Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  1. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  2. Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  3. Memperpendek proses pelayanan;
  4. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  5. Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS Kabupaten Hulu Sungai Utara membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh pegawai BPS Kabupaten Hulu Sungai Utara. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS Kabupaten Hulu Sungai Utara telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Surat Keputusan Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Penetapan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Hulu Sungai Utara .

SK Penetapan Standar Pelayanan PST
6.28 mb

SK Penetapan Maklumat Pelayanan PST
1.17 mb


Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  1. Pelayanan Perpustakaan;
  2. Pelayanan Konsultasi Statistik;
  3. Pelayanan Penjualan Publikasi ;
  4. Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik; dan
  5. Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
Standar Pelayanan
SK Penetapan Standar Pelayanan PST
6.28 mb
Maklumat Pelayanan
SK Penetapan Maklumat Pelayanan PST
1.17 mb

Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Jika pelayanan yang kami berikan tidak sesuai dengan standar pelayanan, kami akan memberikan pemberitahuan secara tertulis dan Anda berhak mendapatkan prioritas dalam pelayanan (Surat Keputusan Kepala BPS Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penetapan Kompensasi Bagi Penerima Layanan di Lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Hulu Sungai Utara)

SK Penetapan Kompensasi Layanan
1.22 mb
Jenis Layanan
Jenis Layanan
Layanan Konsultasi Layanan Perpustakaan
Layanan Rekomendasi Layanan Penjualan

Selengkapnya:

SK Penetapan Standar Pelayanan PST
6.28 mb

Tarif Nol Rupiah (Rp0,00)

Pengenaan Tarif Nol Rupiah

Perban No 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 nol rupiah
2.78 mb
Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan

1.   Ruang pelayanan statistik terpadu secara tatap muka langsung

2.   Ruang tunggu pelayanan

3.   Arena bermain anak

4.   Ruang Laktasi

5.   Sarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus

6.   Sarana Layanan Pengaduan

7.   Toilet khusus pengguna layanan

8.   Tempat parkir aman dan nyaman

9.   Tempat ibadah

</>

10.   Jalur Evakuasi

Pelaksana Layanan

Penanggung Jawab:

Agus Salim, SST, M.P.

Koordinator:

Ariq Rizaldi Fadhlurrahman, S.Tr.Stat

Anggota:

  1. Abu Hurairah
  2. Agusriadi
  3. Ahmad Safrian Fauzi, S.Tr.Stat.
  4. Azehar, SE.
  5. Dita Dwi Wulan sari, S.Tr.Stat
  6. Eko Wahyu Lestari, SST
  7. Faizal Ramli, S.Tr.Stat
  8. Fitri Yulianti, S.Tr.Stat.
  9. Ghytsa Alif Jabir, S.Tr.Stat
  10. Hanif Yontar Rahma, S.Si.
  11. Herliani
  12. Masdani, SE
  13. Muhammad Adi Wijaya Kesuma, SST
  14. Muhammad Imam Sholihin, S.Tr.Stat.
  15. Nabhani
  16. Oktaviani, S.Tr.Stat.
  17. Rabi'unnisa Dwi Nurdila, A.Md.Stat
  18. Ridha Hanindya Witari, S.Tr.Stat.
  19. Rusni
  20. Taufik Ilhakim
  21. M. Sairaji, A.Md.Komp

Waktu Layanan:

Senin-Kamis : 09.00-15.00 WITA

Jumat            : 09.00-15.30 WITA

Pelayanan Berkebutuhan Khusus

Fasilitas-fasilitas yang disediakan BPS Kabupaten Hulu Sungai Utara telah mengalami perubahan agar representatif bagi pengunjung, fasilitas ini terdiri dari:

1.   Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus

2.  Ruang laktasi

Survei Kepuasan Masyarakat

Dasar hukum :
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik


Pelaksanaan Kegiatan :
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”


Periode Pelaksanaan :
1. Tahunan
2. Setiap Saat melalui "PST! Sukai ya"


Pelaksana Kegiatan :
Tim Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Hulu Sungai Utara

Link website unduh Publikasi BPS Kab. Hulu Sungai Utara: klik disini untuk menuju website unduh publikasi

No Uraian Link Unduh
1 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Hulu Sungai Utara 2023 Unduh
2 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Hulu Sungai Utara 2022 Unduh
3 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021 Unduh
4 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data Kabupaten Hulu Sungai Utara 2020 Unduh
5 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data Kabupaten Hulu Sungai Utara 2019 Unduh

Penghargaan
-
Pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

Booklet atau Leaflet Layanan
Sistem Statistik Nasional (Leaflet)
1.54 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam Infografis (Leaflet)
2.16 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral (Leaflet)
1.78 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik Online (Leaflet)
5.43 mb
BPS WebAPI (Leaflet)
1.25 mb
Aplikasi ALLSTATS BPS (Leaflet)
1.16 mb
Cara Mengunduh Data BPS (Leaflet)
6.2 mb
Pengenaan Tarif Nol Rupiah di BPS (Leaflet)
6.13 mb
Pelayanan Statistik Terpadu BPS (Leaflet)
306.06 kb
Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS (Leaflet)
961.03 kb
Transdata - Sistem Pertukaran Data K/L (Leaflet)
2.22 mb
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial