Rencana Strategis BPS

Kata Pengantar

Rencana Strategis Badan Pusat Statistik (Renstra BPS) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020-2024 adalah panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPS untuk 5 (lima) tahun ke depan, yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan kontribusi BPS dalam pencapaian sasaran, agenda, dan misi pembangunan serta program lanjutan dalam quickwins presiden. Semua unit kerja, satuan kerja, pimpinan, dan staf BPS harus melaksanakannya secara akuntabel dan senantiasa berorientasi pada peningkatan kinerja (better performance). Untuk menjamin keberhasilan pelaksanaannya dan mewujudkan pencapaian Visi BPS sebagai “Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju” (“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”), maka akan dilakukan evaluasi setiap tahun. Apabila diperlukan dan dengan memperhatikan kebutuhan serta perubahan lingkungan strategis, dapat dilakukan perubahan/revisi muatan dalam Renstra termasuk indikator-indikator kinerjanya. Revisi dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan hasil evaluasi Renstra BPS Tahun 2015-2019.

Bagi semua pihak yang telah berpartisipasi dalam mewujudkan Renstra BPS Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020–2024 disampaikan penghargaan dan terima kasih atas segala masukan dan sumbangan pemikiran hingga tersusunnya Renstra BPS Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020–2024. Semoga dokumen perencanaan ini bemanfaat bagi semua pihak.

Publikasi terkait:

Rencana Strategis (RENSTRA) BPS Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015-2019

Rencana Strategis (RENSTRA) BPS Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015-2019 Rev 1

Rencana Strategis (RENSTRA) BPS Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015-2019 Rev 2

Rencana Strategis (RENSTRA) BPS Kabupaten Konawe Selatan 2020-2024

Rencana Strategis (RENSTRA) BPS Kabupaten Konawe Selatan 2020-2024 Rev 1

Ringkasan Eksekutif

Undang-undang No. 16 tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1999, menyatakan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) adalah institusi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan kegiatan statistik berupa sensus dan survei, untuk menghasilkan data dan statistik yang dibutuhkan baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat pada umumnya.

Sebagai rujukan dalam perencanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap hasil-hasil pembangunan, penyediaan data statistik yang berkualitas menjadi sangat menentukan karena akan berdampak kepada efektivitas pengambilan keputusan yang dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang baik untuk menentukan arah kebijakan dan strategi yang tepat dalam mencapai tujuan dan mewujudkan visi BPS.

Renstra BPS Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 – 2024 merupakan wujud penuangan visi, misi, tujuan, serta sasaran strategis BPS untuk tahun 2020 – 2024 yang telah disesuaikan dengan visi, misi, dan arahan Presiden dan Wakil Presiden. Renstra BPS Kabupaten Konawe Selatan periode 2020 – 2024 disusun dengan mengikuti arah kebijakan pembangunan nasional RPJMN 2020 – 2024 yang membutuhkan ketersediaan data statistik berkualitas, dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional. Produk dari BPS tersebut dihasilkan oleh suatu proses dengan akuntabilitas yang jelas. Dengan demikian, pengembangan Renstra BPS Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 – 2024  berfokus pada peningkatan kualitas dari bisnis inti (core business) BPS, yakni:

Penyediaan data statistik berkualitas;
Pelayanan prima hasil kegiatan statistik; dan
Pembinaan dan koordinasi dalam kerangka Sistem Statistik Nasional.
Dengan tujuan strategis BPS untuk periode 2020 – 2024, yakni:

Menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan;
Meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN;
Meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN; dan
Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi

Dalam Renstra BPS Kabupaten Konawe Selatan 2020 – 2024, setiap tujuan strategis memiliki sasaran strategis, indikator kinerja sasaran strategis, arah kebijakan serta program dan kegiatan. Keberhasilan masing-masing program dan kegiatan dapat dilihat dari capaian indikator kinerja yang dipantau dan dievaluasi dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas kinerja. Pelaksanaan pembangunan statistik dilakukan secara menyeluruh oleh BPS melalui upaya mentransformasi seluruh kegiatan statistik dalam program Statistical Capacity Building-Change and Reform for Development of Statistics in Indonesia (Statcap CERDAS).


Keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan Renstra BPS Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 – 2024 membutuhkan komitmen yang tinggi dari seluruh jajaran BPS Kabupaten Konawe Selatan. Keinginan kuat untuk melakukan perubahan yang bersifat strategis di BPS Kabupaten Konawe Selatan merupakan bentuk nyata dari komitmen yang tinggi tersebut. Seluruh insan statistik BPS Kabupaten Konawe Selatan menyadari bahwa mereka memiliki komitmen yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan, serta memiliki budaya untuk menghasilkan kinerja tinggi sebagaimana yang tercermin dalam nilai-nilai organisasi BPS, yakni profesionalisme, berintegritas, dan amanah. Dengan modal ini, BPS Kabupaten Konawe Selatan optimis bahwa seluruh target kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Renstra BPS Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 – 2024 ini dapat diraih dan akan memberikan dampak kepada kesuksesan seluruh program pemerintah dalam RPJMN periode 2020 – 2024. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya untuk memandu bakti BPS kepada nusa dan bangsa.

BAB I Pendahuluan: A. Latar Belakang

Penyusunan Renstra Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Konawe Selatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025, dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Sesuai arahan  RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing. Sedangkan, visi pembangunan dalam RPJPN 2005-2025 adalah Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur yang ditandai dengan terwujudnya bangsa
Indonesia yang memiliki daya saing tinggi.

Muatan Renstra BPS Kabupaten Konawe Selatan yang disusun meliputi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan BPS serta disesuaikan dengan tugas dan fungsi BPS dalam penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas. Substansi pada Renstra BPS 2020-2024 harus disesuaikan dengan RPJMN 2020-2024, termasuk sasaran pokok RPJMN 2020-2024 yang terintegrasi menjadi sasaran Renstra BPS. Oleh karena itu, sasaran dan target pembangunan pada Renstra BPS telah mempertimbangkan hasil evaluasi Renstra 2015-2019.

BAB I Pendahuluan: B. Kondisi Umum

Dalam Renstra BPS Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 – 2019, visi yang ditetapkan adalah “Pelopor data statistik terpercaya untuk semua”. Untuk dapat mewujudkan visi ini, BPS telah merumuskan 3 (tiga) pernyataan misi, yakni: 

  1. Menyediakan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi, berstandar nasional dan internasional;
  2. Memperkuat Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan melalui pembinaan dan koordinasi di bidang statistik; dan
  3. Membangun insan statistik yang profesional, berintegritas dan amanah untuk kemajuan perstatistikan. 

Melalui pernyataan visi dan misi tersebut, BPS beraspirasi untuk mencapai tujuan strategis pada tahun 2019, yaitu: 

  1. Peningkatan kualitas data statistik melalui kerangka penjaminan kualitas;
  2. Peningkatan pelayanan prima hasil kegiatan statistik;
  3. Penguatan Sistem Statistik Nasional melalui koordinasi dan pembinaan yang efektif di bidang statistik; dan
  4. Peningkatan birokrasi yang akuntabel. 

Tujuan strategis ini mencerminkan fokus perubahan yang dilakukan oleh BPS Kabupaten Konawe Selatan dalam periode Renstra 2015–2019, yakni bahwa BPS berupaya terus-menerus untuk meningkatkan: (1) kualitas dari produk yang dihasilkannya (data stastistik); (2) kualitas dari pelayanan untuk mendiseminasi data statistik kepada penggunanya; (3) efektifitas dalam melakukan pembinaan dan koordinasi kegiatan statistik; dan (4) kualitas dari proses tata kelola (governance) di dalam organisasinya. Keseluruhan tujuan strategis tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam 9 (sembilan) sasaran strategis, yang masing-masing memiliki target indikator untuk mengukur keberhasilan dari sasaran strategis yang telah ditetapkan. 

Pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis dalam Renstra BPS Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 – 2019, diwadahi dalam sejumlah program, yakni: (1) Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS); (2) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS (DMPTTL); (3) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur BPS (PSPA).

Pencapaian umum visi BPS Kabupaten Konawe Selatan sebagai pelopor data statistik terpercaya untuk semua, hingga tahun 2019, dapat dilihat dari Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) 2019. Survei ini dilaksanakan untuk mengidentifikasi kebutuhan data dan kepuasan konsumen guna meningkatkan kualitas data serta pelayanan publik. Responden SKD 2019 adalah konsumen yang pernah menerima pelayanan dari unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Konawe Selatan baik yang datang langsung ke PST maupun yang tanpa tatap muka seperti melalui telepon, surat, layanan online, dan lain-lain. Berdasarkan hasil survei tersebut, diketahui bahwa Indeks Kepuasan Konsumen BPS Kabupaten Konawe Selatan adalah 89,5 dan dari sisi kualitas data BPS, 100 persen konsumen merasa puas dengan data yang disediakan oleh BPS Kabupaten Konawe Selatan.

Capaian kinerja BPS Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015-2019 merupakan pencapaian dari indikator-indikator kinerja tujuan dan sasaran strategis selama periode Renstra BPS 2015-2019. Pengukuran capaian kinerja dihitung berdasarkan perbandingan antara realisasi dengan target indikator kinerja pada masing-masing tujuan maupun sasaran. Indikator kinerja tersebut merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan targetnya pada dokumen Perjanjian Kinerja (PK) pada tahun yang bersangkutan. Hasil capaian kinerja BPS Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 – 2019 tertuang pada tabel berikut:

Dalam periode 2015-2019, capaian kinerja tujuan hampir selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun kecuali di tahun 2016 yang sempat mengalami sedikit penurunan. Meskipun demikian, peningkatan capaian tersebut cenderung bergerak melambat. Capaian tujuan di tahun 2019 merupakan yang tertinggi sejak lima tahun terakhir, sedangkan di tahun 2015 merupakan yang paling rendah. 

Sementara itu, perkembangan capaian kinerja sasaran cenderung bergerak secara fluktuatif dari tahun ke tahun. Tahun 2015 memiliki capaian tertinggi dengan nilai 110,38 persen kemudian menurun di dua tahun berikutnya hingga titik terendah di tahun 2018 dengan nilai 99,93 persen. Di tahun 2019 kembali meningkat signifikan. Jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya, terdapat beberapa perubahan khususnya pada indikator yang digunakan. Perubahan tersebut merujuk kepada Peraturan Kepala BPS Nomor 3 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Pusat Statistik, dan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Peraturan Kepala BPS Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Pusat Statistik. Salah satu target utama dari reformasi birokrasi adalah penguatan akuntabilitas instansi pemerintah. Pada tujuan keempat, “peningkatan birokrasi yang akuntabel” diukur berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Instansi Pemerintah yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian LK BPS tersebut. Setelah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penilaian terhadap akuntabilitas keuangan tahun 2014, BPS sempat mengalami penurunan opini menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di tahun 2016 atas penilaian terhadap akuntabilitas keuangan tahun 2015. Namun kondisi tersebut segera ditindaklanjuti dengan upaya-upaya perbaikan sehingga di tahun berikutnya BPS mampu mengembalikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hingga akhir tahun renstra 2019. Hal ini menunjukkan bahwa BPS mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari tiga tahun sebelumnya. Secara garis besar, hampir seluruh sasaran pada tujuan empat telah melampaui angka 100 persen khususnya selama tiga tahun terakhir. Meskipun sempat terjadi penurunan pada keempat sasaran, namun di akhir tahun 2019 BPS mampu mempertahankan nilai capaian di atas 100 persen. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja BPS untuk tujuan empat dapat dikatakan baik.

Berbagai prestasi berhasil diukir atas kinerja BPS Kabupaten Konawe Selatan sejak tahun 2015-2019. Apresiasi tersebut diberikan oleh internal dan eksternal atas kinerja BPS Kabupaten Konawe Selatan yang dianggap baik.

Prestasi tahun 2017:

  1. Terbaik ke 2, Penilaian Hasil SAKIP Field Evaluation oleh Inspektorat BPS RI.

Prestasi tahun 2019:

  1. Peringkat III Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Kategori Satuan Kerja dengan Pagu Anggaran Kecil, dari Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara;
  2. Terbaik Pertama Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Triwulan III TA 2019 Lingkup Kabupaten Konawe Selatan Wilayah Kerja KPPN Kendari, dari KPPN Kendari;
  3. Terbaik Pertama Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) TA 2019 Lingkup Wilayah Kerja KPPN Kendari, dari KPPN Kendari.
BAB I Pendahuluan: C. Potensi dan Permasalahan

BPS merupakan National Statistics Office (NSO) yang bertanggung jawab dalam penyediaan data dan informasi statistik dasar, serta menjalankan fungsi koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan statistik sektoral oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. BPS telah memiliki payung hukum dalam menyelenggarakan kegiatan perstatistikan. Hal tersebut menjadi kekuatan bagi BPS untuk mengembangkan kegiatan perstatistikan kedepannya. 

Peranan data statistik sangat penting dalam bidang perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional. Seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi, masyarakat menginginkan agar data dapat tersedia lebih cepat (faster), dapat diperoleh lebih mudah (easier), lebih berkualitas (better) dan lebih murah (cheaper). Hal tersebut menjadi fokus utama BPS untuk menyediakan data secara lebih cepat, akurat, dan dapat diakses publik dengan mudah melalui website BPS.

Jika dilihat dari komposisi pegawai menurut pendidikan, BPS Kabupaten Konawe Selatan memiliki potensi yang seharusnya dapat digali dan dikembangkan. Pegawai yang masih belum melanjutkan pendidikannya, harus didorong agar mau melanjutkan pendidikan. Dan pegawai yang sudah memiliki pendidikan yang tinggi, harus menggunakan kemampuannya untuk meningkatkan kualitas diri untuk membangun data berkualitas. Banyaknya lulusan STIS yang baru pun seharusnya dapat menjadikan BPS Kabupaten Konawe Selatan lebih maju.

Permasalahan yang dihadapi BPS Kabupaten Konawe Selatan secara umum di tahun 2019 adalah tumpang tindihnya kegiatan antar seksi yang memiliki jadwal yang hampir bersamaan. Selain itu, adanya perlombaan monitoring progress pelaksanaan kegiatan menjadi tekanan tersendiri bagi para petugas pelaksana kegiatan. Disisi lain, responden enggan untuk berpartisipasi secara mendalam pada sensus/survei yang dilakukan oleh BPS. Hal tersebut menjadi salah satu kendala untuk memperoleh data yang berkualitas, mengingat kegiatan statistik yang dilakukan BPS adalah statistik yang bersifat pengakuan, dan bukan pengukuran. Keakuratan pengakuan dari sumber data menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin kualitas data statistik.

Data BPS telah banyak digunakan oleh berbagai pihak dalam hal perencanaan, monitoring, dan evaluasi. Bahkan tiap bulannya release data BPS dinanti-nanti oleh banyak pihak, terutama para ekonom. BPS juga gencar melakukan sosialisasi, agar masyarakat lebih mengenal BPS. Harapannya ketika mereka menjadi responden sensus/survei BPS bisa lebih kooperatif dalam memberikan jawabannya, terutama untuk menghadapi Sensus Penduduk tahun 2020.

BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: A. Visi BPS

Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah 

“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”
(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)

Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju. 

Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik. Begitu juga dengan BPS Kabupaten Konawe Selatan yang merupakan bagian dari BPS RI. 

Dengan visi baru ini, eksistensi BPS Kabupaten Konawe Selatan sebagai penyedia data dan informasi statistik daerah menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Kabupaten Konawe Selatan dan Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS Kabupaten Konawe Selatan sebagai pembina data statistik daerah, khususnya dalam membangun data dan informasi valid. Dengan visi tersebut juga, diharapkan dapat membantu PEMDA Kabupaten mewujudkan visi RPMJDnya “Menuju Konawe Selatan Sejahtera, Unggul Dan Amanah Berbasis Perdesaan Tahun 2021”.

BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: B. Misi BPS

Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut: 

1.      Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional 

2.      Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan 

2.      Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional 

3.      Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah

Hubungan Visi dan Misi BPS dapat dilihat dalam tabel berikut:

VISI BPS 2020 - 2024

Penyedia Data Statistik Berkualitas Untuk Indonesia Maju

MISI BPS 2020 – 2024
1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
2. Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan
3. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional
4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah

Uraian penjelasan dalam Misi Badan Pusat Statistik tahun 2020-2024 sebagai berikut: 

1.      Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional 

Badan Pusat Statistik merupakan penyelenggara statistik dasar, yaitu statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat (Perpres No.86 tahun 2007). Kualitas suatu output statistik dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang/dimensi, untuk itu pengukuran kualitas ditentukan melalui pemenuhan sekumpulan dimensi kualitas (Statistik Korea, n.d.:10; Helfert & Foley, 2009:187). Ada 6 (enam) dimensi kualitas statistik yang digunakan oleh BPS meliputi relevance (relevansi), accuracy (akurasi), timeliness (aktualitas) & punctuality (tepat waktu), acessibility (aksesibilitas), coherence (koherensi) & comparability (keterbandingan), interpretability (interpretabilitas). 

… dan berstandar internasional… 

“Setiap penyelenggaraan kegiatan statistik, BPS akan selalu berpedoman kepada konsep, standar dan metode yang berlaku secara universal dan berstandar internasional, mengikuti kaidah yang digariskan dalam Fundamental Principle of Official Statistics”. 

2.      Membina K/L/D/I Melalui Sistem Statistik Nasional yang Berkesinambungan 

Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik. Sistem Statistik Nasional perlu diwujudkan secara terus menerus dan berkelanjutan (UU No. 16 Tahun 1997). BPS memiliki mandat untuk melakukan pembinaan terhadap instansi lain terkait dengan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral. BPS juga memiliki mandat untuk melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah untuk membangun pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran.

Bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan nasional pada khususnya, dan pembangunan sistem rujukan informasi statistik nasional pada umumnya, penyelenggaraan kegiatan statistik perlu didukung upaya-upaya koordinasi dan kerjasama serta upaya pembinaan terhadap seluruh komponen masyarakat statistik (PP No.51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik). Amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia bahwa Badan Pusat Statistik bertindak sebagai pembina data statistik yang menetapkan struktur baku dan format baku metadata, memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data, melakukan pemeriksaan ulang terhadap data prioritas, dan melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

3.      Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional 

Dalam pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Standar pelayanan adalah ukuran yang telah ditentukan sebagai suatu pembakuan pelayanan yang baik, dengan memperhatikan baku mutu pelayanan.

4.      Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas, dan amanah. 

SDM statistik yang unggul dan adaptif tercermin pada Insan statistik yang profesionalisme, berintegritas, dan amanah 

… profesionalisme… 

“Dalam menyelenggarakan kegiatan statistik, insan statistik yang harus memiliki kapasitas dan kapabilitas yang diperlukan untuk menghasilkan data statistik yang berkualitas”. 

…integritas… 

“Insan statistik yang menyelenggarakan kegiatan statistik harus memiliki integritas yaitu memiliki sikap dan perilaku dalam melaksanakan profesi/tugasnya seperti dedikasi (pengabdian yang tinggi terhadap profesi yang diemban), disiplin (melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan), konsisten (satunya kata dengan perbuatan), terbuka (menghargai ide, saran, pendapat, masukan, dan kritik-kritik dari berbagai pihak), dan akuntabel (bertanggung jawab dan setiap langkahnya terukur)”. 

…amanah… 

“Amanah merujuk kepada sikap yang selalu mengedepankan kejujuran di dalam melaksanakan kegiatan statistik”.

 

Misi tersebut tentu saja juga menjadi misi BPS Kabupaten Konawe Selatan tahun 2020-2024. Dengan misi tersebut diharapkan BPS Kabupaten Konawe Selatan juga mampu turut andil dalam mewujudkan misi RPJMD Kabupaten Konawe Selatan (periode 2016 – 2021):

-        Mewujudkan tata laksana pemerintahan yang baik dan bersih

-        Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia

-        Meningkatkan pengembangan ekonomi lokal dan daerah yang berkelanjutan

-        Meningkatkan ketahanan pangan daerah

BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: C. Tujuan BPS

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan BPS untuk menyediakan data dan informasi statistik pada skala nasional maupun regional, serta melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standarisasi dalam penyelenggaraan statistik. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, untuk memajukan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Di samping itu, dalam rangka perwujudan Sistem Statistik Nasional, kerja sama dan koordinasi statistik antar instansi, lembaga/departemen, lembaga internasional, negara asing dan masyarakat luas perlu diwujudkan demi tercapainya koordinasi statistik nasional secara terpadu sebagai amanat dari Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Statistik Nomor 16 Tahun 1997.

Rumusan Tujuan BPS untuk mendukung upaya pencapaian visi dan misi BPS dapat dijelaskan melalui pemaparan bagan berikut:

VISI BPS 2020-2024

Penyedia Data Statistik Berkualitas Untuk Indonesia Maju

MISI BPS 2020 – 2024
1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
2. Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan
3. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional
4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah
TUJUAN 1. Menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan
2. Meningkatnya kolaborasi, integrasi, sinkronisasi dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN
3. Meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN
4. Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi

Rumusan Tujuan BPS untuk mendukung upaya pencapaian visi dan misi BPS pada tahun 2020-2024 adalah:

1.      Tujuan 1: Menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan, terkait dengan:

Misi ke-1: Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional;

2.      Tujuan 2: Meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN, terkait dengan:

Misi ke-2: Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan;

3.      Tujuan 3: Meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN, terkait dengan:

Misi ke-3: Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional; dan

4.      Tujuan 4: Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi, terkait dengan: 

Misi ke-4: Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah.

Tujuan pertama, pembangunan statistik menuntut BPS untuk meningkatkan kualitas data statistik dalam rangka menyediakan data statistik yang akan digunakan untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan. Tujuan pertama ini akan didukung dan diupayakan dengan menerapkan program Statcap-CERDAS (Statistical Capacity Building–Change and Reform for Development of Statistics in Indonesia) dalam kerangka penjaminan kualitas. 

Tujuan kedua, meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standarisasi dalam penyelenggaraan SSN, di dalam tujuan tersebut memuat misi BPS untuk meningkatkan peran BPS: sebagai Pusat Rujukan Statistik dalam terselenggaranya SSN, sebagai koordinator penyelenggaraan statistik di Indonesia, baik statistik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah ataupun masyarakat. Dengan demikian, fungsi BPS sebagai Pusat Rujukan Statistik dapat menghasilkan data dan informasi statistik yang diperlukan oleh semua pihak. Di dalam tujuan kedua ini pula, peran BPS sebagai pembina data dalam Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia semakin terlihat. 

Tujuan ketiga, meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN. Keberhasilan upaya peningkatan pelayanan prima hasil kegiatan statistik tidak terlepas dari dukungan dan peranan TIK, yang diwujudkan melalui pembangunan arsitektur dan kerangka TIK dan manajemen informasi. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya penggunaan TIK statistik. Tujuan ketiga ini akan diperkuat oleh komponen kedua StatcapCerdas yaitu penguatan teknologi informasi dan komunikasi serta sistem informasi manajemen statistik. 

Tujuan keempat, penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi, di dalam tujuan tersebut terkait dengan misi membangun insan statistik yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, berintegritas dan amanah untuk kemajuan perstatistikan. Untuk itu, peningkatan kapasitas dan kemampuan tenaga statistik di pusat maupun daerah harus terus dilakukan. Tujuan keempat ini diperkuat dengan komponen ketiga Statcap-Cerdas yaitu pengembangan sumber daya manusia.

BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: D. Sasaran Strategis BPS

Sasaran strategis merupakan kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh BPS Kabupaten Konawe Selatan yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya outcome/impact dari satu atau beberapa program yang dilaksanakan oleh BPS Kabupaten Konawe Selatan. Program BPS Kabupaten Konawe Selatan terdiri dari program teknis yang merupakan programprogram yang menghasilkan pelayanan kepada masyarakat (pelayanan eksternal) dan program generik merupakan program-program yang bersifat pelayanan internal untuk mendukung dan atau administrasi BPS Kabupaten Konawe Selatan (pelayanan internal). 

Renstra BPS Tahun 2020 – 2024 disusun dengan mengikuti arahan Presiden dengan mengikuti money follow program, artinya seluruh Program KL harus mengikuli arahan visi misi yang ditetapkan Presiden, sehingga program-program antar KL dapat disinergikan. Oleh karena itu, dalam Renstra BPS 2020-2024 termasuk restrukturisasi program sesuai dengan arahan presiden tersebut yang ditujukan untuk menunjukkan nomenklatur program yang dapat menggambarkan outcome dalam pencapaian sasaran pembangunan baik pencapaian yang dilakukan oleh satu Kementerian/Lembaga, maupun antar Kementerian/Lembaga (Lintas K/L), sesuai dengan kesepakatan dalam TM restrukturisasi program BPS terdiri dari: (1) Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS) dan (2) Program Dukungan Manajemen. 

Dalam penyusunannya, BPS menjabarkan 4 (empat) misi dan menggunakan pendekatan metode Balanced Scorecard (BSC) yang dibagi ke dalam 4 perspektif, yaitu perspektif stakeholders, perspektif customers, perspektif internal process, dan perspektif learning and growth. Pendekatan ini untuk mempermudah implementasi dalam pencapain sasaran strategis dari sistem penganggaran yang dikombinasikan dengan pendekatan pendekatan penganggaran berbasis kinerja dan logic model framework dalam penataan arsitektur kinerja program dan kegiatan.

Dalam rangka mendukung pencapaian 4 (empat) tujuan tersebut, BPS telah menetapkan 4 (empat) sasaran strategis yang merupakan kondisi yang diinginkan untuk dicapai oleh BPS. Sasaran strategis beserta indikator kinerja sasaran strategis yang merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) BPS pada setiap perspektif yang akan dicapai oleh BPS pada periode 2020-2024, antara lain: 

1.      Perspektif Stakeholder 

Pada perspektif ini merupakan hasil akhir atau dampak yang diharapkan dari seluruh pembangunan statistik, yang diindikasikan dengan: 

a.      Meningkatnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah serta swasta, dengan indikator: 

                                  i.      Meningkatnya harmonisasi kegiatan survei 

                                  ii.     Berkurangnya tumpang tindih kegiatan survei 

b.      Meningkatnya hubungan dengan responden dan pengguna data, dengan indikator: 

                                  i.       Meningkatnya komunikasi dengan responden 

                                  ii.      Meningkatnya perbaikan metode pengumpulan data 

                                  iii.     Sosialisasi kepada masyarakat 

                                  iv.     Memperkuat aturan untuk menjangkau aktivitas bisnis yang berbasis teknologi informasi. 

                                  v.      Meningkatnya jumlah dan kompetensi SDM 

                                  vi.     Membuat customer relationship management

                                 vii.     Menyusun data mining pengguna data 

                                 viii.    Meningkatkan efektifitas dan efisiensi diseminasi data 

                                 ix.     Melakukan penyempurnaan pelayanan statistik 

                                 x.      Meningkatkan berbagai cara komunikasi dengan responden

c.      Meningkatnya sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik, dengan indikator: 

       i.      Persentase pengunjung BPS yang puas dengan sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi

      informasi  dan komunikasi dalam kegiatan statistik pada unit pelayanan BPS 

                                 ii.      Persentase pegawai BPS yang puas dengan sarana dan prasarana kerja termasuk yang berbasis teknologi

                                          informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik 

                                 iii.     Persentase tersedianya sarana dan prasarana layanan statistik sesuai standar 

                                 iv.     Jumlah satker yang menerapkan smart office termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam

                                          kegiatan statistik 

                                  v.     Dokumen grand design smart office termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan

                                          statistik 

d.      Meningkatnya penggunaan standar dan metodologi internasional di Indonesia, dengan indikator: 

                                 i.     Jumlah standar internasional yang diterapkan dalam sensus/survei 

                                 ii.     Jumlah technical assistance yang dilakukan BPS di NSO 

                                 iii.     Jumlah MoU atau kerjasama BPS dengan internasional 

                                 iv.     Jumlah NSO yang menerima statistical capacity building di BPS 

                                 v.     Jumlah standar internasional yang diterapkan dalam sensus/survei 

e.      Meningkatnya ketersediaan statistik dengan menerapkan standard penjaminan kualitas, dengan indikator: 

                                  i.     Persentase kegiatan statistik yang telah menerapkan standar penjaminan kualitas 

                                  ii.     Indeks data statistik yang sesuai dengan dimensi kualitas

2.      Perspektif Customer 

SS.1. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan penyediaan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan adalah: Meningkatnya pemanfaatan data statistik yang berkualitas 

Dengan indikator sasaran: 

a.      Persentase pengguna data yang menggunakan data BPS sebagai dasar perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan

         nasional 

b.      Persentase publikasi statistik yang menerapkan standard akurasi sebagai dasar perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan

         nasional 

SS.2. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN adalah: Penguatan statistik sektoral K/L/D/I.

Dengan indikator sasaran: Persentase K/L/D/I yang mampu menyelenggarakan statistik sektoral secara mandiri sesuai NSPK 

3.      Perspektif Internal Process 

SS.3. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN adalah: Penguatan komitmen K/L/D/I terhadap SSN 

Dengan indikator sasaran: 

a.      Persentase K/L/D/I yang melaksanakan rekomendasi kegiatan statistik 

b.      Persentase K/L/D/I yang menyampaikan metadata sektoral dan khusus sesuai standar 

4.      Perspektif Learning and Growth 

SS.4. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi adalah: SDM statistik yang unggul dan berdaya saing dalam kerangka tata kelola kelembagaan. 

Dengan indikator sasaran: 

a.      Opini BPK atas laporan keuangan BPS 

b.      Persentase kepuasan pengguna data terhadap sarana dan prasarana pelayanan BPS

BAB III Strategi dan Arah Kebijakan: A. Startegi dan Arah Kebijakan Nasional

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 merupakan titik tolak dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 untuk mencapai tujuan utama diterjemahkan dalam RPJMN tahun 2020 – 2024 sebagai Visi Presiden dan Wakil Presiden:

“Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan
Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”

Presiden dan Wakil Presiden menetapkan strategi dalam pelaksanaan Visi, Misi dan Nawacita sebagai berikut: 

1.      Pembangunan SDM, dilakukan dengan strategi pada: 

a.      Layanan dasar dan perlindungan sosial 

b.      Produktivitas 

c.      Pembangunan karakter 

2.      Pembangunan Infrastruktur, dilakukan dengan strategi pada: 

a.      Infrastruktur pelayanan dasar 

b.      Infrastruktur ekonomi 

d.      Infrastruktur perkotaan 

e.      Energi dan ketenagalistrikan 

f.       Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk transformasi digital 

3.      Penyederhanaan Regulasi, dilakukan dengan strategi pada: 

a.      Pendekatan Omnibus Law, dengan strategi penggabungan beberapa ketentuan undang-undang dengan membatalkan undang-undang sebelumnya 

b.      Pendekatan terhadap regulasi yang akan disusun 

4.      Penyederhanaan Regulasi, dilakukan dengan strategi pada: 

a.      Penyederhaan prosedur 

b.      Penyelenggaraan E-Government 

c.      Reformasi Birokrasi Pelayanan Publik untuk Kegiatan Ekspor/Impor, Kepabeanan, dan Kepelabuhan

5.      Transformasi Ekonomi, dilakukan dengan strategi pada: 

a.      Industrialisasi 

b.      Pengembangan destinasi unggulan 

c.      Penguatan ekonomi kreatif dan ekonomi digital 

Sasaran makro pembangunan 2020-2024, antara lain: 

1.      Pertumbuhan investasi pada kurun waktu 2020 – 2024 sebesar 6,6 – 7 persen; 

2.      Share industri pengolahan sebesar 21,0 persen pada tahun 2024; 

3.      Defisit transaksi berjalan sebesar 1,7 persen PDB pada tahun 2024; 

4.      Tingkat inflasi sebesar 2,7 persen pada tahun 2024; 

5.      Pertumbuhan ekspor non migas sebesar 7,4 persen pada kurun waktu 2020 – 2024; 

6.      Pertumbuhan industri pengolahan non migas 6,6 – 7 persen pada kurun waktu 2020 – 2024; dan 

7.      Rasio pajak 10,7 – 12,3 persen PDB tahun 2024. 

Perbaikan kondisi makro tersebut berdampak pada peningkatan kualitas pertumbuhan pada tahun 2024, antara lain: 

1.      Tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka diharapkan menurun masing-masing menjadi 6,0–7,0 persen dan 3,6–4,3

         persen; 

2.      Tingkat rasio gini menurun menjadi 0,360–0,374; 

3.      IPM yang mengindikasikan perbaikan kualitas sumber daya manusia meningkat menjadi 75,54; dan 

4.      Tingkat kemiskinan 6,0–7,0 persen pada tahun 2024.

BAB III Strategi dan Arah Kebijakan: B. Strategi dan Arah Kebijakan BPS

Arah kebijakan pembangunan nasional (RPJMN 2020 – 2024) yang terkait dengan pembangunan statistik, merupakan dasar pertimbangan BPS dalam menetapkan kerangka pikir dan arah kebijakan pembangunan
statistik tahun 2020 – 2024. Arah kebijakan penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas pada tahun 2020-2024 sesuai dengan RPJMN mencakup:

1. Peningkatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swasta;

Arah kebijakan  yang dapat mendukung pencapaian tersebut yaitu terwujudnya SSN melalui Strategi Nasional Pembangunan Statistik Indonesia (SNPSI).

Strategi yang dilakukan:

  • Meningkatkan harmonisasi kegiatan survei dan
  • Mengurangi tumpang tindih kegiatan survei.

2. Peningkatan hubungan dengan responden dan pengguna data;

Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:

  • Pengembangan Infrastruktur Statistik Nasional untuk Mendukung SSN;
  • Penguatan Implementasi Sistem Statistik Nasional dengan Pemanfaatan Infrastruktur Statistik Nasional; dan
  • Pembinaan K/L/D/I dalam rangka penyediaan statistik sektoral.

Strategi yang dilakukan:

  • Meningkatkan komunikasi dengan responden;
  • Memperbaiki metode pengumpulan data;
  • Memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang statistik;
  • Membuat customer relationship management;
  • Menyusun data mining pengguna data;
  • Meningkatkan efektifitas dan efisiensi diseminasi data; dan
  • Melakukan penyempurnaan pelayanan statsitik.


3. Peningkatan jumlah dan kompetensi SDM;

Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:

  • Meningkatkan kapasitas SDM BPS dengan menguatkan peran Pusdiklat;
  • Penguatan Kompetensi Pegawai BPS;
  • Membentuk organisasi yang lincah dan efisien.

Strategi yang dilakukan:

  • Penguatan Kompetensi Pegawai BPS melalui penyelenggaraan capacity building berdasar Training Need Analysis (TNA), pengembangan 20 JP/tahun bagi setiap pegawai dan
  • Penguatan Fungsi Pembina Jabatan Fungsional.


4. Peningkatan sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik;

Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:

  • Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan prima dan
  • Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan kinerja pegawai.

Strategi yang dilakukan:

  • Meningkatkan penggunaan sarana dan prasarana berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik pada unit pelayanan BPS;
  • Meningkatkan penggunaan sarana dan prasarana kerja berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik;
  • Menyusun standar sarana dan prasarana layanan statistik;
  • Meningkatkan penerapan smart office pada satker berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik; dan
  • Menyusun dokumen grand design smart office berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik.

5. Peningkatan penggunaan standar dan metodologi statistik internasional di Indonesia;

Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu memastikan penggunaan standar-standar dan metodologi internasional di Indonesia.

Strategi yang dilakukan:

  • Meningkatkan penerapan standar penjaminan kualitas dalam kegiatan statistik dan
  • Menyusun indeks data statistik yang sesuai dengan dimensi kualitas

6. Peningkatan ketersediaan statistik dengan menerapkan standar penjaminan kualitas.

Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu dengan melaksanakan penjaminan kualitas pada kegiatan statistik dasar dan sektoral. Adapun penjaminan kualitas BPS mengacu pada rekomendasi UNSD (United Nation Statistics Devision) yang menurunkan 19 prinsip kualitas (principle quality)  berdasarkan 10 UN Fundamental Principle
of Official Statistics.

Strategi yang dilakukan:

  • Menyusun quality gates dan melaksanakan penjaminan kualitas pada setiap proses bisnis statistik
  • Melakukan pengukuran kualitas dan deklarasi kualitas pada output yang dihasilkan

Arah kebijakan dan strategi untuk mencapai  6 arah kebijakan penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas sebagaimana tertuang dalam RPJMN tersebut, dikelompokkan menjadi 3 bidang utama prioritas BPS, yaitu:

  1. Arah Kebijakan dan Strategi Kualitas Data Sebagai Dasar Pembangunan
  2. Arah Kebijakan dan Strategi Bidang Kelembagaan dan SDM di BPS
  3. Arah Kebijakan dan Strategi Bidang Sistem dan Infrastuktur di BPS
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial