Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :
Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah:
“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”
(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)
Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.
Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.
Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:
Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang mengemban tugas dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan statistik dalam rangka menyediakan data statistik yang lengkap, akurat dan mutakhir serta melakukan koordinasi dalam mewujudkan terciptanya sistem statistik nasional yang andal, efektif dan efisien. Dalam melaksanakan tugas, BPS dilengkapi perangkat lunak kelembagaan antara lain Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik dan Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kependudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen serta perubahannya. Berbagai perangkat lunak tersebut menjamin Kemandirian dan Objektifitas BPS serta perwakilan BPS di daerah (BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota) sebagai instansi vertikal dalam melaksanakan tugas Pemerintah di bidang statistik.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik, BPS Kabupaten Teluk Wondama sebagai kepanjangan tangan BPS Pusat di daerah bertugas menyelenggarakan kegiatan statistik dasar yaitu statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas baik bagi pemerintah (pusat dan daerah) maupun masyarakat umum.
STRUKTUR ORGANISASI BPS KABUPATEN TELUK WONDAMA
Deskripsi
Pegawai BPS Kabupaten Teluk Wondama saat ini berjumlah 22 orang. Bapak Eliza Izaac Pattikawa, SE. selaku Kepala BPS Kabupaten Teluk Wondama secara langsung membawahi Sub Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Sub Bagian Umum - bertanggung jawab dalam urusan kepegawaian, perlengkapan, perencanaan, dan keuangan organisasi.
Kelompok Jabatan Fungsional - bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan statistik seperti: pengorganisasian, pelaksanaan lapangan, evaluasi kegiatan pengumpulan data statistik, kompilasi data, pembentukan indikator-indikator statistik, mempersiapkan perangkat/metodologi pelaksanaan sensus/survei, melakukan kegiatan pengolahan data, dan memberikan layanan diseminasi statistik.
Wilayah Administrasi Kerja BPS Kabupaten Teluk Wondama yang menjadi tanggung jawab pengawasan dan pembinaan dalam penyelenggaraan kegiatan statistik adalah 13 distrik yaitu:
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
1. Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Fungsi
a. Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;
b. Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
c. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
d. Penetapan sistem statistik nasional;
e. Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan
f. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
3. Kewenangan
a. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
d. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
e. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;
f. i. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
BPS Kabupaten Teluk Wondama disahkan pada tahun 2007, bersamaan dengan BPS Kabupaten Kaimana, BPS Kabupaten Raja Ampat, BPS Kabupaten Sorong Selatan, dan BPS Kabupaten Teluk Bintuni.
Daftar Nama Kepala BPS Kabupaten Teluk Wondama:
Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :
Biru
Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).
Hijau
Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).
Orange
Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).
Alamat : Kompleks Perkantoran Pemda Teluk Wondama, Jl. Rasiey-Wasior 98362 Indonesia
Email : bps9103@bps.go.id