Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Barat Daya
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS Aceh Barat Daya menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanPermohonan Informasi → Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS
briefing petugas Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (seruti) triwulan ii 2026
Dirilis pada 25 Mei 2026 • Statistik Lain
Briefing petugas Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (SERUTI) Triwulan II Tahun 2026 dilaksanakan sebagai persiapan pelaksanaan pendataan di lapangan. Briefing yang dipimpin oleh Maghfira Ramadhani, S.Tr.Stat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman petugas terhadap konsep, definisi, serta tata cara pengisian kuesioner agar data yang dikumpulkan tetap akurat dan berkualitas. Selain penyampaian materi, briefing juga dilengkapi dengan pembahasan kuesioner dan simulasi pengisian guna menyamakan persepsi antarpetugas.SERUTI akan dilaksanakan pada 1–20 Juni 2026. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk menerima kedatangan petugas BPS dan memberikan jawaban yang benar sesuai kondisi sebenarnya. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung tersedianya data ekonomi rumah tangga yang berkualitas bagi perencanaan pembangunan.