BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS Kabupaten Mamuju Tengah telah menetapkan Surat Keputusan Kepala BPS Kabupaten Mamuju Tengah No. 76060.009/KPG Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Tengah.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Tengah merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Tengah yang meliputi:
BPS Kabupaten Mamuju Tengah memiliki 3 jenis layanan, yaitu:
Layanan Perpustakaan
Layanan Konsultasi Statistik
Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
Standar pelayanan dapat dibaca pada dokumen di bawah ini:
Standar pelayanan dalam bentuk infografis:
Maklumat Pelayanan
Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan Pelayanan Statistik Terpadu (PST). Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
BPS Kabupaten Mamuju Tengah memiliki 3 jenis layanan, yaitu:
Layanan Perpustakaan
Layanan Konsultasi Statistik
Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
Ketua Tim IPDS BPS Kabupaten Mamuju Tengah bertugas sebagai Ketua Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Mamuju Tengah
Petugas Pelayanan adalah Seluruh Pegawai BPS Kabupaten Mamuju Tengah kecuali Pegawai Struktural dan Bendahara BPS Kabupaten Mamuju Tengah
BPS Kabupaten Mamuju Tengah menyediakan petugas pendamping khusus untuk disabilitas.
Dasar Hukum:
Pelaksanaan Kegiatan:
Periode Pelaksanaan:
Laporan/Publikasi Hasil Survei Kebutuhan Data
Publikasi Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Mamuju Tengah 2024
dapat diakses pada tautan berikut:
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Mamuju Tengah 2024
Sarana Pengaduan
Pengaduan Langsung : Kotak saran dan pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Mamuju Tengah
Website : Saran Pengaduan Online dan Rating Petugas Layanan (SPATULA) http://s.bps.go.id/SaranPengaduan_bps7606
E-mail : bps7606@bps.go.id
SMS/WhatsApp : 0822-1000-7606
SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id, Twitter/X @lapor1708, Instagram @lapor1708, Facebook lapor1708