KATA PENGANTAR
Perencanaan merupakan suatu pondasi dalam menentukan arah kebijakan yang strategis melalui penetapan program dan kegiatan yang tepat. Salah satu kebutuhan mendasar dalam perencanaan adalah tersedianya data dan informasi yang akurat dan terpercaya. Data dan informasi tersebut diformulasikan dalam bentuk kebijakan, pemantauan, dan evaluasi program kegiatan yang telah ditetapkan untuk dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Rencana strategis (Renstra) BPS Kabupaten Bulungan periode tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan BPS Kabupaten Bulungan yang akan menjadi pedoman dan arahan dalam upaya mencapai visi dan misi BPS dalam membangun perstatistikan secara nasional maupun internasional.
Bagi semua pihak yang telah berpartisipasi mewujudkan dalam penyusunan Renstra BPS Kabupaten Bulungan periode Tahun 2020- 2024, disampaikan terima kasih atas segala masukan dan pemikiran hingga tersusunnya Renstra ini. Semoga dokumen perencanaan ini bemanfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.
Tanjung Selor, 10 Januari 2022
Kepala BPS Kabupaten Bulungan
Maibu Barwis Sugiharto, SST, M.Si
RINGKASAN EKSEKUTIF
Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan institusi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam melakukan kegiatan statistik berupa sensus dan survei guna menghasilkan data dan statistik yang dibutuhkan baik oleh pemerintah, swasta dan masyarakat pada umumnya. Kewenangan BPS tersebut dikukuhkan dalam Undang-Undang No. 16 tahun 1997, Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1999, serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Sebagaimana tugas pokok dan fungsi dari BPS, BPS Kabupaten Bulungan mengemban amanah sebagai instansi rujukan data-data yang digunakan dalam perencanaan, pemantauan serta evaluasi pembangunan. Namun demikian, dengan berkembangnya jaman dan semakin beragamnya tuntutan dan kebutuhan akan data yang dihasilkan, serta hambatan dalam memproduksi data itu sendiri, menimbulkan tantangan tersendiri bagi BPS Kabupaten Bulungan. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan penyusunan perencanaan yang baik sebagai dukungan dalam mencapai tujuan dan visi dari BPS.
Dalam rangka mempersiapkan pembangunan pada periode 2020- 2024, BPS Kabupaten Bulungan menyusun Rencana Strategis yang mencerminkan upaya peningkatan dan kemampuan dalam menyediakan data statistik yang berkualitas, serta upaya untuk menjalankan peran sebagai pembina dan koordinator kegiatan statistik dalam kerangka pembangunan Sistem Statistik Nasional (SSN) secara lebih efektif di daerah. Sebagai arah utama dalam upaya tersebut serta sesuai tugas dan fungsi dari BPS kabupaten/Kota, BPS Kabupaten Bulungan melaksanakan Visi BPS “Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”. Untuk dapat
mewujudkan visi ini, BPS Kabupatan Bulungan melaksanakan misi BPS, yakni: (1) menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional, (2) membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan, (3) mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional, (4) membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah.
Penjabaran dari visi dan misi tersebut dituangkan dalam tujuan strategis yang menjadi target capaian BPS Kabupaten Bulungan pada tahun 2024, yaitu: (1) menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan, (2) meningkatnya kolaborasi, integrasi, sinkronisasi dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN, (3) meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN, dan (4) penguatan tatakelola kelembagaan dan reformasi birokrasi. Keseluruhan tujuan strategis tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam 4 sasaran strategis, yang masing-masing memiliki target indikator untuk mengukur keberhasilan dari sasaran strategis yang telah ditetapkan. Pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis diwadahi dalam sejumlah program, antara lain: (1) Program Dukungan Manajemen dengan sasaran (2) Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS).
Pada akhirnya, seluruh penjabaran tujuan serta sasaran strategis dalam Renstra BPS Kabupaten Bulungan Tahun 2020-2024 tersebut akan menjadi pedoman bagi BPS Kabupaten Bulungan dalam mewujudkan visi sebagai Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju.
BAB I PENDAHULUAN
Penyusunan Renstra Badan Pusat Statistik Kabupaten Bulungan berpedoman pada Visi, Misi dan Sasaran dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang telah diselaraskan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah RPJMN 2020-2024. Selain itu, Renstra BPS Kabupaten Bulungan juga diselaraskan untuk mendukung Visi dan Misi dariPembangunan Kabupaten Bulungan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bulungantahun 2016-2021.
Muatan Renstra BPS Kabupaten Bulungan yang disusun meliputi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan BPS Kabupaten Bulungan dan disesuaikan dengan tugas dan fungsi BPS Kabupaten Bulungan dalam penyediaan data dan informasistatistik yang berkualitas. Sasaran dan target pembangunan pada Renstra BPS KabupatenBulungan juga telah mempertimbangkan hasil evaluasi Renstra 2015-2019.
1.1. KONDISI UMUM
Perencanaan merupakan titik awal untuk menentukan arah kebijakan dan strategi melalui penetapan program dan kegiatan yang tepat. Data dan informasi yang andal,dapat dipercaya akan menjadi acuan yang berguna bagi semua kepentingan dalam merumuskan kebijakan, monitoring, dan evaluasi program dalam rangka mencapai rencana yang efektif dan efisien. Dengan, adanya rencana strategis yang jelas, relevan, danterukur, ukuran kinerja dalam bentuk output dan outcome, hal ini merupakan langkahawal yang menentukan keberhasilan Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance-Based Budgeting).
Dalam rangka menjamin tercapainya tujuan pembangunan nasional, Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Sesuai arahan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkanmasyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatanpembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya strukturperekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yangdidukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing. Sejalan dengan rencanapembangunan Nasional, implementasi rancangan pembangunan daerah di Kabupaten Bulungan diwujudkan dalam RPJMD Kabupaten Bulungan tahun 2016-2021.
Renstra BPS Kabupaten Bulungan Tahun 2020-2024 menjadi acuan umum bagi seluruh jajaran BPS Kabupaten Bulungan dan para pemangku kepentingan, khususnya penyelenggara kegiatan statistik dalam melaksanakan pembangunan daerah/nasional di bidang statistik selama lima tahun ke depan. Renstra tersebut juga sebagai dasar bagiBPS Kabupaten Bulungan dalam melaksanakan kewajiban sebagai penyedia data daninformasi statistik.
Dalam Renstra BPS Kabupaten Bulungan Tahun 2015 – 2019, visi yang ditetapkanadalah “Pelopor data statistik terpercaya untuk semua”. Untuk dapat mewujudkan visi tersebut, BPS Kabupaten Bulungan melaksanakan misi, yakni: (1) menyediakan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi, berstandar nasional dan internasional; (2) memperkuat Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan melaluipembinaan dan koordinasi di bidang statistik; dan
(3) membangun insan statistik yang profesional, berintegritas dan amanah untuk kemajuan perstatistikan. Melalui pernyataan visi dan misi tersebut, BPS KabupatenBulungan beraspirasi untuk mencapai tujuan strategis pada tahun 2019, yaitu:
Tujuan strategis ini mencerminkan fokus perubahan yang dilakukan oleh BPS Kabupaten Bulungan dalam periode Renstra 2015–2019, yakni bahwa BPS Kabupaten Bulungan berupaya terus-menerus untuk meningkatkan: (1) kualitas dari produk yang dihasilkannya (data stastistik); (2) kualitas dari pelayanan untuk mendiseminasi data statistik kepada penggunanya; (3) efektifitas dalam melakukan pembinaan dan koordinasikegiatan statistik; dan (4) kualitas dari proses tata kelola (governance) di dalamorganisasinya. Keseluruhan tujuan strategis tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut kedalam 9 (sembilan) sasaran strategis, yang masing-masing memiliki target indikator untuk mengukur keberhasilan dari sasaran strategis yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis dalam Renstra BPS Tahun 2015 – 2019, diwadahi dalam sejumlah program, yakni: (1) Program Penyediaandan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS); (2) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS (DMPTTL); (3) Program Peningkatan Saranadan Prasarana Aparatur BPS (PSPA).
1.1.1 Pencapaian Umum Visi BPS Tahun 2015 – 2019
Pencapaian umum dari BPS Kabupaten Bulungan hingga tahun 2019, dapat dilihat dari Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) 2019. Survei ini dilaksanakan untuk mengidentifikasi kebutuhan data dan kepuasan konsumenguna meningkatkan kualitas data serta pelayanan publik. Responden SKD 2019adalah konsumen yang pernah menerima pelayanan dari unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS baik yang datang langsung ke PST maupun yang tanpa tatapmuka seperti melalui telepon, surat, layanan online, dan lain-lain.
Gambar 1 Hasil Survei Kepuasan Data BPS Kabupaten Bulungan 2019
Dari sisi kualitas data BPS Kabupaten Bulungan, hasil SKD 2019 menunjukkan bahwa sebesar 100 persen konsumen merasa puas dengan data yang disediakan oleh BPS Kabupaten Bulungan, terutama untuk aspek kemutakhiran data yang disajikan. Dari sisi pelayanan data BPS, persentase konsumen yang puas dengan pelayanan PST BPS Kabupaten Bulungan mencapai 100 persen, terutama atas sikap petugas PST saat memberikan pelayanan. Persentase konsumen yang puas terhadap akses data sebesar 100 persen. Dan dari sisi pemenuhan sarana dan prasarana, ada 100 persen konsumen yang merasa puas dengan pemenuhan sarana prasarana BPS Kabupaten Bulungan. Sedangkan untuk seberapa besar tingkat kepuasan konsumen terhadap pelayanan data BPS ditunjukkan dengan angka Indeks Kepuasan Konsumen (IKK) yang sebesar 91,68.
Tabel 1 Analisis Kepuasan Konsumen Tahun 2019
Jika melihat hasil Gap Analysis antara harapan konsumen dengan kinerja pelayanan PST di BPS Pusat, secara umum tidak terdapat gap yang berarti terhadap pelayanan BPS Bulungan sudah memuaskan konsumen, namun kepuasan tersebut belum sesuai dengan harapan konsumen, terutama terkait kemudahan memperoleh data dari website dan waktu pelayanan.
1.1.2 Capaian Kinerja BPS Tahun 2015-2019
Capaian kinerja BPS Kabupaten Bulungan Tahun 2015-2019 merupakan pencapaian dari indikator-indikator kinerja tujuan dan sasaran strategis selama periode Renstra BPS Kabupaten Bulungan 2015-2019. Pengukuran capaian kinerja dihitung berdasarkan perbandingan antara realisasi dengan target indikator kinerja pada masing-masing tujuan maupun sasaran. Indikator kinerja tersebut merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan targetnya pada dokumen Perjanjian Kinerja (PK)pada tahun yang bersangkutan. Hasil capaian kinerja BPS Kabupaten Bulungan Tahun2017 – 2019 tertuang pada tabel berikut:
Tabel 2 Rata-rata Capaian Kinerja BPS Kabupaten Bulungan Menurut Tujuan dan Sasaran Strategis Tahun 2017-2019 (%)
Dilihat dari perkembangannya selama tiga tahun terakhir sejak 2017, terjadi peningkatan pemenuhan target-terget stretegis pada semua tujuan, dimana pada umumnya hampir semua target dapat tercapai, namun masih ada beberapa target yang belum memuaskan seperti pada tujuan Peningkatan birokrasi yang akuntabel dimana pada indikator Hasil Penilaian SAKIP oleh Inspektorat BPS Kabupaten Bulungan belum bisa memeuhi target di tiga tahun kebelakang.
Jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya, terdapat beberapa perubahan khususnya pada indikator yang digunakan. Perubahan tersebut merujuk kepada Peraturan Kepala BPS Nomor 3 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Pusat Statistik, dan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Peraturan Kepala BPS Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Salah satu target utama dari reformasi birokrasi adalah penguatan akuntabilitas instansi pemerintah. Akuntabilitas BPS Kabupaaten Bulungan dapat dilihat pencapaian nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) lima tahun terakhir dimana nilai yang didapat BPS Kabupaten Bulungan masuk kedalam kategori cukup baik. Tentunya perbaikan-perbaikan terus dilakukan sehingga pada tiga tahun terakhir (2017-2019) nilai SAKIP BPS Bulungan konsisten naik yaitu masing-masing 57.95, 60.43, dan 61.8
1.1.3 Prestasi BPS Kabupaten Bulungan 2015-2019
Berbagai prestasi berhasil diukir atas kinerja BPS Kabupaten Bulungan sejaktahun 2015-2019. Apresiasi tersebut diberikan oleh berbagai pihak, atas kinerja BPSKabupaten Bulungan yang dianggap baik. Seiring berjalan tahun, prestasi yangBPS Kabupaten Bulungan raih semakin baik dan menunjukkan peningkatan. Daritahun 2015 hingga tahun 2019, BPS kabupaten Bulungan meraih prestasi antara lain:
Gambar 2. Piagam Penghargaan dari Kantor Pelayanan
Gambar 3. Sertifikat Juara Harapan 3 Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pengelolaan Survei Kebutuhan Data 2018
Renstra BPS Kabupaten Bulungan Tahun 2020-2024 menjadi acuan umum bagi seluruh jajaran BPS Kabupaten Bulungan dan para pemangku kepentingan, khususnya penyelenggara kegiatan statistik dalam melaksanakan pembangunan daerah/nasional di bidang statistik selama lima tahun ke depan. Renstra tersebut juga sebagai dasar bagi BPS Kabupaten Bulungan dalam melaksanakan kewajiban sebagai penyedia data dan informasi statistik.
Sumber daya manusia yang ada pada BPS Kabupaten Bulungan memiliki jabatan fungsional statistisi ahli, fungsional statistisi terampil, dan fungsional umum. Disamping itu, kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang potensial untuk menunjang kegiatan sehari-hari. Peralatan dan Perlengkapan tersebut untuk keperluan pengumpulan data, pengolahan, maupun diseminasi yang berbasis TIK.
Selain itu, ada beberapa hal lain yang dapat dipetakan sebagai potensi dan permasalahan di BPS Kabupaten Bulungan. Potensi dan permasalahan tersebut kemudian dibagi ke dalam 2 (dua) kelompok sebagai berikut:
1.2.1 Potensi
Dalam melaksanakan tugas, BPS telah memiliki perangkat kelembagaan yang menjamin kemandirian dan independensi BPS sebagai instansi vertikal dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik, antara lain Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Undang-undang ini merupakan payung hukum bagi BPS untuk menyelenggarakan kegiatan statistik yang diatur lebih lanjut dalam PP No. 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaran Statistik. Sesuai dengan undang-undang tersebut, BPS menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam penyediaan data dan informasi statistik dasar, dengan memegang prinsip kerahasiaan data responden dalam setiap proses bisnis statistik.
1.2.2 Permasalahan
Permasalahan yang muncul di BPS, antara lain:
Visi Badan Pusat Statistik Kabupaten Bulungan disusun dan dirumuskan berlandaskan pada Visi Badan Pusat Statistik dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta Visi Presiden dan Wakil Presiden maka Visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah:
“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju” (“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)
Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa sesuai tugas dan fungsi, BPS Kabupaten Bulungan berperan menyediakan data statistik daerah dalam lingkup Kabupaten Bulungan, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya dalam rangka mewujudkan Visi BPS dengan mempertimbangkan Visi pemerintah daerah.
Dengan visi baru ini, eksistensi BPS Kabupaten Bulungan yang merupakan bagian dari Badan Pusat Statistik sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas di daerah. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS Kabupaten Bulungan sebagai pembina data statistik di daerah.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bulungan melaksanakan Misi Badan Pusat Statistik, dengan uraian sebagai berikut:
1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional,
2. Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan,
3. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional,
4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah.
Rumusan Tujuan BPS Kabupaten Bulungan untuk mendukung upaya pencapaian visi dan misi BPS pada tahun 2020-2024 adalah:
1. Tujuan 1: Menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan, terkait dengan: Misi ke-1: Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional;
2. Tujuan 2: Meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN, terkait dengan: Misi ke-2: Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang
berkesinambungan;
3. Tujuan 3: Meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN, terkait dengan: Misi ke-3: Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional; dan
4. Tujuan 4: Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi, terkait dengan: Misi ke-4: Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah
Sasaran strategis merupakan kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh BPS Kabupaten Bulungan yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya outcome/impact dari satu atau beberapa program yang dilaksanakan oleh BPS. Program BPS terdiri dari program teknis yang merupakan program- program yang menghasilkan pelayanan kepada masyarakat (pelayanan eksternal) dan program generik merupakan program-program yang bersifat pelayanan internal untuk mendukung dan atau administrasi BPS (pelayanan internal).
Renstra BPS Kabupaten Bulungan Tahun 2020 – 2024 disusun sesuai dengan visi-misi BPS serta mendukung program pemerintah Kabupaten Bulungan sehingga diharapkan setiap program BPS Kabupaten Bulungan diharapkan bersinergi dengan pembangunan daerah. Oleh karena itu, dalam Renstra BPS Kabupaten Bulungan 2020-2024 mengikuti Renstra BPS 2020-2024, program BPS Kabupaten Bulungan terdiri dari: (1) Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS) dan (2) Program Dukungan Manajemen.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 merupakan titik tolak dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 untuk mencapai tujuan utama diterjemahkan dalam RPJMN tahun 2020 – 2024 sebagai Visi Presiden dan Wakil Presiden:
“Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”
Sasaran makro pembangunan 2020-2024, antara lain:
1. Pertumbuhan investasi pada kurun waktu 2020 – 2024 sebesar 6,6 – 7 persen;
2. Share industri pengolahan sebesar 21,0 persen pada tahun 2024;
3. Defisit transaksi berjalan sebesar 1,7 persen PDB pada tahun 2024;
4. Tingkat inflasi sebesar 2,7 persen pada tahun 2024;
5. Pertumbuhan ekspor non migas sebesar 7,4 persen pada kurun waktu 2020 – 2024;
6. Pertumbuhan industri pengolahan non migas 6,6 – 7 persen pada kurun waktu 2020 – 2024; dan
7. Rasio pajak 10,7 – 12,3 persen PDB tahun 2024
Arah kebijakan pembangunan nasional (RPJMN 2020 – 2024) yang terkait dengan pembangunan statistik, merupakan dasar pertimbangan BPS dalam menetapkan kerangka pikir dan arah kebijakan pembangunan statistik tahun 2020 – 2024. Arah kebijakan penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas pada tahun 2020-2024 sesuai dengan RPJMN mencakup:
1. Peningkatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta.
2. Peningkatan hubungan dengan responden dan pengguna data.
3. Peningkatan jumlah dan kompetensi SDM.
4. Peningkatan sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik.
5. Peningkatan penggunaan standar dan metodologi statistik internasional di Indonesia.
6. Peningkatan ketersediaan statistik dengan menerapkan standar penjaminan kualitas.