Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :
Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah:
“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”
(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)
Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.
Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.
Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:
2.png)
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi BPS di daerah dibentuk instansi vertikal yang mencakup BPS Provinsi dan BPS Kabupaten Tana Tidung.
Sebagai bentuk penyesuaian terhadap penataan organisasi dan tata kerja instansi BPS di daerah, pengaturannya tertuang dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi serta Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.
Adapun susunan organisasi BPS Kabupaten Tana Tidung terdiri atas:
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS Kabupaten Tana Tidung telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
Tahap pengolahan data sangat menentukan seberapa jauh tingkat keakuratan dan ketepatan data statistik yang dihasilkan. BPS merupakan instansi perintis dalam penggunaan komputer karena telah memulai menggunakannya sejak sekitar 1960. Sebelum menggunakan komputer, BPS menggunakan kalkulator dan alat hitung sipoa dalam mengolah data.
Teknologi komputer yang diterapkan di BPS selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan juga mengacu kepada kebutuhan. Personal komputer yang secara umum lebih murah dan efisien telah dicoba digunakan untuk menggantikan mainframe. Sejak 1980-an, personal komputer telah digunakan di seluruh kantor BPS provinsi, diikuti dengan penggunaan komputer di seluruh BPS kabupaten dan kota sejak 1992.
Dengan menggunakan personal komputer, kantor statistik di daerah dapat segera memproses pengolahan data, yang merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan data, kemudian memasukkan data mentah ke dalam komputer dan selanjutnya data tersebut dikirim ke BPS pusat untuk diolah menjadi data nasional.
Pengolahan data menggunakan personal komputer telah lama menjadi contoh pengolahan yang diterapkan oleh direktorat teknis di BPS pusat, terutama jika direktorat tersebut harus mempublikasikan hasil yang diperoleh dari survei yang diselenggarakan.
Pengolahan data Sensus Penduduk tahun 2000 telah menggunakan mesin scanner, tujuannya untuk mempercepat kegiatan pengolahan data. Efek positif dari penggunaan komputer oleh direktorat teknis yaitu selain lebih cepat, juga dapat memotivasi pegawai yang terlibat turut bertanggung jawab untuk menghasilkan sebanyak mungkin data statistik dan indikator secara tepat waktu dan akurat dibanding sebelumnya. Selain itu, penggunaan komputer sangat mendukung BPS dalam menghasilkan berbagai data statistik dan indikator-indikator yang rumit seperti kemiskinan, Input-Output (I-O) table, Social Accounting Matrix (SAM), dan berbagai macam indeks komposit dalam waktu yang relatif singkat.
Pada 1993, BPS mulai mengembangkan sebuah sistem informasi statistik secara geografis khususnya untuk pengolahan data wilayah sampai unit administrasi yang terkecil yang telah mulai dibuat secara manual sejak 1970. Data wilayah ini dibuat khususnya untuk menyajikan karakteristik daerah yang menonjol yang diperlukan oleh para perumus kebijakan dalam perencanaan pembangunan.
Dalam mengolah data, BPS juga telah mengembangkan berbagai program aplikasi untuk data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis dengan menggunakan berbagai macam bahasa dan paket komputer. BPS bertanggung jawab untuk mengembangkan berbagai perangkat lunak komputer serta mentransfer pengetahuan dan keahliannya kepada staf BPS daerah.
Pembangunan infrastruktur teknologi informasi di BPS didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai yaitu mengikuti perkembangan permintaan dan kebutuhan dalam pengolahan data statistik; melakukan pembaharuan/inovasi dalam hal metode kerja yang lebih baik serta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi statistik.
Kegiatan statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda oleh suatu lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheld en Handel) di Bogor pada Februari 1920. Lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistik. Pada 24 September 1924, kegiatan statistik pindah ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS) dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930. Pada masa Pemerintahan Jepang di Indonesia tahun 1942–1945, CKS berubah nama menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dengan kegiatan memenuhi kebutuhan perang dan militer.
Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo. Setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) di bawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS bertanggung jawab kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya, melalui SK Menteri Perekonomian tanggal 24 Desember 1953 Nomor IB.099/M, kegiatan KPS dibagi dalam dua bagian yaitu Afdeling A (Bagian Riset) dan Afdeling B (Bagian Penyelenggaraan dan Tata Usaha). Berdasarkan Keppres X Nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi BPS Kabupaten Tana Tidung dan bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.
Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 1960 tentang Sensus, BPS Kabupaten Tana Tidung menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak pada tahun 1961. Sensus Penduduk tersebut merupakan yang pertama setelah Indonesia merdeka. Sensus Penduduk di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur, di tingkat Kabupaten/Kotamadya dilaksanakan oleh Kantor Bupati/Walikota, sedangkan pada tingkat Kecamatan dibentuk bagian yang melaksanakan Sensus Penduduk. Selanjutnya, penyelenggara sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Bupati/Walikota ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1968 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS Kabupaten Tana Tidung di Pusat dan Daerah serta perubahannya pada PP No. 6 Tahun 1980, disebutkan bahwa perwakilan BPS Kabupaten Tana Tidung di daerah adalah Kantor Statistik Provinsi dan Kantor Statistik Kabupaten/Kotamadya. Tentang Organisasi BPS Kabupaten Tana Tidung ditetapkan kembali melalui PP No. 2 Tahun 1992 yang disahkan pada 9 Januari 1992. Selanjutnya, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja BPS Kabupaten Tana Tidung diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992.
Pada tanggal 19 Mei 1997 ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, di mana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi Badan Pusat Statistik. Pada Keputusan Presiden No. 86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik ditetapkan bahwa perwakilan BPS Kabupaten Tana Tidung di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten Tana Tidung, dan BPS Kotamadya. Serta pada tanggal 26 Mei 1999 ditetapkan PP Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik di Indonesia.
_1643969039217.png)
Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :
Biru
Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).
Hijau
Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).
Orange
Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).
| Alamat | Jalan Ahmad Yani-Trans Kaltara KM.4 RT.07 Tideng Pale 77611 |
| Homepage | www.tanatidungkab.bps.go.id |
| bps6503@bps.go.id | |
| @bpsktt |
Kepala BPS Kabupaten Tana Tidung
Bandar Lampung, 24 Agustus 1971
Achmad Sani Setiawan lahir di Bandar Lampung, 24 Agustus 1971. Beliau menempuh pendidikan Diploma III (D-III) di Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) pada tahun 1996–2000, dan melanjutkan hingga memperoleh gelar Diploma IV (D-IV) Statistika Ekonomi di lembaga yang sama pada tahun 2008.
Karier beliau di BPS Kabupaten Tana Tidung dimulai sejak 1 Maret 1991 dengan penugasan di BPS Pusat. Selama masa pengabdiannya, beliau telah mengemban berbagai jabatan strategis di antaranya pada Bagian Persiapan Data Sensus, Biro Pengolahan Data (1991–1992); Bagian Pemindahan Data Sensus, Biro Pengolahan Data (1992–1996); Bagian Statistik Industri Kecil dan Kerajinan Rumah Tangga, Biro Statistik Industri (2000–2009); serta berbagai jabatan struktural di Biro Umum dan Sekretariat Korpri hingga menjabat sebagai Kepala BPS Kabupaten Tana Tidung sejak tahun 2023.
Dengan pengalaman panjang di berbagai bidang pengelolaan data dan administrasi pemerintahan, beliau berkomitmen untuk memperkuat tata kelola organisasi serta meningkatkan kualitas pelayanan statistik di daerah.
Kepala Subbagian Umum BPS Kabupaten Tana Tidung
Tarakan, 27 September 1996
Frizka Fauzia Azmi lahir di Tarakan, 27 September 1996. Beliau merupakan lulusan Politeknik Statistika STIS tahun 2019 dengan gelar Sarjana Terapan Statistika (S.Tr.Stat.).
Frizka mulai bertugas di BPS Kabupaten Tana Tidung sejak 1 Desember 2019. Selama berkarier, beliau telah melaksanakan berbagai peran penting, antara lain sebagai Anggota Tim Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) (2019–2021), Ketua Tim Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) (2021–2023), serta Ketua Tim Statistik Sosial (2024–sekarang).
Saat ini, Frizka Fauzia Azmi menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum BPS Kabupaten Tana Tidung. Dengan latar belakang pendidikan statistik dan pengalaman lintas bidang, beliau berkomitmen untuk mendukung peningkatan efektivitas administrasi, inovasi pelayanan, serta kualitas data statistik di lingkungan BPS Kabupaten Tana Tidung.