Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Online; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
  • Layanan Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Kota Bontang

Kantor BPS Kota Bontang, Lantai 1
Jl. Awang Long No. 02 Kel. Bontang Baru, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, 75311
Telp (0548) 26066, SMS/Whatsapp: 0812-5801-8591
E-mail: pst6474@bps.go.id

Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
Standar Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Kompensasi Layanan
Kompensasi Layanan

Kompensasi layanan bagi penerima layanan tertuang pada Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Kota Bontang Nomor 089/6474/2021 Tentang Kompensasi Bagi Penerima Layanan Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kota Bontang.

Keputusan Kepala BPS Kota Bontang Nomor 089/6474/2021
611.17 kb
Jenis Layanan
Jenis Layanan
  • Perpustakaan
  • Konsultasi Statistik melalui media datang langsung
  • Konsultasi Statistik melalui media datang online
  • Penjualan Publikasi melalui media datang langsung
  • Penjualan Publikasi melalui media datang online
  • Rekomendasi Kegiatan Statistik
  • Pengaduan melalui Sistem Pengaduan Online
Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan
Sarana Prasarana Pelayanan BPS Kota Bontang
Sarana Prasarana Pelayanan
1.88 mb
Pelaksana Layanan

Pelayanan Berkebutuhan Khusus
Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus
Fasilitas Berkebutuhan Khusus
521.4 kb
Survei Kepuasan Masyarakat
Evaluasi Pelayanan Data melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Dasar hukum : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Konsep Kegiatan : Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan : Mendapatkan bahan evaluasi dari konsumen dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan data dan informasi statistik
Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan :

1. Tahunan

Pelaksana Kegiatan : Fungsi IPDS

Hasil Survei Kebutuhan Data
No Uraian Link Unduh
1 Hasil Survei Kebutuhan Data 2022 Unduh
2 Hasil Survei Kebutuhan Data 2021 Unduh
3 Hasil Survei Kebutuhan Data 2020 Unduh
4 Hasil Survei Kebutuhan Data 2019 Unduh

Penghargaan

2023

  • Peringkat 1 Satker Pelaksana Reformasi Birokrasi Terbaik di Lingkungan BPS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023
  • Peringkat 1 Satker Dengan Penyusun Laporan Keuangan Triwulan III Tahun Anggaran 2023 Terbaik di Lingkungan BPS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023
  • Peringkat 2 Satker Dengan Nilai Kinerja Lingkup Tim IPJKD di Lingkungan BPS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023
  • Peringakt 3 Satker Dengan Penyelenggaraan Survei Statistik Sosial Terbaik di Lingkungan BPS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023
Pengaduan
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di PST BPS Kota Bontang
Website : https://www.lapor.go.id atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan
E-mail : pst6474@bps.go.id

Booklet atau Leaflet Layanan
Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
2.16 mb
Layanan Nol Rupiah
1.09 mb
Layanan Pengaduan
193.26 kb
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial