Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :
Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah:
“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”
(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)
Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.
Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.
Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:
Sehubungan dengan adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif dan efisien, maka Badan Pusat Statistik kembali melakukan penataan organisasi dan tata kerja baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Badan Pusat Statistik menuangkan hasil penyederhanaan birokrasi ini dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.
Deskripsi
BPS Kota Jayapura dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas memimpin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menyiapkan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPS; menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPS Kota Jayapura yang menjadi tanggung jawabnya; serta membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
Dalam melaksanakan tugas Organisasi Kepala dibantu oleh Kepala subagian Umum, Tenaga Fungsinal dan pegawai pelaksana.
Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :
Biru
Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).
Hijau
Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).
Orange
Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).
Kepala BPS Kota Jayapura
Lahir di Ambon, 28 Agustus 1966, Jeffry Yohanes Defretes S.Kom., M.M mengenyam pendidikan di Universitas Gunadarma jurusan Manajemen Informatika dan lulus pada tahun 26 Maret 1991. Melanjutkan pendidikan di Universitas Cenderawasih, Papua, dan meraih gelar Master Manajemen pada tahun 2010.
Memulai karirnya sebagai dosen di Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Papua. Pada tahun 2000, beliau menjabat sebagai Kepala Seksi Integrasi Pengolahan Data di Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku Utara. Pada tahun 2007 beliau menjadi Kepala Bidang Integrasi Pengolahan Data di BPS Provinsi Papua. Kemudian pada tahun 2014 dilantik menjadi Kepala BPS Kabupaten Jayapura, lalu pada tahun 2021 dipercaya menjadi Kepala BPS Kota Jayapura
Kepala Subbagian Umum
Lahir di Surabaya, 21 Juni 1986, Irianti Fransisca Reynong, S.Si menempuh Pendidikan Jurusan Matematika pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam di Universitas Cenderawasih, Papua, dan meraih gelar Sarjana Sains pada tahun 2009.
Beliau memulai karir di Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai KSK pada tahun 2010. Tahun 2016 diangkat menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha BPS Kabupaten Kepulauan Yapen. Pada tahun 2020 menjabat kembali sebagai Kepala Subbagian Umum BPS Kota Jayapura.