Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

Badan Pusat Statistik merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan pada seluruh layanan baik secara daring/online maupun luring/kunjungan di lingkup BPS Provinsi Sulawesi Selatan. PST BPS Provinsi Sulawesi Selatan adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 048 tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 017.2 tahun 2024 tentang Standar, Maklumat, Motto, Budaya dan Kompensasi Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkup Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan.

Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 048 tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 017.2 tahun 2024
803 KB

Berikut adalah Keputusan Kepala BPS Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 017.2 Tahun 2024 tentang Standar, Maklumat, Motto, Budaya dan Kompensasi Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkup Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan. 

Keputusan Kepala BPS Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 017.2 Tahun 2024 tentang Standar, Maklumat, Motto, Budaya, dan Kompensasi Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkup Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan
803 KB

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan BPS Provinsi Sulawesi Selatan merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Konsultasi Statistik;
  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Produk Statistik Berbayar; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.

Visi Pelayanan Statistik Terpadu (PST): Penyelenggara Layanan Statistik Berkualitas Untuk Mendukung Indonesia Maju

Tujuan: Meningkatnya Peran Pelayanan Statistik Terpadu dalam Mendukung Sistem Statistik Nasional

Sasaran

  • Meningkatkan Pelayanan Prima Dalam Penyelenggaraan SSN
  • Meningkatnya Koordinasi dan Kerjasama dalam Penyelenggaraan SSN

Jam Pelayanan PST BPS Provinsi Sulawesi Selatan

  • Jadwal Pelayanan: Senin – Jumat
  • Jam Pelayanan: 
    08.00 – 15.30* (Senin – Kamis)
    08.00 – 16.00* (Jumat)
    *Layanan diluar jam kerja, dengan janji temu pada: s.bps.go.id/pst73_diluarharikerja

Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Sulawesi Selatan dapat di akses pada link berikut https://pst.bps.go.id/
Website Layanan Data Statistik bisa diakses pada link berikut https://sulsel.bps.go.id/id

Pelayanan PST untuk Kelompok Rentan

Video Penjelasan PST untuk Disabilitas

Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

Pelayanan di BPS Provinsi Sulawesi Selatan terbagi menjadi 4 jenis yaitu:

  1. Perpustakaan (Website BPS Provinsi Sulawesi Selatan atau PST BPS RI)
  2. Konsultasi Statistik (Website Silastik - Sistem Informasi dan Layanan Statistik) 
  3. Produk Statistik Berbayar (Website Silastik - Sistem Informasi dan Layanan Statistik) 
  4. Rekomendasi Kegiatan Statistik (Website Romantik - Rekomendasi Kegiatan Statistik)

Sumber: 

Keputusan Kepala BPS Nomor 048 tahun 2025 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan nomor 017.2 Tahun 2024 tentang Standar, Maklumat, Motto, Budaya dan Kompensasi Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkup Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan
2 mb
Keputusan Kepala BPS Nomor 017.2 Tahun 2024 Tentang Standar, Maklumat, Motto, Budaya dan Kompensasi Pelayanan di Lingkup BPS Provinsi Sulawesi Selatan
2 mb
Keputusan Kepala BPS Nomor 73.0401001/BPS/7300/01/2022 Tentang Standar, Maklumat, Motto, dan Kompensasi Pelayanan di Lingkup BPS Provinsi Sulawesi Selatan
2 mb

Berikut adalah Standar Pelayanan Statistik Terpadu untuk masing-masing jenis pelayanan di BPS Provinsi Sulawesi Selatan:

Perpustakaan

Publikasi statistik terbitan BPS dari berbagai kategori: kependudukan, sosial, sosial ekonomi, pertanian, dan lain lain.

Konsultasi Statistik

Konsultasi terkait data, metadata, klasifikasi, dan produk statistik BPS lainnya.

Produk Statistik Berbayar

Layanan penjualan data mikro, publikasi elektronik, dan peta digital wilkerstat.

Rekomendasi Kegiatan Statistik

Layanan bagi instansi pemerintah yang akan melakukan survei dan mengajukan rekomendasi kegiatan statistik.

Berikut maklumat pelayanan PST BPS Provinsi Sulawesi Selatan:

Gambar. Maklumat Pelayanan BPS Provinsi Sulawesi Selatan

Sasaran Mutu

Kebijakan Mutu

Kebijakan Mutu Pelayanan
Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Jenis Layanan

Jenis Layanan

*Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Keputusan Kepala BPS Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 017.2 Tahun 2024 tentang Standar, Maklumat, Motto, Budaya dan Kompensasi Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkup Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan.

Keputusan Kepala BPS Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 017.2 Tahun 2024 tentang Standar, Maklumat, Motto, Budaya, dan Kompensasi Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkup Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan
803 KB

 

Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan

Sarana dan prasarana pelayanan di Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Provinsi Sulawesi Selatan dirancang untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna layanan. Fasilitas ini terbagi menjadi empat area utama, yaitu:

  1. Front Office
  2. Ruang tunggu 
  3. Sarana Prasarana Penunjang
  4. Tempat Parkir & Fasilitas Pendukung Lainnya
Front Office

Petugas khusus

Kartu identitas untuk tamu

Meja Kursi Pelayanan

Meja Kursi Pelayanan Pengaduan

Layar/Display Informasi

Bahan Cetak Informasi Layanan

Register Tamu

Ruang Tunggu

Kursi tunggu

Pendingin/ Sirkulasi Ruangan

Mesin Antrian (Tamu)

Mesin Antrian (Layar di PST)

Pengisi Daya Baterai

Hotspot/Wifi

Air Minum dan Snack Ringan

Penunjuk Arah Fasilitas Umum

Smoking Area (Tampak Luar)

Smoking Area (Tampak Dalam)

    Sarana Prasarana Penunjang

    Fotocopy

    Scan

    Kotak P3K

    Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

    Ruang Ibadah

    Area Merokok

    Jalur Evakuasi

    Titik Kumpul

    Tempat Sampah

    CCTV

    CCTV di PST

    Tempat Parkir & Fasilitas Pendukung Lainnya

    Tempat Parkir (Halaman Depan)

    Tempat Parkir (Halaman Belakang)

    Tempat Parkir Motor

    Tempat Parkir Sepeda

    Petugas Parkir

    Kartu Parkir

    CCTV Area Parkir

    Penitipan Jaket/Helm

    Ketersediaan Toilet Pria dan Wanita

    Wastafel

    Toiletries

    Air Bersih

    Monev Intensitas Petugas Toilet

    Pegangan untuk Toilet Disabilitas

    Pelaksana Layanan

    Pelaksana Layanan meliputi :

    1. Petugas Front Office

    2. Petugas Layanan Konsultasi, Perpustakaan, Penjualan Produk BPS, dan Rekomendasi Kegiatan Statistik

    3. Petugas Layanan Pengaduan

    Kompetensi Pelaksana Layanan :

    1.  Memahami peraturan perundang-undangan.

    2.  Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik.

    3.  Menguasai prosedur pelayanan.

    4.  Memiliki pengetahuan tentang statistik yang memadai. 

    5.  Memiliki keterampilan pemanfaatan teknologi informasi.

    6.  Mampu mengoperasikan sistem pelayanan.

    7.  Memiliki ketrampilan bahasa; dan 

    8. Bersikap ramah dan sopan.

    Jaminan Pelayanan :

    Pelayanan dilaksanakan oleh petugas yang profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

    SK Gelatik 2024
    792.81 kb
    SK Gelatik 2023
    274.27 kb
    SK Gelatik 2022
    269.08 kb
    Pelayanan Berkebutuhan Khusus

    Berdasarkan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, kelompok rentan terdiri dari disabilitas, wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, lansia, dan korban bencana sosial serta korban bencana alam. BPS Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen menjunjung tinggi asas pelayanan publik meliputi kemudahan aksesibilitas serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Beberapa fasilitas yang diupayakan di BPS Provinsi Sulawesi Selatan antara lain;

    Kursi Roda & Kruk

    Pintu Masuk Mudah Diakses

    Selasar Penghubung Ruangan

    Tangga Darurat

    Jalur Evakuasi

    Toilet Disabilitas

    Loket Khusus

    Meja Pengaduan

    Kursi khusus disabilitas di Area PST

    Ruang Tunggu Khusus

    Parkir Khusus Mudah Diakses

    Area Bermain Anak

    Ruang Laktasi (Tampak Luar)

    Ruang Laktasi (Tampak Dalam)

    Fasilitas Ruang Laktasi Lainnya

    ID Card Tamu Disabilitas

    Rilis Berita Resmi Statistik (BRS)

    Menggunakan Pemandu Bahasa Isyarat

    Website Ramah Disabilitas

     

    Video untuk Layanan Disabilitas

    Buka Tautan ini

    Survei Kepuasan Masyarakat

    Dasar hukum:
    PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

    Pelaksanaan Kegiatan:
    Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS Provinsi Sulawesi Selatan diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”

    Periode Pelaksanaan:
    1. Tahunan

    Pelaksana Kegiatan:
    BPS Provinsi Sulawesi Selatan

    Hasil SKD 2022

    LAPORAN TRIWULANAN SKD 2025
    No. Uraian Tautan Unduh
    1 Laporan SKD Triwulan I 2025 BPS Provinsi Sulawesi Selatan Unduh
    2 Laporan SKD Triwulan II 2025 BPS Provinsi Sulawesi Selatan Unduh
    3 Laporan SKD Triwulan III 2025 BPS Provinsi Sulawesi Selatan Unduh
    No. Uraian Tautan Unduh
    1 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Sulawesi Selatan 2024 Unduh
    2 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Sulawesi Selatan 2023 Unduh
    3 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Sulawesi Selatan 2022 Unduh
    4 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Sulawesi Selatan 2021 Unduh
    5 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Sulawesi Selatan 2020 Unduh
    6 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Sulawesi Selatan 2019 Unduh

    Penghargaan

    Pengaduan

    Layanan Pengaduan di Unit PST BPS Provinsi Sulawesi Selatan dapat dilakukan melalui media pelaporan secara langsung (offline) maupun melalui media pelaporan secara digital (online). Layanan ini juga dipasang di berbagai media publisitas baik dalam bentuk poster, brosur, dan website. Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:


    •    Pengaduan Langsung : Unit PST BPS Prov. Sulawesi Selatan 


    •    Website : https://stat7300.net/pengaduan


    •    E-mail : kasiedls7300@bps.go.id


    •    Whatsapp : 0813-415-476-73

    Berikut laporan pengaduan dan sengketa informasi Publik Tahun 2024

    No. Uraian Tautan Unduh
    1 Laporan Pengelolaan SP4N LAPOR Semester 1 Tahun 2024 Unduh
    2 Laporan Pengelolaan SP4N LAPOR Semester 2 Tahun 2024 Unduh
    3 Laporan Pengaduan dan Sengketa Informasi Publik Tahun 2024 Unduh

    Booklet atau Leaflet Layanan
    Transdata - Sistem Pertukaran Data K/L (Leaflet)
    2.22 mb
    Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS (Leaflet)
    961.03 kb
    Pelayanan Statistik Terpadu BPS (Leaflet)
    306.06 kb
    Pengenaan Tarif Nol Rupiah di BPS (Leaflet)
    6.13 mb
    Cara Mengunduh Data BPS (Leaflet)
    6.2 mb
    ALLSTATS BPS (Leaflet)
    1.16 mb
    BPS Web API (Leaflet)
    1.25 mb
    Rekomendasi Kegiatan Statistik Online (Leaflet)
    5.43 mb
    Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral (Leaflet)
    1.78 mb
    Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam Infografis (Leaflet)
    2.16 mb
    Sistem Statistik Nasional (Leaflet)
    1.54 mb
    Pejabat Pengelola
    Informasi dan Dokumentasi

    Badan Pusat Statistik

    Gedung 2 Lantai 1
    (Kepala Biro Umum dan Humas Badan Pusat Statistik)
    Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
    F. (021) 3857046
    e-mail: ppid@bps.go.id

    Ikuti Kami
    di Media Sosial