Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020 – 2024 adalah panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPS untuk 5 (lima) tahun ke depan, yang disusun berdasarkan Rancangan Renstra BPS Tahun 2020 – 2024 dan kontribusi BPS Provinsi Sulawesi Utara dalam pencapaian sasaran, agenda, dan misi pembangunan Provinsi Sulawesi Utara.
Mengingat hal tersebut, maka satuan kerja Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara harus melaksanakannya secara akuntabel dan senantiasa berorientasi pada peningkatan kinerja (better performance). Untuk menjamin keberhasilan pelaksanaannya dan mewujudkan pencapaian visi BPS Provinsi Sulawesi Utara sebagai Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju, maka akan dilakukan evaluasi setiap tahun.
Apabila diperlukan, dan dengan memperhatikan kebutuhan dan perubahan lingkungan strategis, dapat dilakukan perubahan / revisi muatan dalam Renstra termasuk indikator- indikator kinerjanya. Revisi dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tanpa mengubah Visi, Misi, dan Tujuan Renstra BPS Tahun 2020 – 2024.
Bagi semua pihak yang telah berpartisipasi mewujudkan Renstra BPS Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020 – 2024 ini disampaikan penghargaan dan terima kasih atas segala masukan dan sumbangan pemikirannya. Semoga dokumen perencanaan ini bermanfaat bagi semua pihak.
Dokumen terkait:
Undang-undang No. 16 tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1999, menyatakan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) adalah institusi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan kegiatan statistik berupa sensus dan survei, untuk menghasilkan data dan statistik yang dibutuhkan baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat pada umumnya. Sebagai rujukan dalam perencanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap hasil-hasil pembangunan, penyediaan data statistik yang berkualitas menjadi sangat menentukan karena akan berdampak kepada efektivitas pengambilan keputusan yang dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang baik untuk menentukan arah kebijakan dan strategi yang tepat dalam mencapai tujuan dan mewujudkan visi BPS.
Renstra BPS Tahun 2020 – 2024 merupakan wujud penuangan visi, misi, tujuan, serta sasaran strategis BPS untuk tahun 2020 – 2024 yang telah disesuaikan dengan visi, misi, dan arahan Presiden dan Wakil Presiden. Renstra BPS periode 2020 – 2024 disusun dengan mengikuti arah kebijakan pembangunan nasional RPJMN 2020 – 2024 yang membutuhkan ketersediaan data statistik berkualitas, dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional. Produk dari BPS tersebut dihasilkan oleh suatu proses dengan akuntabilitas yang jelas. Dengan demikian, pengembangan Renstra BPS 2020 – 2024 berfokus pada peningkatan kualitas dari bisnis inti (core business) BPS, yakni:
Dengan tujuan strategis BPS untuk periode 2020 – 2024, yakni:
Dalam Renstra BPS 2020 – 2024, setiap tujuan strategis memiliki sasaran strategis, indikator kinerja sasaran strategis, arah kebijakan serta program dan kegiatan. Keberhasilan masing-masing program dan kegiatan dapat dilihat dari capaian indikator kinerja yang dipantau dan dievaluasi dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas kinerja. Pelaksanaan pembangunan statistik dilakukan secara menyeluruh oleh BPS melalui upaya mentransformasi seluruh kegiatan statistik dalam program Statistical Capacity Building-Change and Reform for Development of Statistics in Indonesia (Statcap CERDAS).
Keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan Renstra BPS 2020 – 2024 membutuhkan komitmen yang tinggi dari seluruh jajaran BPS, baik di pusat maupun di daerah. Keinginan kuat untuk melakukan perubahan yang bersifat strategis di level BPS merupakan bentuk nyata dari komitmen yang tinggi tersebut. Seluruh insan statistik BPS menyadari bahwa mereka memiliki komitmen yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan, serta memiliki budaya untuk menghasilkan kinerja tinggi sebagaimana yang tercermin dalam nilai-nilai organisasi BPS, yakni profesionalisme, berintegritas, dan amanah. Dengan modal ini, BPS optimis bahwa seluruh target kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Renstra BPS 2020 – 2024 ini dapat diraih dan akan memberikan dampak kepada kesuksesan seluruh program pemerintah dalam RPJMN periode 2020 – 2024. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya untuk memandu bakti BPS kepada nusa dan bangsa.
Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020 – 2024 adalah dokumen perencanaan Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara untuk periode 5 (lima) tahun kedepan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024.
Penyusunan Rencana Strategis BPS Provinsi Sulawesi Utara didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 36 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024 yang berpedoman pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
Sesuai arahan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDN berkualitas dan berdaya saing. Sedangkan visi pembangunan dalam RPJMN 2005-2025 adalah Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur yang ditandai dengan terwujudnya bangsa Indonesia yang memiliki daya saing tinggi.
Dalam rangka mendukung RPJMN periode keempat 2020-2024 dan pencapaian prioritas nasional sebagaimana telah ditetapkan dalam visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, diperlukan perencanaan dan evaluasi yang tepat berdasarkan data dan informasi statistik yang berkualitas.
Perencanaan merupakan titik awal untuk menentukan arah strategis kebijakan melalui penetapan program dan kegiatan yang tepat. Data dan informasi yang handal dan dapat dipercaya akan menjadi acuan yang berguna bagi semua pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan, monitoring, dan evaluasi program dalam rangka mencapai rencana yang efektif dan efisien.
Selain itu dengan adanya rencana strategis yang jelas, relevan, dan terukur yang di dalamnya terdapat titik krusial berupa penentuan outcome dan output pada level strategis. Hal ini merupakan langkah awal yang menentukan keberhasilan performance based budgeting.
Data dan informasi statistik yang dihasilkan oleh BPS menjadi sumber informasi pembangunan yang dapat dipercaya. Perkembangan kondisi pembangunan lima tahun terakhir banyak menggunakan data BPS. Hal ini sejalan dengan visi yang ditetapkan BPS Provinsi Sulawesi Utara dalam Renstra 2015-2019 yaitu “Pelopor data statistik terpercaya untuk semua”. Untuk dapat mewujudkan visi ini, BPS telah merumuskan 3 (tiga) pernyataan misi, yakni: (1) menyediakan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi, berstandar nasional dan internasional; (2) memperkuat sistem statistik nasional yang berkesinambungan melalui pembinaan dan koordinasi di bidang statistik; dan (3) membangun insan statistik yang profesional, berintegritas dan amanah untuk kemajuan perstatistikan. Melalui pernyataan visi danmisi tersebut, BPSProvinsiSulawesiUtaraberaspirasi untukmencapaitujuan strategis pada tahun 2019, yaitu:
Tujuan strategis ini mencerminkan fokus perubahanyang dilakukan BPS ProvinsiSulawesi Utara dalam periode Renstra 2015-2019, yakni upaya terus menerus untuk meningkatkan : (1) kualitas dari produk yang dihasilkan (data statistik); (2) kualitas dari pelayanan untuk mendiseminasi data statistik kepada penggunanya; (3) efektifitas dalam melakukan pembinaan dan koordinasi kegiatan statistik; (4) kualitas dari proses tata kelola (governance) di dalamorganisasinya.
Pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis dalam Renstra BPS Provinsi Sulawesi Utara 2015-2019, diwadahi dalam sejumlah program, yakni:
Dalam melaksanakan tugas, BPS telah memiliki perangkat kelembagaan yang menjamin kemandirian dan independensi BPS sebagai instansi vertikal dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik, antara lain Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Undang-undang ini merupakan payung hukum bagi BPS untuk menyelenggarakan kegiatan statistik yang diatur lebih lanjut dalam PP No. 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaran Statistik. Sesuai dengan undang-undang tersebut, BPS menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam penyediaan data dan informasi statistik dasar, dengan memegang prinsip kerahasiaan data responden dalam setiap proses bisnis statistik.
Potensi BPS yang diharapkan dapat menjadi booster transformasi di BPS dari sisi kualitas data, kelembagaan dan SDM, serta sistem dan infrastruktur tercakup secara keseluruhan dalam Program STATCAP CERDAS (Statistical Capacity Building-Change and Reform for Development of Statistics).
Dari keadaan yang sudah dilakukan, dipetakan beberapa potensi yang dimiliki BPS Provinsi
Sulawesi Utara dalam rangka mewujudkan Renstra BPS Provinsi Sulawesi Utara, antara lain:
Dalam mendukung Visi Pembangunan Indonesia 2005-2025 yaitu “Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur” dan visi pembangunan nasional untuk tahun 2020-2024 yang merupakan Visi Presiden dan Wakil Presiden yaitu “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”, BPS berupaya meningkatkan kontribusinya dalam hal pembangunan nasional di bidang statistik.
Pembangunan nasional di bidang statistik diarahkan agar mampu mengakomodasi berbagai tantangan yang berkembang,sepertireformasi yangmendukung keterbukaan informasi, otonomi daerah yang mengandung tantangan keragaman data dan informasi statistik pada tingkatan wilayah kecil, perkembangan teknologi informasi yang mengarah kepada peningkatan kemudahan akses masyarakat terhadap data dan informasi, serta memperhatikan kesiapan SDM penyelenggara statistik dalam penyediaan data yang berkualitas. Upaya BPS untuk meningkatkan penyediaan data yang berkualitas sejalan dengan Misi Pembangunan Nasional 2005-2025 yaitu “Mewujudkan bangsa yang berdaya saing” sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.
Dengan memperhatikan misi pembangunan nasional dan pencapaian BPS pada Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode keempat 2020– 2024, melalui telaah dan analisis yang mendalam dan komprehensif BPS menetapkan visi tahun 2020-2024 sebagai berikut:
“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”
(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)
Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam menghasilkan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunya kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.
Dengan visi BPS 2020-2024, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga,semakin menguatkan peran BPS sebagai Pembina data statistik.
Misi BPS Provinsi Sulawesi Utara dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang ke 3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:
Tujuan diartikan sebagai kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu- isu dan analisis strategis. Tujuan tidak harus dinyatakan dalam bentuk kuantitatif, akan tetapi harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di masa mendatang.Tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan misi organisasi.
Undang-undang nomor 16Tahun 1997 tentang Statistikmengamanatkan BPS untukmenyediakan data dan informasi statistik pada skala nasional maupun regional, serta melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standarisasi dalam penyelenggaraan statistik. Dalam Undang-undang ini disebutkan bahwa statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila untuk memajukan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Disamping itu, dalam rangka perwujudan Sistem Statistik Nasional, kerja sama dan koordinasi statistik antar instansi, lembaga/departemen, lembaga internasional, negara asing dan masyarakat luas perlu diwujudkan demi tercapainya koordinasi statistik nasional secara terpadu sebagai amanat dari Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Statistik Nomor 16 Tahun 1997.
Rumusan tujuan BPS Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka mendukung upaya pencapaian visi dan misi BPS Tahun 2020-2024 adalah :
Dalam rangka mendukung pencapaian 4 (empat) tujuan sebagaimana disebutkan di atas, BPS telah menetapkan 4 (empat) sasaran strategis yang merupakan kondisi yang diinginkan untuk dicapai oleh BPS. Sasaran strategis beserta indikator kinerja sasaran strategis yang merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) BPS pada setiap perspektif yang akan dicapai oleh BPS pada periode 2020-2024, antara lain:
1. Perspektif Stakeholder
Pada perspektif ini merupakan hasil akhir atau dampak yang diharapkan dari seluruh pembangunan statistik, yang diindikasikan dengan:
a. Meningkatnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah serta swasta, dengan indikator:
b. Meningkatnya hubungan dengan responden dan pengguna data, dengan indikator:
c. Meningkatnya sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik, dengan indikator:
d. Meningkatnya penggunaan standar dan metodologi internasional di Indonesia, dengan indikator:
e. Meningkatnya ketersediaan statistik dengan menerapkan standard penjaminan kualitas, dengan indikator:
2. Perspektif Customer
SS.1. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan penyediaan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan adalah: Meningkatnya pemanfaatan data statistik yang berkualitas
Dengan indikator sasaran:
SS.2. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN adalah: Penguatan statistik sektoral K/L/D/I
Dengan indikator sasaran: Persentase K/L/D/I yang mampu menyelenggarakan statistik sektoral secara mandiri sesuai NSPK
3. Perspektif Internal Process
SS.3. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN adalah: Penguatan komitmen K/L/D/I terhadap SSN
Dengan indikator sasaran:
4. Perspektif Learning and Growth
SS.4. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi adalah: SDM statistik yang unggul dan berdaya saing dalam kerangka tata kelola kelembagaan.
Dengan indikator sasaran:
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 untuk mencapai tujuan utama diterjemahkan dalam RPJMN tahun 2020 – 2024 sebagai Visi Presiden dan Wakil Presiden:
“Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan
Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”
Presiden dan Wakil Presiden menetapkan strategi dalam pelaksanaan Visi, Misi dan Nawacita sebagai berikut:
1. Pembangunan SDM, dilakukan dengan strategi pada:
2. Pembangunan Infrastruktur, dilakukan dengan strategi pada:
3. Penyederhanaan Regulasi, dilakukan dengan strategi pada:
4. Penyederhanaan Regulasi, dilakukan dengan strategi pada:
5. Transformasi Ekonomi, dilakukan dengan strategi pada:
Sasaran makro pembangunan 2020-2024, antara lain:
Perbaikan kondisi makro tersebut berdampak pada peningkatan kualitas pertumbuhan pada tahun 2024, antara lain:
Arah kebijakan pembangunan nasional (RPJMN 2020 – 2024) yang terkait dengan pembangunan statistik, merupakan dasar pertimbangan BPS dalam menetapkan kerangka pikir dan arah kebijakan pembangunan statistik tahun 2020 – 2024. Arah kebijakan penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas pada tahun 2020-2024 sesuai dengan RPJMN mencakup:
1. Peningkatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swasta; Arah kebijakan yang dapat mendukung pencapaian tersebut yaitu terwujudnya SSN melalui Strategi Nasional Pembangunan Statistik Indonesia (SNPSI). Strategi yang dilakukan:
2. Peningkatan hubungan dengan responden dan pengguna data; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:
Strategi yang dilakukan:
3. Peningkatan jumlah dan kompetensi SDM; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:
Strategi yang dilakukan:
4. Peningkatan sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:
Strategi yang dilakukan:
5. Peningkatan penggunaan standar dan metodologi statistik internasional di Indonesia; Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu memastikan penggunaan standar-standar dan metodologi internasional di Indonesia. Strategi yang dilakukan:
6. Peningkatan ketersediaan statistik dengan menerapkan standar penjaminan kualitas Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu dengan melaksanakan penjaminan kualitas pada kegiatan statistik dasar dan sektoral. Adapun penjaminan kualitas BPS mengacu pada rekomendasi UNSD (United Nation Statistics Devision) yang menurunkan 19 prinsip kualitas (principle quality) berdasarkan 10 UN Fundamental Principle of Official Statistics. Strategi yang dilakukan:
Arah kebijakan dan strategi untuk mencapai 6 arah kebijakan penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas sebagaimana tertuang dalam RPJMN tersebut, dikelompokkan menjadi 3 bidang utama prioritas BPS, yaitu: