Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :
Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2025-2029 adalah:
“Lembaga yang Independen, Tepercaya, dan Berperan Aktif dalam Mendukung Perumusan Kebijakan Berbasis Data Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”
Dalam visi yang baru tersebut BPS menetapkan visi yang berlandaskan prinsip independensi, kepercayaan publik, peran aktif, serta dukungan penuh terhadap kebijakan berbasis data. Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi objektivitas dan tidak memihak, BPS memastikan seluruh proses statistik berjalan netral dan bebas dari intervensi, sehingga mampu mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal.
Dalam menjaga kepercayaan publik, BPS berkomitmen menyediakan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas tinggi melalui metode yang terstandar serta proses yang transparan. BPS juga mengambil peran aktif dengan berkolaborasi dan berkontribusi bagi pembangunan nasional, baik melalui penyusunan statistik maupun pendampingan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menghasilkan data yang berkualitas.
Selain itu, BPS menjadi pilar penting dalam mendorong kebijakan berbasis data, memastikan setiap keputusan pemerintah memiliki landasan informasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh upaya ini sejalan dengan visi Presiden untuk menghadirkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat melalui pemanfaatan data yang kredibel.
Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS. Selaras dengan arah kebijakan di dalam RPJPN 2025-2045, RPJMN 2025-2029, serta Visi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” dengan uraian sebagai berikut:
Sehubungan dengan adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif dan efisien, maka Badan Pusat Statistik kembali melakukan penataan organisasi dan tata kerja baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Badan Pusat Statistik menuangkan hasil penyederhanaan birokrasi ini dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.
_1731483420406.png)
Deskripsi
BPS Kota Jayapura dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas memimpin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menyiapkan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPS; menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPS Kota Jayapura yang menjadi tanggung jawabnya; serta membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
Dalam melaksanakan tugas Organisasi Kepala dibantu oleh Kepala subagian Umum, Tenaga Fungsinal dan pegawai pelaksana.
_1643969039217.png)
Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :
Biru
Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).
Hijau
Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).
Orange
Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).
Jalan Dewi Sartika Nomor 2, Kel. Kota Baru, Kec. Abepura, Kota Jayapura, Papua
Kepala BPS Kota Jayapura

Lahir di Brebes, 2 Maret 1978, Sugiyanto, SST, M.Si. merupakan alumni Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) yang memulai pendidikan Diploma III dan melanjutkan pendidikan D-IV Statistik Ekonomi di POLSTAT STIS yang lulus pada tahun 2001. Beliau juga merupakan lulusan Institut Teknologi 10 November dan meraih gelar Magister Statistika di tahun 2008.
Memulai karir sebagai ASN pada tahun 2001 sebagai PNS, stat Subbagian Tata Usaha di BPS Provinsi Irian Jaya (sekarang BPS Provinsi Papua). Beliau diangkatt menjadi Koordinator Seksis Neraca Wilayah dan Analisis Statistik pada BPS Kabupaten Jayapura di tahun 2003. Tahun 2008 kembali lagi bertugas di BPS Provinsi Papua dan diangkat sebagai Kepala Seksi Statistik Kesejahteraan Rakyat pada tahun 2009. Beliau sempat menjabat sebagai Kepala Kabupaten Asmat pada tabun 2014 dan Kepala Kabupaten Boven Digoel pada tahun 2017. Setelah itu, beliau kembali ke BPS Provinsi Papua sebagai Kepala Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik pada tahun 2020. Kemudian pada tahun 2024 beliau dipercaya menjadi Kepala BPS Kota Jayapura.
Kepala Subbagian Umum

Lahir di Surabaya, 21 Juni 1986, Irianti Fransisca Reynong, S.Si menempuh Pendidikan Jurusan Matematika pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam di Universitas Cenderawasih, Papua, dan meraih gelar Sarjana Sains pada tahun 2009.
Beliau memulai karir di Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai KSK pada tahun 2010. Tahun 2016 diangkat menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha BPS Kabupaten Kepulauan Yapen. Pada tahun 2020 menjabat kembali sebagai Kepala Subbagian Umum BPS Kota Jayapura.