Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

HARI STATISTIK NASIONAL 2024: STATISTIK BERKUALITAS UNTUK INDONESIA EMAS

Dirilis pada 27 September 2024Statistik Lain

Setiap 26 September, bangsa Indonesia memperingati Hari Statistik Nasional (HSN) setiap tahunnya. Pada peringatan HSN tahun ini, Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan tema “Statistik Berkualitas untuk Indonesia Emas”.Tema ini menekankan pentingnya data statistik untuk membangun Visi Indonesia Emas 2045, mewujudkan Indonesia sebagai “Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”. Untuk melanjutkan rangkaian transformasi pembangunan negara, tentu dibutuhkan data sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan.Peran BPS dalam Pembinaan Data SektoralData statistik yang dijadikan landasan untuk pembangunan nasional tidak hanya berasal dari BPS. Kementerian/lembaga lainnya juga memiliki wewenang untuk menghasilkan data sektoral yang sesuai dengan kebutuhan perencanaan kebijakan di bidangnya masing-masing. Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang menjadi tugas pokok instansi yang bersangkutan. Dalam Pasal 12 Undang-undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik disebutkan bahwa statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, secara mandiri atau bersama dengan Badan.BPS, sebagai lembaga negara di bidang statistik, ikut berperan dalam upaya untuk memperkuat statistik sektoral dengan melakukan pembinaan kepada kementerian/lembaga yang dimulai pada awal tahun 2024. Pembinaan tersebut dilakukan BPS sebagai pembina data statistik sesuai amanat Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.Pembinaan statistik sektoral ini juga merupakan tindak lanjut dari Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) yang dilakukan BPS kepada kementerian/lembaga. EPSS memberikan ukuran capaian penyelenggaraan kegiatan statistik pada setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.“Untuk mewujudkan Indonesia Emas, penting bagi kita untuk mengandalkan statistik berkualitas dan data sektoral yang akurat dalam mendukung kebijakan dan perencanaan. Mari tingkatkan kualitas statistik di setiap lini demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa. Selamat Hari Statistik Nasional 2024,” ujar Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti.Dengan data statistik yang berkualitas, termasuk di dalamnya statistik sektoral, pengambilan keputusan dalam pembuatan kebijakan akan berbasis data. Pembangunan yang dilakukan pun akan sesuai dengan kebutuhan dan tepat sasaran, sebagai langkah menuju Indonesia Emas 2045.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial