Profil BPS

Informasi Umum BPS

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :  

  • Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
  • Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
  • Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
  • Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.

Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :  

  • Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
  • Membantu kegiatan statistik di kementrian, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
  • Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
  • Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.
Visi dan Misi BPS

Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah:

“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”

(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)

Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.

Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.

Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
  2. Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan
  3. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional
  4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah
Struktur Organisasi BPS

Deskripsi

Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota, untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPS di daerah dibentuk Instansi vertikal BPS yang terdiri atas:
a. BPS Provinsi; dan 
b. BPS Kabupaten/Kota. 

 

BPS Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi. BPS Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala.

BPS Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPS Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :

1. penyelenggaraan statistik dasar di kabupaten/kota;
2. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS Kabupaten/Kota;
3. pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik di kabupaten/kota; dan
4. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BPS Kabupaten/ Kota.

Susunan organisasi BPS Kabupaten/Kota, terdiri atas:

1. Kepala;
2. Subbagian Umum; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.


Kepala BPS Kabupaten/Kota mempunyai tugas memimpin BPS Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsi BPS Kabupaten/Kota serta membina aparatur BPS Kabupaten/ Kota agar berdaya guna dan berhasil guna.

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, hukum dan organisasi, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan dan rumah tangga.

Di lingkungan BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota. Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional ditetapkan oleh Kepala BPS.

Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPS

Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
 
1. Tugas
 Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Fungsi

a. Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;

b. Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;

c. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;

d. Penetapan sistem statistik nasional;

e. Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan

f. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

3. Kewenangan

a. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;

b. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;

c. Penetapan sistem informasi di bidangnya;

d. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;

e. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;

f. i. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;

  ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

Pengolahan Data BPS

Tahap pengolahan data sangat menentukan seberapa jauh tingkat keakuratan dan ketepatan data statistik yang dihasilkan. BPS merupakan instansi perintis dalam penggunaan komputer karena telah memulai menggunakannya sejak sekitar 1960. Sebelum menggunakan komputer, BPS menggunakan kalkulator dan alat hitung sipoa dalam mengolah data.

Teknologi komputer yang diterapkan di BPS selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan juga mengacu kepada kebutuhan. Personal komputer yang secara umum lebih murah dan efisien telah dicoba digunakan untuk menggantikan mainframe. Sejak 1980-an, personal komputer telah digunakan di seluruh kantor BPS provinsi, diikuti dengan penggunaan komputer di seluruh BPS kabupaten dan kota sejak 1992.

Dengan menggunakan personal komputer, kantor statistik di daerah dapat segera memproses pengolahan data, yang merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan data, kemudian memasukkan data mentah ke dalam komputer dan selanjutnya data tersebut dikirim ke BPS pusat untuk diolah menjadi data nasional.

Pengolahan data menggunakan personal komputer telah lama menjadi contoh pengolahan yang diterapkan oleh direktorat teknis di BPS pusat, terutama jika direktorat tersebut harus mempublikasikan hasil yang diperoleh dari survei yang diselenggarakan.

Pengolahan data Sensus Penduduk tahun 2000 telah menggunakan mesin scanner, tujuannya untuk mempercepat kegiatan pengolahan data. Efek positif dari penggunaan komputer oleh direktorat teknis yaitu selain lebih cepat, juga dapat memotivasi pegawai yang terlibat turut bertanggung jawab untuk menghasilkan sebanyak mungkin data statistik dan indikator secara tepat waktu dan akurat dibanding sebelumnya. Selain itu, penggunaan computer sangat mendukung BPS dalam menghasilkan berbagai data statistik dan indikator-indikator yang rumit seperti kemiskinan, Input-Output (I-O) table, Social Accounting Matrix (SAM), dan berbagai macam indeks komposit dalam waktu yang relatif singkat.

Pada 1993, BPS mulai mengembangkan sebuah sistem informasi statistik secara geografis khususnya untuk pengolahan data wilayah sampai unit administrasi yang terkecil yang telah mulai dibuat secara manual sejak 1970. Data wilayah ini dibuat khususnya untuk menyajikan karakteristik daerah yang menonjol yang diperlukan oleh para perumus kebijakan dalam perencanaan pembangunan.

Dalam mengolah data, BPS juga telah mengembangkan berbagai program aplikasi untuk data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis dengan menggunakan berbagai macam bahasa dan paket komputer. BPS bertanggung jawab untuk mengembangkan berbagai perangkat lunak komputer serta mentransfer pengetahuan dan keahliannya kepada staf BPS daerah.

Pembangunan infrastruktur teknologi informasi di BPS didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai yaitu mengikuti perkembangan permintaan dan kebutuhan dalam pengolahan data statistik; melakukan pembaharuan/inovasi dalam hal metode kerja yang lebih baik serta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi statistik.

Sejarah BPS

Kegiatan statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda oleh . suatu lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian. Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheld en Handel) di Bogor. Pada Februarl 1920. Lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistic. Pada 24 September 1924, kegiatan statistik pindah ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS) dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930. Pada masa Pemerintahan Jepang di Indonesia pada tahun 1942-1945, CKS berubah nama menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dengan kegiatan memenuhi kebutuhan perang/militer.

 

Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo. Setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dibawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS bertanggungjawab kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya, melalui SK Menteri Perekonomian tanggal 24 Desember 1953 Nomor IB.099/M kegiatan KPS dibagi dalam dua bagian yaitu Afdeling A (Bagian Riset) dan Afdeling B (Bagian penyelenggaraan dan Tata Usaha). Berdasarkan Keppres X nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri.

 

Sesuai dengan UU No.6/1960 tentang Sensus, BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak di pada tahun 1961. Sensus Penduduk tersebut merupakan Sensus Penduduk pertama setelah Indonesia merdeka. Sensus Penduduk di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya dilaksanakan oleh kantor Bupati/Walikota, sedangkan pada tingkat Kecamatan dibentuk bagian yang melaksanakan Sensus Penduduk. Selanjutnya Penyelenggara Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Bupati/Walikota ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16/1968 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS di Pusat dan Daerah serta perubahannya menjadi PP No.6/1980, menyebutkan bahwa perwakilan BPS di daerah adalah Kantor Satistik Provinsi dan Kantor Statistik Kabupaten atau Kotamadya. Tentang Organisasi BPS ditetapkan kembali pada PP No. 2 Tahun 1992 yang disahkan pada 9 Januari 1992. Selanjutnya, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja BPS diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992.

 

Pada tanggal 19 Mei 1997 ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi “Badan Pusat Statistik”. Pada Keputusan Presiden No.86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya. Serta pada tanggal 26 Mei 1999, ditetapkan PP Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik di Indonesia.

 

Daftar Nama Kepala BPS Republik Indonesia:

 1. Abdul Karim Pringgodigdo. Masa Jabatan: 1945 - 1946
 2. Sarbini Somawinata. Masa Jabatan: 1956-1966
 3. M. Abdul Majid. Masa Jabatan: 1966-1982
 4. Azwar Rasjid. Masa Jabatan: 1982-1994
 5. Sugito Suwito. Masa Jabatan: 1994-2000
 6. Sudarti Soerbakti. Masa Jabatan: 2000-2004
 7. Choiril Maksum. Masa Jabatan: 2004-2006
 8. Rusman Heriawan. Masa Jabatan: 2006-2011
 9. Suryamin. Masa Jabatan: 2011-2015
10. Suhariyanto. Masa Jabatan: 2015-2021
11.  Margo Yuwono. Masa Jabatan: 2021-sekarang

Arti Logo BPS

Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :

Biru

Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).

Hijau

Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).

Orange

Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).

Alamat dan Kontak BPS

BADAN PUSAT STATISTIK
KABUPATEN KONAWE UTARA
 

BPS Kabupaten Konawe Utara
Jl. Poros Trans Sulawesi Km. 123, Kel. Wanggudu, Kec. Asera
E-mail : bps7410@bps.go.id
konutkab.bps.go.id

Profil Pejabat BPS

Dr. Margo Yuwono, S.Si, M.Si.
Kepala Badan Pusat Statistik

 

Pria kelahiran Blitar, 5 Juni 1963 ini dilantik sebagai Kepala Badan Pusat Statistik pada tanggal 25 Juni 2021. Beliau merupakan lulusan D3 di Akademi Ilmu Statistik Jakarta pada tahun 1986. Kemudian melanjutkan pendidikan sarjananya hingga mendapat gelar Doktor dari Institut Pertanian Bogor Program Studi Ekonomi Pembangunan pada tahun 2012. Peraih gelar Master Ilmu Pembangunan Wilayah dan Perdesaan IPB ini pernah menjabat berbagai posisi strategis di Badan Pusat Statistik, antara lain Direktur Direktorat Analisis dan Pengembangan Statistik (2014-2016), Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah (2016-2018), Deputi Bidang Statisik Sosial (2018-2020), dan Sekretaris Utama (2018-2021).

 
Ir. Atqo Mardiyanto M.Si.
Sekretaris Utama

 

Pria kelahiran Wonosobo, 8 Mei 1964 ini dilantik sebagai Sekretaris Utama pada tanggal 6 Oktober 2021. Beliau merupakan lulusan D3 di Akademi Ilmu Statistik Jakarta pada tahun 1986. Kemudian melanjutkan pendidikan sarjananya hingga mendapat gelar Magister Sains dari Institut Pertanian Bogor Program Studi Statistika pada tahun 2000. Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Utama, peraih gelar Insinyur dari IPB ini pernah menjabat berbagai posisi strategis di Badan Pusat Statistik, antara lain Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tenggara (2016-2018), Kepala BPS Provinsi Kalimantan Timur (2018-2019), dan Kepala Biro Bina Program (2019-2021).
 
Dr. Eng. Imam Machdi, MT
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik

 

Lahir di Jakarta pada tahun 1971. Beliau dilantik sebagai Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik pada tanggal 6 November 2020. Yang sebelumnya pernah menjabat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana pada tahun 2017. Meraih gelar Bachelor of Science in Computer Science setelah menamatkan pendidikan di  Louisiana State University and Agricultural and Mechanical College tahun 1995, kemudian memperoleh gelar Magister Teknik dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember tahun 2000. Gelar Doctor of Engineering dari Program Studi Computer Science pada Tsukuba University tahun 2010.

Dr. Ateng Hartono, SE, M.Si
Deputi Bidang Statistik Sosial


 

Pria kelahiran Cirebon, sebelum dilantik sebagai Deputi Bidang Statistik Sosial pada 12 Oktober 2020, beliau pernah menjabat sebagai Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara tahun 2018. Alumni Akademi Ilmu Statistik (1992) ini memperoleh gelar Doktor di bidang Ilmu Ekonomi pada Universitas Sumatera Utara tahun 2016 dan Magister Ilmu Sosial dari Universitas Tanjungpura tahun 2007.
 
Setianto S.E, M.Si
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa

 

Setianto, lahir di Pati  pada tahun 1962. Dilantik sebagai Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa pada tanggal 6 Juli 2020 sampai sekarang,  sebelumnya   adalah Direktur Neraca Produksi, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala BPS Provinsi Sulawesi Barat. Meraih gelar Bachelor Statistic (B.St) setelah menamatkan pendidikan di  Akademi Ilmu Statistik tahun 1985, kemudian memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, Gelar Magister Sains dari Program Studi Ilmu Ekonomi Sekolah Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor tahun 2010.

 
M. Habibullah, S.Si, M.Si
Deputi Bidang Statistik Produksi

 

Pria kelahiran Musi Rawas, sebelum diangkat sebagai Deputi Bidang Statistik Produksi pada tanggal 15 Februari 2018 - sekarang, sebelumnya dalah Kepala BPS Provinsi Kalimantan Timur. Alumni Akademi Ilmu Statistik (AIS) tahun 1988 pernah menjabat sebagai Kepala BPS Provinsi Maluku Utara pada tahun 2013. Peraih gelar Master di bidang ekonomi dari Universitas Sriwijaya, Palembang tahun 2008.

 
Moh. Edy Mahmud, S.Si., MP
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik

 

Pria yang akrab disapa Edy ini lahir di Tegal, 15 Februari 52 tahun silam. Dilantik sebagai Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik pada tanggal 18 Mei 2021. Sebelumnya, lulusan terbaik D3 Akademi Ilmu Statistik Jakarta tahun 1991 ini pernah menjabat sebagai Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara (2016-2018), Kepala BPS Provinsi Sulawesi Tenggara (2018-2020), dan Kepala BPS Provinsi Kalimantan Selatan (2020-2021). Memperoleh gelar Sarjana dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya tahun 1999 dan mendapatkan gelar Magisternya pada tahun 2005 dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarbaru.

Drs. Akhmad Jaelani M.Si
Inspektur Utama

 

Akhmad Jaelani, lahir di Purbalingga  pada tahun 1963. Dilantik sebagai Inspektur Utama  pada tanggal 31 Agustus 2015 sampai sekarang,  sebelumnya adalah Kepala Biro Kepegawaian, Kepala BPS Provinsi Lampung, Kepala BPS Provinsi Jambi. Meraih gelar Bachelor Statistic (B.St) setelah menamatkan pendidikan di  Akademi Ilmu Statistik tahun 1985, kemudian memperoleh gelar Doktorandus dari Fakultas MIPA Program Studi Statistika dari Universitas Padjajaran, Gelar Magister Ekonomi Studi Pembangunan didapatnya dari Universitas Syiah Kuala tahun 2004.

DAFTAR NAMA PEJABAT ESELON II BADAN PUSAT STATISTIK

Kepala Biro Perencanaan
Dr. M. Nashrul Wajdi, SST., M.Si

Kepala Biro Keuangan
Darusman S.Si, MM.

Kepala Biro SDM
Atas Parlindungan Lubis S.Si, M.Si

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum
Dr. Margaretha Ari Anggorowati, S.Kom, M.T 

Kepala Biro Umum
Agus Gede Hendrayana Hermawan, SE, M.Si

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Eni Lestariningsih S.Si, M.A

Direktur Politeknik Statistika STIS
Dr. Erni Tri Astuti M. Math

Direktur Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei
Dr. Sarpono S.Si, M.Sc

Direktur Diseminasi Statistik
Dwi Retno Wilujeng Wahyu Utami, S.Si, M.Si

Direktur Sistem Informasi Statistik
Dr. Pudji Ismartini M.App.Stat

Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan
Dr. Ali Said MA.

Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat
Ahmad Avenzora SE, MSE

Direktur Statistik Ketahanan Sosial
Dr. Nurma Midayanti SSi, M.Env.Sc

Direktur Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
Dr. Kadarmanto M.A.

Direktur Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan
Ihsanurijal S.Si, M.Si

Direktur Statistik Industri
Aryanto S.Si., M.M

Direktur Statistik Distribusi
Ir. Efliza ME

Direktur Statistik Harga
Dr. Windhiarso Ponco Adi P., SSi. M.Eng

Direktur Statistik Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwisata
Harmawanti Marhaeni M.Sc.

Direktur Neraca Produksi
Puji Agus Kurniawan S.Si., M.A

Direktur Neraca Pengeluaran
Buyung Airlangga M.Bus.

Direktur Analisis dan Pengembangan Statistik
Dr. Muchammad Romzi

Inspektur Wilayah I
Ir Faizal Anwar M.T

Inspektur Wilayah II
Ir. Endang Tri Wahyuningsih MM

Inspektur Wilayah III
Jamason Sinaga AK., MAP

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial