Rencana Strategis (Renstra) BPS Kabupaten Boven Digoel periode 2020-2024 adalah panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPS Kabupaten Boven Digoel untuk 5 (lima) tahun ke depan yang mengacu Renstra BPS. Renstra BPS Kabupaten Boven Digoel disusun berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab BPS Kabupaten Boven Digoel pada periode 2020-2024 dan analisa terhadap dinamika perubahan lingkungan strategis yang terjadi di BPS Kabupaten Boven Digoel.
Renstra BPS Kabupaten Boven Digoel menjabarkan tujuan dan sasaran penyelenggaraan teknis dan administrasi dalam mendukung kegiatan teknis dan administrasi BPS dalam kurun waktu 2020-2024. Selanjutnya dokumen Renstra ini akan menjadi acuan masing-masing Fungsi/subbagian di lingkungan BPS Kabupaten Boven Digoel dan diimplementasikan setiap tahunnya dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BPS Kabupaten Boven Digoel.
Ucapan terima kasih ditujukan kepada semua pihak yang berperan serta dalam penyusunan dan penerbitan Renstra ini. Kritik dan saran untuk perbaikan Renstra ini sangat kami hargai. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa merestui segala usaha dan upaya
kita.
BPS Kabupaten Boven Digoel mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan,
pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di
lingkungan BPS Kabupaten Boven Digoel. Renstra BPS Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020-
2024 menjadi acuan bagi seluruh jajaran BPS Kabupaten Boven Digoel sebagai pendukung
kelancaran penyelenggara kegiatan teknis dan administrasi statistik dalam melaksanakan visi
dan misi BPS khususnya serta pembangunan nasional di bidang statistik pada umumnya
selama 2020-2024.
Visi BPS Kabupaten Boven Digoel sebagaimana visi BPS adalah “Penyedia Data Statistik
Berkualitas untuk Indonesia Maju”. Untuk dapat mewujudkan visi ini, BPS telah merumuskan
4 pernyataan misi, yakni: (1) menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan
internasional; (2) membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan;
(3) mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik
Nasional; dan (4) Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai
profesionalisme, integritas dan amanah.
Melalui pernyataan visi dan misi BPS tersebut, BPS memiliki aspirasi untuk mencapai
sejumlah tujuan strategis, yaitu: (1) menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai
dasar pembangunan; (2) meningkatnya kolaborasi, integrasi, sinkronisasi dan standardisasi
dalam penyelenggaraan SSN; (3) meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan
SSN; (4) Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi.
Pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis diwadahi dalam
program-program: (1) Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS) dan (2)
Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS (DMPTTL).Pada
akhirnya, seluruh penjabaran tujuan serta sasaran strategis dalam Renstra BPS Kabupaten
Boven Digoel 2020–2024 tersebut akan menjadi pedoman bagi BPS Kabupaten Boven Digoel
untuk mewujudkan visinya sebagai “Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia
Maju”.
A. Latar Belakang
Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020–2024 adalah dokumen perencanaan Badan Pusat Statistik Kabupaten Boven Digoel untuk periode 5 (lima) tahun kedepan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024.
Sesuai arahan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDN berkualitas dan berdaya saing. Sedangkan visi pembangunan dalam RPJMN 2005-2025 adalah Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur yang ditandai dengan terwujudnya bangsa Indonesia yang memiliki daya saing tinggi.
Penyediaan data dan informasi statistik berkualitas yang dilakukan oleh BPS sebagai amanat dari UU Nomor 16 Tahun 1997, sangat dibutuhkan baik oleh pemerintah untuk pengambilan keputusan yang efektif dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan. Selain pemerintah, data BPS juga dibutuhkan oleh sektor swasta untuk mendapatkan gambaran yang akurat tentang makro dan mikro ekonomi guna perencanaan bisnis. Demikian pula dengan lembaga internasional yang menggunakan data BPS untuk memperoleh gambaran kondisi ekonomi dan sosial yang akurat di Indonesia.
B. Kondisi Umum
Data dan informasi statistik yang dihasilkan oleh BPS menjadi sumber informasi pembangunan yang dapat dipercaya. Perkembangan kondisi pembangunan lima tahun kedua banyak menggunakan data BPS. Dalam Renstra BPS Kabupaten Boven DigoelTahun 2015–2019, visi yang ditetapkan adalah “Pelopor data statistik terpercaya untuk semua”. Untuk dapat mewujudkan visi ini, BPS Kabupaten Boven Digoel telah merumuskan 3 (tiga) pernyataan misi, yakni: (1) menyediakan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi, berstandar nasional dan internasional; (2) memperkuat Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan melalui pembinaan dan koordinasi di bidang statistik; dan (3) membangun insan statistik yang profesional, berintegritas dan amanah untuk kemajuan perstatistikan.
Pencapaian umum visi BPS sebagai pelopor data statistik terpercaya untuk semua, hingga tahun 2019, dapat dilihat dari Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) 2019. Survei ini dilaksanakan untuk mengidentifikasi kebutuhan data dan kepuasan konsumen guna meningkatkan kualitas data serta pelayanan publik. Responden SKD 2019 adalah konsumen yang pernah menerima pelayanan dari unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS baik yang datang langsung ke PST maupun yang tanpa tatap muka seperti melalui telepon, surat, layanan online, dan lain-lain.
Berdasarkan hasil SKD 2019 menunjukkan bahwa sebesar 99,44 persen konsumen merasa puas dengan pelayanan di PST BPS Kabupaten Boven Digoel. Kepuasan konsumen BPS Kabupaten Boven Digoel dapat dilihat berdasarkan atribut pelayanan. Berdasarkan Gambar 1, konsumen yang puas terhadap Akses data BPS sebesar 98,89 persen, konsumen yang konsumen yang menggunakan data BPS dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional sebesar 82,61 persen. Sedangkan konsumen yang puas terhadap pemenuhan sarana dan prasarana BPS, konsumen yang puas dengan kualitas data statistik, konsumen yang menggunakan data BPS sebagai sebagai rujukan utama, konsumen yang puas dengan kemutakhiran data BPS, konsumen yang puas dengan akurasi data BPS dan konsumen yang puas dengan kelengkapan data BPS sebesar 100 persen.
Penyediaan data dan informasi statistik berkualitas yang dilakukan oleh BPS sebagai amanat dari UU Nomor 16 Tahun 1997, sangat dibutuhkan baik oleh pemerintah untuk pengambilan keputusan yang efektif dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan. Selain pemerintah, data BPS juga dibutuhkan oleh sektor swasta untuk mendapatkan gambaran yang akurat tentang makro dan mikro ekonomi guna perencanaan bisnis. Demikian pula dengan lembaga internasional yang menggunakan data BPS untuk memperoleh gambaran kondisi ekonomi dan sosial yang akurat di Indonesia.
BPS sebagai pelaksana statistik dasar dan dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 16 Tahun 1997, BPS telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional (SSN). Salah satu upaya BPS Kabupaten Boven Digoel untuk mewujudkan SSN antara lain melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan masyarakat. Selama periode Renstra 2015-2019 berbagai kegiatan kerja sama dan hubungan kelembagaan telah dilaksanakan di antaranya keikutsertaan BPS Kabupaten Boven Digoel dalam acara yang diselenggarakan oleh pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan diselenggarakannya sosialisasi berbagai kegiatan statistik. Berbagai kesuksesan yang dicapai di periode Renstra 2015-2019 akan terus dipertahankan bahkan ditingkatkan dalam berbagai upaya pencapaian yang ditempuh dalam periode yang baru ini.
C. Potensi dan Permasalahan
Dalam melaksanakan tugas, BPS telah memiliki perangkat kelembagaan yang menjamin kemandirian dan independensi BPS sebagai instansi vertikal dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik, antara lain :
Potensi BPS diharapkan dapat menjadi booster transformasi di BPS dari sisi kualitas data, kelembagaan dan SDM, serta sistem dan infrastruktur tercakup secara keseluruhan dalam program STATCAP CERDAS (Statistical Capacity Building-Change and Reform for Development of Statistics). Potensi BPS dalam bidang teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas kegiatan statistik, baik dari sisi pengumpulan, pengolahan maupun diseminasi. Penggunaan mobile applications berupa Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) dan Computer Aided Web Interviewing (CAWI) akan menjadikan proses pengumpulan data survei berlangsung dengan lebih cepat dan efisien. Selain itu, dalam hal diseminasi data, penggunaan mobile applications akan memudahkan pengguna data untuk mengakses data BPS dari mana pun. Dengan penggunaan mobile applications ini, penyajian data BPS menjadi lebih tepat waktu, dan mudah diakses. Teknologi cloud computing juga memberikan peluang bagi BPS untuk menampung hasil seluruh survei di dalam satu data warehouse.
Sustainable Development Goals (SDG’s), menjadi pendorong bagi penyelenggara maupun pemerhati statistik untuk lebih meningkatkan peran sertanya dalam menilai pencapaian kinerja pembangunan di Kabupaten Boven Digoel. BPS Kabupaten Boven Digoel memiliki peran yang krusial di dalam mendukung pencapaian target sejumlah indikator kinerja yang merefleksikan SDG’s. BPS merupakan lembaga yang mendapat mandat untuk dapat menyediakan data statistik tentang pencapaian Indonesia di sejumlah area fokus SDG’s, seperti misalnya pengentasan kemiskinan (poverty eradication); pertanian, ketahanan pangan dan nutrisi yang berkelanjutan (sustainable agriculture, food security and nutrition); kesehatan; pendidikan; air dan sanitasi; energi; pertumbuhan ekonomi, lowongan kerja dan infrastruktur. Jelaslah, dalam konteks perencanaan strategis periode 2020-2024, BPS harus dapat menjawab kebutuhan pemenuhan data dan informasi indikator SDG’s tersebut.
BPS Kabupaten Boven Digoel telah mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang perlu diatasi dalam periode renstra 2020–2024, baik itu permasalahan internal (kelemahan yang bersumber dari dalam organisasi BPS) maupun permasalahan eksternal (ancaman). Kendala maupun permasalahan BPS Kabupaten Boven Digoel harus mendapatkan respon yang tepat sehingga citra BPS Kabupaten Boven Digoel sebagai pelopor data terpercaya bagi Indonesia maju dari sudut pandang responden maupun masyarakat umum sebagai pengguna data dapat terus meningkat.
Peningkatan kebutuhan pengguna data terhadap peningkatan kualitas data dan informasi statistik semakin meningkat. Pengguna data menginginkan agar data dapat tersedia lebih cepat (faster), dapat diperoleh lebih mudah (easier), dan lebih berkualitas (better). Oleh karena itu dibutuhkan komunikasi untuk dapat menampung kebutuhan pengguna data yang semakin beragam. Saat ini, belum terbentuk suatu strategi komunikasi yang koheren kepada pengguna data. Strategi komunikasi ini dibutuhkan untuk mendiseminasikan data statistik secara akurat kepada setiap pengguna data.
Respondent burden atau keengganan responden untuk berpartisipasi secara mendalam pada sensus/survei yang dilakukan oleh BPS Kabupaten Boven Digoel merupakan suatu permasalahan yang perlu penanganan yang bersifat holistik, mengingat kegiatan statistik yang dilakukan BPS Kabupaten Boven Digoel adalah statistik yang bersifat pengakuan, dan bukan pengukuran. Keakuratan pengakuan dari sumber data menjadi hal yang krusial untuk menjamin kualitas data statistik. BPS Kabupaten Boven Digoel dapat mengatasi hal ini melalui upaya peningkatan hubungan dan komunikasi dengan para responden baik responden rumah tangga maupun pelaku usaha di sejumlah sektor industri agar informasi yang disampaikan responden dapat tersampaikan dengan akurat serta sesuai dengan fakta yang responden ketahui.
Manajemen kantor yang berkonsep tradisional menyebabkan orientasi bukan mengarah pada proses tetapi berorientasi pada output yang dihasilkan guna mencapai outcome yang diharapkan. Hal ini berpengaruh pada kualitas data yang berimbas pada tingkat kepuasan pengguna data. Diharapkan BPS Kabupaten Boven Digoel meningkatkan kinerja dengan menerapkan manajemen kantor modern yang berprinsip money follow program yang berorientasi outcome.
Kondisi daerah yang sulit dijangkau mengakibatkan terhambatnya proses pengumpulan data. Kegiatan survei/sensus yang harus tertunda 1-2 minggu karena tidak tersedianya sarana transportasi dan medan yang sulit dilalui mengakibatkan keterlambatan pada tahapan-tahapan berikutnya. Pelaksanaan survei yang dilaksanakan pada musim penghujan juga menyulitkan petugas.
Kebutuhan terhadap jenis data dan informasi statistik wilayah kecil (small area statistic) termasuk data mikro hingga saat ini belum dapat terpenuhi. Di samping itu, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik tidak memperkenankan BPS menyajikan data individu, sehingga belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan masyarakat.
Peningkatan kebutuhaan data yang diperlukan kementerian dan lembaga berdampak pada meningkatnya jumlah aktivitas survei sektoral dan ad hoc yang diselenggarakan. Dengan meningkatnya jumlah kegiatan statistik sektoral dan kegiatan survei yang bersifat ad hoc yang seringkali terdapat beberapa kegiatan yang pelaksanaannya berlangsung pada saat yang sama tidak sebanding dengan ketersediaan SDM statistik yang profesional. Keterbatasan jumlah petugas statistik khususnya di tingkat kabupaten dan kecamatan menyebabkan tidak dapat terpenuhinya kebutuhan data yang diperlukan.
Ketepatan waktu rilis (timeliness) yang masih belum optimal merupakan permasalahan lain yang teridentifikasi. Permasalahan ini berkaitan erat dengan proses pengumpulan, pengolahan dan analisis hasil statistik yang sering terkendala, sebagai akibat adanya tumpang tindih pelaksanaan survei baik dari sisi waktu maupun dari sisi konten. Kekurangtepatan waktu rilis juga dikarenakan koordinasi antar pusat-pusat dan pusat-daerah yang masih lemah, yang mana hal ini terjadi karena kurang terintegrasinya komunikasi antara pusat dan daerah.
Disisi lain, pemanfaatan sumber data baru, di antaranya big data dan data administrative yang telah berkembang dewasa ini belum maksimal dimanfaatkan oleh BPS. Pentingnya big data tidak hanya melihat seberapa banyak data yang dimiliki, tetapi juga apa yang perlu dilakukan dengan data tersebut.
Dalam pelaksanaan survei atau sensus yang dilakukan BPS Kabupaten Boven Digoel faktor sumber daya manusia sangat berpengaruh terhadap kualitas data yang dihasilkan. Setiap upaya dilaksanakan demi menghasilkan data akurat. Saat ini sejumlah kelemahan pada aspek sumber daya manusia di BPS Kabupaten Boven Digoel telah teridentifikasi, dan berusaha di tanggulangi dengan upaya antara lain berbagai pelatihan/briefing untuk setiap kegiatan, capacity building, dan sharing knowledge yang dikemas dengan berbagai metode serta konten yang menarik dan lain sebagainya. Sangat dianjurkan juga agar setiap pegawai dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi dalam rangka peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai. Berbagai hal yang telah ditempuh ini bertujuan untuk menjawab, melengkapi, dan menyelesaikan berbagai kendala dan permasalahan terkait SDM antara lain, belum terciptanya perencanaan kebutuhan SDM berdasarkan pemetaan kompetensi. Kebutuhan SDM di BPS Kabupaten Boven Digoel saat ini masih dilakukan dengan memperhatikan posisi lowong (vacant) pada struktur organisasi dan posisi pada bidang teknis saja. Permasalahan lain dalam rumpun SDM adalah BPS Kabupaten Boven Digoel masih belum memiliki sistem perencanaan karir, analisis jabatan, sistem mutasi, dan standar kompetensi yang tepat untuk dapat menunjang kegiatan dan pelaksanaan manajemen sumber daya manusia.
A. Visi BPS Kabupaten Boven Digoel
Dalam mendukung Visi Pembangunan Indonesia 2005-2025 yaitu “Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur” dan visi pembangunan nasional untuk tahun 2020-2024 yaitu “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
Visi tersebut diwujudkan melalui 9 (sembilan) Misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua yaitu: (1) Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia; (2) Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing; (3) Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan; (4) Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan; (5) Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa; (6) Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya; (7) Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga; (8) Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya; dan (9) Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan
Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka setelah melalui telaah dan analisis yang mendalam dan komprehensif BPS Kabupaten Boven Digoel menetapkan visi tahun 2020-2024 sebagai berikut:
Dalam visi yang baru tersebut BPS Kabupaten Boven Digoel berperan dalam menghasilkan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunya kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.
Dengan visi ini diharapkan eksistensi BPS Kabupaten Boven Digoel sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS Kabupaten Boven Digoel sebagai Pembina data statistik tingkat Kabupaten.
B. Misi BPS Kabupaten Boven Digoel
Misi BPS Kabupaten Boven Digoel dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS Kabupaten Boven Digoel, visi BPS Kabupaten Boven Digoel serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang ke 3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut :
C. Tujuan BPS Kabupaten Boven Digoel
Rumusan Tujuan BPS Kabupaten Boven Digoel untuk mendukung upaya pencapaian Visi dan Misi BPS Kabupaten Boven Digoel pada tahun 2020-2024 adalah:
1. Tujuan 1: Menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan, terkait dengan
Misi ke-1: Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional;
2. Tujuan 2: Meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN, terkait dengan
Misi ke-2: Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan;
3. Tujuan 3: Meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN, terkait dengan
Misi ke-3: Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional;
4. Tujuan 4: Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi, terkait dengan
Misi ke-4: Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah.
D. Sasaran Strategis BPS Kabupaten Boven Digoel
Sasaran strategis merupakan kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh BPS yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil (outcome) dari satu atau beberapa program BPS. Program BPS terdiri dari program teknis yang merupakan program-program yang menghasilkan pelayanan kepada masyarakat (pelayanan eksternal) dan program generik merupakan program-program yang bersifat pelayanan internal untuk mendukung dan atau administrasi BPS Kabupaten Boven Digoel (pelayanan internal).
Renstra BPS Kabupaten Boven Digoel tahun 2020-2024 disusun dengan mengikuti arahan Presiden dengan mengikuti money follow program, yang artinya seluruh Program KL harus mengikuti arahan visi misi yang ditetapkan Presiden, sehingga program-program antar KL dapat disinergikan. Oleh karena itu, dalam Renstra BPS Kabupaten Boven Digoel ini termasuk restrukturisasi program sesuai dengan arahan Presiden tersebut yang ditujukan untuk menunjukkan nomenklatur program yang dapat menggambarkan outcome dalam pencapaian sasaran pembangunan baik pencapaian yang dilakukan oleh satu Kementrian/Lembaga, maupun antar Kementrian/Lembaga (Lintas K/L), sesuai dengan kesepakatan dalam Trilateral Meeting restrukturisasi program BPS yang terdiri dari : (1) Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS) dan (2) Program Dukungan Manajemen.
Dalam penyusunannya, BPS menjabarkan 4 (empat) misi dan menggunakan pendekatan metode Balanced Scorecard (BSC) yang dibagi ke dalam 4 perspektif, yaitu perspektif stakeholders, perspektif customers, perspektif internal process, dan perspektif learning and growth. Pendekatan ini untuk mempermudah implementasi dalam pencapain sasaran strategis dari sistem penganggaran yang dikombinasikan dengan pendekatan pendekatan penganggaran berbasis kinerja dan logic model framework dalam penataan arsitektur kinerja program dan kegiatan.
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 untuk mencapai tujuan utama diterjemahkan dalam RPJMN tahun 2020 – 2024 sebagai Visi Presiden dan Wakil Presiden:
“Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan
Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”
Presiden dan Wakil Presiden menetapkan strategi dalam pelaksanaan Visi, Misi dan Nawacita sebagai berikut:
1. Pembangunan SDM, dilakukan dengan strategi pada:
2. Pembangunan Infrastruktur, dilakukan dengan strategi pada:
3. Penyederhanaan Regulasi, dilakukan dengan strategi pada:
4. Penyederhanaan Regulasi, dilakukan dengan strategi pada:
5. Transformasi Ekonomi, dilakukan dengan strategi pada:
Sasaran makro pembangunan 2020-2024, antara lain:
Perbaikan kondisi makro tersebut berdampak pada peningkatan kualitas pertumbuhan pada tahun 2024, antara lain:
Arah kebijakan pembangunan nasional (RPJMN 2020 – 2024) yang terkait dengan pembangunan statistik, merupakan dasar pertimbangan BPS dalam menetapkan kerangka pikir dan arah kebijakan pembangunan statistik tahun 2020 – 2024. Arah kebijakan penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas pada tahun 2020-2024 sesuai dengan RPJMN mencakup:
1. Peningkatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swasta; Arah kebijakan yang dapat mendukung pencapaian tersebut yaitu terwujudnya SSN melalui Strategi Nasional Pembangunan Statistik Indonesia (SNPSI). Strategi yang dilakukan:
2. Peningkatan hubungan dengan responden dan pengguna data; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:
Strategi yang dilakukan:
3. Peningkatan jumlah dan kompetensi SDM; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:
Strategi yang dilakukan:
4. Peningkatan sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:
Strategi yang dilakukan:
5. Peningkatan penggunaan standar dan metodologi statistik internasional di Indonesia; Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu memastikan penggunaan standar-standar dan metodologi internasional di Indonesia. Strategi yang dilakukan:
6. Peningkatan ketersediaan statistik dengan menerapkan standar penjaminan kualitas Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu dengan melaksanakan penjaminan kualitas pada kegiatan statistik dasar dan sektoral. Adapun penjaminan kualitas BPS mengacu pada rekomendasi UNSD (United Nation Statistics Devision) yang menurunkan 19 prinsip kualitas (principle quality) berdasarkan 10 UN Fundamental Principle of Official Statistics. Strategi yang dilakukan:
Arah kebijakan dan strategi untuk mencapai 6 arah kebijakan penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas sebagaimana tertuang dalam RPJMN tersebut, dikelompokkan menjadi 3 bidang utama prioritas BPS, yaitu: