Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS Provinsi Gorontalo membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Fungai Diseminasi dan Layanan Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS Provinsi Gorontalo telah menetapkan Keputusan Kepala BPS Provinsi Gorontalo No. 0307064 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo.

Keputusan Kepala BPS Provinsi Gorontalo Nomor 0307064 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan BPS Provinsi Gorontalo
1.21 mb

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  1. Pelayanan Perpustakaan
  2. Pelayanan Konsultasi Statistik
  3. Pelayanan Penjualan Produk Statistik
  4. Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

 

 

Keputusan Kepala BPS Provinsi Gorontalo Nomor 0307064 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan BPS Provinsi Gorontalo
1.21 mb
Keputusan Kepala BPS Provinsi Gorontalo Nomor 0107003 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan BPS Provinsi Gorontalo
1.05 mb
Keputusan Kepala BPS Provinsi Gorontalo Nomor 1230005 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan BPS Provinsi Gorontalo
1.73 mb

Kebijakan Mutu Pelayanan

Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Keputusan Kepala BPS Provinsi Gorontalo Nomor 0108063 Tahun 2024 tentang Mekanisme Peningkatan Motivasi Kerja, Penghargaan, dan Hukuman Petugas Layanan Serta Kompensasi Pengguna Layanan di Lingkungan BPS Provinsi Gorontalo
2.31 mb
Jenis Layanan

*Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Keputusan Kepala BPS Provinsi Gorontalo Nomor 1230005 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan BPS Provinsi Gorontalo.

Keputusan Kepala BPS Provinsi Gorontalo Nomor 0307064 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan BPS Provinsi Gorontalo
1.21 mb

Selengkapnya:

Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah)
2.78 mb
Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan
  1. Front office layanan konsultasi dan informasi tatap muka langsung
    Front Office Layanan Konsultasi dan Informasi Tatap Muka Langsung
    1.06 mb
  2. Ruang tunggu pelayanan
    Ruang Tunggu Pelayanan
    325.33 kb
  3. Area bermain anak
    Area Bermain Anak
    331.79 kb
  4. Toilet yang bersih, sehat, dan memadai
    Toilet Bersih, Sehat, dan Memadai
    357.14 kb
  5. Tempat parkir aman dan nyaman
    Tempat Parkir Aman dan Nyaman
    2.27 mb
  6. Tempat ibadah
    Tempat Ibadah
    581.93 kb
  7. Front office layanan pengaduan tatap muka langsung
    Front Office Layanan Pengaduan Tatap Muka Langsung
    319.72 kb
  8. Jalur evakuasi
    Jalur Evakuasi
    396.69 kb
Pelaksana Layanan

Pelayanan Berkebutuhan Khusus
  1. Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus
    Sarana dan Prasarana Bagi Pengguna Layanan yang Berkebutuhan Khusus
    777.5 kb
  2. Ruang laktasi
    Ruang Laktasi
    651.62 kb
Survei Kepuasan Masyarakat
Dasar Hukum : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan : Triwulanan & Tahunan
Pelaksana Kegiatan : Tim Analisis dan Diseminasi Informasi Statistik


Hasil Survei Kebutuhan Data

No. Uraian Link  Unduh
1 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Gorontalo 2023 Unduh
2 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Gorontalo 2022 Unduh
3 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Gorontalo 2021 Unduh
4 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Gorontalo 2020 Unduh
5 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Gorontalo 2019 Unduh

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulanan

No. Uraian Link Unduh
1 Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan I 2024 Unduh
Penghargaan

Sertifikat ISO 9001:2015 Quality Management System  2024-2027

Penghargaan Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Gorontalo sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dengan Kategori "Pelayanan Prima" Tahun 2024

Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Kategori Penerbit Kementrian/Lembaga 2024


Penghargaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023

Penghargaan Pengelolaan Aktivitas Promosi Statistik sebagai Juara 3 Tahun 2021

Penghargaan Kategori Instansi Vertikal Pendukung Data Terbaik Tahun 2021

Penghargaan Dukungan dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo pada Pelaksanaan Bimtek E-Data Sektoral dalam rangka Memenuhi Kebutuhan atas Pengelolaan dan Informasi Pembangunan Daerah Tahun 2021

Penghargaan sebagai Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun 2020

Penghargaan Pengelolaan Barang Milik Negara Tahun 2017 sebagai Juara 2 Kategori Penatausahaan dan Sertifikasi Barang Milik Negara Wilayah Provinsi Gorontalo

Pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:

Booklet atau Leaflet Layanan
Sistem Statistik Nasional (Leaflet)
1.54 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam Infografis (Leaflet)
2.16 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral (Leaflet)
1.78 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik Online (Leaflet)
5.43 mb
BPS WebAPI (Leaflet)
1.25 mb
Aplikasi ALLSTAT BPS (Leaflet)
2.63 mb
Cara Mengunduh Data BPS (Leaflet)
6.2 mb
Pengenaan Tarif Nol Rupiah di BPS (Leaflet)
6.13 mb
Pelayanan Statistik Terpadu BPS (Leaflet)
306.06 kb
Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS (Leaflet)
961.03 kb
Transdata - Sistem Pertukaran Data K/L (Leaflet)
2.22 mb
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial