Profil BPS

Informasi Umum BPS

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :  

  • Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
  • Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
  • Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
  • Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.

Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :  

  • Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
  • Membantu kegiatan statistik di kementrian, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
  • Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
  • Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.
Visi dan Misi BPS

Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2025-2029 adalah:

“Lembaga yang Independen, Tepercaya, dan Berperan Aktif dalam Mendukung Perumusan Kebijakan Berbasis Data Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”

Dalam visi yang baru tersebut BPS menetapkan visi yang berlandaskan prinsip independensi, kepercayaan publik, peran aktif, serta dukungan penuh terhadap kebijakan berbasis data. Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi objektivitas dan tidak memihak, BPS memastikan seluruh proses statistik berjalan netral dan bebas dari intervensi, sehingga mampu mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal.

Dalam menjaga kepercayaan publik, BPS berkomitmen menyediakan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas tinggi melalui metode yang terstandar serta proses yang transparan. BPS juga mengambil peran aktif dengan berkolaborasi dan berkontribusi bagi pembangunan nasional, baik melalui penyusunan statistik maupun pendampingan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menghasilkan data yang berkualitas.

Selain itu, BPS menjadi pilar penting dalam mendorong kebijakan berbasis data, memastikan setiap keputusan pemerintah memiliki landasan informasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh upaya ini sejalan dengan visi Presiden untuk menghadirkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat melalui pemanfaatan data yang kredibel.

Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS. Selaras dengan arah kebijakan di dalam RPJPN 2025-2045, RPJMN 2025-2029, serta Visi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” dengan uraian sebagai berikut: 

  1. Menyediakan Data Statistik Berkualitas dan Insight untuk Perumusan Kebijakan dan Pengambilan Keputusan
  2. Menguatkan Kepemimpinan BPS dalam penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional (SSN)
  3. Menguatkan kapasitas kelembagaan statistik yang efektif dan efisien
Struktur Organisasi BPS

Sehubungan dengan adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif dan efisien, maka Badan Pusat Statistik kembali melakukan penataan organisasi dan tata kerja baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Badan Pusat Statistik menuangkan hasil penyederhanaan birokrasi ini dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.

Deskripsi

BPS Kota Jayapura dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas memimpin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menyiapkan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPS; menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPS Kota Jayapura yang menjadi tanggung jawabnya; serta membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.

Dalam melaksanakan tugas Organisasi Kepala dibantu oleh Kepala subagian Umum, Tenaga Fungsinal dan pegawai pelaksana.

Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPS
-
Pengolahan Data BPS
-
Sejarah BPS
-
Arti Logo BPS

Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :

Biru

Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).

Hijau

Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).

Orange

Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).

Alamat dan Kontak BPS

Jalan Dewi Sartika Nomor 2, Kel. Kota Baru, Kec. Abepura, Kota Jayapura, Papua

Profil Pejabat BPS

Kepala BPS Kota Jayapura

Lahir di Brebes, 2 Maret 1978, Sugiyanto, SST, M.Si. merupakan alumni Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) yang memulai pendidikan Diploma III dan melanjutkan pendidikan D-IV Statistik Ekonomi di POLSTAT STIS yang lulus pada tahun 2001. Beliau juga merupakan lulusan Institut Teknologi 10 November dan meraih gelar Magister Statistika di tahun 2008.

Memulai karir sebagai ASN pada tahun 2001 sebagai PNS, stat Subbagian Tata Usaha di BPS Provinsi Irian Jaya (sekarang BPS Provinsi Papua). Beliau diangkatt menjadi Koordinator Seksis Neraca Wilayah dan Analisis Statistik pada BPS Kabupaten Jayapura di tahun 2003. Tahun 2008 kembali lagi bertugas di BPS Provinsi Papua dan diangkat sebagai Kepala Seksi Statistik Kesejahteraan Rakyat pada tahun 2009. Beliau sempat menjabat sebagai Kepala Kabupaten Asmat pada tabun 2014 dan Kepala Kabupaten Boven Digoel pada tahun 2017. Setelah itu, beliau kembali ke BPS Provinsi Papua sebagai Kepala Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik pada tahun 2020. Kemudian pada tahun 2024 beliau dipercaya menjadi Kepala BPS Kota Jayapura.

Kepala Subbagian Umum

Lahir di Surabaya, 21 Juni 1986, Irianti Fransisca Reynong, S.Si menempuh Pendidikan Jurusan Matematika pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam di Universitas Cenderawasih, Papua, dan meraih gelar Sarjana Sains pada tahun 2009.

Beliau memulai karir di Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai KSK pada tahun 2010. Tahun 2016 diangkat menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha BPS Kabupaten Kepulauan Yapen. Pada tahun 2020 menjabat kembali sebagai Kepala Subbagian Umum BPS Kota Jayapura.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial