BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS Kabupaten Hulu Sungai Utara membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh pegawai BPS Kabupaten Hulu Sungai Utara. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS Kabupaten Hulu Sungai Utara telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Surat Keputusan Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Penetapan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Hulu Sungai Utara .
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
|
|
Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Jika pelayanan yang kami berikan tidak sesuai dengan standar pelayanan, kami akan memberikan pemberitahuan secara tertulis dan Anda berhak mendapatkan prioritas dalam pelayanan (Surat Keputusan Kepala BPS Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penetapan Kompensasi Bagi Penerima Layanan di Lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Hulu Sungai Utara)
1. Ruang pelayanan statistik terpadu secara tatap muka langsung
|
|
2. Ruang tunggu pelayanan
|
3. Arena bermain anak
4. Ruang Laktasi
|
|
5. Sarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus
|
|
6. Sarana Layanan Pengaduan
7. Toilet khusus pengguna layanan
|
|
8. Tempat parkir aman dan nyaman
|
|
9. Tempat ibadah
|
|
</>
10. Jalur Evakuasi
|
Penanggung Jawab:
Agus Salim, SST, M.P.
Koordinator:
Ariq Rizaldi Fadhlurrahman, S.Tr.Stat
Anggota:
Waktu Layanan:
Senin-Kamis : 09.00-15.00 WITA
Jumat : 09.00-15.30 WITA
Fasilitas-fasilitas yang disediakan BPS Kabupaten Hulu Sungai Utara telah mengalami perubahan agar representatif bagi pengunjung, fasilitas ini terdiri dari:
1. Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus
|
|
2. Ruang laktasi
|
|
Dasar hukum :
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan :
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan :
1. Tahunan
2. Setiap Saat melalui "PST! Sukai ya"
Pelaksana Kegiatan :
Tim Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Hulu Sungai Utara
Link website unduh Publikasi BPS Kab. Hulu Sungai Utara: klik disini untuk menuju website unduh publikasi
No | Uraian | Link Unduh |
---|---|---|
1 | Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Hulu Sungai Utara 2023 | Unduh |
2 | Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Hulu Sungai Utara 2022 | Unduh |
3 | Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021 | Unduh |
4 | Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data Kabupaten Hulu Sungai Utara 2020 | Unduh |
5 | Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data Kabupaten Hulu Sungai Utara 2019 | Unduh |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:
|
|