Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, Badan Pusat Statistik Kabupaten Pohuwato membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Fungai Diseminasi dan Layanan Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala Kabupaten Pohuwato telah menetapkan Keputusan Kepala Kabupaten Pohuwato Nomor 0324070 Tahun 2025 Tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS Kabupaten Pohuwato.

Keputusan Kepala BPS Kabupaten Pohuwato Nomor 0324070 Tahun 2025 Tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu Di Lingkungan BPS Kabupaten Pohuwato
670.42 kb

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. Berikut maklumat pelayanan BPS Kabupaten Pohuwato.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Pohuwato merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik;
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.

Visi Pelayanan Statistik Terpadu

Penyelenggara Layanan Statistik Berkualitas Untuk Mendukung Indonesia Maju

Tujuan

Meningkatnya Peran Pelayanan Statistik Terpadu dalam Mendukung Sistem Statistik Nasional 

Sasaran

  • Meningkatkan Pelayanan Prima Dalam Penyelenggaraan SSN
  • Meningkatnya Koordinasi dan Kerjasama dalam Penyelenggaraan SSN
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

STANDAR PELAYANAN STATISTIK TERPADU

Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan BPS Kabupaten Pohuwato tertuang pada Surat Keputusan berikut.

Keputusan Kepala BPS Kabupaten Pohuwato Nomor 0324070 Tahun 2025 Tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu Di Lingkungan BPS Kabupaten Pohuwato
670.42 kb
Kompensasi Layanan
-
Jenis Layanan
-
Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan
-
Pelaksana Layanan
-
Pelayanan Berkebutuhan Khusus
-
Survei Kepuasan Masyarakat

Dasar hukum :
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Konsep Kegiatan :
Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Tujuan Kegiatan :
Mendapatkan bahan evaluasi dari konsumen dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan data dan informasi statistik

Pelaksanaan Kegiatan :
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”

Periode Pelaksanaan :
1. Tahunan
2. Triwulanan

Hasil Survei Kebutuhan Data

Uraian Pelaksana Kegiatan Periode Kegiatan Unduhan
Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulan III Tahun 2025 Tim Metodologi dan Informasi Statistik Triwulanan Unduh
Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulan II Tahun 2025 Tim Metodologi dan Informasi Statistik Triwulanan Unduh
Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulan I Tahun 2025 Tim Metodologi dan Informasi Statistik Triwulanan Unduh
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Pohuwato Tahun 2024 Tim Diseminasi dan Pelayanan Statistik Terpadu  Tahunan Unduh
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan III Tahun 2024 Tim Diseminasi dan Pelayanan Statistik Terpadu  Triwulanan Unduh
Hasil Survei Kebutuhan Data Semester I Tahun 2024 Tim Diseminasi dan Pelayanan Statistik Terpadu  Semesteran Unduh
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II Tahun 2024 Tim Diseminasi dan Pelayanan Statistik Terpadu  Triwulanan Unduh
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan I Tahun 2024 Tim Diseminasi dan Pelayanan Statistik Terpadu  Triwulanan Unduh
Hasil Survei Kebutuhan Data Tahun 2023 Tim Diseminasi dan Pelayanan Statistik Terpadu  Tahunan Unduh
Hasil Survei Kebutuhan Data Tahun 2022 Tim Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik Tahunan Unduh
Hasil Survei Kebutuhan Data Tahun 2021 Tim Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik Tahunan Unduh
Hasil Survei Kebutuhan Data Tahun 2020 Tim Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik Tahunan Unduh

Penghargaan
-
Pengaduan
-
Booklet atau Leaflet Layanan
-
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial