Profil BPS

Informasi Umum BPS

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :  

  • Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
  • Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
  • Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
  • Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.

Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :  

  • Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
  • Membantu kegiatan statistik di kementrian, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
  • Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
  • Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.
Visi dan Misi BPS

Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah:

“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”

(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)

Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.

Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.

Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
  2. Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan
  3. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional
  4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah
Struktur Organisasi BPS

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota. Susunan organisasi BPS Provinsi Sulawesi Selatan terdiri dari Kepala BPS Provinsi dan Kepala Bagian Umum dan dibantu dengan Kelompok Pejabat Fungsional.

Kepala BPS Provinsi yang mempunyai tugas memimpin BPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Bagian Umum mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPS Provinsi Sulawesi Selatan.

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota
969.13 kb

Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPS

Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik. 

1. Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Fungsi

a. Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;

b. Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;

c. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;

d. Penetapan sistem statistik nasional;

e. Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan

f. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

3. Kewenangan

a. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;

b. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;

c. Penetapan sistem informasi di bidangnya;

d. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;

e. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;

f. i. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;

  ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

Pengolahan Data BPS

Tahap pengolahan data sangat menentukan seberapa jauh tingkat keakuratan dan ketepatan data statistik yang dihasilkan. BPS merupakan instansi perintis dalam penggunaan komputer karena telah memulai menggunakannya sejak sekitar 1960. Sebelum menggunakan komputer, BPS menggunakan kalkulator dan alat hitung sipoa dalam mengolah data.

Teknologi komputer yang diterapkan di BPS selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan juga mengacu kepada kebutuhan. Personal komputer yang secara umum lebih murah dan efisien telah dicoba digunakan untuk menggantikan mainframe. Sejak 1980-an, personal komputer telah digunakan di seluruh kantor BPS provinsi, diikuti dengan penggunaan komputer di seluruh BPS kabupaten dan kota sejak 1992.

Dengan menggunakan personal komputer, kantor statistik di daerah dapat segera memproses pengolahan data, yang merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan data, kemudian memasukkan data mentah ke dalam komputer dan selanjutnya data tersebut dikirim ke BPS pusat untuk diolah menjadi data nasional.

Pengolahan data menggunakan personal komputer telah lama menjadi contoh pengolahan yang diterapkan oleh direktorat teknis di BPS pusat, terutama jika direktorat tersebut harus mempublikasikan hasil yang diperoleh dari survei yang diselenggarakan.

Pengolahan data Sensus Penduduk tahun 2000 telah menggunakan mesin scanner, tujuannya untuk mempercepat kegiatan pengolahan data. Efek positif dari penggunaan komputer oleh direktorat teknis yaitu selain lebih cepat, juga dapat memotivasi pegawai yang terlibat turut bertanggung jawab untuk menghasilkan sebanyak mungkin data statistik dan indikator secara tepat waktu dan akurat dibanding sebelumnya. Selain itu, penggunaan computer sangat mendukung BPS dalam menghasilkan berbagai data statistik dan indikator-indikator yang rumit seperti kemiskinan, Input-Output (I-O) table, Social Accounting Matrix (SAM), dan berbagai macam indeks komposit dalam waktu yang relatif singkat.

Pada 1993, BPS mulai mengembangkan sebuah sistem informasi statistik secara geografis khususnya untuk pengolahan data wilayah sampai unit administrasi yang terkecil yang telah mulai dibuat secara manual sejak 1970. Data wilayah ini dibuat khususnya untuk menyajikan karakteristik daerah yang menonjol yang diperlukan oleh para perumus kebijakan dalam perencanaan pembangunan.

Dalam mengolah data, BPS juga telah mengembangkan berbagai program aplikasi untuk data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis dengan menggunakan berbagai macam bahasa dan paket komputer. BPS bertanggung jawab untuk mengembangkan berbagai perangkat lunak komputer serta mentransfer pengetahuan dan keahliannya kepada staf BPS daerah.

Pembangunan infrastruktur teknologi informasi di BPS didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai yaitu mengikuti perkembangan permintaan dan kebutuhan dalam pengolahan data statistik; melakukan pembaharuan/inovasi dalam hal metode kerja yang lebih baik serta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi statistik. 

Sejarah BPS

Kegiatan statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda oleh . suatu lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian. Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheld en Handel) di Bogor. Pada Februarl 1920. Lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistic. Pada 24 September 1924, kegiatan statistik pindah ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS) dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930. Pada masa Pemerintahan Jepang di Indonesia pada tahun 1942-1945, CKS berubah nama menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dengan kegiatan memenuhi kebutuhan perang/militer.
 
Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo. Setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dibawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran.
 
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS bertanggungjawab kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya, melalui SK Menteri Perekonomian tanggal 24 Desember 1953 Nomor IB.099/M kegiatan KPS dibagi dalam dua bagian yaitu Afdeling A (Bagian Riset) dan Afdeling B (Bagian penyelenggaraan dan Tata Usaha). Berdasarkan Keppres X nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri.
 
Sesuai dengan UU No.6/1960 tentang Sensus, BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak di pada tahun 1961. Sensus Penduduk tersebut merupakan Sensus Penduduk pertama setelah Indonesia merdeka. Sensus Penduduk di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya dilaksanakan oleh kantor Bupati/Walikota, sedangkan pada tingkat Kecamatan dibentuk bagian yang melaksanakan Sensus Penduduk. Selanjutnya Penyelenggara Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Bupati/Walikota ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16/1968 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS di Pusat dan Daerah serta perubahannya menjadi PP No.6/1980, menyebutkan bahwa perwakilan BPS di daerah adalah Kantor Satistik Provinsi dan Kantor Statistik Kabupaten atau Kotamadya. Tentang Organisasi BPS ditetapkan kembali pada PP No. 2 Tahun 1992 yang disahkan pada 9 Januari 1992. Selanjutnya, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja BPS diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992.
 
Pada tanggal 19 Mei 1997 ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi “Badan Pusat Statistik”. Pada Keputusan Presiden No.86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya. Serta pada tanggal 26 Mei 1999, ditetapkan PP Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik di Indonesia.

Daftar Nama Kepala BPS Republik Indonesia:

  1. Abdul Karim Pringgodigdo. Masa Jabatan: 1945-1946
  2. Sarbini Somawinata. Masa Jabatan: 1956-1966
  3. M. Abdul Majid. Masa Jabatan: 1966-1982
  4. Azwar Rasjid. Masa Jabatan: 1982-1994
  5. Sugito Suwito. Masa Jabatan: 1994-2000
  6. Sudarti Soerbakti. Masa Jabatan: 2000-2004
  7. Choiril Maksum. Masa Jabatan: 2004-2006
  8. Rusman Heriawan. Masa Jabatan: 2006-2011
  9. Suryamin. Masa Jabatan: 2011-2015
  10. Suhariyanto. Masa Jabatan: 2015-2021
  11. Margo Yuwono. Masa Jabatan: 2021-2023
  12. Amalia Adininggar Widyasanti, Masa Jabatan: 2025-sekarang
Arti Logo BPS

Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :

Biru

Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).

Hijau

Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).

Orange

Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).

Alamat dan Kontak BPS
Kantor BPS Alamat Telp Email
BPS Republik Indonesia Jl. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta 10710 Indonesia Telp. (021) 3841195, 3842508, 3810291
Fax. (021) 3857046
bpshq@bps.go.id
BPS Provinsi Sulawesi Selatan Jl. Haji Bau No.6, Kunjung Mae, Mariso, Makassar Telp. (0411) 854838 (Sentral), 872879, Faks. (0411) 851225 pst7300@bps.go.id
BPS Kabupaten Kepulauan Selayar Jl. RE Martadinata No. 5 Benteng Kepulauan Selayar 92812 Telp. (0414) 21037, Fax. (0414) 21037 bps7301@bps.go.id
BPS Kabupaten Bulukumba Jl. Jendral Ahmad Yani No. 18 Bulukumba Telp. (0413) 81090, Fax. (0413) 85001 bps7302@bps.go.id
BPS Kabupaten Bantaeng Jl. Merpati no. 19 Bantaeng Sulawesi Selatan Indonesia Telp. (0413) 21072, Fax. (0413) 22603 bps7303@bps.go.id
BPS Kabupaten Jeneponto Jl. Sultan Hasanuddin No. 58 Jeneponto Sulawesi Selatan. 92311 Indonesia Telp. (62-419) 22256 bps7304@bps.go.id
BPS Kabupaten Takalar Jl. Syech Yusuf No. 5 Takalar Telp. (0418) 21435, Fax. (0418) 21011 bps7305@bps.go.id
BPS Kabupaten Gowa Jl. Mesjid Raya No. 57H Sungguminasa 92111 bps7306@bps.go.id
BPS Kabupaten Sinjai Jl. Persatuan Raya No. 123 Sinjai 92611 Telp. (0482) 20148, Fax. (0482) 23317 bps7307@bps.go.id
BPS Kabupaten Maros Jl. Jenderal Sudirman Kab. Maros Sulawesi Selatan Telp. (0411) 38735505, Fax. (0411) 38735505 bps7308@bps.go.id
BPS Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Jl. Sultan Hasanuddin No. 36 Pangkajene 90611 Telp. (0410) 21074, Fax. (0410) 21704 bps7309@bps.go.id
BPS Kabupaten Barru Jl. Sultan Hasanuddin No. 93 Barru Sulawesi Selatan Telp. (0427) 21020, Fax. (0427) 21020 bps7310@bps.go.id
BPS Kabupaten Bone Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 4 Watampone Sulawesi Selatan Indonesia Telp. (0481) 21054, Fax. (0481) 25220 bps7311@bps.go.id
BPS Kabupaten Soppeng Jl. Salotungo No. 127 90812 Watansoppeng Sulawesi Selatan Telp. (0484) 21060, Fax. (0484) 23377 bps7312@bps.go.id
BPS Kabupaten Wajo Jl. Veteran No. 2 Sengkang Wajo Sulawesi Selatan Telp. (0485) 21071, Fax. (0485) 21071 bps7313@bps.go.id
BPS Kabupaten Sidenreng Rappang Jl. Jend. Sudirman No. 125 Pangkajene Sidrap Indonesia Telp. (0421) 91427, Fax. (0421) 3857046 bps7314@bps.go.id
BPS Kabupaten Pinrang Jl. Andi Isa No. 18  Telp. (62-421) 921021, Fax. (62-421) 3912253 bps7315@bps.go.id
BPS Kabupaten Enrekang Jl. Sultan Hasanuddin Poros Enrekang-Toraja km. 2 Kel. Puserren Kec. Enrekang Kab. Enrekang 91713 bps7316@bps.go.id
BPS Kabupaten Luwu Jl. Jend. Sudirman Komp. Perkantoran Pemkab. Luwu Belopa Sulawesi Selatan Telp. (0471) 3316056 bps7317@bps.go.id
BPS Kabupaten Tana Toraja Jl. Tongkonan Ada' Makale Tana Toraja Sulawesi Selatan Telp. (0423) 24150, Fax. (0423) 24150 bps7318@bps.go.id
BPS Kabupaten Luwu Utara Jl. Simpurusiang Komp. Perkantoran Pemda Masamba Luwu Utara Telp. (0473) 21034, Fax. (0473) 21034 bps7322@bps.go.id
BPS Kabupaten Luwu Timur Jl. Soekarno-Hatta Puncak Indah Malili Luwu Timur Telp. (0474) 3220038 bps7325@bps.go.id
BPS Kabupaten Toraja Utara Jl. Ahmad Yani No. 64 Telp. (0423) 21262, Fax. (0423) 21262 bps7326@bps.go.id
BPS Kota Makassar Jl. Prof. Abdurahman Basalamah I 90231 Indonesia Telp. (62-411) 442698, Fax. (62-411) 442698 bps7371@bps.go.id
BPS Kota Parepare Jl. Jend. Sudirman No. 66 Parepare (91122) Telp. 0421- 22766 bps7372@bps.go.id
BPS Kota Palopo Jl. Patang II No. 24 Kota Palopo Telp. (62-471) 3209000, Fax. (62-471) 3209000 bps7373@bps.go.id

-

Profil Pejabat BPS

PROFIL PEJABAT BPS

Aryanto, S.Si, M.M
Kepala BPS Provinsi Sulawesi Selatan

 Pria kelahiran Cirebon tanggal 4 April Tahun 1971, dilantik sebagai Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 4 April Tahun 2023. Beliau merupakan lulusan D3 di Akademi Ilmu Statistik Jakarta Tahun 1992. Kemudian melanjutkan pendidikan sarjananya hingga mendapat gelas Magister Manajemen di Universitas Lampung pada tahun 2009. Sebelum menjabat sebagai Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan pernah menjabat di berbagai posisi strategis diantaranya sebagai Direktur Statistik Industri Badan Pusat Statistik (2021-2023), Kepala Bidang Statitistik Produksi BPS Provinisi Jawa Barat (2018-2020), Kepala Bidanh Statistik Produksi BPS Provinsi Lampung (2012-2018), Kepala BPS Kabupaten Lampung Tengah (2009-2012), dan Kepala BPS Kabupaten Lampung Selatan (2005-2009). 

 LHKPN 2024 Kepala BPS Prov. Sulawesi Selatan

LHKPN 2023 Kepala BPS Prov. Sulawesi Selatan

Khaerul Agus, S.Si, M.M

Kepala Bagian Umum BPS Provinsi Sulawesi Selatan

Pria kelahiran Tegal tanggal 28 Agustus 1968, dilantik sebagai Kepala Bagian Umum BPS Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 5 April Tahun 2022. Beliau merupakan lulusan D3 di Akademi Ilmu Statistik Jakarta Tahun 1991. Kemudian melanjutkan pendidikan sarjananya hingga mendapat gelar magister manajemen pada tahun 2004. Sebelum menjabat sebagai Kepala Bagian Umum BPS Provinsi Sulawesi Selatan pernah menduduki jabatan sebagai statistisi Ahli Madya Bidang Nerwilis BPS Provinsi Jawa Timur (2020-20220, kepala Bidang Nerwilis BPS Provinsi Jawa Timur (2017-2020), Kepala Bidang Nerwilis BPS Provinsi Sulawesi Selatan (2012-2017), Kepala Bidang Nerwilis BPS Provinsi Sumatera Utara (2009-2012), dan Kepala Bidan Nerwilis BPS provinsi Sulawesi Barat (2006-2009).

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial