Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

BPS Aceh Tamiang Lakukan Pelatihan Petugas Susenas September 2024

Dirilis pada 05 September 2024Sensus dan Survey

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Tamiang baru-baru ini menyelenggarakan pelatihan untuk petugas lapangan dalam rangka Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Survei Ekonomi Rumah Tangga Triwulanan (Seruti). Pelatihan ini berlangsung di aula Hotel Morielisa dari tanggal 2 hingga 4 September 2024.Acara pelatihan dimulai dengan sambutan hangat dari Kepala BPS Kabupaten Aceh Tamiang, Bapak Agus Andria, SST, M.Si., yang memberikan arahan penting tentang peran strategis petugas lapangan dalam survei. Selanjutnya, sesi pembelajaran dipimpin oleh Ibu Nurul Aviva Purnamawanti, SST, seorang Instruktur Nasional (Innas) yang memberikan materi berupa konsep dan definisi mendalam dan teknik terkini untuk pelaksanaan survei.Pelatihan ini diikuti oleh 21 peserta, yang terdiri dari 14 Petugas Pencacahan Lapangan (PPL) dan 7 Petugas Pemeriksa Lapangan (PML). Para peserta dilatih untuk memastikan pengumpulan data yang akurat dan berkualitas dalam survei yang akan dilaksanakan.Pemutakhiran rumah tangga untuk Susenas dan Seruti dijadwalkan mulai 11 hingga 15 September 2024, diikuti dengan pencacahan rumah tangga sampel pada 20 hingga 30 September 2024. BPS Kabupaten Aceh Tamiang mengajak masyarakat untuk dapat menyambut kedatangan petugas survei dengan baik dan memberikan jawaban yang jujur dan akurat.Dengan pelatihan ini, diharapkan kualitas data yang diperoleh akan lebih baik, mendukung perencanaan dan evaluasi program pemerintah menuju #IndonesiaEmas. R4y

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Aceh Tamiang

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial