Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS Provinsi Sulawesi Tenggara membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada BPS Provinsi Sulawesi Tenggara. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tenggara telah menetapkan Keputusan Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tenggara No. 0213002/7400 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat kunjungan langsung (offline) dan daring (online), yang meliputi:

  1. Pelayanan Perpustakaan;
  2. Pelayanan Konsultasi Statistik;
  3. Pelayanan Produk Statistik Berbayar;
  4. Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.

Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
Standar Pelayanan per Jenis Layanan

1. Standar Pelayanan Perpustakaan

2. Standar Pelayanan Konsultasi Statistik

3. Standar Pelayanan Rekomendasi Statistik

4. Standar Pelayanan Penjualan Produk Statistik

Maklumat Pelayanan
Kebijakan Mutu Pelayanan

Kebijakan Mutu merupakan kebijakan BPS tentang komitmen unit Pelayanan Statistik Terpadu dalam memperhatikan dan mempertimbangkan aspek-aspek mutu dalam aktivitas penyelenggaraan pelayanan statistik.

Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Surat Edaran Kompensasi Pelayanan Statistik Terpadu BPS Sulawesi Tenggara 2026

Surat Edaran Kompensasi Pelayanan Statistik Terpadu BPS Sulawesi Tenggara 2025

Motto Pelayanan

Pelaksana Layanan

-

Survei Kepuasan Masyarakat

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Dasar hukum:
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Pelaksanaan Kegiatan:
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS Provinsi Sulawesi Tenggara diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”

Periode Pelaksanaan:
1. Tahunan dan Triwulanan (Survei Kebutuhan Data)

Pelaksana Kegiatan:
BPS Provinsi Sulawesi Tenggara

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat:

Survei Kebutuhan Data - Tahunan (Kunjungan Langsung, Website, dan Media Sosial)
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Sulawesi Tenggara 2025
7.03 mb
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Sulawesi Tenggara 2024
https://sultra.bps.go.id/id/publication/2024/12/06/636007349591a6e46ff74ae0/analisis-hasil-survei-kebutuhan-data-bps-provinsi-sulawesi-tenggara-2024.html
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Sulawesi Tenggara 2023
https://sultra.bps.go.id/publication/2023/12/08/575dab7e59b7d072c9bc1226/analisis-hasil-survei-kebutuhan-data-bps-provinsi-sulawesi-tenggara-2023.html
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Sulawesi Tenggara 2022
https://sultra.bps.go.id/publication/2022/12/09/5522353f891e4858ada86a0c/analisis-hasil-survei-kebutuhan-data-bps-provinsi-sulawesi-tenggara-2022-.html
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Sulawesi Tenggara 2021
https://sultra.bps.go.id/publication/2021/12/23/d1f17a94ea3899f4fe6d1674/analisis-hasil-survei-kebutuhan-data-bps-provinsi-sulawesi-tenggara-2021.html
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Sulawesi Tenggara 2020
https://sultra.bps.go.id/publication/2021/05/12/80b13208fec01fd3ee400b38/analisis-hasil-survei-kebutuhan-data--bps-provinsi-sulawesi-tenggara-2020-.html
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Sulawesi Tenggara 2019
https://sultra.bps.go.id/publication/2020/05/08/aacc6332920ad639ccc01a87/analisis-hasil-survei-kebutuhan-data-2019.html
Survei Kepuasan Masyarakat - Survei Kebutuhan Data Triwulanan 
Survei Kepuasan Masyarakat PST BPS Provinsi Sulawesi Tenggara - Triwulan 1 2026
3.96 mb
Survei Kepuasan Masyarakat PST BPS Provinsi Sulawesi Tenggara - Triwulan 1 2025
1.64 mb
Survei Kepuasan Masyarakat PST BPS Provinsi Sulawesi Tenggara - Triwulan 2 2025
2.42 mb
Survei Kepuasan Masyarakat PST BPS Provinsi Sulawesi Tenggara - Triwulan 3 2025
1.73 mb
Survei Kepuasan Masyarakat PST BPS Provinsi Sulawesi Tenggara - Triwulan 4 2025
1.82 mb
Survei Kepuasan Masyarakat PST BPS Provinsi Sulawesi Tenggara -Triwulan 1 2024
617.86 kb
Survei Kepuasan Masyarakat PST BPS Provinsi Sulawesi Tenggara -Triwulan 2 2024
617.64 kb
Survei Kepuasan Masyarakat PST BPS Provinsi Sulawesi Tenggara -Triwulan 3 2024
617.7 kb
Survei Kepuasan Masyarakat PST BPS Provinsi Sulawesi Tenggara - Triwulan 4 2024
616.81 kb

Infografis Hasil Survei Kebutuhan Data 2025

Penghargaan
  • Penghargaan dari Kemenpan RB terkait Predikan WBK/WBBM

  • Penghargaan yang Berkaitan dengan Pelayanan Publik


  • Penghargaan terkait Kualitas Data

  • Penghargaan terkait Pengelolaan Keuangan dan Administrasi

  • Penghargaan terkait Inovasi

Pengaduan
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:

     

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1 (Kepala Biro Umum dan Humas Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial