Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia Kategori Sangat Memuaskan

Dirilis pada 10 September 2025Siaran Pers

Jakarta, (10/9)- Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun 2025 dengan nilai indeks 88,46. Angka ini dikategorikan sangat memuaskan dan meningkat dibandingkan angka tahun 2024 yang sebesar 88,20.Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa skor di atas 85 menunjukkan tingkat kepuasan yang tinggi. “Indeks IKJHI Tahun 2025 mencapai 88,46. Dengan capaian ini, jemaah haji Indonesia menerima layanan penyelenggaraan haji secara sangat memuaskan,” jelas Amalia saat menyampaikan hasil survei di Jakarta, Rabu (10/9).Jika dirinci menurut jenis layanan, tingkat kepuasan tertinggi tahun ini tercatat pada layanan Transportasi Bus Shalawat dengan skor 92,15 atau naik 0,54 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Kemudian diikuti Transportasi Bus Antarkota dengan skor 91,62 atau naik 0,51 poin, dan Petugas Haji dengan skor 89,72 atau naik 0,75 poin. Jika dibandingkan dengan tahun 2024, layanan akomodasi tenda mengalami peningkatan yang tertinggi, yaitu sebesar 2,27 poin.Sementara itu, bila dirinci menurut daerah kerja atau satuan operasi, tingkat kepuasan masuk dalam kriteria sangat memuaskan di seluruh daerah kerja/satuan operasi kecuali Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Tingkat kepuasan tertinggi tahun ini secara berturut-turut tercatat di Bandara dengan skor 91,48, Makkah dengan skor 89,14, dan Madinah dengan skor 89,12. Sementara itu, tingkat kepuasan di Armuzna tercatat sebesar 84,84.IKJHI merupakan hasil dari Survei Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (SKJHI) yang dilakukan BPS sejak 2010 dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Survei ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan jemaah haji Indonesia pada kualitas setiap jenis layanan yang diberikan oleh pemerintah seperti layanan ibadah, petugas haji, transportasi bus, akomodasi, konsumsi, dan layanan lainnya. Selain itu, survei ini juga ditujukan untuk mendapatkan masukan dari jemaah terkait jenis-jenis layanan yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan ibadah haji ke depan.Survei dilakukan dengan menyebar kuesioner terhadap 14.400 jemaah haji yang dipilih secara acak, terdiri dari 6.400 orang di gelombang pertama dan 8.000 orang di gelombang kedua. Responden di tujuh titik pengamatan termasuk Bandara, Madinah, Makkah, dan Armuzna kemudian melakukan pengisian kuesioner secara mandiri. Selain itu, untuk memperkaya informasi, petugas juga melakukan wawancara langsung mengamati proses layanan yang diterima oleh jemaah.Sebagai pengembangan dari survei-survei sebelumnya,pada tahun ini dilakukan survei layanan ramah lansia dan disabilitas sebagai pengembangan dari survei layanan disabilitas yang telah dilakukan sejak tahun sebelumnya.Survei ini juga menunjukkan bahwa mayoritas jemaah haji Indonesia pada tahun 2025 berjenis kelamin perempuan (55,54 persen) dan sebagian besar jamaah haji berusia di atas 40 tahun (89,71 persen). Tingkat pendidikan jemaah juga bervariasi, dengan 28,93 persen berpendidikan tinggi (S1/D-IV ke atas), dan 25,99 persen berpendidikan SMA/MA.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial