Rencana Strategis BPS
BAB I Pendahuluan: A. Latar Belakang
Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga yang berwenang menyelenggarakan statistik dasar, mengoordinasikan statistik sektoral dan khusus, serta menjamin keterpaduan data nasional dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan nasional. Sejalan dengan undang-undang tersebut, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik juga memberi amanat pada BPS sebagai pelaksana utama statistik dasar, koordinator kegiatan statistik nasional, pembina seluruh kegiatan statistik di Indonesia, serta pusat penyebaran data statistik nasional dalam mendukung perencanaan pembangunan nasional.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, arah pembangunan Indonesia Emas 2045 adalah untuk mewujudkan Visi “Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”. Visi ini diterjemahkan dalam 4 (empat) tahapan pembangunan jangka menengah (lima tahunan), yaitu: (1) Penguatan Transformasi pada periode 2025-2029; (2) Akselerasi Transformasi pada periode 2030-2034; (3) Ekspansi Global pada periode 2035-2039; serta (4) Perwujudan Indonesia Emas pada periode 2040-2045. Dalam penjelasan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang No. 59 Tahun 2024, BPS sebagai lembaga negara yang mengampu urusan statistik, memiliki peran strategis dalam mendukung pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Peran strategis tersebut adalah mengoordinasikan dan melaksanakan pengukuran Indikator Sasaran Visi dan 45 Indikator Utama Pembangunan.
Pada tataran internal, BPS semakin berbenah menuju instansi berkelas dunia, antara lain melalui penerapan proses bisnis statistik berstandar internasional yang terintegrasi dan berbasis digital, kemudahan akses, peningkatan kolaborasi, integrasi, dan sinkronisasi lintas Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) untuk meningkatkan literasi pengguna, yang didukung oleh penguatan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan organisasi.
Rencana Strategis BPS periode 2025-2029 disusun sebagai dokumen awal dalam perencanaan lima tahunan yang menjabarkan visi, misi, tujuan, serta sasaran strategis dalam ruang lingkup tugas, fungsi, dan kewenangan BPS. Sasaran strategis ini kemudian dijabarkan pada tingkat yang lebih spesifik dan operasional dalam bentuk Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan. Dalam rangka mengevaluasi capaian setiap sasaran strategis, sasaran program, dan sasaran kegiatan, telah ditentukan indikator kinerja sebagai tolok ukurnya.
BAB I Pendahuluan: B. Kondisi Umum
Pelaksanaan pembangunan nasional selama periode RPJMN 2020-2024 diwarnai berbagai fenomena seperti perlambatan ekonomi global sebagai akibat dari kegagalan perbankan di Amerika Serikat dan Eropa serta kejadian pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang turut memberikan dampak signifikan pada kondisi sosial dan ekonomi di Indonesia secara keseluruhan. Kondisi ini pada akhirnya mendorong pemerintah memfokuskan kebijakan pembangunan nasional dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Tahun 2020 menjadi periode yang penuh tantangan bagi perekonomian Indonesia akibat pandemi Covid-19. Perekonomian mengalami kontraksi sebesar 2,07 persen cumulative to cumulative (c-to-c), yang merupakan penurunan pertama sejak krisis finansial Asia 1998. Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp15.434,2 triliun, dengan PDB per kapita sebesar Rp56,9 juta atau sekitar US$3.911,71. Untuk mengatasi dampak tersebut, pemerintah meluncurkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan anggaran mencapai Rp.677 triliun. Defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pun melebar hingga 6,34 persen dari PDB, guna mendanai berbagai stimulus fiskal dan sosial.
Meskipun tantangan masih dihadapi dalam pembangunan ekonomi, Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara berkelanjutan. Selama 2020–2024, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia rata-rata meningkat sebesar 0,75 poin per tahun, dari 72,81 pada 2020 menjadi 75,02 pada 2024. Peningkatan ini disebabkan karena ada percepatan pertumbuhan pada dimensi standar hidup layak dan pengetahuan2. Capaian ini menempatkan Indonesia dalam kategori pembangunan manusia tinggi (rentang 70–80)3. Tren ini berlanjut sampai tahun 2024, di mana ekonomi tumbuh sebesar 5,03 persen (c-to-c). Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya aktivitas konsumsi rumah tangga dan pembentukan modal tetap bruto.
Meski pembangunan nasional selama periode 2020-2024 telah mampu menghasilkan capaian yang relatif signifikan, tetapi tidak terlepas dari berbagai masalah dan tantangan. Tantangan pembangunan yang dihadapi di antaranya adalah rendahnya produktivitas, rendahnya kualitas SDM, pergeseran struktur kelas masyarakat, kebutuhan hidup tinggi pada usia produktif, krisis lingkungan, geopolitik dan geoekonomi, serta tata kelola dan akuntabilitas pemerintah5. Oleh karena itu, kontribusi, kolaborasi, dan sinergi antara pemerintah dengan seluruh stakeholders sangat diperlukan sebagai upaya pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang telah ditargetkan.
BAB I Pendahuluan: C. Potensi dan Permasalahan
KEKUATAN DAN KELEMAHAN
Berdasarkan hasil analisis internal kelembagaan BPS, maka terindentifikasi faktor-faktor internal yang merupakan kekuatan dan dapat diberdayakan secara maksimal untuk mencapai visi, misi, dan tujuan-tujuan BPS 2025-2029, yaitu:
- Tersedia SDM dengan kualitas statistik yang mumpuni;
- Berpengalaman luas, mendalam, dan dalam jangka waktu yang telah lama dalam kegiatan penyediaan data statistik;
- Tersedia infrastruktur statistik yang mendukung;
- Terdapatnya kepercayaan yang semakin meningkat dari pengguna data;
- Adanya rekognisi internasional kepada BPS;
- Memiliki kredibilitas yang tinggi sebagai institusi independen, merupakan sumber data statistik tepercaya baik di dalam maupun di luar negeri;
- Merupakan penyelenggara SSN dan pembina penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI), serta penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral; dan
- Memiliki perangkat kelembagaan yang menjamin kemandirian dan independensi BPS sebagai instansi vertikal.
Sementara itu, faktor-faktor internal yang merupakan kelemahan dan memerlukan pembenahan serta penguatan secara terarah dan sistematis adalah sebagai berikut:
- Proses bisnis statistik masih memerlukan penguatan melalui integrasi dan modernisasi;
- Perencanaan dan manajemen kegiatan pengumpulan data belum efektif;
- Institutional branding belum maksimal;
- Pemanfaatan big data dan sumber data baru belum maksimal;
- Peran BPS sebagai pembina statistik sektoral belum optimal;
- Penerapan manajemen risiko belum maksimal;
- Mekanisme/sistem kerja dan beban kerja berdampak pada kesehatan pegawai;
- Nilai-nilai dan budaya kerja sudah dipahami, namun perlu diwujudkan dalam bentuk perilaku;
- Penganggaran terbatas untuk pengadaan sarana/prasarana critical.
- Kualitas layanan statistik masih perlu ditingkatkan; dan
- Metodologi statistik perlu ditingkatkan untuk menjaga relevansinya dengan dinamika terkini
PELUANG DAN TANTANGAN
Berdasarkan hasil analisis PESTEL pada subbab 1.1.3, maka teridentifikasi faktor-faktor eksternal yang memberikan peluang untuk dieksploitasi secara optimal dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan-tujuan BPS 2025-2029, yaitu:
- Kerja sama internasional berpotensi meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM maupun lembaga BPS.
- Globalisasi dan integrasi ekonomi dunia mendorong akselerasi standardisasi internasional terkait metodologi dan indikator statistik.
- Peningkatan peran indikator statistik dalam proses perumusan kebijakan nasional, khususnya penerapan ekonomi hijau.
- Digitalisasi dan internet of things.
- Potensi pemanfaatan sumber data baru (big data dan data administrasi).
- Perkembangan Big Data Analytics dan Artificial Intelligence berpotensi meningkatkan nilai tambah indikator statistik bagi pengguna.
- Peningkatan permintaan indikator-indikator statistik baru sesuai
dengan dinamika perubahan ekonomi, demografi, sosial, dan lingkungan. - Potensi pemanfaatan teknologi blockchain dalam kegiatan sensus maupun penyelenggaraan SSN untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, privasi, dan kerahasiaan data.
Sementara faktor-faktor eksternal yang merupakan tantangan dan memerlukan penanganan secara proaktif adalah sebagai berikut:
- Statistik resmi yang dihasilkan kehilangan relevansi akibat perubahan global maupun nasional yang dinamis.
- Dinamika perubahan lingkungan yang sangat dinamis.
- Peningkatan tuntutan indikator statistik yang berkualitas.
- Literasi statistik yang rendah di kalangan pengguna.
- Keterbatasan penyediaan anggaran belanja negara untuk mendukung kebutuhan sarana dan prasarana critical.
- Inkompatibilitas metodologi dan indikator statistik internasional dengan indikator statistik nasional.
- Tuntutan penyediaan statistik berkualitas tidak diikuti dengan pemberian mandat yang memadai kepada BPS.
BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: A. Visi BPS
Dengan adanya isu-isu strategis kelembagaan tersebut, BPS harus menjadi lembaga yang independen, tepercaya, dan berperan aktif dalam mendukung perumusan kebijakan berbasis data. Hal tersebut dituangkan dalam pernyataan Visi BPS 2025-2029 yaitu:
“Lembaga yang Independen, Tepercaya, dan Berperan Aktif dalam Mendukung Perumusan Kebijakan Berbasis Data Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”
Sebagai lembaga yang independen, BPS menjunjung tinggi objektivitas dan netralitas dalam menyelenggarakan kegiatan statistik. Independensi ini juga menggambarkan kemampuan BPS dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai undang-undang secara profesional, bebas dari intervensi politik, ekonomi, maupun tekanan eksternal lainnya yang dapat memengaruhi integritas, objektivitas, dan akurasi data yang dihasilkan. Cakupan independensi ini meliputi hak otonomi dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya manusia, kebebasan dalam menentukan metodologi statistik yang merujuk pada standar internasional, serta kebebasan dalam menentukan jadwal publikasi data. Dengan independensi yang terjaga, BPS dapat membangun kepercayaan publik, memastikan transparansi, dan menyediakan data yang dapat diandalkan sebagai dasar pengambilan kebijakan dan evaluasi pembangunan yang akuntabel.
Sebagai lembaga yang tepercaya, BPS harus menjaga kepercayaan publik sebagai penyedia statistik berkualitas tinggi yang dihasilkan dari metodologi yang transparan dan sesuai standar sehingga dapat menjadi rujukan statistik di tingkat nasional maupun internasional. Kepercayaan ini dibangun melalui independensi dan integritas dalam pengumpulan dan analisis, konsistensi dalam penyediaan data, serta komitmen untuk menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai undang-undang yang berlaku. Dengan kepercayaan yang kuat dari masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya, BPS dapat berperan sebagai pilar utama dalam Sistem Statistik Nasional.
Sebagai lembaga yang berperan aktif dalam mendukung perumusan kebijakan berbasis data, BPS menyediakan statistik berkualitas untuk mendukung proses pengambilan keputusan yang efektif. Dalam hal ini, BPS tidak hanya berfungsi sebagai penyedia statistik, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menganalisis dan menyajikan wawasan yang sesuai dengan kebutuhan kebijakan. Dengan demikian, BPS dapat menjadi katalisator dalam menciptakan kebijakan yang lebih tepat sasaran, transparan, adil, dan berkelanjutan dengan melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan yang baik di tingkat nasional maupun internasional.
BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: B. Misi BPS
Untuk dapat mewujudkan Visi “Lembaga yang Independen, Tepercaya, dan Berperan Aktif dalam Mendukung Perumusan Kebijakan Berbasis Data Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, Badan Pusat Statistik merumuskan tiga misi yang saling terintegrasi sebagai panduan langkah ke depan. Misi Badan Pusat Statistik Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut:
- Menyediakan Data Statistik Berkualitas dan Insight untuk Perumusan Kebijakan dan Pengambilan Keputusan;
- Menguatkan Kepemimpinan BPS dalam penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional (SSN); dan
- Menguatkan kapasitas kelembagaan statistik yang efektif dan efisien.
Melalui keterpaduan ketiga misi tersebut, BPS berkomitmen untuk menjembatani kebutuhan data nasional dengan perumusan kebijakan yang strategis dan berbasis data. Dengan demikian, Visi BPS sebagai lembaga independen, tepercaya, dan berperan aktif dapat terwujud secara konsisten memberikan manfaat optimal bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: C. Tujuan BPS
Untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi di atas, BPS menetapkan tiga tujuan strategis yang saling mendukung, yang dirancang untuk memastikan keberhasilan dalam setiap aspek penting dari operasionalnya, yaitu:
- Tujuan 1: Mewujudkan Perumusan Kebijakan dan Pengambilan Keputusan Berbasis Data Statistik Berkualitas dan Insight yang Relevan;
- Tujuan 2: Mewujudkan Penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional yang Andal, Efektif, dan Efisien; dan
- Tujuan 3: Mewujudkan Tata Kelola Badan Pusat Statistik yang Berkualitas, Akuntabel, Efektif, dan Efisien dalam Menyelenggarakan Statistik.
Dengan sinergi ketiga tujuan ini, BPS mampu memantapkan posisinya sebagai lembaga independen, tepercaya, dan berperan aktif dalam mendukung perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan berbasis data sebagai perwujudan Visi Presiden.
BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: D. Sasaran Strategis BPS
Sebagai tolok ukur pencapaian kinerja untuk setiap tujuan, BPS menetapkan tiga sasaran strategis beserta indikator kinerjanya sebagai berikut:
Sasaran Strategis 1: Terwujudnya Peningkatan Pemanfaatan Data Statistik Berkualitas dan Insight dalam Perumusan Kebijakan dan Pengambilan Keputusan
Sasaran strategis pertama BPS berfokus pada peningkatan tingkat pemanfaatan data statistik yang tidak hanya berkualitas dari data statistik, tetapi juga dilengkapi dengan insight atau wawasan yang relevan untuk mendukung proses perumusan kebijakan publik dan pengambilan keputusan strategis. Sasaran ini mencerminkan upaya BPS dalam memperkuat posisinya sebagai penyedia utama informasi statistik yang dapat dipercaya dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh seluruh pemangku kepentingan.
Untuk mengukur keberhasilan pencapaian sasaran ini, digunakan Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) berupa Tingkat Pemanfaatan Data Statistik. Indikator ini merepresentasikan sejauh mana data dan informasi statistik yang diproduksi, dianalisis, serta disebarluaskan oleh BPS digunakan secara aktif oleh para pembuat kebijakan, akademisi, pelaku usaha, media massa, dan masyarakat umum dalam merumuskan kebijakan, melakukan evaluasi program, serta mengambil keputusan strategis berbasis bukti (evidence-based policy).
Sasaran Strategis 2: Terwujudnya Kualitas Penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional yang Baik dan Terpadu
Sasaran strategis kedua menegaskan komitmen BPS dalam membangun dan memperkuat penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional yang berkualitas, terintegrasi, dan mampu menjamin konsistensi serta keselarasan data antar-sektor. SSN yang baik menjadi fondasi penting bagi kebijakan publik yang berbasis bukti. Selain itu, dengan adanya penyelenggaraan SSN yang terpadu, seluruh K/L/D/I mampu mendukung perencanaan pembangunan nasional secara komprehensif.
Pencapaian sasaran ini diukur melalui Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) berupa Indeks Pembangunan Statistik (IPS). IPS merupakan indikator komposit yang menilai tingkat kematangan (maturity level) penyelenggaraan statistik sektoral pada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Indeks ini mencerminkan kemampuan kelembagaan dalam membangun ekosistem statistik sektoral yang terstandar, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Sasaran Strategis 3: Terwujudnya Kinerja Badan Pusat Statistik yang Bersih, Akuntabel, dan Profesional
Sasaran strategis ketiga merupakan manifestasi dari komitmen BPS dalam membangun kelembagaan yang menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance), menjunjung tinggi integritas, dan memiliki akuntabilitas yang tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi penyediaan data statistik. Untuk menilai keberhasilan sasaran ini, BPS menggunakan Indikator Kinerja Sasaran Strategis berupa Indeks Reformasi Birokrasi. Indeks ini mengevaluasi tingkat keberhasilan BPS dalam melaksanakan agenda reformasi birokrasi yang mencakup penguatan integritas organisasi, efisiensi proses bisnis, peningkatan akuntabilitas kinerja, dan kualitas layanan publik.
BAB III Strategi dan Arah Kebijakan: A. Startegi dan Arah Kebijakan Nasional
Arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional yang dimaksud merupakan bagian dari perencanaan pembangunan nasional jangka panjang nasional maupun jangka menengah nasional. RPJMN 2025-2029 yang diundangkan melalaui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 merupakan tahap pertama dari tahapan RPJPN 2025-2045 yang telah diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024. Pada tahap pertama ini, pembangunan akan difokuskan pada penguatan transformasi yang merujuk pada proses strategis untuk mempercepat perubahan fundamental dalam berbagai aspek pembangunan guna mencapai visi besar Indonesia sebagai negara maju, mandiri, dan berdaya saing global pada tahun 2045. Penguatan transformasi mencakup perubahan di bidang sosial, ekonomi, politik, teknologi, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
RPJMN Tahun 2025-2029 menekankan secara khusus pada strategi menurunkan tingkat kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mencapai pertumbuhan tinggi yang berkelanjutan. Selaras dengan hal tersebut, RPJMN memuat delapan Prioritas Nasional Jangka Menengah yang juga merupakan wujud implementasi langsung dari Asta Cita yang merupakan misi dari Presiden. Dalam mengawal delapan Prioritas Nasional tersebut, BPS memiliki penugasan pada dua Indikator Kinerja Prioritas (KP) yaitu:
- KP 07.08.02.007 - Tingkat Pemanfaatan Data Statistik; dan
- KP 07.08.02.008 - Indeks Pembangunan Statistik (IPS)
Kedua indikator tersebut merupakan indikator untuk mengukur kinerja dari Kegiatan Prioritas 02 yaitu Penguatan Manajemen Kinerja Pembangunan, yang merupakan penjenjangan dari Program Prioritas 08 yaitu Transformasi Tata Kelola Pelayanan Publik dan Pembangunan, mendukung Prioritas Nasional 07 yaitu Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi dan Penyelundupan.
Tingkat Pemanfaatan Data Statistik dan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) merupakan indikator yang diampu dan diproduksi oleh BPS. Indikator tersebut juga merupakan Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) BPS Tahun 2025-2029.
Sementara itu, sesuai dengan penjelasan atas Pasal 5 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2029, BPS mendapat mandat sebagai koordinator dan pelaksana pengukuran 5 sasaran visi dan 45 indikator utama pembangunan.
Dalam hal menjalankan peran dan mandat yang tertuang dalam RPJPN maupun RPJMN tersebut diperlukan peran aktif, kolaborasi, dan sinergi antar unit deputi sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mendukung tercapainya pembangunan nasional. Dalam hal menjalankan fungsi BPS sebagai pembina statistik, perlu penguatan kolaborasi dan sinergi antarkementerian, lembaga, instansi pemerintah, maupun masyarakat terutama dalam hal peningkatan literasi statistik pengguna data agar pemanfaatan data statistik dapat mendukung perumusan kebijakan yang tepat sasaran.
Peran tambahan BPS untuk mengawal strategi nasional, khususnya dalam hal penurunan tingkat kemiskinan, ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi dan Nasional, yang menginstruksikan kepada BPS untuk:
- Menetapkan sumber dan jenis data serta pedoman integrasi data yang digunakan dalam penyusunan dan pengelolaan integrasi data tunggal sosial dan ekonomi nasional;
- Menerima data sosial dan ekonomi nasional yang mencakup informasi menurut nama dan alamat (by name by address) dari kementerian/lembaga, serta melakukan integrasi data secara nasional untuk menghasilkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai rujukan utama bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
- Menyusun data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang akurat, terkini, dan terintegrasi;
- Mengelola data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk penyelenggaraan kegiatan statistik, termasuk pemutakhiran dan pengamanan data sesuai standar terbaik;
- Menyerahkan pemanfaatan data tunggal sosial dan ekonomi nasional kepada Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaporkan pelaksanaan integrasi data tunggal sosial dan ekonomi nasional kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Dalam upaya melaksanakan tugas-tugas yang diinstruksikan melalui Inpres No. 4 Tahun 2025 tersebut, BPS merumuskan strategi yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala BPS Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Strategi-strategi tersebut antara lain:
- Melakukan identifikasi sumber data dan jenis data;
- Membentuk dan mengembangkan DTSEN yang terintegrasi; dan
- Melakukan pemeringkatan data.
Selain dalam hal penurunan kemiskinan, BPS juga mendapatkan mandat untuk mendukung penguatan Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada beras, serta meningkatkan pendapatan petani. Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah, BPS diinstruksikan untuk:
- Menyediakan data produksi padi sesuai dengan Kerangka Sampel Area kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum BULOG) secara bulanan; dan
- Menyediakan data harga gabah/beras per wilayah kepada Perum BULOG
secara bulanan.
Sementara itu, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, BPS juga memiliki peran untuk mendukung upaya pemerintah tersebut melalui berbagai upaya, yaitu:
- Menyelenggarakan survei dan menghitung capaian pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagai sarana evaluasi perkembangan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan bagian dari survei sosial dan ekonomi nasional; dan
- Melakukan integrasi data pensasaran kemiskinan dan kemiskinan.
ekstrem dari berbagai sumber untuk menghasilkan data tunggal sosial
dan ekonomi nasional.
BAB III Strategi dan Arah Kebijakan: B. Strategi dan Arah Kebijakan BPS
Dalam mewujudkan visi, misi, dan tujuan BPS pada 2025-2029 sekaligus mendukung pembangunan nasional supaya dapat berjalan dengan baik, maka dirumuskan 6 Arah Kebijakan BPS sebagai berikut:
1. Penguatan Peran BPS dalam mendukung Pembangunan Nasional.
Strategi:
- Penyusunan tata kelola penyediaan indikator sasaran visi dan 45 Indikator Utama Pembangunan.
- Penguatan peran BPS dalam mendukung aksesi Indonesia ke OECD melalui pemenuhan standar dan rekomendasi statistik internasional.
- Penguatan peran BPS dalam kerja sama statistik global, termasuk keterlibatan aktif dalam forum Brazil, Russia, India, China, South Africa (BRICS), melalui pertukaran pengetahuan; harmonisasi indikator; dan kolaborasi proyek statistik.
- Peningkatan literasi statistik publik melalui edukasi, promosi statistik, serta sosialisasi kegiatan statistik.
- Pelaksanaan pembinaan statistik sektoral secara intensif kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan desa, termasuk pelaksanaan Program Desa Cinta Statistik.
- Penguatan implementasi pedoman dan standardisasi proses bisnis statistik, standar data, metadata, serta interoperabilitas data.
- Penguatan peran BPS sebagai pembina fungsional Statistisi dan Pranata Komputer, termasuk fungsional lainnya yang relevan.
2. Modernisasi Proses Bisnis Statistik untuk Statistik Berkualitas.
Strategi:
- Pembangunan/pengembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk dimanfaatkan dalam proses bisnis statistik, termasuk di dalamnya adalah membangun tata kelola dan etika AI.
- Pembangunan tata kelola dan etika kecerdasan buatan (AI), termasuk memasukkan prinsip-prinsip OECD dalam pemanfaatan AI.
- Pengembangan dan penerapan metodologi statistik yang adaptif
terhadap dinamika data dan kebutuhan pengguna. - Pemanfaatan framework System of National Accounts (SNA2008) menuju SNA2025 sebagai kerangka integratif dalam penyediaan data statistik.
- Pembangunan infrastruktur statistik di Sistem Infrastruktur Statistik Nasional (SISNAS) untuk perwujudan statistik yang koheren, melalui pemanfaatan data register, data administratif, serta survei, yang meliputi frame register (business register, population register, dan lain-lain) dan fasilitas pendukung di dalam pusat data BPS (Statistical Computing Center/SCC dan Statistical Computing Recovery Center/SCRC).
- Penyusunan tata kelola data, termasuk data administratif, big data, kecerdasan buatan (AI), dan data inovatif lainnya mulai dari tahapan pengumpulan atau akuisisi data, pengolahan, analisis hinggadiseminasi yang terintegrasi dan aman dalam menjaga data pribadi dan confidential.
- Pengembangan platform integrasi dan interoperabilitas data nasional, termasuk indikator sasaran visi dan 45 indikator utama pembangunan yang terhubung antarsektor.
3. Penguatan Layanan Statistik
Strategi:
- Peningkatan ketersediaan dan aksesibilitas data statistik yang relevan, berkualitas, dan tepat waktu.
- Penguatan infrastruktur layanan statistik yang ramah pengguna dan inklusif.
- Peningkatan kapasitas SDM dalam penyelenggaraan layanan statistik.
- Pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk menyediakan data dan insight yang relevan, meningkatkan pengalaman pengguna melalui personalisasi layanan portal data, serta mengelola umpan balik untuk Penguatan Sumber Daya Manusia dan Budaya Kerja serta peningkatan kualitas layanan.
4. Penguatan Sumber Daya Manusia dan Budaya Organisasi.
Strategi:
- Peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM dalam literasi data, teknologi informasi, dan penguasaan dasar kecerdasan buatan (AI).
- Pembangunan dan penerapan Lima Budaya Organisasi (be a leader, inovasi, koordinasi kolaborasi diplomasi, kualitas data, serta kerja keras dan kerja cerdas).
- Pengembangan manajemen perencanaan, rekrutmen, dan seleksi SDM yang profesional.
- Peningkatan efektivitas manajemen administrasi kepegawaian, termasuk data pegawai, penyebaran pegawai, manajemen kehadiran, manajemen ketidakhadiran, dan pengelolaan urusan kepegawaian lainnya.
- Pengembangan sistem manajemen kinerja dan karier, meliputi manajemen jalur karier, perencanaan suksesi, promosi dan demosi jabatan, rotasi pegawai, serta pengelolaan pengunduran diri dan pensiun.
- Pembangunan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) yang jelas dan terukur bagi pegawai.
- Penguatan kesehatan mental pegawai, menciptakan lingkungan kerja yang positif, serta mendorong keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan.
5. Penguatan Tata Kelola dan Kelembagaan.
Strategi:
- Penataan ulang struktur organisasi berbasis fungsi dan kebutuhan strategis.
- Digitalisasi tata kelola kelembagaan, termasuk otomatisasi proses bisnis melalui pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan machine learning.
- Penguatan regulasi (termasuk revisi Undang-Undang Statistik) dan proses bisnis kelembagaan (termasuk penyusunan dan implementasi Standard Operating Procedure (SOP).
- Pengembangan sistem monitoring, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas kelembagaan berbasis kinerja.
- Penguatan sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan audit internal.
- Penguatan pengelolaan aset dan manajemen keuangan yang akuntabel, efisien, dan berkelanjutan.
6. Penguatan Kolaborasi dan Komunikasi Publik.
Strategi:
- Penguatan kolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil dalam pemanfaatan dan penyebaran data statistik.
- Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk melakukan analisis sentimen dan opini publik terhadap layanan dan produk statistik.
- Perluasan kanal komunikasi statistik berbasis digital yang interaktif dan partisipatif.
- Penguatan citra positif BPS sebagai lembaga yang independen, tepercaya, dan berperan aktif dalam mendukung perumusan kebijakan berbasis data.
- Penguatan komunikasi visual dan narasi statistik melalui infografis, dashboard interaktif, dan konten multimedia.
- Pengembangan mekanisme komunikasi dua arah antara BPS dan masyarakat.
- Penguatan forum kolaborasi lintas sektor antara BPS, akademisi, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta.
- Penguatan hubungan dengan media massa sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan data dan informasi statistik.
- Penunjukan juru bicara statistik yang berkompeten dan responsif terhadap dinamika informasi publik.