Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Nagan Raya

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.

Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—

E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Evaluasi & Supervisi Kepala BPS Kabupaten Nagan Raya dalam rangka SE2026

Dirilis pada 19 Juni 2026 • Sensus dan Survey

Pada Jumat, 19 Juni 2026, Kepala BPS Kabupaten Nagan Raya memimpin kegiatan evaluasi mingguan Pendataan SE2026 yang diikuti oleh Koseka, Inda, PML, dan PPL. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau perkembangan pelaksanaan pendataan, mengidentifikasi kendala teknis dan lapangan, serta merumuskan langkah-langkah percepatan guna meningkatkan capaian pendataan di seluruh wilayah kerja.Selanjutnya, pada Selasa, 23 Juni 2026, Kepala BPS Kabupaten Nagan Raya melaksanakan supervisi lapangan secara langsung di Kecamatan Darul Makmur. Kegiatan ini difokuskan pada evaluasi progres Pendataan SE2026, peninjauan hasil pendataan yang telah dilaksanakan, serta pembahasan strategi percepatan untuk mencapai target cakupan pendataan sebesar 25 persen.Melalui evaluasi dan supervisi yang dilakukan secara berkelanjutan, seluruh jajaran diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja pendataan dengan mengedepankan solusi atas setiap kendala yang dihadapi. Sebagaimana arahan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, “Jangan fokus pada masalah, tetapi fokuslah pada penyelesaian masalah.” Semangat ini menjadi landasan dalam mendorong percepatan dan peningkatan kualitas pelaksanaan Pendataan SE2026 di Kabupaten Nagan Raya.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Nagan Raya

Jl. Paduka Yang Mulia Presiden Soekarno - Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh 23671

Telp (0655) 7141005

Website: http://naganrayakab.bps.go.id/,

Email: pst1115@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial