Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pelatihan petugas Susenas 2025 digelar oleh BPS kabupaten Aceh Tamiang

Dirilis pada 03 Februari 2025Sensus dan Survey

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan Pelatihan Petugas Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti) Maret 2025. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman petugas dalam pencacahan data sosial, dan ekonomi rumah tangga untuk menghasilkan data yang akurat dan berkualitas.Pelatihan berlangsung dalam dua gelombang. Gelombang pertama dimulai dengan pembelajaran mandiri pada 13 Januari 2025, dilanjutkan dengan kelas interaktif daring pada 14 hingga 16 Januari 2025, dan diakhiri dengan tatap muka pada 17 Januari 2025 di Aula Hotel Morielisa, Karang Baru. Gelombang kedua dimulai pada 17 Januari 2025 dengan pembelajaran mandiri, dilanjutkan dengan kelas daring pada 20 hingga 22 Januari 2025, dan berakhir dengan tatap muka pada 23 hingga 24 Januari 2025.Instruktur nasional pada pelatihan ini adalah Ibu Nurul Aviva Purnamawanti, SST, memberikan materi tentang konsep dasar survei, metode pencacahan, teknik wawancara yang efektif, dan cara pengisian kuesioner untuk memastikan data yang terkumpul valid dan sesuai standar.Pelatihan ini diikuti dengan total peserta 39 Petugas Pendataan Lapangan (PPL) dan 20 Petugas Pemeriksaan Lapangan (PML), yang akan melaksanakan tugasnya di lapangan. Setelah pelatihan, petugas akan melaksanakan pemutakhiran data rumah tangga dari 1 hingga 6 Februari 2025, diikuti dengan pencacahan lapangan Susenas pada 8 hingga 27 Februari 2025 dan pencacahan lapangan Seruti pada 8 hingga 17 Februari 2025.Berikan jawaban yang jujur serta akurat. Semua data yang dikumpulkan akan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik serta perencanaan pembangunan nasional.Hasil pendataan Susenas sebelumnya memberikan gambaran tentang kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk tingkat kesejahteraan, akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan, serta pola konsumsi rumah tangga. Data ini menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam merancang kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran. R4y

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Aceh Tamiang

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial