Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
Memperpendek proses pelayanan;
Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

Pelayanan Perpustakaan;
Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;
Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;
Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;
Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Online; dan
Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.

Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

Kompensasi Layanan

Jenis Layanan

Layanan yang Disediakan BPS Nunukan dapat diakses melalui digital dengan link :  pst.bpsnunukan.com

Layanan tersebut bisa diakses di PC/Laptop /HP

Berikut tampilan dari website tersebut ketika diakses melalui HP : 

Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan

Pelayanan Statistik Terpadu BPS Nunukan telah menerapkan standar pelayanan prima. Berikut sarana dan prasarana dari PST BPS Nunukan 

Kursi Tamu yang Kekinian

Tulisan Pelayanan Statistik Terpadu pada Tengah Ruangan disertai Motto Pelayanan

Publikasi yang Telah Terdigitalisasi

Waktu Pelayanan, Tarif PNBP, Petugas PST berserta Kontak, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terpasang di Tembok PST.

Mainan Anak Anak

Buku Tamu Digital

Pelaksana Layanan

Daftar Pelaksana Layanan disertai Nomor Handphone terpasang Pada Dinding PST BPS Nunukan

Pelayanan Berkebutuhan Khusus

BPS Nunukan adalah Satuan Kerja yang Ramah akan Pengunjung Berkebutuhan Khusus, hal tersebut dibuktikan dengan dibangunnya fasilitas sebagai berikut : 

Kursi Roda dan Jalan Naik untuk Kursi Roda

Parkir Bagi Pengunjung Berkebutuhan Khusus

Survei Kepuasan Masyarakat

Dasar hukum :
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik


Pelaksanaan Kegiatan :
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”

Berikut Indeks Kepuasan Konsumen terhadap Layanan BPS Tahun 2024 :

Berikut adalah daftar publikasi Hasil Survei Kebutuhan Data Tahunan BPS Kabupaten Nunukan :

Berikut adalah daftar publikasi Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulanan BPS Kabupaten Nunukan :

Laporan Hasil SKD Triwulan I 2024
1.87 mb
Laporan Hasil SKD Triwulan II 2024
2.11 mb
Laporan Hasil SKD Triwulan III 2024
1.55 mb
Laporan Hasil SKD Triwulan IV 2024
1.55 mb
Penghargaan

BPS Nunukan Meraih Beberapa penghargaan di Tahun 2023, diantaranya adalah :

- Peringkat Ke-2 Jumlah Transaksi CMS Terbanyak Tahun Anggaran 2023 Lingkup KPPN Nunukan

- Penghargaan Oleh Kepala Dinas DISKOMINFOTIK Nunukan sebagai Mitra Strategis Dalam Pembangunan Statistik Sektoral di Nunukan

- Satuan Kerja Dengan Nilai IKPA Sangat Baik Tahun 2023

- Penghargaan Kepada Kepala BPS Nunukan atas Tercapainya Pelaporan PPh oleh Seluruh Pegawai 

- Rapor Satker Semester 2 Tahun 2023 dengan Nilai 95,13 (Sangat Baik)

- Pengelola Kegiatan Statistik Produksi Terbaik Kedua di Lingkungan BPS Kalimantan Utara Tahun 2023

- Pengelola Kegiatan IPDS Terbaik Pertama di Lingkungan BPS Kalimantan Utara Tahun 2023

- Pengelola Kegiatan Sensus Pertanian Terbaik Pertama di Lingkungan BPS Kalimantan Utara Tahun 2023

- Pengelola Kegiatan Statistik Distribusi Terbaik Ketiga di Lingkungan BPS Kalimantan Utara Tahun 2023

- Pengelola Kegiatan Statistik Nerwilis Terbaik Ketiga di Lingkungan BPS Kalimantan Utara Tahun 2023

Pengaduan

BPS Kabupaten Nunukan sebagai Satuan Kerja Menuju Zona Integritas tetap Berkomitmen untuk Bersih Melayani. Jika Anda menemukan tindak kecurangan dalam pelayanan, silahkan laporkan pada kontak sebagai berikut 

Booklet atau Leaflet Layanan

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial