Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Singkil
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS Kabupaten Aceh Singkil menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
Maklumat Pelayanan 2026
Dirilis pada 07 April 2026 • Statistik Lain
Sebagai wujud komitmen nyata dalam memberikan pelayanan prima, transparan, dan akuntabel, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Singkil secara resmi menetapkan Maklumat Pelayanan.Maklumat ini merupakan janji dan kesanggupan seluruh jajaran aparatur BPS Kabupaten Aceh Singkil untuk menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Kami siap melayani Anda dengan profesional, integritas, dan amanah demi menyediakan data statistik yang berkualitas