BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS Provinsi Gorontalo membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Fungai Diseminasi dan Layanan Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS Provinsi Gorontalo telah menetapkan Keputusan Kepala BPS Provinsi Gorontalo No. 0307064 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
*Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Keputusan Kepala BPS Provinsi Gorontalo Nomor 1230005 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan BPS Provinsi Gorontalo.
Selengkapnya:
Dasar Hukum | : | PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik |
Pelaksanaan Kegiatan | : | Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)” |
Periode Pelaksanaan | : | Triwulanan & Tahunan |
Pelaksana Kegiatan | : | Tim Analisis dan Diseminasi Informasi Statistik |
Hasil Survei Kebutuhan Data
No. | Uraian | Link Unduh |
1 | Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Gorontalo 2023 | Unduh |
2 | Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Gorontalo 2022 | Unduh |
3 | Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Gorontalo 2021 | Unduh |
4 | Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Gorontalo 2020 | Unduh |
5 | Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Gorontalo 2019 | Unduh |
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulanan
No. | Uraian | Link Unduh |
1 | Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan I 2024 | Unduh |
Sertifikat ISO 9001:2015 Quality Management System 2024-2027
Penghargaan Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Gorontalo sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dengan Kategori "Pelayanan Prima" Tahun 2024
Penghargaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Kategori Penerbit Kementrian/Lembaga 2024
Penghargaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023
Penghargaan Pengelolaan Aktivitas Promosi Statistik sebagai Juara 3 Tahun 2021
Penghargaan Kategori Instansi Vertikal Pendukung Data Terbaik Tahun 2021
Penghargaan Dukungan dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo pada Pelaksanaan Bimtek E-Data Sektoral dalam rangka Memenuhi Kebutuhan atas Pengelolaan dan Informasi Pembangunan Daerah Tahun 2021
Penghargaan sebagai Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun 2020
Penghargaan Pengelolaan Barang Milik Negara Tahun 2017 sebagai Juara 2 Kategori Penatausahaan dan Sertifikasi Barang Milik Negara Wilayah Provinsi Gorontalo
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan: