Profil BPS

Informasi Umum BPS

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :  

  • Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
  • Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
  • Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
  • Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.

Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :  

  • Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
  • Membantu kegiatan statistik di kementrian, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
  • Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
  • Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.
Visi dan Misi BPS

Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah:

“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”

(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)

Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.

Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.

Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
  2. Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan
  3. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional
  4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah
Struktur Organisasi BPS

Deskripsi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 116 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik. Susunan organisasi BPS terdiri dari:

  1. Kepala;

  2. Sekretariat Utama;

  3. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik;

  4. Deputi Bidang Statistik Sosial;

  5. Deputi Bidang Statistik Produksi;

  6. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa;

  7. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik;

  8. Inspektorat Utama;

  9. Pusat Pendidikan dan Pelatihan;

  10. Instansi Vertikal

BPS dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas memimpin BPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPS; menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPS yang menjadi tanggung jawabnya; serta membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain. Kepala dibantu oleh seorang Sekretaris Utama, 5 (lima) Deputi dan Inspektorat Utama.

Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPS. Sekretariat Utama terdiri dari beberapa Biro, setiap Biro terdiri dari beberapa Bagian dan setiap Bagian terdiri dari beberapa Subbagian. Sekretariat Utama terdiri dari Biro Bina Program, Biro Keuangan, Biro Kepegawaian, Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum, dan Biro Umum.

Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang metodologi dan informasi statistik. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik terdiri dari Direktorat Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei, Direktorat Diseminasi Statistik, dan Direktorat Sistim Informasi Statistik.

Deputi Bidang Statistik Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang statistik sosial. Deputi Bidang Statistik Sosial terdiri dari Direktorat Statistik Kependudukan & Ketenagakerjaan, Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat, dan Direktorat Statistik Ketahanan Sosial.

Deputi Bidang Statistik Produksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang statistik produksi. Deputi Bidang Statistik Produksi terdiri dari Direktorat Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura & Perkebunan, Direktorat Peternakan, Perikanan & Kehutanan dan Direktorat Statistik Industri.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang statistik distribusi dan jasa. Deputi Bidang Statistik Distribusi & Jasa terdiri dari Direktorat Statistik Harga, Direktorat Statistik Distribusi, dan Direktorat Statistik Keuangan, TI & Pariwisata.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang neraca dan analisis statistik. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik terdiri dari Direktorat Neraca Produksi, Direktorat Neraca Pengeluaran, dan Direktorat Analisis & Pengembangan Statistik.

Inspektorat Utama yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BPS;

Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan serta teknis dan fungsional.

Instansi Vertikal BPS terdiri dari BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota.
BPS Provinsi adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS.
BPS Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi.

Disamping itu terdapat Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) yang pembentukannya berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 163 tahun 1998 tentang Sekolah Tinggi Ilmu Statistik sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Badan Pusat Statistik yang berkedudukan di Jakarta. Struktur organisasi Sekolah Tinggi Ilmu Statistik didasarkan pada Keputusan Kepala BPS Nomor 101 tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Statistik. Sekolah Tinggi Ilmu Statistik dipimpin oleh seorang Ketua.

Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPS

Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.

1. Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Fungsi

a. Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;

b. Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;

c. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;

d. Penetapan sistem statistik nasional;

e. Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan

f. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

3. Kewenangan

a. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;

b. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;

c. Penetapan sistem informasi di bidangnya;

d. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;

e. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;

f. i. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;

  ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

Pengolahan Data BPS

Tahap pengolahan data sangat menentukan seberapa jauh tingkat keakuratan dan ketepatan data statistik yang dihasilkan. BPS merupakan instansi perintis dalam penggunaan komputer karena telah memulai menggunakannya sejak sekitar 1960. Sebelum menggunakan komputer, BPS menggunakan kalkulator dan alat hitung sipoa dalam mengolah data.

Teknologi komputer yang diterapkan di BPS selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan juga mengacu kepada kebutuhan. Personal komputer yang secara umum lebih murah dan efisien telah dicoba digunakan untuk menggantikan mainframe. Sejak 1980-an, personal komputer telah digunakan di seluruh kantor BPS provinsi, diikuti dengan penggunaan komputer di seluruh BPS kabupaten dan kota sejak 1992.

Dengan menggunakan personal komputer, kantor statistik di daerah dapat segera memproses pengolahan data, yang merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan data, kemudian memasukkan data mentah ke dalam komputer dan selanjutnya data tersebut dikirim ke BPS pusat untuk diolah menjadi data nasional.

Pengolahan data menggunakan personal komputer telah lama menjadi contoh pengolahan yang diterapkan oleh direktorat teknis di BPS pusat, terutama jika direktorat tersebut harus mempublikasikan hasil yang diperoleh dari survei yang diselenggarakan.

Pengolahan data Sensus Penduduk tahun 2000 telah menggunakan mesin scanner, tujuannya untuk mempercepat kegiatan pengolahan data. Efek positif dari penggunaan komputer oleh direktorat teknis yaitu selain lebih cepat, juga dapat memotivasi pegawai yang terlibat turut bertanggung jawab untuk menghasilkan sebanyak mungkin data statistik dan indikator secara tepat waktu dan akurat dibanding sebelumnya. Selain itu, penggunaan computer sangat mendukung BPS dalam menghasilkan berbagai data statistik dan indikator-indikator yang rumit seperti kemiskinan, Input-Output (I-O) table, Social Accounting Matrix (SAM), dan berbagai macam indeks komposit dalam waktu yang relatif singkat.

Pada 1993, BPS mulai mengembangkan sebuah sistem informasi statistik secara geografis khususnya untuk pengolahan data wilayah sampai unit administrasi yang terkecil yang telah mulai dibuat secara manual sejak 1970. Data wilayah ini dibuat khususnya untuk menyajikan karakteristik daerah yang menonjol yang diperlukan oleh para perumus kebijakan dalam perencanaan pembangunan.

Dalam mengolah data, BPS juga telah mengembangkan berbagai program aplikasi untuk data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis dengan menggunakan berbagai macam bahasa dan paket komputer. BPS bertanggung jawab untuk mengembangkan berbagai perangkat lunak komputer serta mentransfer pengetahuan dan keahliannya kepada staf BPS daerah.

Pembangunan infrastruktur teknologi informasi di BPS didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai yaitu mengikuti perkembangan permintaan dan kebutuhan dalam pengolahan data statistik; melakukan pembaharuan/inovasi dalam hal metode kerja yang lebih baik serta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi statistik.

Sejarah BPS

Kegiatan statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda oleh . suatu lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian. Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheld en Handel) di Bogor. Pada Februarl 1920. Lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistic. Pada 24 September 1924, kegiatan statistik pindah ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS) dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930. Pada masa Pemerintahan Jepang di Indonesia pada tahun 1942-1945, CKS berubah nama menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dengan kegiatan memenuhi kebutuhan perang/militer.
 
Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo. Setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dibawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran.
 
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS bertanggungjawab kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya, melalui SK Menteri Perekonomian tanggal 24 Desember 1953 Nomor IB.099/M kegiatan KPS dibagi dalam dua bagian yaitu Afdeling A (Bagian Riset) dan Afdeling B (Bagian penyelenggaraan dan Tata Usaha). Berdasarkan Keppres X nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri.
 
Sesuai dengan UU No.6/1960 tentang Sensus, BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak di pada tahun 1961. Sensus Penduduk tersebut merupakan Sensus Penduduk pertama setelah Indonesia merdeka. Sensus Penduduk di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya dilaksanakan oleh kantor Bupati/Walikota, sedangkan pada tingkat Kecamatan dibentuk bagian yang melaksanakan Sensus Penduduk. Selanjutnya Penyelenggara Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Bupati/Walikota ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16/1968 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS di Pusat dan Daerah serta perubahannya menjadi PP No.6/1980, menyebutkan bahwa perwakilan BPS di daerah adalah Kantor Satistik Provinsi dan Kantor Statistik Kabupaten atau Kotamadya. Tentang Organisasi BPS ditetapkan kembali pada PP No. 2 Tahun 1992 yang disahkan pada 9 Januari 1992. Selanjutnya, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja BPS diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992.
 
Pada tanggal 19 Mei 1997 ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi “Badan Pusat Statistik”. Pada Keputusan Presiden No.86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya. Serta pada tanggal 26 Mei 1999, ditetapkan PP Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik di Indonesia.

Daftar Nama Kepala BPS Republik Indonesia:

  1. Abdul Karim Pringgodigdo. Masa Jabatan: 1945 - 1946
  2. Sarbini Somawinata. Masa Jabatan: 1956-1966
  3. M. Abdul Majid. Masa Jabatan: 1966-1982
  4. Azwar Rasjid. Masa Jabatan: 1982-1994
  5. Sugito Suwito. Masa Jabatan: 1994-2000
  6. Sudarti Soerbakti. Masa Jabatan: 2000-2004
  7. Choiril Maksum. Masa Jabatan: 2004-2006
  8. Rusman Heriawan. Masa Jabatan: 2006-2011
  9. Suryamin. Masa Jabatan: 2011-2015
  10. Suhariyanto. Masa Jabatan: 2015-2021
  11. Margo Yuwono. Masa Jabatan: 2021-sekarang

Arti Logo BPS

Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :

Biru

Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).

Hijau

Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).

Orange

Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).

Alamat dan Kontak BPS
Kantor BPS Alamat Telp Email
BPS Pusat Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia Telp. (021) 3841195, 3842508, 3810291, Fax. (021) 3857046 bpshq@bps.go.id
BPS Provinsi Aceh Jl. Tgk. H. M. Daud Bereueh No. 50, Kuta Alam, Banda Aceh Telp. (0651) 23005
Fax. (0651) 23005
bps1100@bps.go.id
BPS Provinsi Sumatera Utara Jl. Asrama No. 179, Medan 20123 Telp. (061) 8452343
Fax. (061) 8452773
bps1200@bps.go.id
BPS Provinsi Sumatera Barat Jl. Khatib Sulaiman No 48, Kota Padang 25135 Telp. (0751) 442158, 442160
Fax. (0751) 44216
bps1300@bps.go.id
BPS Provinsi Riau Jl. Pattimura No. 12, Pekanbaru, Riau 28131 Telp. (0761) 23042
Fax. (0761) 21336
bps1400@bps.go.id
BPS Provinsi Jambi Jl. A. Yani No. 4, Telainapura, Jambi 36122 Telp. (0741) 60497
Fax. (0741) 60802
bps1500@bps.go.id
BPS Provinsi Sumatera Selatan Jl. Kapten Anwar Sastro No. 1694, Palembang 30129 Telp. (0711) 318456, 351665 bps1600@bps.go.id
BPS Provinsi Bengkulu JL. ADAM MALIK KM 8 GADING CEMPAKA BENGKULU 38225 Telp. (0736) 349117-349118
Fax. (0736) 349115
bps1700@bps.go.id
BPS Provinsi Lampung Jl. Basuki Rahmat No. 54, Bandar Lampung 35215 Telp. (0721) 482909, 474326, 484575
Fax. (0721) 484329
bps1800@bps.go.id
BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang Telp. (0717) 439422
Fax. (0717) 439425
bps1900@bps.go.id
BPS Provinsi Kepulauan Riau Jl. Jend. Ahmad Yani No.21, Tanjungpinang 29124 Telp. (0771) 4500155, 4500150
Fax (0771) 4500157
bps2100@bps.go.id
BPS Provinsi DKI Jakarta Jl. Salemba Tengah 36-38, Paseban, Senen, Jakarta Pusat Telp. (021) 31928493
Fax. (021) 3152004
bps3100@bps.go.id
BPS Provinsi Jawa Barat Jl. Penghulu H. Hasan Mustapa No. 43, Bandung 40124 Telp. (022) 7272595, 7201696
Fax. (022) 7213572
bps3200@bps.go.id
BPS Provinsi Jawa Tengah Jl. Pahlawan No. 6 Semarang 50241 (024) 8412802, 8412804, 8412805 bps3300@bps.go.id
BPS Provinsi D.I.Yogyakarta Jl.Lingkar Selatan, Tamantirto, Kasihan,  Bantul 55183 Telp. (0274) 4342234
Fax. (0274) 4342230
bps3400@bps.go.id
Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Kendangsari Industri No. 43-44 Surabaya 60292 Telp. (031) 8439343, 8438611
Fax. (031) 8494007
bps3500@bps.go.id
BPS Provinsi Banten Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Blok Instansi Vertikal Kav. H1-2
Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani
Telp. (0254) 267027
Fax. (0254) 267026
bps3600@bps.go.id

BPS Provinsi Bali

Jl. Raya Puputan No. 1 Renon Denpasar 80226

Telp. (0361) 238159
Telp. Langsung (0361) 243696
Fax. (0361) 238162

bps5100@bps.go.id

BPS Provinsi NTB Jl. Gunung Rinjani No. 2 Mataram, NTB 83126 Telp. (0370) 621385 Fax. (0370) 623801 bps5200@bps.go.id
BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jl. R. Suprapto No.5 Kec. Oebobo – Kupang, NTT 85111
Telp. (0380) 826289/821755
Fax. (0380) 833124
bps5300@bps.go.id
BPS Provinsi Kalimantan Barat Jl. Sutan Syahrir No. 24/42
Pontianak 78116
Telp. (0561) 735345, 765741
Fax. (0561) 732184
bps6100@bps.go.id
BPS Provinsi Kalimantan Tengah Jl. Kapten Piere Tendean No.6 Palangka Raya 73112 Telp. (0536) 3228105
Fax. (0536) 3221380
bps6200@bps.go.id
BPS Provinsi Kalimantan Selatan Jl. Soekarno Hatta/Trikora No. 7 Banjarbaru, Indonesia Telp. (0511) 6749001
Fax. (0511) 6749106
bps6300@bps.go.id
BPS Provinsi Kalimantan Timur Jl. Kemakmuran No. 4 Samarinda 75117 Telp. (0541) 743372, 732793
Fax. (0541) 201121
bps6400@bps.go.id
BPS Provinsi Sulawesi Utara Jl. 17 Agustus  Manado 95119 Telp. (0431) 847044
Fax. (0431) 862204
bps7100@bps.go.id
BPS Provinsi Sulawesi Tengah Jl. Prof. Moh.Yamin No. 48  Palu 94114 Telp. (0451) 483610, 483611, 483613
Fax. (0451) 483612
bps7200@bps.go.id
BPS Provinsi Sulawesi Selatan Jl. Haji Bau No. 6, Makassar 90125 Telp. (0411) 854838, 872879
Fax. (0411) 851225
bps7300@bps.go.id
BPS Provinsi Sulawesi Tenggara Jl. Boulevard No. 1 Kendari Sulawesi Tenggara Telp. (0401) 3135363
Fax. (0401) 322355
bps7400@bps.go.id
BPS Provinsi Gorontalo Jl. Prof. Dr. Aloe Saboe No.117, Wongkaditi Utara, Gorontalo Telp. (0435) 834596
Fax. (0435) 834597
bps7500@bps.go.id
BPS Provinsi Sulawesi Barat JL. RE MARTADINATA No. 10 MAMUJU 91511 Telp. (0426) 22103
Fax. (0426) 21265
bps7600@bps.go.id
BPS Provinsi Maluku Jl. Wolter Monginsidi, Passo-Ambon 97232 Telp. (0911) 361320, 361321
Fax. (0911) 361319
bps8100@bps.go.id
BPS Provinsi Maluku Utara Jl. Stadion No.65  Kel. Stadion Kec. Ternate Tengah, Ternate 97712 Telp. (0921) 3127878
Fax. (0921) 316301
bps8200@bps.go.id
BPS Provinsi Papua Barat Jl. Trikora Sowi IV No. 99, Manokwari, Papua Barat Telp./Fax. (0986) 214199 bps9100@bps.go.id
BPS Provinsi Papua JL. DR. SAMRATULANGI DOK II JAYAPURA, PAPUA 99112 Telp. (0967) 534519, 533028
Fax.   (0967) 536490
bps9400@bps.go.id
Profil Pejabat BPS

Dr. Margo Yuwono, S.Si, M.Si.
Kepala Badan Pusat Statistik

Pria kelahiran Blitar, 5 Juni 1963 ini dilantik sebagai Kepala Badan Pusat Statistik pada tanggal 25 Juni 2021. Beliau merupakan lulusan D3 di Akademi Ilmu Statistik Jakarta pada tahun 1986. Kemudian melanjutkan pendidikan sarjananya hingga mendapat gelar Doktor dari Institut Pertanian Bogor Program Studi Ekonomi Pembangunan pada tahun 2012. Peraih gelar Master Ilmu Pembangunan Wilayah dan Perdesaan IPB ini pernah menjabat berbagai posisi strategis di Badan Pusat Statistik, antara lain Direktur Direktorat Analisis dan Pengembangan Statistik (2014-2016), Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah (2016-2018), Deputi Bidang Statisik Sosial (2018-2020), dan Sekretaris Utama (2018-2021).

LHKPN 2021 Margo Yuwono
137.81 kb

Ir. Atqo Mardiyanto M.Si.
Sekretaris Utama

Pria kelahiran Wonosobo, 8 Mei 1964 ini dilantik sebagai Sekretaris Utama pada tanggal 6 Oktober 2021. Beliau merupakan lulusan D3 di Akademi Ilmu Statistik Jakarta pada tahun 1986. Kemudian melanjutkan pendidikan sarjananya hingga mendapat gelar Magister Sains dari Institut Pertanian Bogor Program Studi Statistika pada tahun 2000. Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Utama, peraih gelar Insinyur dari IPB ini pernah menjabat berbagai posisi strategis di Badan Pusat Statistik, antara lain Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tenggara (2016-2018), Kepala BPS Provinsi Kalimantan Timur (2018-2019), dan Kepala Biro Bina Program (2019-2021).
LHKPN 2021 Atqo Mardiyanto
144.84 kb

Dr. Eng. Imam Machdi, MT
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik

Lahir di Jakarta pada tahun 1971. Beliau dilantik sebagai Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik pada tanggal 6 November 2020. Yang sebelumnya pernah menjabat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana pada tahun 2017. Meraih gelar Bachelor of Science in Computer Science setelah menamatkan pendidikan di  Louisiana State University and Agricultural and Mechanical College tahun 1995, kemudian memperoleh gelar Magister Teknik dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember tahun 2000. Gelar Doctor of Engineering dari Program Studi Computer Science pada Tsukuba University tahun 2010.

LHKPN 2021 Imam Machdi
137.24 kb

Dr. Ateng Hartono, SE, M.Si
Deputi Bidang Statistik Sosial


Pria kelahiran Cirebon, sebelum dilantik sebagai Deputi Bidang Statistik Sosial pada 12 Oktober 2020, beliau pernah menjabat sebagai Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara tahun 2018. Alumni Akademi Ilmu Statistik (1992) ini memperoleh gelar Doktor di bidang Ilmu Ekonomi pada Universitas Sumatera Utara tahun 2016 dan Magister Ilmu Sosial dari Universitas Tanjungpura tahun 2007.

LHKPN 2021 Ateng Hartono
146.93 kb

Setianto S.E, M.Si
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa



Setianto, lahir di Pati  pada tahun 1962. Dilantik sebagai Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa pada tanggal 6 Juli 2020 sampai sekarang,  sebelumnya   adalah Direktur Neraca Produksi, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala BPS Provinsi Sulawesi Barat. Meraih gelar Bachelor Statistic (B.St) setelah menamatkan pendidikan di  Akademi Ilmu Statistik tahun 1985, kemudian memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, Gelar Magister Sains dari Program Studi Ilmu Ekonomi Sekolah Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor tahun 2010.

LHKPN 2021 Setianto
139.1 kb

M. Habibullah, S.Si, M.Si
Deputi Bidang Statistik Produksi

Pria kelahiran Musi Rawas, sebelum diangkat sebagai Deputi Bidang Statistik Produksi pada tanggal 15 Februari 2018 - sekarang, sebelumnya dalah Kepala BPS Provinsi Kalimantan Timur. Alumni Akademi Ilmu Statistik (AIS) tahun 1988 pernah menjabat sebagai Kepala BPS Provinsi Maluku Utara pada tahun 2013. Peraih gelar Master di bidang ekonomi dari Universitas Sriwijaya, Palembang tahun 2008.

LHKPN 2021 M. Habibullah
140.19 kb

Moh. Edy Mahmud, S.Si., MP
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik

Pria yang akrab disapa Edy ini lahir di Tegal, 15 Februari 52 tahun silam. Dilantik sebagai Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik pada tanggal 18 Mei 2021. Sebelumnya, lulusan terbaik D3 Akademi Ilmu Statistik Jakarta tahun 1991 ini pernah menjabat sebagai Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara (2016-2018), Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tenggara (2018-2020), dan Kepala BPS Provinsi Kalimantan Selatan (2020-2021). Memperoleh gelar Sarjana dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya tahun 1999 dan mendapatkan gelar Magisternya pada tahun 2005 dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarbaru.

LHKPN 2021 Moh Edy Mahmud
145 kb

Drs. Akhmad Jaelani M.Si
Inspektur Utama

Akhmad Jaelani, lahir di Purbalingga  pada tahun 1963. Dilantik sebagai Inspektur Utama  pada tanggal 31 Agustus 2015 sampai sekarang,  sebelumnya adalah Kepala Biro Kepegawaian, Kepala BPS Provinsi Lampung, Kepala BPS Provinsi Jambi. Meraih gelar Bachelor Statistic (B.St) setelah menamatkan pendidikan di  Akademi Ilmu Statistik tahun 1985, kemudian memperoleh gelar Doktorandus dari Fakultas MIPA Program Studi Statistika dari Universitas Padjajaran, Gelar Magister Ekonomi Studi Pembangunan didapatnya dari Universitas Syiah Kuala tahun 2004.

LHKPN 2021 Akhmad Jaelani
146.82 kb

DAFTAR NAMA PEJABAT ESELON II BADAN PUSAT STATISTIK

No Jabatan Nama
1 Kepala Biro Perencanaan Dr. M. Nashrul Wajdi, SST., M.Si
2 Kepala Biro Keuangan Darusman S.Si, MM.
3 Kepala Biro SDM Atas Parlindungan Lubis S.Si, M.Si
4 Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Dr. Margaretha Ari Anggorowati, S.Kom, M.T 
5 Kepala Biro Umum Agus Gede Hendrayana Hermawan, SE, M.Si
6 Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Eni Lestariningsih S.Si, M.A
7 Direktur Politeknik Statistika STIS Dr. Erni Tri Astuti M. Math
8 Direktur Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei Dr. Sarpono S.Si, M.Sc
9 Direktur Diseminasi Statistik Dwi Retno Wilujeng Wahyu Utami, S.Si, M.Si
10 Direktur Sistem Informasi Statistik Dr. Pudji Ismartini M.App.Stat
11 Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan Dr. Ali Said MA.
12 Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat Ahmad Avenzora SE, MSE
13 Direktur Statistik Ketahanan Sosial Dr. Nurma Midayanti SSi, M.Env.Sc
14 Direktur Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Dr. Kadarmanto M.A.
15 Direktur Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan Ihsanurijal S.Si, M.Si
16 Direktur Statistik Industri Aryanto S.Si., M.M
17 Direktur Statistik Distribusi Ir. Efliza ME
18 Direktur Statistik Harga Dr. Windhiarso Ponco Adi P., SSi. M.Eng
19 Direktur Statistik Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwisata Harmawanti Marhaeni M.Sc.
20 Direktur Neraca Produksi Puji Agus Kurniawan S.Si., M.A
21 Direktur Neraca Pengeluaran Buyung Airlangga M.Bus.
22 Direktur Analisis dan Pengembangan Statistik Dr. Muchammad Romzi
23 Inspektur Wilayah I Ir Faizal Anwar M.T
24 Inspektur Wilayah II Ir. Endang Tri Wahyuningsih MM
25 Inspektur Wilayah III Jamason Sinaga AK., MAP
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial