Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 65 tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Peraturan Kepala BPS Tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Nomor 65 Tahun 2024
4.51 mb

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Konsultasi Statistik;
  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Produk Statistik Berbayar ; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik. 

Visi Pelayanan Statistik Terpadu

Penyelenggara Layanan Statistik Berkualitas Untuk Mendukung Indonesia Maju

Tujuan

Meningkatnya Peran Pelayanan Statistik Terpadu dalam Mendukung Sistem Statistik Nasional

Sasaran

  1. Meningkatkan Pelayanan Prima Dalam Penyelenggaraan SSN
  2. Meningkatnya Koordinasi dan Kerjasama dalam Penyelenggaraan SSN
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

Standar Pelayanan


BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Kepka Standar Pelayanan Publik Nomor 0908008 Tahun 2023
1.34 mb

Maklumat Pelayanan

Alur Layanan PST BPS Kabupaten Bone Bolango

  • Alur Layanan Konsultasi Statistik

  • Alur Layanan Perpustakaan

  • Alur Layanan Rekomendasi Statistik

Kompensasi Layanan

Kompensasi Pelayanan

 

 

SK Kompensasi Pelayanan
614.86 kb
Jenis Layanan
-
Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan
-
Pelaksana Layanan
-
Pelayanan Berkebutuhan Khusus
-
Survei Kepuasan Masyarakat

Survei Kepuasan Masyarakat

Dasar hukum : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan : Triwulanan
Pelaksana Kegiatan : Tim Pelayanan Publik BPS Kabupaten Bone Bolango

Publikasi Survei Kepuasan Masyarakat

No Uraian Link Unduh
1. Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Bone Bolango 2024 Unduh
2. Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Bone Bolango Triwulan IV Tahun 2024 Unduh
3. Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Bone Bolango Triwulan III Tahun 2024 Unduh
2. Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Bone Bolango Triwulan II Tahun 2024 Unduh
3. Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Bone Bolango Triwulan I Tahun 2024 Unduh
4. Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Bone Bolango Semester II Tahun 2023 Unduh
5. Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Bone Bolango 2023 Unduh
6. Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Bone Bolango 2022 Unduh
7. Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Bone Bolango 2021 Unduh
8. Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Bone Bolango 2020 Unduh

Hasil Survei Kebutuhan Data 2024

  • Tahun 2024

  • Triwulan I

  • Triwulan II

  • Semester I

Hasil Survei Kebutuhan Data 2023

   

Hasil Survei Kebutuhan Data 2022

Penghargaan
-
Pengaduan

Penanganan Pengaduan dan Saran:

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di PST BPS Kabupaten Bone Bolango
Online : s.bps.go.id/Pengaduan7504 atau lapor.go.id (SP4N Lapor BPS Kabupaten Bone Bolango)
E-mail : lapor7504@bps.go.id
Whatsapp: 08114317504

Laporan Pengaduan

Laporan SP4N LAPOR Semester I Tahun 2024
685.31 kb
Laporan Pengaduan Masyarakat Tahun 2024 (s.d Agustus)
174.07 kb
Laporan Pengaduan Masyarakat Tahun 2023
249.73 kb
Laporan Pengaduan Masyarakat Tahun 2022
1.29 mb
Booklet atau Leaflet Layanan
-
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial