Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Kunjungan Kerja Kepala BPS Provinsi Aceh ke BPS Kabupaten Bireuen

Dirilis pada 18 Desember 2024Statistik Lain

Rabu, 18 Desember 2024, Kepala BPS Kabupaten Bireuen, Ir. Maimun bersama seluruh pegawai BPS Kabupaten Bireuen menyambut kedatangan Kepala BPS Provinsi Aceh, Bapak Dr. Ahmadriswan Nasution, S.Si, MT. Kunjungan ini menjadi momen penting untuk mempererat koordinasi dan kebersamaan baik pada internal BPS Kabupaten Bireuen maupun dengan BPS Provinsi Aceh. Pada kunjungan tersebut, Kepala BPS Provinsi Aceh menyebutkan bahwa kebersamaan adalah kunci untuk mengelola diri dan organisasi sehingga visi misi BPS dapat tercapai, dan mengapresiasi pegawai BPS Kabupaten Bireuen yang selalu menjaga kebersamaan dan menjunjung tinggi kualitas dalam penyelenggaraan kegiatan survei dan sensus.Selanjutnya beliau juga memberikan motivasi dan semangat kepada seluruh pegawai BPS Kabupaten Bireuen agar setiap pegawai harus dalam keadaan sehat, bahagia dan cerdas sehingga dapat melakukan pekerjaan secara tepat waktu dengan hasil yang terbaik, dan terus meningkatkan kompetensi diri, serta kreatif di media sosial dalam rangka menyampaikan  informasi-informasi dan literasi-literasi statistisk.Terakhir, Bapak Ahmadriswan juga mengapresiasi kepada Mitra Statistik BPS Kabupaten Bireuen yang telah melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab dalam mengumpulkan data di masyarakat.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Bireuen

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial