Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Online; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
  • Layanan Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Kabupaten Kutai Barat

Alamat Kantor BPS Kabupaten Kutai Barat

Jl. Sendawar Raya (Jalur II) No. 4 Kompleks Perkantoran Sendawar
Kode Pos 75776
Telp. (0545) 4046036
E-mail : bps6402@mailhost.bps.go.id
Facebook : BPS Kab. kutai Barat
Instagram : bpskubar

Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan BPS Kabupaten Kutai Barat

Kompensasi Layanan
-
Jenis Layanan
Jenis Layanan
  • Perpustakaan
  • Konsultasi Statistik melalui media datang langsung
  • Konsultasi Statistik melalui media datang online
  • Penjualan Publikasi melalui media datang langsung
  • Penjualan Publikasi melalui media datang online
  • Rekomendasi Kegiatan Statistik
  • Pengaduan melalui Sistem Pengaduan Online
Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan
-
Pelaksana Layanan
-
Pelayanan Berkebutuhan Khusus
-
Survei Kepuasan Masyarakat
Permintaan Informasi Publik
-
Statistik Website

Untuk melihat ringkasan statistik website dapat mengunjungi link berikut ini.

Permintaan Data
-
Permintaan Data Rp0,00
-
PNBP

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik terkait permintaan data statistik meliputi penerimaan dari:

  1. Penjualan publikasi cetakan;
  2. Penjualan publikasi elektronik;
  3. Penjualan data mikro dan tabulasi; dan
  4. Penjualan peta digital wilayah kerja statistik.
Evaluasi Pelayanan Data melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Dasar hukum : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Konsep Kegiatan : Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan : Mendapatkan bahan evaluasi dari konsumen dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan data dan informasi statistik
Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan :

1. Tahunan

Pelaksana Kegiatan : Fungsi IPDS

Hasil Survei Kebutuhan Data
No Uraian Link Unduh
1 Hasil Survei Kebutuhan Data 2022 Unduh
2 Hasil Survei Kebutuhan Data 2021 Unduh
3 Hasil Survei Kebutuhan Data 2020 Unduh
4 Hasil Survei Kebutuhan Data 2019 Unduh

Penghargaan
-
Pengaduan

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh BPS RI bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. 

"Pengaduan anda akan kami tindaklanjuti jika mengandung bukti-bukti yang jelas dan disertai identitas diri yang benar". Dan anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Sekretariat Layanan Pengaduan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.

  1. Hak Pelapor
    • Perlindungan kerahasiaan identitas
    • Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan
    • Mendapatkan informasi tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
    • Perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan
  2. Hak Terlapor
    • Dapat mengajukan saksi dan alat bukti lain untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah
    • Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
  3. Hak Pemeriksaan
    • Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan
    • Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan
Booklet atau Leaflet Layanan

Leaflet Pendataan Awal Regsosek Tahun 2022

Depan

Belakang

Leaflet Sensus Pertanian Tahun 2023

Depan

Belakang

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial