Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bireuen

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.

Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—

E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

MITOS VS FAKTA: CARA BPS MENGUKUR KEMISKINAN

Dirilis pada 14 September 2026 • Statistik Lain

Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan metodologi yang terukur dan terstandar dalam menentukan angka kemiskinan di Indonesia. Pengukuran tersebut tidak didasarkan pada perkiraan, perasaan, maupun penilaian subjektif terhadap kondisi masyarakat. BPS menerapkan pendekatan kebutuhan dasar atau basic needs approach untuk mengidentifikasi penduduk yang belum mampu memenuhi kebutuhan minimum. Metodologi ini menjadi landasan penting dalam menghasilkan data kemiskinan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.Dalam pendekatan tersebut, kemiskinan dipandang sebagai kondisi ketika seseorang atau rumah tangga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang diperlukan untuk hidup secara layak. Kebutuhan dasar tersebut mencakup kebutuhan makanan dan kebutuhan nonmakanan. Untuk kebutuhan makanan, BPS menggunakan standar pemenuhan kebutuhan energi minimum yang menjadi salah satu komponen dalam menentukan garis kemiskinan. Sementara itu, kebutuhan nonmakanan mencakup berbagai kebutuhan dasar seperti perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan.Garis kemiskinan menjadi salah satu konsep utama dalam pengukuran kemiskinan yang dilakukan BPS. Garis kemiskinan terdiri atas Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Nonmakanan (GKNM). GKM menggambarkan nilai minimum kebutuhan makanan, sedangkan GKNM menggambarkan nilai minimum kebutuhan dasar nonmakanan. Penduduk dengan rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan dikategorikan sebagai penduduk miskin.Penentuan komponen garis kemiskinan juga dilakukan dengan memperhatikan pola konsumsi masyarakat. BPS menggunakan data hasil survei untuk mengetahui jenis dan jumlah barang serta jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga. Dengan demikian, ukuran kemiskinan dapat mencerminkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat berdasarkan data yang dikumpulkan secara sistematis. Pendekatan ini juga memungkinkan indikator kemiskinan diperbarui secara berkala sesuai perkembangan pola konsumsi dan kondisi ekonomi.Data kemiskinan yang dihasilkan BPS memiliki peran penting dalam perencanaan dan evaluasi berbagai kebijakan pembangunan. Pemerintah dapat menggunakan data tersebut untuk mengidentifikasi kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian serta merancang program penanggulangan kemiskinan secara lebih tepat sasaran. Selain itu, indikator kemiskinan dapat digunakan untuk melihat perkembangan kesejahteraan masyarakat dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, pemahaman terhadap metodologi pengukuran menjadi penting agar data kemiskinan tidak disalahartikan.Perdebatan mengenai angka kemiskinan kerap muncul ketika konsep dan metodologi pengukurannya belum dipahami secara menyeluruh. Padahal, setiap tahapan penghitungan memiliki dasar metodologis dan menggunakan data hasil survei yang dikumpulkan dengan prosedur statistik. Pemahaman yang baik terhadap konsep garis kemiskinan, kebutuhan dasar, serta komponen pembentuknya dapat membantu masyarakat membaca data kemiskinan secara lebih proporsional. Dengan demikian, angka kemiskinan dapat dipahami sebagai indikator statistik yang digunakan untuk menggambarkan kondisi kesejahteraan masyarakat.BPS mengajak masyarakat untuk mengenal lebih jauh metodologi dan indikator yang digunakan dalam penyusunan statistik kemiskinan. Informasi yang lebih lengkap mengenai konsep, definisi, metodologi, serta data kemiskinan dapat diakses melalui kanal dan portal resmi BPS. Masyarakat juga diharapkan menjadikan sumber resmi sebagai rujukan ketika memperoleh atau membagikan informasi mengenai statistik kemiskinan. Dengan mengedepankan data yang tepercaya, pemahaman publik terhadap kondisi sosial ekonomi Indonesia diharapkan semakin baik.Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi halaman berikut: MITOS VS FAKTA: CARA BPS MENGUKUR KEMISKINAN

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Bireuen

Jalan Banda Aceh-Medan KM 216,5
Bireuen Meunasah Blang, Kec. Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh.

e-mail: bps1110@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial