Rencana Strategis BPS

Kata Pengantar

Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020 – 2024 adalah panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPS untuk 5 (lima) tahun ke depan, yang disusun berdasarkan Rancangan Renstra BPS Tahun 2020 – 2024 dan kontribusi BPS Provinsi Sulawesi Utara dalam pencapaian sasaran, agenda, dan misi pembangunan Provinsi Sulawesi  Utara.

Mengingat hal tersebut, maka satuan kerja Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara harus melaksanakannya secara akuntabel dan senantiasa berorientasi pada peningkatan kinerja (better performance). Untuk menjamin keberhasilan pelaksanaannya dan mewujudkan pencapaian visi BPS Provinsi Sulawesi Utara sebagai Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju, maka akan dilakukan evaluasi setiap tahun.

Apabila diperlukan, dan dengan memperhatikan kebutuhan dan perubahan lingkungan strategis, dapat dilakukan perubahan / revisi muatan dalam Renstra termasuk indikator- indikator kinerjanya. Revisi dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tanpa mengubah Visi, Misi, dan Tujuan Renstra BPS  Tahun 2020 – 2024.

Bagi semua pihak yang telah berpartisipasi mewujudkan Renstra BPS Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020 – 2024 ini disampaikan penghargaan dan terima kasih atas segala masukan dan sumbangan pemikirannya. Semoga dokumen perencanaan ini bermanfaat bagi semua pihak. 

Dokumen terkait:

Unduh Renstra BPS Provinsi Sulawesi Utara

Ringkasan Eksekutif

Undang-undang No. 16 tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1999, menyatakan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) adalah institusi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan kegiatan statistik berupa sensus dan survei, untuk menghasilkan data dan statistik yang dibutuhkan baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat pada umumnya. Sebagai rujukan dalam perencanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap hasil-hasil pembangunan, penyediaan data statistik yang berkualitas menjadi sangat menentukan karena akan berdampak kepada efektivitas pengambilan keputusan yang dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang baik untuk menentukan arah kebijakan dan strategi yang tepat dalam mencapai tujuan dan mewujudkan visi BPS.

Renstra BPS Tahun 2020 – 2024 merupakan wujud penuangan visi, misi, tujuan, serta sasaran strategis BPS untuk tahun 2020 – 2024 yang telah disesuaikan dengan visi, misi, dan arahan Presiden dan Wakil Presiden. Renstra BPS periode 2020 – 2024 disusun dengan mengikuti arah kebijakan pembangunan nasional RPJMN 2020 – 2024 yang membutuhkan ketersediaan data statistik berkualitas, dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional. Produk dari BPS tersebut dihasilkan oleh suatu proses dengan akuntabilitas yang jelas. Dengan demikian, pengembangan Renstra BPS 2020 – 2024  berfokus pada peningkatan kualitas dari bisnis inti (core business) BPS, yakni:

  • Penyediaan data statistik berkualitas;
  • Pelayanan prima hasil kegiatan statistik; dan
  • Pembinaan dan koordinasi dalam kerangka Sistem Statistik Nasional

Dengan tujuan strategis BPS untuk periode 2020 – 2024, yakni:

  • Menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan;
  • Meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN;
  • Meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN; dan
  • Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi

Dalam Renstra BPS 2020 – 2024, setiap tujuan strategis memiliki sasaran strategis, indikator kinerja sasaran strategis, arah kebijakan serta program dan kegiatan. Keberhasilan masing-masing program dan kegiatan dapat dilihat dari capaian indikator kinerja yang dipantau dan dievaluasi dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas kinerja. Pelaksanaan pembangunan statistik dilakukan secara menyeluruh oleh BPS melalui upaya mentransformasi seluruh kegiatan statistik dalam program Statistical Capacity Building-Change and Reform for Development of Statistics in Indonesia (Statcap CERDAS).

Keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan Renstra BPS 2020 – 2024 membutuhkan komitmen yang tinggi dari seluruh jajaran BPS, baik di pusat maupun di daerah. Keinginan kuat untuk melakukan perubahan yang bersifat strategis di level BPS merupakan bentuk nyata dari komitmen yang tinggi tersebut. Seluruh insan statistik BPS menyadari bahwa mereka memiliki komitmen yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan, serta memiliki budaya untuk menghasilkan kinerja tinggi sebagaimana yang tercermin dalam nilai-nilai organisasi BPS, yakni profesionalisme, berintegritas, dan amanah. Dengan modal ini, BPS optimis bahwa seluruh target kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Renstra BPS 2020 – 2024 ini dapat diraih dan akan memberikan dampak kepada kesuksesan seluruh program pemerintah dalam RPJMN periode 2020 – 2024. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya untuk memandu bakti BPS kepada nusa dan bangsa.

BAB I Pendahuluan: A. Latar Belakang

Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020 – 2024 adalah dokumen perencanaan Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara untuk periode 5 (lima) tahun kedepan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024.

Penyusunan Rencana Strategis BPS Provinsi Sulawesi Utara didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 36 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024 yang berpedoman pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

Sesuai arahan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDN berkualitas dan berdaya saing. Sedangkan visi pembangunan dalam RPJMN 2005-2025 adalah Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur yang ditandai dengan terwujudnya bangsa Indonesia yang memiliki daya saing tinggi.

Dalam rangka mendukung RPJMN periode keempat 2020-2024 dan pencapaian prioritas nasional sebagaimana telah ditetapkan dalam visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, diperlukan perencanaan dan evaluasi yang tepat berdasarkan data dan informasi statistik yang berkualitas.

Perencanaan merupakan titik awal untuk menentukan arah strategis kebijakan melalui penetapan program dan kegiatan yang tepat. Data dan informasi yang handal dan dapat dipercaya akan menjadi acuan yang berguna bagi semua pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan, monitoring, dan evaluasi program dalam rangka mencapai rencana yang efektif dan efisien.

Selain itu dengan adanya rencana strategis yang jelas, relevan, dan terukur yang di dalamnya terdapat titik krusial berupa penentuan outcome dan output pada level strategis. Hal ini merupakan langkah awal yang menentukan keberhasilan performance based budgeting.

BAB I Pendahuluan: B. Kondisi Umum

Data dan informasi statistik yang dihasilkan oleh BPS menjadi sumber informasi pembangunan yang dapat dipercaya. Perkembangan kondisi pembangunan lima tahun terakhir banyak menggunakan data BPS. Hal ini sejalan dengan visi yang ditetapkan BPS Provinsi Sulawesi Utara dalam Renstra 2015-2019 yaitu “Pelopor data statistik terpercaya untuk semua”. Untuk dapat mewujudkan visi ini, BPS telah merumuskan 3 (tiga) pernyataan misi, yakni: (1) menyediakan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi, berstandar nasional dan internasional; (2) memperkuat sistem statistik nasional yang berkesinambungan melalui pembinaan dan koordinasi di bidang statistik; dan (3) membangun insan statistik yang profesional, berintegritas dan amanah untuk kemajuan perstatistikan. Melalui pernyataan visi danmisi tersebut, BPSProvinsiSulawesiUtaraberaspirasi untukmencapaitujuan strategis pada tahun 2019, yaitu:

  1. Peningkatan kualitas data statistik melalui kerangka penjaminan kualitas;
  2. Peningkatan pelayanan prima hasil kegiatan statistik;
  3. Penguatan Sistem Statistik Nasional melalui koordinasi dan pembinaan yang efektif di bidang statistik; dan
  4. Peningkatan birokrasi yang akuntabel.

Tujuan strategis ini mencerminkan fokus perubahanyang dilakukan BPS ProvinsiSulawesi Utara dalam periode Renstra 2015-2019, yakni upaya terus menerus untuk meningkatkan : (1) kualitas dari produk yang dihasilkan (data statistik); (2) kualitas dari pelayanan untuk mendiseminasi data statistik kepada penggunanya; (3) efektifitas dalam melakukan pembinaan dan koordinasi kegiatan statistik; (4) kualitas dari proses tata kelola (governance) di dalamorganisasinya.

Pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis dalam Renstra BPS Provinsi Sulawesi Utara 2015-2019, diwadahi dalam sejumlah program, yakni:

  1. Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS)
  2. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS (DMPTTL)
  3. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur BPS (PSPA).
BAB I Pendahuluan: C. Potensi dan Permasalahan

Dalam melaksanakan tugas, BPS telah memiliki perangkat kelembagaan yang menjamin kemandirian dan independensi BPS sebagai instansi vertikal dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik, antara lain Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Undang-undang ini merupakan payung hukum bagi BPS untuk menyelenggarakan kegiatan statistik yang diatur lebih lanjut dalam PP No. 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaran Statistik. Sesuai dengan undang-undang tersebut, BPS menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam penyediaan data dan informasi statistik dasar, dengan memegang prinsip kerahasiaan data responden dalam setiap proses bisnis statistik.
Potensi BPS yang diharapkan dapat menjadi booster transformasi di BPS dari sisi kualitas data, kelembagaan dan SDM, serta sistem dan infrastruktur tercakup secara keseluruhan dalam Program STATCAP CERDAS (Statistical Capacity Building-Change and Reform for Development of Statistics).

Dari keadaan yang sudah dilakukan, dipetakan beberapa potensi yang dimiliki BPS Provinsi
Sulawesi Utara dalam rangka mewujudkan Renstra BPS Provinsi Sulawesi Utara, antara lain:

  1. Tingkat kebutuhan dan tingkat kepuasan konsumen terhadap data dan pelayanan BPS yang diidentifikasi melalui kegiatan survei kebutuhan data tiap tahunnya. Hal ini dapat menjadi potensi yang menguntungkan bagi BPS Provinsi Sulawesi Utara sebagai pelopor data statistik terpercaya untuk semua, karena kepuasan konsumen merupakan indikator utama dalam mengukur capaian kinerja BPS untuk menghasilkan dan menyediakan data statistik yang berkualitas.
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia bertujuan memberikan acuan tentang pedoman pelaksanaan penyelenggaraan tata kelola data bagi instansi pusat dan daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan serta sebagai bentuk dukungan peraturan perundang-undangan yang menunjang Sistem Statistik Nasional. Di dalam Perpres ini, BPS bertindak sebagai Pembina data statistik. Selain itu, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik menyatakan bahwa BPS dibentuk untuk menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif,dan efisien guna mendukung pembangunan nasional. Dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, BPS bertugas sebagai Pembina statistik untuk mengembangkan Sistem Statistik Nasional, yang dilakukan kepada seluruh penyelenggara kegiatan statistik di Indonesia. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, terlihat bahwa BPS memiliki posisi yang tinggi dalam penyelenggaraan kegiatan statistik khususnya di Provinsi Sulawesi Utara.
  3. BPS merupakan lembaga yang sistem dan infrastruktur terkait teknologi dan informasi yangberkembang cukup pesat. Sensus Penduduk yang merupakan kegiatan skala nasional dari tahun ke tahun selalu mengalami perkembangan dari sisi teknologi dan informasi dimana terkini Sensus Penduduk 2020 menerapkan pemanfaatan Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) dan Copmuter Aided Web Interviewing (CAWI) dalam pendataannya. Selain Sensus Penduduk 2020, sudah ada beberapa surveiyang dalampelaksanaannyamenggunakanmetodeini dan terhubung secara online, sebut saja pendataan PODES, Pemetaan, Survei Perilaku Anti Korupsi dan lainnya.
  4. Meningkatnya kebutuhan akan narasumber terkait sharing data sosial ekonomi di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Utara menunjukkan posisi BPS Provinsi Sulawesi termasuk strategis dalam menentukan kebijakan di daerah.
  5. Hubungan kerjasama yang baik dan aktif di kalangan wartawan yang berpotensi membuat BPS Provinsi Sulawesi Utara semakin dikenal masyarakat. Hal ini akan berdampak terhadap pelaksanaan kegiatan BPS Provinsi Sulawesi Utara yang semakin efektif dan efisien.
BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: A. Visi BPS

Dalam mendukung Visi Pembangunan Indonesia 2005-2025 yaitu “Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur” dan visi pembangunan nasional untuk tahun 2020-2024 yang merupakan Visi Presiden dan Wakil Presiden yaitu “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”, BPS berupaya meningkatkan kontribusinya dalam hal pembangunan nasional di bidang statistik.

Pembangunan nasional di bidang statistik diarahkan agar mampu mengakomodasi berbagai tantangan yang berkembang,sepertireformasi yangmendukung keterbukaan informasi, otonomi daerah yang mengandung tantangan keragaman data dan informasi statistik pada tingkatan wilayah kecil, perkembangan teknologi informasi yang mengarah kepada peningkatan kemudahan akses masyarakat terhadap data dan informasi, serta memperhatikan kesiapan SDM penyelenggara statistik dalam penyediaan data yang berkualitas. Upaya BPS untuk meningkatkan penyediaan data yang berkualitas sejalan dengan Misi Pembangunan Nasional 2005-2025 yaitu “Mewujudkan bangsa yang berdaya saing” sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.

Dengan memperhatikan misi pembangunan nasional dan pencapaian BPS pada Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode keempat 2020– 2024, melalui telaah dan analisis yang mendalam dan komprehensif BPS menetapkan visi tahun 2020-2024 sebagai berikut:

“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”
(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)

Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam menghasilkan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunya kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.

Dengan visi BPS 2020-2024, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga,semakin menguatkan peran BPS sebagai Pembina data statistik.

BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: B. Misi BPS

Misi BPS Provinsi Sulawesi Utara dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang ke 3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
  2. Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambunga
  3. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statsitik Nasional
  4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah.
BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: C. Tujuan BPS

Tujuan diartikan sebagai kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu- isu dan analisis strategis. Tujuan tidak harus dinyatakan dalam bentuk kuantitatif, akan tetapi harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di masa mendatang.Tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan misi organisasi.

Undang-undang nomor 16Tahun 1997 tentang Statistikmengamanatkan BPS untukmenyediakan data dan informasi statistik pada skala nasional maupun regional, serta melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standarisasi dalam penyelenggaraan statistik. Dalam Undang-undang ini disebutkan bahwa statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila untuk memajukan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Disamping itu, dalam rangka perwujudan Sistem Statistik Nasional, kerja sama dan koordinasi statistik antar instansi, lembaga/departemen, lembaga internasional, negara asing dan masyarakat luas perlu diwujudkan demi tercapainya koordinasi statistik nasional secara terpadu sebagai amanat dari Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Statistik Nomor 16 Tahun 1997.

Rumusan tujuan BPS Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka mendukung upaya pencapaian visi dan misi BPS Tahun 2020-2024 adalah :

  1. Tujuan 1 : Menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan, terkait dengan :
                        Misi ke-1 : Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional;
  2. Tujuan 2: Meningkatnya kolaborasi, integrasi, sinkronisasi dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN, terkait dengan :
                        Misi ke-2 : Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan;
  3. Tujuan 3 : Meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN, terkait dengan :
                          Misi ke-3: Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional; dan
  4. Tujuan 4 : Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi, terkait dengan :
                          Misi ke-4 : Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah.
BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: D. Sasaran Strategis BPS

Dalam rangka mendukung pencapaian 4 (empat) tujuan sebagaimana disebutkan di atas, BPS telah menetapkan 4 (empat) sasaran strategis yang merupakan kondisi yang diinginkan untuk dicapai oleh BPS. Sasaran strategis beserta indikator kinerja sasaran strategis yang merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) BPS pada setiap perspektif yang akan dicapai oleh BPS pada periode 2020-2024, antara lain:

1. Perspektif Stakeholder

Pada perspektif ini merupakan hasil akhir atau dampak yang diharapkan dari seluruh pembangunan statistik, yang diindikasikan dengan:
a. Meningkatnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah serta swasta, dengan indikator:

  • Meningkatnya harmonisasi kegiatan survei
  • Berkurangnya tumpang tindih kegiatan survei

b. Meningkatnya hubungan dengan responden dan pengguna data, dengan indikator:

  • Meningkatnya komunikasi dengan responden
  • Meningkatnya perbaikan metode pengumpulan data
  • Sosialisasi kepada masyarakat
  • Memperkuat aturan untuk menjangkau aktivitas bisnis yang berbasis teknologi informasi
  • Meningkatnya jumlah dan kompetensi SDM
  • Membuat customer relationship management
  • Menyusun data mining pengguna data
  • Meningkatkan efektifitas dan efisiensi diseminasi data
  • Melakukan penyempurnaan pelayanan statistik
  • Meningkatkan berbagai cara komunikasi dengan responden

c. Meningkatnya sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik, dengan indikator:

  • Persentase pengunjung BPS yang puas dengan sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik pada unit pelayanan BPS
  • Persentase pegawai BPS yang puas dengan sarana dan prasarana kerja termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik
  • Persentase tersedianya sarana dan prasarana layanan statistik sesuai standar
    Jumlah satker yang menerapkan smart office termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik
  • Dokumen grand design smart office termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik

d. Meningkatnya penggunaan standar dan metodologi internasional di Indonesia, dengan indikator:

  • Jumlah standar internasional yang diterapkan dalam sensus/survei
  • Jumlah technical assistance yang dilakukan BPS di NSO
  • Jumlah MoU atau kerjasama BPS dengan internasional
  • Jumlah NSO yang menerima statistical capacity building di BPS
  • Jumlah standar internasional yang diterapkan dalam sensus/survei

e. Meningkatnya ketersediaan statistik dengan menerapkan standard penjaminan kualitas, dengan indikator:

  • Persentase kegiatan statistik yang telah menerapkan standar penjaminan kualitas
  • indeks data statistik yang sesuai dengan dimensi kualitas

2. Perspektif Customer

SS.1. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan penyediaan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan adalah: Meningkatnya pemanfaatan data statistik yang berkualitas

Dengan indikator sasaran:

  • Persentase pengguna data yang menggunakan data BPS sebagai dasar perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional
  • Persentase publikasi statistik  yang menerapkan standard akurasi sebagai dasar perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional

SS.2. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN adalah: Penguatan statistik sektoral K/L/D/I

Dengan indikator sasaran: Persentase K/L/D/I yang mampu menyelenggarakan statistik sektoral secara mandiri sesuai NSPK

3. Perspektif Internal Process

SS.3. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN adalah: Penguatan komitmen K/L/D/I terhadap SSN
Dengan indikator sasaran:

  • Persentase K/L/D/I yang melaksanakan rekomendasi kegiatan statistik
  • Persentase K/L/D/I yang menyampaikan metadata sektoral dan khusus sesuai standar

4. Perspektif Learning and Growth

SS.4. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan penguatan  tata kelola  kelembagaan dan reformasi birokrasi adalah: SDM statistik yang unggul dan berdaya saing dalam kerangka tata kelola kelembagaan.
Dengan indikator sasaran:

  • Opini BPK atas laporan keuangan BPS
  • Persentase kepuasan pengguna data terhadap sarana dan prasarana pelayanan BPS
BAB III Strategi dan Arah Kebijakan: A. Startegi dan Arah Kebijakan Nasional

Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 untuk mencapai tujuan utama diterjemahkan dalam RPJMN tahun 2020 – 2024 sebagai Visi Presiden dan Wakil Presiden:

“Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan
Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”

Presiden dan Wakil Presiden menetapkan strategi dalam pelaksanaan Visi, Misi dan Nawacita sebagai berikut:

1. Pembangunan SDM, dilakukan dengan strategi pada:

  • Layanan dasar dan perlindungan sosial
  • Produktivitas
  • Pembangunan karakter

2. Pembangunan Infrastruktur, dilakukan dengan strategi pada:

  • Infrastruktur pelayanan dasar
  • Infrastruktur ekonomi
  • Infrastruktur perkotaan
  • Energi dan ketenagalistrikan
  • Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk transformasi digital

3. Penyederhanaan Regulasi, dilakukan dengan strategi pada:

  • Pendekatan Omnibus Law, dengan strategi penggabungan beberapa ketentuan undang-undang dengan membatalkan undang-undang sebelumnya
  • Pendekatan terhadap regulasi yang akan disusun

4. Penyederhanaan Regulasi, dilakukan dengan strategi pada:

  • Penyederhaan prosedur
  • Penyelenggaraan E-Government
  • Reformasi Birokrasi Pelayanan Publik untuk Kegiatan Ekspor/Impor, Kepabeanan, dan Kepelabuhan

5. Transformasi Ekonomi, dilakukan dengan strategi pada:

  • Industrialisasi
  • Pengembangan destinasi unggulan
  • Penguatan ekonomi kreatif dan ekonomi digital

Sasaran makro pembangunan 2020-2024, antara lain:

  1. Pertumbuhan investasi pada kurun waktu 2020 – 2024 sebesar 6,6 – 7 persen;
  2. Share industri pengolahan sebesar 21,0 persen pada tahun 2024;
  3. Defisit transaksi berjalan sebesar 1,7 persen PDB pada tahun 2024;
  4. Tingkat inflasi sebesar 2,7 persen pada tahun 2024;
  5. Pertumbuhan ekspor non migas sebesar 7,4 persen pada kurun waktu 2020 – 2024;
  6. Pertumbuhan industri pengolahan non migas 6,6 – 7 persen pada kurun waktu 2020 – 2024; dan
  7. Rasio pajak 10,7 – 12,3 persen PDB tahun 2024.

Perbaikan kondisi makro tersebut berdampak pada peningkatan kualitas pertumbuhan pada tahun 2024, antara lain:

  1. Tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka diharapkan menurun masing-masing menjadi 6,0–7,0 persen dan 3,6–4,3 persen;
  2. Tingkat rasio gini menurun menjadi 0,360–0,374;
  3. IPM yang mengindikasikan perbaikan kualitas sumber daya manusia meningkat menjadi 75,54; dan
  4. Tingkat kemiskinan 6,0 – 7,0 persen pada tahun 2024.
BAB III Strategi dan Arah Kebijakan: B. Strategi dan Arah Kebijakan BPS

Arah kebijakan pembangunan nasional (RPJMN 2020 – 2024) yang terkait dengan pembangunan statistik, merupakan dasar pertimbangan BPS dalam menetapkan kerangka pikir dan arah kebijakan pembangunan statistik tahun 2020 – 2024. Arah kebijakan penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas pada tahun 2020-2024 sesuai dengan RPJMN mencakup:

1. Peningkatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swasta; Arah kebijakan  yang dapat mendukung pencapaian tersebut yaitu terwujudnya SSN melalui Strategi Nasional Pembangunan Statistik Indonesia (SNPSI). Strategi yang dilakukan:

  • Meningkatkan harmonisasi kegiatan survei dan
  • Mengurangi tumpang tindih kegiatan survei.

2. Peningkatan hubungan dengan responden dan pengguna data; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:

  • Pengembangan Infrastruktur Statistik Nasional untuk Mendukung SSN;
  • Penguatan Implementasi Sistem Statistik Nasional dengan Pemanfaatan Infrastruktur Statistik Nasional; dan
  • Pembinaan K/L/D/I dalam rangka penyediaan statistik sektoral.

Strategi yang dilakukan:

  • Meningkatkan komunikasi dengan responden;
  • Memperbaiki metode pengumpulan data;
  • Memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang statistik;
  • Membuat customer relationship management;
  • Menyusun data mining pengguna data;
  • Meningkatkan efektifitas dan efisiensi diseminasi data; dan
  • Melakukan penyempurnaan pelayanan statsitik.

3. Peningkatan jumlah dan kompetensi SDM; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:

  • Meningkatkan kapasitas SDM BPS dengan menguatkan peran Pusdiklat;
  • Penguatan Kompetensi Pegawai BPS;
  • Membentuk organisasi yang lincah dan efisien.

Strategi yang dilakukan:

  • Penguatan Kompetensi Pegawai BPS melalui penyelenggaraan capacity building berdasar Training Need Analysis (TNA), pengembangan 20 JP/tahun bagi setiap pegawai dan
  • Penguatan Fungsi Pembina Jabatan Fungsional.

4. Peningkatan sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:

  • Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan prima dan
  • Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan kinerja pegawai.

Strategi yang dilakukan:

  • Meningkatkan penggunaan sarana dan prasarana berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik pada unit pelayanan BPS;
  • Meningkatkan penggunaan sarana dan prasarana kerja berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik;
  • Menyusun standar sarana dan prasarana layanan statistik;
  • Meningkatkan penerapan smart office pada satker berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik; dan
  • Menyusun dokumen grand design smart office berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik

5. Peningkatan penggunaan standar dan metodologi statistik internasional di Indonesia; Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu memastikan penggunaan standar-standar dan metodologi internasional di Indonesia. Strategi yang dilakukan:

  • Meningkatkan penerapan standar penjaminan kualitas dalam kegiatan statistik dan
  • Menyusun indeks data statistik yang sesuai dengan dimensi kualitas

6. Peningkatan ketersediaan statistik dengan menerapkan standar penjaminan kualitas Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu dengan melaksanakan penjaminan kualitas pada kegiatan statistik dasar dan sektoral. Adapun penjaminan kualitas BPS mengacu pada rekomendasi UNSD (United Nation Statistics Devision) yang menurunkan 19 prinsip kualitas (principle quality)  berdasarkan 10 UN Fundamental Principle of Official Statistics. Strategi yang dilakukan:

  • Menyusun quality gates dan melaksanakan penjaminan kualitas pada setiap proses bisnis statistik
  • Melakukan pengukuran kualitas dan deklarasi kualitas pada output yang dihasilkan

Arah kebijakan dan strategi untuk mencapai  6 arah kebijakan penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas sebagaimana tertuang dalam RPJMN tersebut, dikelompokkan menjadi 3 bidang utama prioritas BPS, yaitu:

  • Arah Kebijakan dan Strategi Kualitas Data Sebagai Dasar Pembangunan
  • Arah Kebijakan dan Strategi Bidang Kelembagaan dan SDM di BPS
  • Arah Kebijakan dan Strategi Bidang Sistem dan Infrastuktur di BPS
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3507057
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial