Profil BPS
Informasi Umum BPS
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :
- Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
- Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
- Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
- Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :
- Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
- Membantu kegiatan statistik di kementrian, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
- Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
- Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.
Visi dan Misi BPS
Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2025-2029 adalah:
“Lembaga yang Independen, Tepercaya, dan Berperan Aktif dalam Mendukung Perumusan Kebijakan Berbasis Data Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”
Dalam visi yang baru tersebut BPS menetapkan visi yang berlandaskan prinsip independensi, kepercayaan publik, peran aktif, serta dukungan penuh terhadap kebijakan berbasis data. Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi objektivitas dan tidak memihak, BPS memastikan seluruh proses statistik berjalan netral dan bebas dari intervensi, sehingga mampu mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal.
Dalam menjaga kepercayaan publik, BPS berkomitmen menyediakan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas tinggi melalui metode yang terstandar serta proses yang transparan. BPS juga mengambil peran aktif dengan berkolaborasi dan berkontribusi bagi pembangunan nasional, baik melalui penyusunan statistik maupun pendampingan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menghasilkan data yang berkualitas.
Selain itu, BPS menjadi pilar penting dalam mendorong kebijakan berbasis data, memastikan setiap keputusan pemerintah memiliki landasan informasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh upaya ini sejalan dengan visi Presiden untuk menghadirkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat melalui pemanfaatan data yang kredibel.
Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS. Selaras dengan arah kebijakan di dalam RPJPN 2025-2045, RPJMN 2025-2029, serta Visi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” dengan uraian sebagai berikut:
- Menyediakan Data Statistik Berkualitas dan Insight untuk Perumusan Kebijakan dan Pengambilan Keputusan
- Menguatkan Kepemimpinan BPS dalam penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional (SSN)
- Menguatkan kapasitas kelembagaan statistik yang efektif dan efisien
Struktur Organisasi BPS

Organisasi dan Tata Kerja BPS Kabupaten Bulungan
Dalam rangka melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2001; Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 001 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005; serta Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota, telah ditetapkan pengaturan organisasi dan tata kerja BPS Kabupaten Bulungan.
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
1. Kedudukan
Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota:
- BPS Kabupaten Bulungan adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi Kalimantan Utara.
- BPS Kabupaten Bulungan dipimpin oleh seorang Kepala.
2. Tugas Pokok
BPS Kabupaten Bulungan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di Kabupaten Bulungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPS Kabupaten Bulungan menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan statistik dasar di Kabupaten Bulungan.
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS Kabupaten Bulungan.
- Pelaksanaan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik di Kabupaten Bulungan; dan
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumah tangga BPS Kabupaten Bulungan.
Struktur Organisasi
Untuk melaksanakan tugas, fungsi, serta susunan organisasi dan tata kerja tersebut, sesuai Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2023, struktur organisasi Badan Pusat Statistik Kabupaten Bulungan terdiri atas:
1. Kepala
Tugas: memimpin BPS Kabupaten Bulungan sesuai dengan tugas dan fungsi BPS Kabupaten Bulungan serta membina aparatur BPS Kabupaten Bulungan agar berdaya guna dan berhasil guna.
2. Subbagian Umum
Tugas: melakukan penyusunan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, hukum dan organisasi, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumah tangga.
3. Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas: memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPS Kabupaten Bulungan sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPS
Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPS
Tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Pusat Statistik ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala BPS Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS.
1. Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Fungsi
- Pengkajian, penyusunan, dan perumusan kebijakan di bidang statistik.
- Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional.
- Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar.
- Penetapan sistem statistik nasional.
- Pembinaan dan fasilitasi kegiatan statistik di instansi pemerintah.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum, meliputi: perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan, dan rumah tangga.
3. Kewenangan
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang statistik.
- Perumusan kebijakan statistik untuk mendukung pembangunan nasional.
- Penetapan sistem informasi di bidang statistik.
- Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional.
- Kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik.
- Penyusunan pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
Pengolahan Data BPS
Pengolahan Data BPS
Tahap pengolahan data merupakan tahap yang sangat menentukan tingkat keakuratan dan ketepatan statistik yang dihasilkan. BPS merupakan instansi perintis dalam penggunaan komputer untuk kegiatan statistik, dimulai sejak sekitar tahun 1960. Sebelum penggunaan komputer, pengolahan data dilakukan menggunakan kalkulator dan alat hitung tradisional seperti sipoa.
Teknologi komputer yang diterapkan di BPS selalu mengikuti perkembangan teknologi informasi serta disesuaikan dengan kebutuhan. Pergeseran penggunaan dari komputer mainframe ke personal komputer dilakukan untuk meningkatkan efisiensi. Sejak 1980-an, personal komputer telah digunakan di seluruh kantor BPS provinsi, dan sejak 1992 telah digunakan di seluruh BPS kabupaten/kota.
Dengan penggunaan personal komputer, kantor statistik daerah dapat melakukan proses pengolahan data lebih cepat, mulai dari pengumpulan, pemasukan data mentah, hingga pengiriman ke BPS pusat untuk menghasilkan data nasional.
Pengolahan data menggunakan personal komputer telah lama menjadi standar di direktorat teknis BPS, terutama ketika hasil survei harus dipublikasikan dalam waktu yang tepat. Pada Sensus Penduduk 2000, BPS mulai menggunakan mesin scanner untuk mempercepat pengolahan data. Selain mempercepat proses, penggunaan teknologi ini juga meningkatkan motivasi pegawai untuk menghasilkan data yang akurat dan tepat waktu.
Teknologi komputer sangat mendukung BPS dalam menghasilkan data statistik dan indikator kompleks seperti kemiskinan, Tabel Input-Output (I-O), Social Accounting Matrix (SAM), serta berbagai indeks komposit lainnya dalam waktu relatif singkat.
Pada tahun 1993, BPS mulai mengembangkan sistem informasi statistik geografis untuk pengolahan data wilayah hingga unit administrasi terkecil. Upaya ini melanjutkan proses yang sebelumnya dilakukan secara manual sejak 1970, dengan tujuan menyajikan karakteristik daerah yang diperlukan untuk perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan.
Dalam proses pengolahan data, BPS juga mengembangkan berbagai aplikasi untuk data entry, editing, validasi, tabulasi, dan analisis menggunakan beragam bahasa dan paket komputer. BPS bertanggung jawab mengembangkan perangkat lunak internal dan mentransfer pengetahuan tersebut kepada seluruh staf daerah.
Pembangunan infrastruktur teknologi informasi di BPS didasarkan pada kebutuhan untuk mengikuti perkembangan permintaan data statistik, melakukan inovasi metode kerja, serta memberikan kemudahan kepada publik dalam memperoleh informasi statistik.
Sejarah BPS
Sejarah Badan Pusat Statistik (BPS)
Kegiatan statistik di Indonesia telah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda oleh suatu lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur van Landbouw Nijverheid en Handel) di Bogor pada Februari 1920. Lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistik. Pada 24 September 1924, kegiatan statistik dipindahkan ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS) dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930. Pada masa Pemerintahan Jepang di Indonesia (1942–1945), CKS berubah nama menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dengan fokus kegiatan untuk memenuhi kebutuhan perang/militer.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C., KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) di bawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS bertanggung jawab kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya, melalui SK Menteri Perekonomian tanggal 24 Desember 1953 Nomor IB.099/M, kegiatan KPS dibagi dalam dua bagian, yaitu Afdeling A (Bagian Riset) dan Afdeling B (Bagian Penyelenggaraan dan Tata Usaha). Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) X Nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus, BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak pada tahun 1961. Sensus tersebut merupakan Sensus Penduduk pertama setelah Indonesia merdeka. Pelaksanaan di tingkat provinsi dikoordinasikan oleh Kantor Gubernur, di tingkat kabupaten/kotamadya oleh Kantor Bupati/Walikota, sedangkan di tingkat kecamatan dibentuk bagian khusus untuk melaksanakan Sensus Penduduk. Selanjutnya, penyelenggara Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Bupati/Walikota ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1968 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS di Pusat dan Daerah, yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 6 Tahun 1980, perwakilan BPS di daerah ditetapkan sebagai Kantor Statistik Provinsi dan Kantor Statistik Kabupaten/Kotamadya. Pengaturan organisasi BPS diperbarui kembali melalui PP Nomor 2 Tahun 1992 yang disahkan pada 9 Januari 1992. Selanjutnya, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja BPS diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992.
Pada 19 Mei 1997 ditetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang mengubah nama Biro Pusat Statistik menjadi Badan Pusat Statistik. Melalui Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, ditetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan instansi vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya. Selanjutnya, pada 26 Mei 1999 ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik di Indonesia.
Daftar Kepala BPS Republik Indonesia
| No | Nama Kepala BPS | Masa Jabatan | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Abdul Karim Pringgodigdo | 1945–1946 | |
| 2 | Sarbini Somawinata | 1956–1966 | |
| 3 | M. Abdul Majid | 1966–1982 | |
| 4 | Azwar Rasjid | 1982–1994 | |
| 5 | Sugito Suwito | 1994–2000 | |
| 6 | Sudarti Soerbakti | 2000–2004 | |
| 7 | Choiril Maksum | 2004–2006 | |
| 8 | Rusman Heriawan | 2006–2011 | |
| 9 | Suryamin | 2011–2015 | |
| 10 | Suhariyanto | 2015–2021 | |
| 11 | Margo Yuwono | 2021–2023 | |
| 12 | Amalia Adininggar Widyasanti | 2025-Sekarang | Plt. Kepala BPS Periode 17 Juli 2023 - 12 Februari 2025 |
Arti Logo BPS
_1643969039217.png)
Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :
Biru
Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).
Hijau
Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).
Orange
Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).
Alamat dan Kontak BPS
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bulungan
Hubungi Kami untuk Info Lebih Lanjut
Jl. Kol. H. Soetadji No. 85, Tanjung Selor 77212, Kalimantan Utara
(0552) 21171
bps6502@bps.go.id
Via Media Sosial Kami :
Profil Pejabat BPS
Yuda Agus Irianto, S.Si - Kepala BPS Kabupaten Bulungan
![]() |
Pria kelahiran Kabupaten Ponorogo, 27 Agustus 1969 ini dilantik menjadi Kepala BPS Kabupaten Bulungan pada tanggal 29 Juni 2022. Beliau merupakan lulusan D-III Statistika Akademi Ilmu Statistik Jakarta pada tahun 1997. Kemudian melanjutkan pendidikan sarjananya di Univeritas Terbuka dan lulus pada tahun 2002. Pria ini pernah menjabat berbagai posisi strategis di BPS berbagai daerah, antara lain Kepala Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik BPS Kabupaten Bulongan, Kepala Subbagian Tata Usaha BPS Kabupaten Bulungan, hingga Kepala BPS Kabupaten Tana Tidung. |
Ari Susilowati, SP - Kepala Subbagian Umum
| Wanita kelahiran Kabupaten Pati, 20 April 1981 ini adalah Lulusan S1 Agrobisnis tahun 2009. Beliau bekerja di BPS mulai tahun 2005 sebagai staf subbagian tata usaha di BPS Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan. Pada Tahun 2015, Beliau mutasi ke BPS kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur sebagai staf subbagian tata usaha. Lalu pada tahun 2017, Beliau mutasi lagi ke kabupaten Nunukan sebagai kepala subbagian tata usaha, dan Tahun 2023 Beliau mutasi ke BPS kabupaten bulungan sebagai Kepala subbagian umum. | ![]() |

