Statistik PNBP

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik terkait permintaan data statistik meliputi penerimaan dari:

a. Penjualan publikasi cetakan;

b. Penjualan publikasi elektronik;

c. Penjualan data mikro dan tabulasi;

d. Penjualan peta digital wilayah kerja statistik.


Tampilkan
Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Menurut Jenis Penjualan Produk Statistik, Tahun
NoJenis PenjualanJanFebMarAprMeiJunJulAguSepOktNovDecTotal
Jumlah PenjualanTotal PNBP (Rupiah)Jumlah PenjualanTotal PNBP (Rupiah)Jumlah PenjualanTotal PNBP (Rupiah)Jumlah PenjualanTotal PNBP (Rupiah)Jumlah PenjualanTotal PNBP (Rupiah)Jumlah PenjualanTotal PNBP (Rupiah)Jumlah PenjualanTotal PNBP (Rupiah)Jumlah PenjualanTotal PNBP (Rupiah)Jumlah PenjualanTotal PNBP (Rupiah)Jumlah PenjualanTotal PNBP (Rupiah)Jumlah PenjualanTotal PNBP (Rupiah)Jumlah PenjualanTotal PNBP (Rupiah)Jumlah PenjualanTotal PNBP (Rupiah)
1Publikasi Cetakan00000000000000000000000000
2Data Mikro (tanpa proses)114794.567.38481168.266.04600000000000000000000195962.833.430
3Publikasi Elektronik3180.0004320.000000000000000000000007500.000
4Peta Digital Wilkerstat003130.000000000000000000000003130.000
5Data Mikro (dengan proses)00000000000000000000000000
Total117794.747.38488168.716.04600000000000000000000205963.463.430
Grafik Distribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Menurut Jenis Penjualan Produk Statistik, Tahun
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3507057
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial