
1. Tahunan
2. Setiap Saat melalui three colour survey/rating survey

Pelaksana Kegiatan:
Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) BPS Kabupaten Gunung Mas

Tabel 1. Link Unduh Hasil Analisis Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Gunung Mas menurut Tahun

No.

Link Unduh

Tahun Kegiatan

1. Hasil Analisis Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Gunung Mas 2023
2. Hasil Analisis Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Gunung Mas 2022
3. Hasil Analisis Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Gunung Mas 2021
4. Hasil Analisis Survei Kebutuhan Data Kabupaten Gunung Mas 2020
5. Hasil Analisis Survei Kebutuhan Data Kabupaten Gunung Mas 2019
Penghargaan
-
Pengaduan

-

Booklet atau Leaflet Layanan

KATALOG PUBLIKASI



Katalog Publikasi 2021
5.81 mb
Katalog Publikasi 2022
6.39 mb
Katalog Publikasi 2023
4.28 mb

LEAFLET



Rekomendasi Kegiatan Statistik (Leaflet)
1.78 mb
Sistem Statistik Nasional (Leaflet)
1.54 mb
Satu Data Indonesia (Leaflet)
1.93 mb

BOOKLET

Standar Data Statistik Nasional (Booklet)
2.51 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik (Booklet)
3.42 mb
Satu Data Indonesia (Booklet)
1.58 mb
Desa Cantik (Booklet)
2.22 mb
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial